Lompat ke isi

Suplemen Swara Rahima Edisi 55; Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi ''''Informasi Suplemen:''' {| |Sumber |: |[https://swararahima.com/2019/11/07/edisi-56-2/ Swara Rahima] |- |Judul |: |Memaknai Hijrah untuk Kemanusiaan Perempuan |-...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 3: Baris 3:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://swararahima.com/2019/11/07/edisi-56-2/ Swara Rahima]
|[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Swara Rahima]
|-
|-
|Judul
|Tema
|:
|:
|Memaknai [[Hijrah]] untuk Kemanusiaan Perempuan
|Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|Andi Nur Fa’izah, Raudlatun
|TIM [[KUPI]]
|-
|-
|Editor
|Editor
|:
|:
|Pera Sopariyanti
| -
|-
|-
|Seri
|Seri
|:
|:
|Edisi 56, November 2019  
|Edisi 55, Juni 2019  
|-
|-
|Penerbit
|Penerbit
Baris 27: Baris 27:
|Link Download
|Link Download
| :
| :
|[https://swararahima.com/2019/11/07/edisi-56-2/ Download]
|[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Download]
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Suplemen Swara Rahima Edisi 56.png|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 56|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 56, November 2019|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 56|note=[https://swararahima.com/2019/11/07/edisi-56-2/ Download Suplemen]}}''Assalamu’alaikum Wr.Wb.''
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Suplemen Swara Rahima Edisi 55.png|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 55|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 55, Juni 2019|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 55|note=[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Download Suplemen]}}''Assalamu’alaikum Wr.Wb.''


'''''Pembaca yang dirahmati Allah...'''''
''Alhamdulillah'', rasa syukur tak terhingga ke hadirat Allah SWT atas terbitnya Swara Rahima edisi ke 55. Dalam edisi ini, [[Suplemen Swara Rahima]] mengangkat tema Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan (Pandangan [[Jaringan]] [[Ulama Perempuan]] Indonesia terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual). Sebagai salah satu inisiator KUPI ([[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]]), Rahima memandang penting melihat persoalan ini dengan pendekatan agama di tengah alotnya perdebatan di level eksekutif maupun legislatif. Perspektif KUPI diharapkan memberi sumbangsih serta menghapus keraguan semua pihak untuk segera menetapkan RUU P-KS menjadi Undang-Undang. RUU P-KS sangat dibutuhkan untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan rasa aman, terbebas dari segala ancaman, serta segala bentuk kekerasan seksual.


Alhamdulillah, Rahima dapat kembali menerbitkan suplemen majalah Swara Rahima edisi 56 dengan tema “Memaknai Hijrah untuk Kemanusiaan Perempuan”. Tema ini dipilih sebagai respon terhadap fenomena hijrah belakangan ini. Dimana sebagian kelompok mengamalkan hijrah dengan menonjolkan simbol-simbol keagamaan. Bahkan puncak kesalehan seorang muslimah diukur dengan kesungguhan dalam menampilkan identitas keagamaan yang formalistik, seperti penggunaan niqab atau [[cadar]]. Meskipun penggunaan cadar tidak sepenuhnya keliru, namun persoalan muncul jika cadar dijadikan satu-satunya tolak ukur kesalehan. Cadar kemudian menjadi pemisah antar ‘saya’ dan ‘kamu’ atau ‘kami’ dengan ‘kalian’. ‘Saya’ atau ‘kami’ dianggap suci karena telah menjalankan syariat secara totalitas. Sedangkan yang lain Islamnya dipandang belum sempurna. Pandangan seperti ini menimbulkan perilaku keberagamaan yang tertutup (eksklusif) sehingga memicu keresahan di masyarakat. Seringkali fenomena ini berlawanan dengan nilai-nilai kesantunan dan etika yang telah lama dipegang teguh, seperti tata krama kepada orang tua, keluarga, maupun para guru.
KUPI yang digelar pada 25-27 April 2017 lalu di Pondok Pesantren Kebon Jambu Cirebon menghasilkan tiga [[fatwa]], salah satunya tentang Kekerasan Seksual. KUPI berpandangan bahwa kekerasan seksual, baik di dalam maupun di luar perkawinan hukumnya haram. Oleh karena itu, semua pihak wajib melakukan upaya pencegahan, dan ketika terjadi kekerasan seksual wajib segera melakukan tindakan penanganan. Fatwa KUPI ini didasarkan pada fakta bahwa kausus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Misalnya data dari Laporan Badan Pusat Statistik Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (BPS-SPHPN) Tahun 2016, 1 dari 3 perempuan usia antara 15 sampai 64 tahun di Indonesia mengalami kekerasan oleh pasangan maupun selain pasangannya selama hidup mereka. Sekitar 2 dari 11 perempuan yang pernah/sedang menikah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekerasan seksual oleh pasangannya selama hidup mereka. Sekitar 1 dari 4 perempuan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh selain pasangan selama hidup mereka. Catatan tahunan Komnas Perempuan yang dikeluarkan setiap tahun menunjukkan angka yang terus naik untuk kasus kekerasan seksual khususnya terjadi di ranah privat. Tahun 2017 terdapat 2.979 kasus dan tahun 2018 terdapat 2.988. Bentuk kekerasan seksual di ranah privat ini terdiri dari: incest (pelaku orang terdekat yang memiliki hubungan keluarga), perkosaan, pencabulan, persetubuhan atau eksploitasi seksual.


Seorang [[Ulama Perempuan]] bercerita saat refleksi Ulama Perempuan tentang Pencegahan Ekstrimisme pada Agustus 2019 lalu di Solo. Mantan anak didiknya tiba-tiba telah menggunakan cadar saat pulang liburan semester dari Perguruan Tinggi di Jawa Tengah. Padahal ia belum lama terdaftar di Perguruan Tinggi tersbut. Ia beralasan menggunakan cadar untuk menyempurnakan ke Islamannya secara kaffah. Pemahaman yang didapat dari [[komunitas]] di lingkungan kampusnya itu juga menganggap seseorang belum menjalankan syariat Islam secara utuh jika tidak menggunakan cadar, meskipun itu ustadzahnya sendiri yang sebelumnya telah banyak menggajarkan nilai-nilai Islam kepadanya sebelum ia memasuki jejang perkuliahan. Artinya sang murid merasa lebih shaleh ketimbang Ibu Nyai yang dulu mengajarnya di pesantren itu.
Perempuan, anak perempuan, kelompok difabel menjadi kelompok yang rentan mendapatkan kekersan seksual di berbagai ranah. Kekerasan Seksual khususnya dialami perempuan maupun anak perempuan mengalami dampak yang sangat serius baik secara fisik termasuk kerusakan pada organ reproduksi, dan mental. Dampak fisik seperti luka dengan beragam kadarnya, kehamilan yang tidak diinginkan, tidak berfungsinya organ seksual, kematian dan lain sebagainya. Dampak psikis seperti frustrasi atau depresi, ketakutan, dan trauma.


Namun demikian, cerita dari seorang Ulama Perempuan di atas sifatnya kasuistik, karena tidak semua yang bercadar memiliki pandangan demikian. Penggunaan cadar bisa jadi untuk keperluan lain, seperti karena tekanan sosial dan lain sebagainya. Oleh karena itu, dialog menjadi salah satu cara melihat lebih jauh sikap dan cara pandang berbusana, apapun bentuknya seyogianya menjadi bagian dari hak kebebasan berekspresi yang dijamin dalam UU.
Berangkat dari fakta tersebut, RUU P-KS yang saat ini sedang dibahas di DPR RI menjadi sangat penting karena beberapa alasan, yaitu 1) melakukan pencegahan terhadap terjadinya peristiwa kekerasan seksual; 2) mengembangkan dan melaksanakan mekanisme penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang melibatkan masyarakat dan berpihak pada korban, agar korban dapat melampaui kekerasan yang ia alami dan menjadi seorang penyintas; 3) memberikan keadilan bagi korban kejahatan seksual, melalui pidana dan tindakan yang tegas bagi pelaku kekerasan seksual; 4) menjamin terlaksananya kewajiban negara, peran keluarga, partisipasi masyarakat, dan tanggung jawab korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual (Naskah Akademik DPR RI hal. 6).


Pembaca yang Budiman Suplemen Swara Rahima kali ini menyajikan informasi terkait dengan hijrah yang ditulis Nyai Raudlatun, biasa kami memanggil Mbak Odax, salah satu simpul Rahima di Sumenep Madura. Beliau juga merupakan dosen serta Pembina Majelis Taklim. Penulis kedua adalah Andi Nur Fa’izah, Koordinator Program Perhimpunan Rahima. Andi merupakan Alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Keduanya selama ini sangat aktif menyuarakan keadilan dan kesetaraan di masing-masing komunitas. Hal itu terlihat dalam tulisan hijrah ini sangat kental mengupas fenomena hijrah baik di masyarakat maupun lingkungan kampus.
Rahima berharap suplemen kali ini menjadi pengetahuan bersama baik pemerintah, DPR RI, masyarakat dan juga [[tokoh]] agama untuk mendukung dan mendorong pengesahan RUU P-KS. Sebagaimana didorong oleh KUPI, pandangan agama tentu saja melarang serta mengharamkan semua jenis kekerasan seksal. Dalam hal ini pemerintah sebagai ulil amri mempunyai kewajiban untuk melakukan pencegahan dan penanganan secara komperhensif untuk menjamin hak-hak korban serta menindak pelaku, agar kekerasan seksual tidak lagi terjadi di negeri tercinta ini. Semoga.


Pembahasan hijrah pada suplemen ini menyajikan pemaknaan hijrah secara lebih subtantif de–ngan menghadirkan referensi dari berbagai literatur keagamaan. Memotret hijrah di masa nabi yang merupakan perpindahan dari kezaliman menuju keadilan dan penghormatan pada martabat kemanusiaan. Misi hijrah kenabian ini juga mengangkat keadilan dan kesetaraan harkat perempuan sebagai sesama hamba Allah
''Wassalamu’alaikum Wr. Wb.''


yang memiliki kesempatan untuk beramal saleh. Oleh karena itu, dalam Suplemen kali ini dijabarkan tentang hijrah bagi perempuan. Hijrah yang tidak hanya terpaku pada simbol keagamaan formalistik, tapi hijrah menuju peranan perempuan yang produktif bagi kerja-kerja ke  manusiaan dalam kerangka nilai-nilai ''Islam rahmatan lil’alamin''.
Jakarta, Juni 2019


Selamat membaca!
'''Pera Sopariyanti (Direktur Rahima)'''
 
Bogor, 11 Desember 2019
 
'''Pera Sopariyanti,'''
 
'''Direktur Rahima'''  
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Majalah, Bulletin dan Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen Swara Rahima]]

Revisi terkini sejak 12 Maret 2026 13.08

Informasi Suplemen:

Sumber : Swara Rahima
Tema : Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan
Penulis : TIM KUPI
Editor : -
Seri : Edisi 55, Juni 2019
Penerbit : Rahima
Link Download : Download
Suplemen Swara Rahima Edisi 55; Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan
JudulSuplemen Swara Rahima Edisi 55
SeriEdisi 55, Juni 2019
PenerbitRahima
Download Suplemen

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Alhamdulillah, rasa syukur tak terhingga ke hadirat Allah SWT atas terbitnya Swara Rahima edisi ke 55. Dalam edisi ini, Suplemen Swara Rahima mengangkat tema Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan (Pandangan Jaringan Ulama Perempuan Indonesia terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual). Sebagai salah satu inisiator KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia), Rahima memandang penting melihat persoalan ini dengan pendekatan agama di tengah alotnya perdebatan di level eksekutif maupun legislatif. Perspektif KUPI diharapkan memberi sumbangsih serta menghapus keraguan semua pihak untuk segera menetapkan RUU P-KS menjadi Undang-Undang. RUU P-KS sangat dibutuhkan untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan rasa aman, terbebas dari segala ancaman, serta segala bentuk kekerasan seksual.

KUPI yang digelar pada 25-27 April 2017 lalu di Pondok Pesantren Kebon Jambu Cirebon menghasilkan tiga fatwa, salah satunya tentang Kekerasan Seksual. KUPI berpandangan bahwa kekerasan seksual, baik di dalam maupun di luar perkawinan hukumnya haram. Oleh karena itu, semua pihak wajib melakukan upaya pencegahan, dan ketika terjadi kekerasan seksual wajib segera melakukan tindakan penanganan. Fatwa KUPI ini didasarkan pada fakta bahwa kausus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Misalnya data dari Laporan Badan Pusat Statistik Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (BPS-SPHPN) Tahun 2016, 1 dari 3 perempuan usia antara 15 sampai 64 tahun di Indonesia mengalami kekerasan oleh pasangan maupun selain pasangannya selama hidup mereka. Sekitar 2 dari 11 perempuan yang pernah/sedang menikah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekerasan seksual oleh pasangannya selama hidup mereka. Sekitar 1 dari 4 perempuan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh selain pasangan selama hidup mereka. Catatan tahunan Komnas Perempuan yang dikeluarkan setiap tahun menunjukkan angka yang terus naik untuk kasus kekerasan seksual khususnya terjadi di ranah privat. Tahun 2017 terdapat 2.979 kasus dan tahun 2018 terdapat 2.988. Bentuk kekerasan seksual di ranah privat ini terdiri dari: incest (pelaku orang terdekat yang memiliki hubungan keluarga), perkosaan, pencabulan, persetubuhan atau eksploitasi seksual.

Perempuan, anak perempuan, kelompok difabel menjadi kelompok yang rentan mendapatkan kekersan seksual di berbagai ranah. Kekerasan Seksual khususnya dialami perempuan maupun anak perempuan mengalami dampak yang sangat serius baik secara fisik termasuk kerusakan pada organ reproduksi, dan mental. Dampak fisik seperti luka dengan beragam kadarnya, kehamilan yang tidak diinginkan, tidak berfungsinya organ seksual, kematian dan lain sebagainya. Dampak psikis seperti frustrasi atau depresi, ketakutan, dan trauma.

Berangkat dari fakta tersebut, RUU P-KS yang saat ini sedang dibahas di DPR RI menjadi sangat penting karena beberapa alasan, yaitu 1) melakukan pencegahan terhadap terjadinya peristiwa kekerasan seksual; 2) mengembangkan dan melaksanakan mekanisme penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang melibatkan masyarakat dan berpihak pada korban, agar korban dapat melampaui kekerasan yang ia alami dan menjadi seorang penyintas; 3) memberikan keadilan bagi korban kejahatan seksual, melalui pidana dan tindakan yang tegas bagi pelaku kekerasan seksual; 4) menjamin terlaksananya kewajiban negara, peran keluarga, partisipasi masyarakat, dan tanggung jawab korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual (Naskah Akademik DPR RI hal. 6).

Rahima berharap suplemen kali ini menjadi pengetahuan bersama baik pemerintah, DPR RI, masyarakat dan juga tokoh agama untuk mendukung dan mendorong pengesahan RUU P-KS. Sebagaimana didorong oleh KUPI, pandangan agama tentu saja melarang serta mengharamkan semua jenis kekerasan seksal. Dalam hal ini pemerintah sebagai ulil amri mempunyai kewajiban untuk melakukan pencegahan dan penanganan secara komperhensif untuk menjamin hak-hak korban serta menindak pelaku, agar kekerasan seksual tidak lagi terjadi di negeri tercinta ini. Semoga.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jakarta, Juni 2019

Pera Sopariyanti (Direktur Rahima)