Lompat ke isi

Suplemen Swara Rahima Edisi 21 Menimbang Penghentian Kehamilan tidak Diinginkan (Perspektif Islam dan Hukum Positif): Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi ''''Informasi Suplemen:''' {| |Sumber |: |[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Swara Rahima] |- |Judul |: |Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempua |- |Penu...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 3: Baris 3:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Swara Rahima]
|[https://swararahima.com/2007/04/07/edisi-21-2/ Swara Rahima]
|-
|-
|Judul
|Judul
Baris 11: Baris 11:
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|TIM [[KUPI]]  
|[[Afwah Mumtazah]] dan [[Yulianti Muthmainnah]]  
|-
|-
|Editor
|Editor
|:
|:
| -
| Nur Achmad
|-
|-
|Seri
|Seri
|:
|:
|Edisi 55, Juni 2019
|Edisi 21, April 2007
|-
|-
|Penerbit
|Penerbit
Baris 27: Baris 27:
|Link Download
|Link Download
| :
| :
|[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Download]
|[https://swararahima.com/2007/04/07/edisi-21-2/ Download]
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Suplemen Swara Rahima Edisi 55.png|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 55|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 56, November 2019|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 55|note=[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Download Suplemen]}}''Assalamu’alaikum Wr.Wb.''
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Suplemen Swara Rahima Edisi 21.jpg|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 21|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 21, April 2007|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 21|note=[https://swararahima.com/2007/04/07/edisi-21-2/ Download Suplemen]}}''Assalamu’alaikum Wr.Wb.''


Alhamdulillah, rasa syukur tak terhingga ke hadirat Allah SWT atas terbitnya Swara Rahima edisi ke 55. Dalam edisi ini, Suplemen Swara Rahima mengangkat tema Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan (Pandangan [[Jaringan]] [[Ulama Perempuan]] Indonesia terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual). Sebagai salah satu inisiator KUPI ([[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]]), Rahima memandang penting melihat persoalan ini dengan pendekatan agama di tengah alotnya perdebatan di level eksekutif maupun legislatif. Perspektif KUPI diharapkan memberi sumbangsih serta menghapus keraguan semua pihak untuk segera menetapkan RUU P-KS menjadi Undang-Undang. RUU P-KS sangat dibutuhkan untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan rasa aman, terbebas dari segala ancaman, serta segala bentuk kekerasan seksual.   
Sebagai tanda syukur pada Allah swt. atas usia Rahima sejak edisi tersebut Redaksi menampilkan rubrik tambahan berupa Suplemen. Pada Suplemen nomor 1 yang lalu Swara Rahima telah mengangkat tema Harta Gono-gini: Mencari Formula yang Adil untuk Perempuan dan mendapat sambutan hangat dari para pembaca.   


KUPI yang digelar pada 25-27 April 2017 lalu di Pondok Pesantren Kebon Jambu Cirebon menghasilkan tiga [[fatwa]], salah satunya tentang Kekerasan Seksual. KUPI berpandangan bahwa kekerasan seksual, baik di dalam maupun di luar perkawinan hukumnya haram. Oleh karena itu, semua pihak wajib melakukan upaya pencegahan, dan ketika terjadi kekerasan seksual wajib segera melakukan tindakan penanganan. Fatwa KUPI ini didasarkan pada fakta bahwa kausus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Misalnya data dari Laporan Badan Pusat Statistik Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (BPS-SPHPN) Tahun 2016, 1 dari 3 perempuan usia antara 15 sampai 64 tahun di Indonesia mengalami kekerasan oleh pasangan maupun selain pasangannya selama hidup mereka. Sekitar 2 dari 11 perempuan yang pernah/ sedang menikah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekerasan seksual oleh pasangannya selama  hidup mereka. Sekitar 1 dari 4 perempuan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh selain pasangan selama hidup mereka. Catatan tahunan Komnas Perempuan yang dikeluarkan setiap tahun menunjukkan angka yang terus naik untuk kasus kekerasan seksual khususnya terjadi di ranah privat. Tahun 2017 terdapat 2.979 kasus dan tahun 2018 terdapat 2.988. Bentuk kekerasan seksual di ranah privat ini terdiri dari: incest (pelaku orang terdekat yang memiliki hubungan keluarga), perkosaan, pencabulan, persetubuhan atau eksploitasi seksual.  
Suplemen no. 2 di Swara Rahima edisi 21 kali ini, menghadirkan tema yang cukup menggugah, yaitu: Menimbang Penghentian Kehamilan; Perspektif Islam dan Hukum Positif. Tulisan singkat ini disuguhkan oleh dua orang alumni Pengkaderan [[Ulama Perempuan]] (PUP) yang diselenggarakan Rahima dalam rentang tahun 2005-2006. Kedua penulis memiliki latar belakang yang sedikit berbeda, baik pendidikan maupun aktivitas keseharian.


Membicarakan topik penghentian kehamilan yang tidak diinginkan hampir selalu tidak terlepas dari pro dan kontra. Mereka yang pro dengan penghentian kehamilan yang tidak diinginkan mengungkap sejumlah argumentasi dan fakta-fakta yang kuat, begitu pula yang kontra, menampilkan sejumlah alasan. Keduanya seolah tidak ada titik temu. Padahal, namanya pemikiran (baca: hasil [[ijtihad]]) selalu bersifat relatif, bisa jadi benar atau sebaliknya, salah. Bisa saja benar pada suatu kondisi, tetapi kurang tepat pada kondisi lain. Karenanya, tidak perlu disikapi dengan bersitegang dan saling menyalahkan, bahkan mengkafirkan pihak yang pendapatnya berbeda.
Suplemen berikut memaparkan secara baik tema penghentian kehamilan yang tidak diinginkan dengan sejumlah problem yang mengitarinya. Ada sejumlah fakta penghentian kehamilan dikaitkan dengan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia yang tergolong tinggi, untuk tidak mengatakan gawat. Menariknya lagi, tulisan ini melihat penghentian kehamilan yang tidak diinginkan dari sudut pandang hukum dan madzhab dalam Islam, maupun hukum positif di Indonesia. Secara umum, tulisan ini mengajak pembaca untuk menyikapi penghentian kehamilan yang tidak diinginkan secara bijak dan tidak emosional dengan senantiasa melihat realitas sosial yang ada. Sementara bila penghentian kehamilan yang tidak diinginkanaman dilarang tanpa melihat illat al-hukmi (alasan hukumnya), akan bermunculan penghentian kehamilan tak aman yang siap merenggut nyawa sang ibu.
Selengkapnya, silakan pembaca menikmati sajian berikut. Selamat membaca.
''Wassalamu‘alaikum wr. wb.''
Jakarta, 9 April 2007
'''Redaksi'''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Majalah, Bulletin dan Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen Swara Rahima]]

Revisi terkini sejak 12 Maret 2026 12.58

Informasi Suplemen:

Sumber : Swara Rahima
Judul : Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempua
Penulis : Afwah Mumtazah dan Yulianti Muthmainnah
Editor : Nur Achmad
Seri : Edisi 21, April 2007
Penerbit : Rahima
Link Download : Download
Suplemen Swara Rahima Edisi 21 Menimbang Penghentian Kehamilan tidak Diinginkan
JudulSuplemen Swara Rahima Edisi 21
SeriEdisi 21, April 2007
PenerbitRahima
Download Suplemen

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Sebagai tanda syukur pada Allah swt. atas usia Rahima sejak edisi tersebut Redaksi menampilkan rubrik tambahan berupa Suplemen. Pada Suplemen nomor 1 yang lalu Swara Rahima telah mengangkat tema Harta Gono-gini: Mencari Formula yang Adil untuk Perempuan dan mendapat sambutan hangat dari para pembaca.

Suplemen no. 2 di Swara Rahima edisi 21 kali ini, menghadirkan tema yang cukup menggugah, yaitu: Menimbang Penghentian Kehamilan; Perspektif Islam dan Hukum Positif. Tulisan singkat ini disuguhkan oleh dua orang alumni Pengkaderan Ulama Perempuan (PUP) yang diselenggarakan Rahima dalam rentang tahun 2005-2006. Kedua penulis memiliki latar belakang yang sedikit berbeda, baik pendidikan maupun aktivitas keseharian.

Membicarakan topik penghentian kehamilan yang tidak diinginkan hampir selalu tidak terlepas dari pro dan kontra. Mereka yang pro dengan penghentian kehamilan yang tidak diinginkan mengungkap sejumlah argumentasi dan fakta-fakta yang kuat, begitu pula yang kontra, menampilkan sejumlah alasan. Keduanya seolah tidak ada titik temu. Padahal, namanya pemikiran (baca: hasil ijtihad) selalu bersifat relatif, bisa jadi benar atau sebaliknya, salah. Bisa saja benar pada suatu kondisi, tetapi kurang tepat pada kondisi lain. Karenanya, tidak perlu disikapi dengan bersitegang dan saling menyalahkan, bahkan mengkafirkan pihak yang pendapatnya berbeda.

Suplemen berikut memaparkan secara baik tema penghentian kehamilan yang tidak diinginkan dengan sejumlah problem yang mengitarinya. Ada sejumlah fakta penghentian kehamilan dikaitkan dengan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia yang tergolong tinggi, untuk tidak mengatakan gawat. Menariknya lagi, tulisan ini melihat penghentian kehamilan yang tidak diinginkan dari sudut pandang hukum dan madzhab dalam Islam, maupun hukum positif di Indonesia. Secara umum, tulisan ini mengajak pembaca untuk menyikapi penghentian kehamilan yang tidak diinginkan secara bijak dan tidak emosional dengan senantiasa melihat realitas sosial yang ada. Sementara bila penghentian kehamilan yang tidak diinginkanaman dilarang tanpa melihat illat al-hukmi (alasan hukumnya), akan bermunculan penghentian kehamilan tak aman yang siap merenggut nyawa sang ibu.

Selengkapnya, silakan pembaca menikmati sajian berikut. Selamat membaca.

Wassalamu‘alaikum wr. wb.

Jakarta, 9 April 2007

Redaksi