Lompat ke isi

Suplemen Swara Rahima Edisi 26; Menilai Kawin Paksa: Perspektif Fiqh dan Perlindungan Anak: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi ''''Informasi Suplemen:''' {| |Sumber |: |[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Swara Rahima] |- |Tema |: |Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan |- |Penu...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 3: Baris 3:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Swara Rahima]
|[https://swararahima.com/2008/06/07/edisi-26/ Swara Rahima]
|-
|-
|Tema
|Tema
|:
|:
|Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan
|Menilai Kawin Paksa: Perspektif [[Fiqh]] dan Perlindungan Anak
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|TIM [[KUPI]]
|Vera Sofariyanti
|-
|-
|Editor
|Editor
Baris 19: Baris 19:
|Seri
|Seri
|:
|:
|Edisi 55, Juni 2019
|Edisi 26
|-
|-
|Penerbit
|Penerbit
Baris 27: Baris 27:
|Link Download
|Link Download
| :
| :
|[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Download]
|[https://swararahima.com/2008/06/07/edisi-26/ Download]
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Suplemen Swara Rahima Edisi 55.png|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 55|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 56, November 2019|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 55|note=[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Download Suplemen]}}''Assalamu’alaikum Wr.Wb.''
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 26|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 26|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 26|note=[https://swararahima.com/2008/06/07/edisi-26/ Download Suplemen]}}Kekerasan terhadap anak semakin marak terjadi. Tidak sedikit pemberitaan di media tentang perilaku kekerasan dengan korbannya seorang anak. Motif dan modusnya bisa beraneka ragam. Baik berupa kekerasan fisik maupun mental-pisikis. Ironisnya pelaku kekerasan terhadap anak ini biasanya adalah orang terdekat dengan korban, baik saudara, teman, tetangga atau bahkan orang tua sendiri. Biasanya mereka berdalih atas dasar kasih sayang akan tetapi berujung pada penderitaan si anak. Seringkali orang tua melakukan kekerasan misalnya karena merasa memiliki sang anak. Rasa kepemilikan itu membuatnya memperlakukan anaknya semena-mena, tanpa melihat efek negatif yang ditimbulkan. Bahkan hingga merampas kebebasan sang anak untuk memilih pasangan hidup sendiri.


Alhamdulillah, rasa syukur tak terhingga ke hadirat Allah SWT atas terbitnya Swara Rahima edisi ke 55. Dalam edisi ini, Suplemen Swara Rahima mengangkat tema Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan (Pandangan [[Jaringan]] [[Ulama Perempuan]] Indonesia terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual). Sebagai salah satu inisiator KUPI ([[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]]), Rahima memandang penting melihat persoalan ini dengan pendekatan agama di tengah alotnya perdebatan di level eksekutif maupun legislatif. Perspektif KUPI diharapkan memberi sumbangsih serta menghapus keraguan semua pihak untuk segera menetapkan RUU P-KS menjadi Undang-Undang. RUU P-KS sangat dibutuhkan untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan rasa aman, terbebas dari segala ancaman, serta segala bentuk kekerasan seksual.
Salah satu bentuk kasus kekerasan terhadap anak adalah perjodohan paksa. Efek tindakan ini dapat lebih parah ketimbang kekerasan fisik. Walaupun terkadang kawin paksa berakhir dengan ''happy ending'' berupa kebahagiaan rumah tangga, namun tidak sedikit yang berimbas pada ketidakharmonisan atau perceraian. Itu semua akibat ikatan perkawinan yang tidak dilandasi cinta kasih, namun berangkat dari keterpaksaan semata.


KUPI yang digelar pada 25-27 April 2017 lalu di Pondok Pesantren Kebon Jambu Cirebon menghasilkan tiga [[fatwa]], salah satunya tentang Kekerasan Seksual. KUPI berpandangan bahwa kekerasan seksual, baik di dalam maupun di luar perkawinan hukumnya haram. Oleh karena itu, semua pihak wajib melakukan upaya pencegahan, dan ketika terjadi kekerasan seksual wajib segera melakukan tindakan penanganan. Fatwa KUPI ini didasarkan pada fakta bahwa kausus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Misalnya data dari Laporan Badan Pusat Statistik Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (BPS-SPHPN) Tahun 2016, 1 dari 3 perempuan usia antara 15 sampai 64 tahun di Indonesia mengalami kekerasan oleh pasangan maupun selain pasangannya selama hidup mereka. Sekitar 2 dari 11 perempuan yang pernah/ sedang menikah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekerasan seksual oleh pasangannya selama  hidup mereka. Sekitar 1 dari 4 perempuan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh selain pasangan selama hidup mereka. Catatan tahunan Komnas Perempuan yang dikeluarkan setiap tahun menunjukkan angka yang terus naik untuk kasus kekerasan seksual khususnya terjadi di ranah privat. Tahun 2017 terdapat 2.979 kasus dan tahun 2018 terdapat 2.988. Bentuk kekerasan seksual di ranah privat ini terdiri dari: incest (pelaku orang terdekat yang memiliki hubungan keluarga), perkosaan, pencabulan, persetubuhan atau eksploitasi seksual.  
Kampanye perlindungan anak memang mulai gencar dilakukan. Hal ini berangkat dari kesadaran pentingnya menjaga maupun memelihara anak sebagai tunas bangsa. Di tangan merekalah terletak masa depan bangsa. Oleh karenanya, dibutuhkan suatu lingkungan yang kondusif bagi perkembangan kehidupan mereka.


Tulisan ini berusaha mengakaji problematika nikah paksa melalui perspektif agama ''(fiqh)'', maupun aspek legal-formal di Indonesia. Pemahaman yang progresif terhadap teks-teks agama, didukung oleh payung hukum legalformal, serta proses penyadaran terus menerus di tengah-tengah masyarakat, diharapkan mampu mencegah terjadinya praktik-praktik nikah paksa yang merugikan masa depan seorang anak sebagai tunas bangsa.
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Majalah, Bulletin dan Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen Swara Rahima]]

Revisi terkini sejak 12 Maret 2026 12.57

Informasi Suplemen:

Sumber : Swara Rahima
Tema : Menilai Kawin Paksa: Perspektif Fiqh dan Perlindungan Anak
Penulis : Vera Sofariyanti
Editor : -
Seri : Edisi 26
Penerbit : Rahima
Link Download : Download
Suplemen Swara Rahima Edisi 26; Menilai Kawin Paksa: Perspektif Fiqh dan Perlindungan Anak
JudulSuplemen Swara Rahima Edisi 26
SeriEdisi 26
PenerbitRahima
Download Suplemen

Kekerasan terhadap anak semakin marak terjadi. Tidak sedikit pemberitaan di media tentang perilaku kekerasan dengan korbannya seorang anak. Motif dan modusnya bisa beraneka ragam. Baik berupa kekerasan fisik maupun mental-pisikis. Ironisnya pelaku kekerasan terhadap anak ini biasanya adalah orang terdekat dengan korban, baik saudara, teman, tetangga atau bahkan orang tua sendiri. Biasanya mereka berdalih atas dasar kasih sayang akan tetapi berujung pada penderitaan si anak. Seringkali orang tua melakukan kekerasan misalnya karena merasa memiliki sang anak. Rasa kepemilikan itu membuatnya memperlakukan anaknya semena-mena, tanpa melihat efek negatif yang ditimbulkan. Bahkan hingga merampas kebebasan sang anak untuk memilih pasangan hidup sendiri.

Salah satu bentuk kasus kekerasan terhadap anak adalah perjodohan paksa. Efek tindakan ini dapat lebih parah ketimbang kekerasan fisik. Walaupun terkadang kawin paksa berakhir dengan happy ending berupa kebahagiaan rumah tangga, namun tidak sedikit yang berimbas pada ketidakharmonisan atau perceraian. Itu semua akibat ikatan perkawinan yang tidak dilandasi cinta kasih, namun berangkat dari keterpaksaan semata.

Kampanye perlindungan anak memang mulai gencar dilakukan. Hal ini berangkat dari kesadaran pentingnya menjaga maupun memelihara anak sebagai tunas bangsa. Di tangan merekalah terletak masa depan bangsa. Oleh karenanya, dibutuhkan suatu lingkungan yang kondusif bagi perkembangan kehidupan mereka.

Tulisan ini berusaha mengakaji problematika nikah paksa melalui perspektif agama (fiqh), maupun aspek legal-formal di Indonesia. Pemahaman yang progresif terhadap teks-teks agama, didukung oleh payung hukum legalformal, serta proses penyadaran terus menerus di tengah-tengah masyarakat, diharapkan mampu mencegah terjadinya praktik-praktik nikah paksa yang merugikan masa depan seorang anak sebagai tunas bangsa.