Majalah Swara Rahima Edisi 27; Sunat Perempuan Ajaran atau Bukan?: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 42: | Baris 42: | ||
Akhir kata, demi penguatan hak-hak dan kesetaraan laki-laki dan perempuan, Swara Rahima selalu berbagi informasi pada pembaca. Semoga bermanfaat Selamat membaca. | Akhir kata, demi penguatan hak-hak dan kesetaraan laki-laki dan perempuan, Swara Rahima selalu berbagi informasi pada pembaca. Semoga bermanfaat Selamat membaca. | ||
[[Kategori:Khazanah]] | [[Kategori:Khazanah]] | ||
[[Kategori:Majalah]] | [[Kategori:Majalah]] | ||
[[Kategori:Majalah Swara Rahima]] | |||
Revisi terkini sejak 12 Maret 2026 12.30
Informasi Majalah:
| Sumber | : | Swara Rahima |
| Nama Majalah | : | Majalah Swara Rahima |
| Tema | : | Sunat Perempuan Ajaran atau Bukan? |
| Seri | : | Nomor 27 Tahun IX, April 2009 |
| Penerbit | : | Rahima |
| Link Download | : | Download |
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
| Judul | Majalah Swara Rahima Edisi 27 |
|---|---|
| Seri | Nomor 27 Tahun IX, April 2009 |
| Penerbit | Rahima |
| Download Majalah | |
Pembaca yang berbahagia...
Alhamdulillah, di tengah kesibukan segenap crew Redaksi, untuk mencari, berpindah, dan menata kantor baru buat rumah belajar kami, Rahima, akhirnya berhasil menerbitkan Swara Rahima edisi ke 27 yang mengusung tema Sunat Perempuan.
Dengan mengupas tema ini kami berharap, akan ada cara pandang baru terhadap 'tradisi' sunat perempuan yang telah lama ada di masyarakat. Sebab, praktik sunat perempuan tanpa disadari telah mengurangi hak-hak dasar perempuan, sebagaimana yang disampaikan forum-forum kesehatan dan Hak Asasi Manusia (HAM) dunia, seperti World Health Organization (WHO) dan juga Resolusi ke 46 World Health Assembly tentang Female Genital Mutilation (FGM) tahun 1998.
Memang, pada sebagian masyarakat sunat perempuan dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam. Tapi benarkah demikian? Dalam kajian rubrik Tafsir Alquran dan Dirasah Hadis, KH. Husein Muhammad dan Faqihuddin Abdul Kodir akan mengupas bagaimana sesungguhnya Tafsir dan Hadis menerangkan persoalan ini.
Pada rubrik Opini, Swara Rahima akan menampilkan pula pendapat Atas Hendartini Habsjah dari Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), dan Hamim Ilyas, salah satu Ahli Kesehatan Reproduksi PKBI Pusat. Keduanya akan menyampaikan pendapatnya terkait sunat perempuan dari pandangan medis, tradisi, dan juga agama.
Pembaca yang budiman...
Dalam rubrik Refleksi, Farha Ciciek, anggota pengurus Yayasan Rahima akan mengungkapkan refleksinya atas kebiasaan praktik sunat perempuan yang ada di tengah masyarakat Indonesia. Tidak kalah menarik, rubrik Teropong Dunia juga akan menceritakan pengalaman kawan-kawan perempuan kita dari negeri Kangguru yang ditulis Daan Dini Khairunida, mantan Redaktur Pelaksana Swara Rahima, yang kini sedang menempuh studi di sana.
Sementara, dalam rubrik Kiprah akan tersaji tulisan Ulfah Mutia Hizmah tentang kegembiraan ibu-ibu majlis taklim di Kecamatan Mulyasari, Cianjur, yang tengah belajar bersama membuat film komunitas, Sedang rubrik-rubrik lainnya seperti Akhwatuna, Jaringan, Fikrah, Khazanah, Tanya Jawab, Info, dan Cerpen (Cerita Pendek), juga akan semakin menambah informasi pembaca. Adapun Suplemen, akan hadir tulisan Ahmad Dicky Sofyan tentang Hijab, Jilbab, dan Aurat Perempuan yang dikaji dari sudut pandang agama dan perkembangan realitas sosial saat ini. Ahmad Dicky Sofyan adalah salah satu alumni Madrasah Mahasiwa Rahima tahun 2006-2007, yang kini bergabung sebagai staf Devisi Dokumentasi dan Informasi untuk Rahima Online.
Akhir kata, demi penguatan hak-hak dan kesetaraan laki-laki dan perempuan, Swara Rahima selalu berbagi informasi pada pembaca. Semoga bermanfaat Selamat membaca.