Lompat ke isi

Suplemen Swara Rahima Edisi 30; Telaah atas Konstruksi Seksualitas dalam Perspektif Islam: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi ''''Informasi Suplemen:''' {| |Sumber |: |[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Swara Rahima] |- |Tema |: |Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan |- |Penu...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 3: Baris 3:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Swara Rahima]
|[https://swararahima.com/2010/02/07/edisi-30/ Swara Rahima]
|-
|-
|Tema
|Tema
|:
|:
|Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan
|Telaah atas Konstruksi Seksualitas dalam Perspektif Islam
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|TIM [[KUPI]]  
|[[Neng Hannah]]  
|-
|-
|Editor
|Editor
Baris 19: Baris 19:
|Seri
|Seri
|:
|:
|Edisi 55, Juni 2019
|Edisi 30, Februari 2010
|-
|-
|Penerbit
|Penerbit
Baris 27: Baris 27:
|Link Download
|Link Download
| :
| :
|[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Download]
|[https://swararahima.com/2010/02/07/edisi-30/ Download]
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Suplemen Swara Rahima Edisi 55.png|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 55|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 56, November 2019|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 55|note=[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Download Suplemen]}}''Assalamu’alaikum Wr.Wb.''
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 30|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 30, Februari 2010|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 30|note=[https://swararahima.com/2010/02/07/edisi-30/ Download Suplemen]}}Alhamdulillah, puji syukur senantiasa kita haturkan ke hadirat Ilahi Rabbi. Atas rahmat dan karunia-Nya, ikhtiar, kerja keras, dan kreativitas Insyaallah akan selalu mengalir sehingga menghasilkan karya-karya yang berguna bagi kemanusiaan. Terutama sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam relasi antar umat manusia, termasuk di sana relasi dalam kehidupan lelaki dan perempuan. Di antara karya-karya itu, salah satunya adalah suplemen edisi ke-26 [[majalah Swara Rahima]] yang menyoroti tentang fenomena marital rape, atau yang lebih kita kenal dengan “perkosaan dalam perkawinan”. Tentunya, tak akan lepas dari pembahasan bagaimana Islam memandangnya.


Alhamdulillah, rasa syukur tak terhingga ke hadirat Allah SWT atas terbitnya Swara Rahima edisi ke 55. Dalam edisi ini, Suplemen Swara Rahima mengangkat tema Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan (Pandangan [[Jaringan]] [[Ulama Perempuan]] Indonesia terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual). Sebagai salah satu inisiator KUPI ([[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]]), Rahima memandang penting melihat persoalan ini dengan pendekatan agama di tengah alotnya perdebatan di level eksekutif maupun legislatif. Perspektif KUPI diharapkan memberi sumbangsih serta menghapus keraguan semua pihak untuk segera menetapkan RUU P-KS menjadi Undang-Undang. RUU P-KS sangat dibutuhkan untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan rasa aman, terbebas dari segala ancaman, serta segala bentuk kekerasan seksual. 
Benarkah di dalam sebuah ikatan pernikahan di sana mungkin terdapat “perkosaan”? Bukankah pernikahan sejatinya merupakan ikatan luhur antara sepasang lelaki dan perempuan untuk hidup bersama sebagai suami isteri, membangun sebuah keluarga yang [[sakinah]], mawaddah, wa rahmah seperti harapan- harapan yang senantiasa tercantum dalam berbagi undangan perkawinan? Selain itu, bukankah hubungan seksual yang dilakukan oleh sepasang suami isteri sesungguhnya merupakan bentuk ibadah pada Ilahi? Adakah sesuatu yang salah di dalam relasi itu, sehingga salah satu pihak dapat saja “merasa diperkosa” oleh pasangannya, karena diabaikan hakhaknya?


KUPI yang digelar pada 25-27 April 2017 lalu di Pondok Pesantren Kebon Jambu Cirebon menghasilkan tiga [[fatwa]], salah satunya tentang Kekerasan Seksual. KUPI berpandangan bahwa kekerasan seksual, baik di dalam maupun di luar perkawinan hukumnya haram. Oleh karena itu, semua pihak wajib melakukan upaya pencegahan, dan ketika terjadi kekerasan seksual wajib segera melakukan tindakan penanganan. Fatwa KUPI ini didasarkan pada fakta bahwa kausus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Misalnya data dari Laporan Badan Pusat Statistik Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (BPS-SPHPN) Tahun 2016, 1 dari 3 perempuan usia antara 15 sampai 64 tahun di Indonesia mengalami kekerasan oleh pasangan maupun selain pasangannya selama hidup mereka. Sekitar 2 dari 11 perempuan yang pernah/ sedang menikah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekerasan seksual oleh pasangannya selama  hidup mereka. Sekitar 1 dari 4 perempuan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh selain pasangan selama hidup mereka. Catatan tahunan Komnas Perempuan yang dikeluarkan setiap tahun menunjukkan angka yang terus naik untuk kasus kekerasan seksual khususnya terjadi di ranah privat. Tahun 2017 terdapat 2.979 kasus dan tahun 2018 terdapat 2.988. Bentuk kekerasan seksual di ranah privat ini terdiri dari: incest (pelaku orang terdekat yang memiliki hubungan keluarga), perkosaan, pencabulan, persetubuhan atau eksploitasi seksual.  
Pertanyaan-pertanyaan itu tentunya meng- gelitik sanubari kita. Bahkan, sebagian di antara kita mungkin saja menganggap fenomena perkosaan dalam perkawinan itu musykil adanya. Hal ini bisa saja diakibatkan akan pemahaman bahwa pernikahan merupakan sebuah “akad kepemilikan” yang menyebabkan seorang lelaki (baca: suami) memiliki hak penuh atas seorang perempuan (baca: isteri). Termasuk di dalamnya adalah hak untuk men- dapatkan ketaatan mutlak tanpa reserve, pelayanan atas kebutuhan seksual, dan kontrol atas seksualitas perempuan. Dalam berbagai ceramah keagamaan, dinyatakan bahwa isteri adalah sawah atau ladang yang bisa didatangi kapan saja. Tanpa mempedulikan, bahwa ia juga memiliki “hak” atas tubuhnya sendiri maupun hak untuk mendapatkan kenikmatan seksual sebagaimana yang diharapkan oleh sang suami.


Lebih dari itu, seorang perempuan yang telah menikah dan berstatus sebagai isteri acapkali ditakut-takuti dengan ancaman “dilaknat malaikat” sampai pagi, manakala ia tidak mengabulkan ajakan berhubungan seksual yang dipinta oleh suami. Namun sebaliknya, ia dianggap tidak pantas untuk mendapatkan hak kenikmatan seksualnya sebagai isteri, sehingga dalam pandangan teks klasik Imam Syafii, seorang suami hanya diwajibkan untuk menggauli isterinya satu kali selama masa perkawinan. Meskipun kitab-kitab [[fiqh]] seperti ''Uquudullujjayn, Qurraul ’Uyuun'' dan sebagainya secara gamblang dan terbuka membincangkan urusan seputar kamar tidur, namun bagi masyarakat kita (terutama masyarakat muslim Indonesia) seksualitas acapkali dipandang sesuatu yang tabu untuk diperbincangkan. Membuka perbincangan seputar seksualitas dipandang membuka aib diri sendiri maupun pasangan. Akibatnya, meskipun banyak terjadi persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) termasuk di dalamnya perkosaan dalam perkawinan atau marital rape ini tak juga diungkapkan, meskipun si korban sering kali merasa terancam.
Sebagai ikhtiar untuk memaknai apa yang oleh kalangan pegiat hak perempuan diistilahkan dengan ''“The personal is political”'' atau yang pribadi adalah yang politis, Neng Hannah berupaya untuk membawa isu pribadi ini ke ruang publik. Soal marital rape adalah soal kepedulian akan pentingnya relasi yang adil dan setara di dalam kehidupan perkawinan, termasuk relasi tentang kehidupan seksualitas suami isteri. Keterlibatannya di dalam serial program Pengkaderan [[Ulama Perempuan]] (PUP) Angkatan II Wilayah Jawa Barat yang telah mengikuti serangkaian pelatihan yang membahas sensitivitas gender, analisis sosial, metodologi kajian teks keagamaan tentunya memberi bekal yang cukup untuk mengkaitkan antara teks dengan konteks. Antara normativitas dan realitas. Dengan bekal ini, diharapkan kita dapat menemukan ruang bagaimana kita dapat ber-Islam di tengah situasi kekinian namun tetap berpatokan pada prinsip- prinsip universal Islam seperti kesetaraan, keadilan, anti kekerasan, dan penghargaan atas hak asasi manusia; tentu termasuk di dalamnya mengenai hak-hak perempuan. Dalam Alqur’an Allah swt. berfirman:
''“Wahai manusia, bertakwalah kamu kepada Allah yang telah menciptakan kamu semua dari satu nafs (entitas). Kemudian Kami ciptakan dari entitas itu pula pasangannya, dan Kami perkembangbiakkan dari keduanya lelaki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kamu kepada Allah yang membuat kamu semua saling meminta dan saling mengasihi satu sama lain. Sesungguhnya Allah s wt. Maha Mengawasi.”''
Mudah-mudahan, spirit perkawinan seperti yang termaktub dalam QS. An Nisa (3) : 1 di atas dapat kita realisasikan dalam kehidupan . Akhir kata, kami ucapkan kepada pembaca sekalian.
Selamat membaca! Semoga mendapatkan banyak hal yang bermakna.
''Wassalamu’alaikum Wr.Wb.''
Jakarta, 16 Pebruari 2010
'''Redaksi'''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Majalah, Bulletin dan Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen Swara Rahima]]

Revisi terkini sejak 12 Maret 2026 12.58

Informasi Suplemen:

Sumber : Swara Rahima
Tema : Telaah atas Konstruksi Seksualitas dalam Perspektif Islam
Penulis : Neng Hannah
Editor : -
Seri : Edisi 30, Februari 2010
Penerbit : Rahima
Link Download : Download
Suplemen Swara Rahima Edisi 30; Telaah atas Konstruksi Seksualitas dalam Perspektif Islam
JudulSuplemen Swara Rahima Edisi 30
SeriEdisi 30, Februari 2010
PenerbitRahima
Download Suplemen

Alhamdulillah, puji syukur senantiasa kita haturkan ke hadirat Ilahi Rabbi. Atas rahmat dan karunia-Nya, ikhtiar, kerja keras, dan kreativitas Insyaallah akan selalu mengalir sehingga menghasilkan karya-karya yang berguna bagi kemanusiaan. Terutama sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam relasi antar umat manusia, termasuk di sana relasi dalam kehidupan lelaki dan perempuan. Di antara karya-karya itu, salah satunya adalah suplemen edisi ke-26 majalah Swara Rahima yang menyoroti tentang fenomena marital rape, atau yang lebih kita kenal dengan “perkosaan dalam perkawinan”. Tentunya, tak akan lepas dari pembahasan bagaimana Islam memandangnya.

Benarkah di dalam sebuah ikatan pernikahan di sana mungkin terdapat “perkosaan”? Bukankah pernikahan sejatinya merupakan ikatan luhur antara sepasang lelaki dan perempuan untuk hidup bersama sebagai suami isteri, membangun sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah seperti harapan- harapan yang senantiasa tercantum dalam berbagi undangan perkawinan? Selain itu, bukankah hubungan seksual yang dilakukan oleh sepasang suami isteri sesungguhnya merupakan bentuk ibadah pada Ilahi? Adakah sesuatu yang salah di dalam relasi itu, sehingga salah satu pihak dapat saja “merasa diperkosa” oleh pasangannya, karena diabaikan hakhaknya?

Pertanyaan-pertanyaan itu tentunya meng- gelitik sanubari kita. Bahkan, sebagian di antara kita mungkin saja menganggap fenomena perkosaan dalam perkawinan itu musykil adanya. Hal ini bisa saja diakibatkan akan pemahaman bahwa pernikahan merupakan sebuah “akad kepemilikan” yang menyebabkan seorang lelaki (baca: suami) memiliki hak penuh atas seorang perempuan (baca: isteri). Termasuk di dalamnya adalah hak untuk men- dapatkan ketaatan mutlak tanpa reserve, pelayanan atas kebutuhan seksual, dan kontrol atas seksualitas perempuan. Dalam berbagai ceramah keagamaan, dinyatakan bahwa isteri adalah sawah atau ladang yang bisa didatangi kapan saja. Tanpa mempedulikan, bahwa ia juga memiliki “hak” atas tubuhnya sendiri maupun hak untuk mendapatkan kenikmatan seksual sebagaimana yang diharapkan oleh sang suami.

Lebih dari itu, seorang perempuan yang telah menikah dan berstatus sebagai isteri acapkali ditakut-takuti dengan ancaman “dilaknat malaikat” sampai pagi, manakala ia tidak mengabulkan ajakan berhubungan seksual yang dipinta oleh suami. Namun sebaliknya, ia dianggap tidak pantas untuk mendapatkan hak kenikmatan seksualnya sebagai isteri, sehingga dalam pandangan teks klasik Imam Syafii, seorang suami hanya diwajibkan untuk menggauli isterinya satu kali selama masa perkawinan. Meskipun kitab-kitab fiqh seperti Uquudullujjayn, Qurraul ’Uyuun dan sebagainya secara gamblang dan terbuka membincangkan urusan seputar kamar tidur, namun bagi masyarakat kita (terutama masyarakat muslim Indonesia) seksualitas acapkali dipandang sesuatu yang tabu untuk diperbincangkan. Membuka perbincangan seputar seksualitas dipandang membuka aib diri sendiri maupun pasangan. Akibatnya, meskipun banyak terjadi persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) termasuk di dalamnya perkosaan dalam perkawinan atau marital rape ini tak juga diungkapkan, meskipun si korban sering kali merasa terancam.

Sebagai ikhtiar untuk memaknai apa yang oleh kalangan pegiat hak perempuan diistilahkan dengan “The personal is political” atau yang pribadi adalah yang politis, Neng Hannah berupaya untuk membawa isu pribadi ini ke ruang publik. Soal marital rape adalah soal kepedulian akan pentingnya relasi yang adil dan setara di dalam kehidupan perkawinan, termasuk relasi tentang kehidupan seksualitas suami isteri. Keterlibatannya di dalam serial program Pengkaderan Ulama Perempuan (PUP) Angkatan II Wilayah Jawa Barat yang telah mengikuti serangkaian pelatihan yang membahas sensitivitas gender, analisis sosial, metodologi kajian teks keagamaan tentunya memberi bekal yang cukup untuk mengkaitkan antara teks dengan konteks. Antara normativitas dan realitas. Dengan bekal ini, diharapkan kita dapat menemukan ruang bagaimana kita dapat ber-Islam di tengah situasi kekinian namun tetap berpatokan pada prinsip- prinsip universal Islam seperti kesetaraan, keadilan, anti kekerasan, dan penghargaan atas hak asasi manusia; tentu termasuk di dalamnya mengenai hak-hak perempuan. Dalam Alqur’an Allah swt. berfirman:

“Wahai manusia, bertakwalah kamu kepada Allah yang telah menciptakan kamu semua dari satu nafs (entitas). Kemudian Kami ciptakan dari entitas itu pula pasangannya, dan Kami perkembangbiakkan dari keduanya lelaki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kamu kepada Allah yang membuat kamu semua saling meminta dan saling mengasihi satu sama lain. Sesungguhnya Allah s wt. Maha Mengawasi.”

Mudah-mudahan, spirit perkawinan seperti yang termaktub dalam QS. An Nisa (3) : 1 di atas dapat kita realisasikan dalam kehidupan . Akhir kata, kami ucapkan kepada pembaca sekalian.

Selamat membaca! Semoga mendapatkan banyak hal yang bermakna.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Jakarta, 16 Pebruari 2010

Redaksi