Lompat ke isi

Suplemen Swara Rahima Edisi 27; Tubuh Perempuan dalam Kajian. Menimbang Ulang Makna Hijab, Jilbab, dan Aurat: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi ''''Informasi Suplemen:''' {| |Sumber |: |[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Swara Rahima] |- |Tema |: |Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan |- |Penu...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 3: Baris 3:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Swara Rahima]
|[https://swararahima.com/2009/04/07/edisi-27/ Swara Rahima]
|-
|-
|Tema
|Tema
|:
|:
|Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan
|Tubuh Perempuan dalam Kajian. Menimbang Ulang Makna Hijab, [[Jilbab]], dan [[Aurat]]
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|TIM [[KUPI]]
|Ahmad Dicky Sofyan
|-
|-
|Editor
|Editor
|:
|:
| -
| Nur Achmad
|-
|-
|Seri
|Seri
|:
|:
|Edisi 55, Juni 2019
|Edisi 27, April 2009
|-
|-
|Penerbit
|Penerbit
Baris 27: Baris 27:
|Link Download
|Link Download
| :
| :
|[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Download]
|[https://swararahima.com/2009/04/07/edisi-27/ Download]
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Suplemen Swara Rahima Edisi 55.png|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 55|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 56, November 2019|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 55|note=[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Download Suplemen]}}''Assalamu’alaikum Wr.Wb.''
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Suplemen Swara Rahima Edisi 27.jpg|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 27|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 27, April 2009|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 55|note=[https://swararahima.com/2009/04/07/edisi-27/ Download Suplemen]}}''Assalamu’alaikum Wr.Wb.''


Alhamdulillah, rasa syukur tak terhingga ke hadirat Allah SWT atas terbitnya Swara Rahima edisi ke 55. Dalam edisi ini, Suplemen Swara Rahima mengangkat tema Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan (Pandangan [[Jaringan]] [[Ulama Perempuan]] Indonesia terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual). Sebagai salah satu inisiator KUPI ([[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]]), Rahima memandang penting melihat persoalan ini dengan pendekatan agama di tengah alotnya perdebatan di level eksekutif maupun legislatif. Perspektif KUPI diharapkan memberi sumbangsih serta menghapus keraguan semua pihak untuk segera menetapkan RUU P-KS menjadi Undang-Undang. RUU P-KS sangat dibutuhkan untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan rasa aman, terbebas dari segala ancaman, serta segala bentuk kekerasan seksual.   
Puji syukur Alhamdulillah, kehadirat ''illahi rabbi,'' yang telah mengutus Rasul-Nya, Muhammad saw. Untuk mengentaskan perempuan dari kelamnya zaman, jahiliyah. Kini Swara Rahima edisi ke-27, turut menyuarakan kembali bagaimana risalah Muhammad saw. itu menjunjung tinggi eksistensi perempuan, lewat kajian Suplemen bertema Tubuh Perempuan dalam Kajian: Menimbang Ulang Makna Hijab, Jilbab, dan Aurat.   


KUPI yang digelar pada 25-27 April 2017 lalu di Pondok Pesantren Kebon Jambu Cirebon menghasilkan tiga [[fatwa]], salah satunya tentang Kekerasan Seksual. KUPI berpandangan bahwa kekerasan seksual, baik di dalam maupun di luar perkawinan hukumnya haram. Oleh karena itu, semua pihak wajib melakukan upaya pencegahan, dan ketika terjadi kekerasan seksual wajib segera melakukan tindakan penanganan. Fatwa KUPI ini didasarkan pada fakta bahwa kausus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Misalnya data dari Laporan Badan Pusat Statistik Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (BPS-SPHPN) Tahun 2016, 1 dari 3 perempuan usia antara 15 sampai 64 tahun di Indonesia mengalami kekerasan oleh pasangan maupun selain pasangannya selama hidup mereka. Sekitar 2 dari 11 perempuan yang pernah/ sedang menikah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekerasan seksual oleh pasangannya selama  hidup mereka. Sekitar 1 dari 4 perempuan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh selain pasangan selama hidup mereka. Catatan tahunan Komnas Perempuan yang dikeluarkan setiap tahun menunjukkan angka yang terus naik untuk kasus kekerasan seksual khususnya terjadi di ranah privat. Tahun 2017 terdapat 2.979 kasus dan tahun 2018 terdapat 2.988. Bentuk kekerasan seksual di ranah privat ini terdiri dari: incest (pelaku orang terdekat yang memiliki hubungan keluarga), perkosaan, pencabulan, persetubuhan atau eksploitasi seksual.  
Bicara soal hijab, jilbab, dan aurat, tubuh perempuan selalu diletakkan pada obyek permasalahan. Ini terjadi karena ayat-ayat Alquran atau Hadis terkait ketiganya, kurang dikaji secara kontekstual, melainkan dilihat, dibaca dan dimaknai secara “tekstual” belaka. Padahal, mestinya itu bisa dikaji secara lebih luas dalam perspektif budaya, atau latar belakang turunnya ayat. Sebab, sesungguhnya Alquran turun dan bersentuhan langsung dengan praktik sosial dan kemasyarakatan di masa tertentu. Dalam konteks kekinian, Kitab Suci dan juga Sejarah Nabi saw. Itu tentu butuh penyesuaian-penyesuaian lewat tafsir ulang yang lebih komprehensif dan bijak.


Pemaknaan dan penerapan ayat-ayat tersebut, tentu akan banyak perbedaan antara belahan bumi yang satu dengan lainnya. Indonesia dengan Arab Saudi, misalnya, atau Iran dengan India, mereka akan berlainan pandangan. Sebab kultur budaya, dan [[tradisi]] atau bahkan kondisi geografi satu sama lainnya juga berbeda. Tapi sejauh itu tidak mendiskriditkan siapapun, baik itu suku atau ras tertentu, bangsa atau bahkan keyakinan dan jenis kelamin tertentu, pemaknaan itu tentu tak jadi masalah.
Problemnya, jika terjadi salah tafsir terhadap ayat-ayat hijab, jilbab, atau aurat, yang berakibat pada generalisasi tradisi dan budaya masyarakat, atau bahkan diskriminasi pada jenis kelamin tertentu. Padahal akan sangat sulit menyamaratakan antara kultur Arab dan Indonesia misalnya, terkait kebutuhan mengekspresikan keberagamaan mereka. Sebab, adat kebiasaan masing-masing sangat berbeda, meski mereka menganut “agama yang satu”. Dengan begitu, akan berbeda sekali ketika masyarakat di masingmasing tempat menafsiri ayat hijab, jilbab, atau aurat. Barangkali, mereka tidak akan serta-merta memahami itu semua sebagai kewajiban seluruh perempuan. Lagi pula, kalau membaca lebih dalam kajian Suplemen ini, ternyata yang dikhitabi dalam ayat-ayat atau hadis tersebut, justru bukanlah perempuan. Inilah yang menarik untuk dicermati bersama dalam membaca teks-teks agama.
Lalu bagaimana caranya agar dapat memahami teks-teks tentang hijab, jilbab, atau aurat secara utuh? Dan bagaimana pula menghindari kesalahan tafsir agar tidak terjadi ketimpangan atas “diri-tubuh” perempuan? Dalam kajian ini, Ahmad Dicky Sofyan mengajak kita berpikir ulang dan melihat kembali semangat umum Alquran dalam memberikan semua tuntunannya kepada manusia. Sebab di setiap firmanNya, sesungguhnya Allah swt. hendak memberikan kemerdekaan pada semua hamba-Nya, termasuk perempuan.
Ahmad Dicky Sofyan adalah salah satu alumni Madrasah Mahasiwa Rahima tahun 2006-2007, yang kini bergabung sebagai staff Devisi Dokumentasi dan Informasi untuk Rahima On-line. Ajakannya untuk  mengkaji ulang terhadap tafsir hijab, jilbab, dan aurat, sangat menarik untuk kita simak. Mudah-mudahan ini akan menambah landasan dasar dan memperkuat kita kembali, dalam menegakkan keadilan bagi perempuan. Semoga. Selamat membaca!
''Wassalamu’alikum Wr. Wb.''
Jakarta, April 2009
'''Redaksi'''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Majalah, Bulletin dan Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen Swara Rahima]]

Revisi terkini sejak 12 Maret 2026 12.57

Informasi Suplemen:

Sumber : Swara Rahima
Tema : Tubuh Perempuan dalam Kajian. Menimbang Ulang Makna Hijab, Jilbab, dan Aurat
Penulis : Ahmad Dicky Sofyan
Editor : Nur Achmad
Seri : Edisi 27, April 2009
Penerbit : Rahima
Link Download : Download
Suplemen Swara Rahima Edisi 27; Tubuh Perempuan dalam Kajian. Menimbang Ulang Makna Hijab, Jilbab, dan Aurat
JudulSuplemen Swara Rahima Edisi 55
SeriEdisi 27, April 2009
PenerbitRahima
Download Suplemen

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Puji syukur Alhamdulillah, kehadirat illahi rabbi, yang telah mengutus Rasul-Nya, Muhammad saw. Untuk mengentaskan perempuan dari kelamnya zaman, jahiliyah. Kini Swara Rahima edisi ke-27, turut menyuarakan kembali bagaimana risalah Muhammad saw. itu menjunjung tinggi eksistensi perempuan, lewat kajian Suplemen bertema Tubuh Perempuan dalam Kajian: Menimbang Ulang Makna Hijab, Jilbab, dan Aurat.

Bicara soal hijab, jilbab, dan aurat, tubuh perempuan selalu diletakkan pada obyek permasalahan. Ini terjadi karena ayat-ayat Alquran atau Hadis terkait ketiganya, kurang dikaji secara kontekstual, melainkan dilihat, dibaca dan dimaknai secara “tekstual” belaka. Padahal, mestinya itu bisa dikaji secara lebih luas dalam perspektif budaya, atau latar belakang turunnya ayat. Sebab, sesungguhnya Alquran turun dan bersentuhan langsung dengan praktik sosial dan kemasyarakatan di masa tertentu. Dalam konteks kekinian, Kitab Suci dan juga Sejarah Nabi saw. Itu tentu butuh penyesuaian-penyesuaian lewat tafsir ulang yang lebih komprehensif dan bijak.

Pemaknaan dan penerapan ayat-ayat tersebut, tentu akan banyak perbedaan antara belahan bumi yang satu dengan lainnya. Indonesia dengan Arab Saudi, misalnya, atau Iran dengan India, mereka akan berlainan pandangan. Sebab kultur budaya, dan tradisi atau bahkan kondisi geografi satu sama lainnya juga berbeda. Tapi sejauh itu tidak mendiskriditkan siapapun, baik itu suku atau ras tertentu, bangsa atau bahkan keyakinan dan jenis kelamin tertentu, pemaknaan itu tentu tak jadi masalah.

Problemnya, jika terjadi salah tafsir terhadap ayat-ayat hijab, jilbab, atau aurat, yang berakibat pada generalisasi tradisi dan budaya masyarakat, atau bahkan diskriminasi pada jenis kelamin tertentu. Padahal akan sangat sulit menyamaratakan antara kultur Arab dan Indonesia misalnya, terkait kebutuhan mengekspresikan keberagamaan mereka. Sebab, adat kebiasaan masing-masing sangat berbeda, meski mereka menganut “agama yang satu”. Dengan begitu, akan berbeda sekali ketika masyarakat di masingmasing tempat menafsiri ayat hijab, jilbab, atau aurat. Barangkali, mereka tidak akan serta-merta memahami itu semua sebagai kewajiban seluruh perempuan. Lagi pula, kalau membaca lebih dalam kajian Suplemen ini, ternyata yang dikhitabi dalam ayat-ayat atau hadis tersebut, justru bukanlah perempuan. Inilah yang menarik untuk dicermati bersama dalam membaca teks-teks agama.

Lalu bagaimana caranya agar dapat memahami teks-teks tentang hijab, jilbab, atau aurat secara utuh? Dan bagaimana pula menghindari kesalahan tafsir agar tidak terjadi ketimpangan atas “diri-tubuh” perempuan? Dalam kajian ini, Ahmad Dicky Sofyan mengajak kita berpikir ulang dan melihat kembali semangat umum Alquran dalam memberikan semua tuntunannya kepada manusia. Sebab di setiap firmanNya, sesungguhnya Allah swt. hendak memberikan kemerdekaan pada semua hamba-Nya, termasuk perempuan.

Ahmad Dicky Sofyan adalah salah satu alumni Madrasah Mahasiwa Rahima tahun 2006-2007, yang kini bergabung sebagai staff Devisi Dokumentasi dan Informasi untuk Rahima On-line. Ajakannya untuk mengkaji ulang terhadap tafsir hijab, jilbab, dan aurat, sangat menarik untuk kita simak. Mudah-mudahan ini akan menambah landasan dasar dan memperkuat kita kembali, dalam menegakkan keadilan bagi perempuan. Semoga. Selamat membaca!

Wassalamu’alikum Wr. Wb.

Jakarta, April 2009

Redaksi