Lompat ke isi

Suplemen Swara Rahima Edisi 31; Memposisikan Perempuan dalam Hukum Perkawinan Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 28: Baris 28:
| :
| :
|[https://swararahima.com/2010/06/07/edisi-31-2/ Download]
|[https://swararahima.com/2010/06/07/edisi-31-2/ Download]
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 31|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 31, Juni 2010|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 31|note=[https://swararahima.com/2010/06/07/edisi-31-2/ Download Suplemen]}}''Assalamu’alaikum Wr.Wb.''
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 31|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 31, Juni 2010|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 31|note=[https://swararahima.com/2010/06/07/edisi-31-2/ Download Suplemen]}}''Alhamdulillah,'' puji syukur senantiasa tercurah ke hadirat Allah swt. Penguasa Semesta. Limpahan rahmat dan karunia-Nya telah membuat kita memiliki kekuatan untuk senantiasa menyemai kebaikan dan berikhtiar mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam relasi di antara sesama manusia.


Syukur ''Alhamdulillah,'' ke hadirat ''Ilahi Rabbi'' yang mengutus Nabi Muhammad saw. untuk menyemai upaya pembebasan bagi seluruh umat manusia, lelaki dan perempuan. ''Swara Rahima'' edisi ke-29, hadir kembali dengan Suplemen bertema ''Kajian Kronologis Ayat-ayat Alquran tentang Perempuan.'' 
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad saw., atas misi suci yang dijalankannya menjadi penebar rahmat bagi seluruh alam. Nilai-nilai universalIslam yang merupakan manifestasi dari sifat-sifat Allah yang terangkum dalam ''asmaul husna''-Nya serta semangat''nubuwwah'' yang diantaranya merupakan pesan Islam tentang kesetaraan; adalah manifestasi dari ajaran Islam yang mesti dijalankan oleh umat demi kebaikan umat manusia. Jargon bahwasanya Islam itu adalah agama yang ''shalih likulli zaman wa makaan'' (relevan dan senantiasa sesuai dengan perkembangan waktu dan tempat) tentunya harus dimaknai untuk selalu mengaitkanteks dengan konteksnya.


Menarik ketika di awal bahasan tulisan ini, kita disuguhi pertanyaan ringan yang wajar dilontarkan masyarakat di sekitar kita. Katanya, bila seseorang ditanya, “sudah punya anak? Laki-laki atau perempuan?” Biasanya bila jawaban yang keluar “Sudah, anakku laki-laki,” maka respon penanya adalah “Alhamdulillah”. Tapi bila jawabnya “Anakku perempuan,” maka respon penanya akan biasabiasa saja; manggut-manggut, atau sekedar berkata “ooh”.
Salah satu upaya untuk memaknai keterkaitan antara teks dengan konteks, di antaranya adalah apa yang ditulis oleh Yulianti Muthmainnah dalam Suplemen edisi ke-31 kali ini. Tulisan berjudul ''Memposisikan Perempuan dalam Hukum Perkawinan Indonesia'' berisi elaborasi mendalam atas pandanganpandangan ''[[fiqh]] munakahat'' yang saat ini diupayakan untuk dikukuhkan dalam Rencana Undang-undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan (atau lebih dikenal RUU HMPA) yang tengah di''godog'' oleh pemerintah. Bagaimana perempuan diposikan dalam draft RUU ini? Isu-isu menarik dan krusial ''(burning issues)'' apakah yang patut kita cermati di dalam draft RUU ini? Sungguh pun di luar substansinya yang menjadi bahan perdebatan publik, kita perlu mencermati bagaimana sebenarnya publik diajak untuk terlibat dalam proses penyusunannya.


Memiliki anak laki-laki dianggap keistimewaan tersendiri bagi sebagian masyarakat. Sedang punya anak perempuan, dirasa biasa saja, biar lengkap, katanya. Meski dianggap wajar, persepsi yang kadung melekat dalam pemahaman masyarakat ini butuh diluruskan. Sebab, baik lelaki maupun perempuan sama-sama sempurna harga dirinya, dan sama-sama berpotensi mengembangkan diri. Sebagai penegasan tentang kesetaraan lelaki-perempuan ini, Alquran menyatakan Tuhan memberi kesempatan dan balasan sama bagi siapa saja yang berbuat kebajikan, tanpa melihat laki-laki atau perempuan (QS. ''Al-Nahl:'' 97).
Sementara ini, kami masih meyakini bahwa saat ini pelibatan publik dalam perumusan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik lainnya belumlah maksimal dilaksanakan. Termasuk dalam sosialisasi draft versi pemerintah mengenai RUU HMPA ini, masih disampaikan secara sepotongsepotong. Bahkan acapkali masyarakat hanya digiring pada upaya pembentukan opini yang mereduksi keberadaan RUU HMPA ini sebatas pada pengaturan soal nikah siri, [[poligami]], dan pentingnya deposit berupa sejumlah uang untuk perkawinan campuran (dalam arti perkawinan antar pasangan yang memiliki kewarganegaraan berbeda).


Alquran, dalam memberi ketetapan-ketetapan tersebut tentang laki-laki dan perempuan, tidaklah terlepas dari konteks sosial yang melatarbelakangi, sebagaimana yang terkaji dalam ilmu ''Asbab al-Nuzul.'' Dengan memperhatikan teks sekaligus konteks, seorang ''mufassir'' diharapkan dapat menangkap makna yang terkandung dalam Alquran, tidak jauh berbeda dengan apa yang dimaksudkan Tuhan dan Rasul-Nya. Alasannya, sebuah konteks peristiwa akan memberi nuansa psikologi sosial yang berlaku pada saat teks diturunkan. Terlebih saat ini, Islam telah meluas ke seluruh penjuru dunia, dengan situasi dan pengalaman yang berbeda, maka penafsiran yang memperhatikan konteks sangat perlu agar semangat ajaran Alquran tetap dapat diaplikasikan di manapun dan kapanpun. Inilah yang diresapi sebagai ''Alquran shalihun likulli zaman wa makan''.
Belum lagi, informasi yang diberikan oleh para pejabat negara yang masih terkesan seperti permainan bola ping-pong. Salah seorang mengatakan bahwa draft telah ada di DPR, yang lain menyatakan masih ada di Sekretariat Negara, dan yang lain mengatakan bahwa draft ini masih berupa pembahasan di tingkat Departemen Agama. Mana yang benar? ''Wallahu a’lam''?


Dalam pembacaan Alquran ini, salah satu aspek kontekstualisasi yang dikaji dalam tulisan ini adalah pembacaan secara kronologis, yang dimulai dari periode Mekah dan dilanjutkan dengan periode Madinah. Pembacaan ini dipandang penulis, sebagai salah satu “cara baca baru” yang dapat dijadikan alternatif untuk mengkaji ayat-ayat Alquran secara lebih tepat, terutama terkait ayat-ayat yang memberi advokasi terhadap eksistensi jenis kelamin perempuan.
Namun yang jelas, situasi ini menunjukkan bahwa komitmen negara atas keterbukaan informasi dan pelayanan publik masih memprihatinkan. Tentu saja kami patut merasa berbangga, bahwa inisiatif untuk melahirkan tulisan ini lahir dari tangan dan merupakan buah kreativitas dari salah satu peserta program pendidikan Rahima. Yulianti Muthmainnah, merupakan salah satu alumni dari Program Pengkaderan [[Ulama Perempuan]] (PUP) Angkatan I yang kini banyak bergiat dalam berbagai isu HAM, secara lebih spesifik pada isu hak-hak perempuan. Keterlibatannya di masyarakat dalam berbagai forum pengajian, tentu juga merupakan “ikhtiar” yang dilakukan oleh Rahima dalam menciptakan ruang bagi munculnya ulama-ulama perempuan, yang otoritasnya diakui oleh masyarakat dan memiliki gagasan-gagasan progresif bagi umat.


Pembacaan seperti ini perlu dikembangkan, terlebih saat ini, permasalahan yang dihadapi manusia, lelaki dan perempuan, telah semakin kompleks. Kesadaran akan konteks sosial yang berbeda kini, dengan saat Alquran diturunkan, harus disertai pendekatan yang lebih ramah terhadap semua, tanpa membedakan jenis kelamin. Apalagi, selama ini, kecenderungan pemahaman yang bias atas teks-teks agama, telah menjadikan perempuan sebagai ‘subordinat’. Karenanya, mengambil langkah re-evaluasi dan bersikap kritis terhadap penafsiran dan penggunaan ayat-ayat Alquran, dan sumber-sumber ajaran Islam, dibutuhkan untuk membangun kesetaraan di antara lelaki dan perempuan.
Akhirnya, kami hadirkan tulisan ini untuk pembaca. Semoga bermanfaat dan memberi inspirasi bagi pembaca untuk hadir dengan gagasan-gagasan bernas lainnya. Selamat membaca.


Selanjutnya, bagaimana sesungguhnya kita harus mengkaji Alquran terutama ayat-ayat tentang hak-hak perempuan ini dengan lebih mendalami konteks sosial di mana ayat-ayat tersebut turun? Kembali salah satu Peserta Pengkaderan [[Ulama Perempuan]] (PUP) RAHIMA angkatan II Jawa Barat, 2009, Irma Riyani MA., akan mengurai hal tersebut. Pemaparannya tentang kajian kronologis ayat-ayat Alquran berperspektif perempuan ini'','' akan menambah [[khazanah]] pengetahuan kita dalam mengupayakan pemberdayaan untuk hak-hak perempuan. ''Selamat membaca!''
''Wassalamu’alaikum Wr. Wb.''


''Wassalamu’alikum Wr. Wb.''
Jakarta, 1 Juni 2010


Jakarta, November 2009
'''Redaksi'''
 
'''''Redaksi'''''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Majalah, Bulletin dan Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen Swara Rahima]]

Revisi terkini sejak 12 Maret 2026 13.00

Informasi Suplemen:

Sumber : Swara Rahima
Tema : Memposisikan Perempuan dalam Hukum Perkawinan Indonesia
Penulis : Yulianti Muthmainnah
Editor : AD. Kusumaningtyas
Seri : Edisi 31, Juni 2010
Penerbit : Rahima
Link Download : Download
Suplemen Swara Rahima Edisi 31; Memposisikan Perempuan dalam Hukum Perkawinan Indonesia
JudulSuplemen Swara Rahima Edisi 31
SeriEdisi 31, Juni 2010
PenerbitRahima
Download Suplemen

Alhamdulillah, puji syukur senantiasa tercurah ke hadirat Allah swt. Penguasa Semesta. Limpahan rahmat dan karunia-Nya telah membuat kita memiliki kekuatan untuk senantiasa menyemai kebaikan dan berikhtiar mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam relasi di antara sesama manusia.

Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad saw., atas misi suci yang dijalankannya menjadi penebar rahmat bagi seluruh alam. Nilai-nilai universalIslam yang merupakan manifestasi dari sifat-sifat Allah yang terangkum dalam asmaul husna-Nya serta semangatnubuwwah yang diantaranya merupakan pesan Islam tentang kesetaraan; adalah manifestasi dari ajaran Islam yang mesti dijalankan oleh umat demi kebaikan umat manusia. Jargon bahwasanya Islam itu adalah agama yang shalih likulli zaman wa makaan (relevan dan senantiasa sesuai dengan perkembangan waktu dan tempat) tentunya harus dimaknai untuk selalu mengaitkanteks dengan konteksnya.

Salah satu upaya untuk memaknai keterkaitan antara teks dengan konteks, di antaranya adalah apa yang ditulis oleh Yulianti Muthmainnah dalam Suplemen edisi ke-31 kali ini. Tulisan berjudul Memposisikan Perempuan dalam Hukum Perkawinan Indonesia berisi elaborasi mendalam atas pandanganpandangan fiqh munakahat yang saat ini diupayakan untuk dikukuhkan dalam Rencana Undang-undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan (atau lebih dikenal RUU HMPA) yang tengah digodog oleh pemerintah. Bagaimana perempuan diposikan dalam draft RUU ini? Isu-isu menarik dan krusial (burning issues) apakah yang patut kita cermati di dalam draft RUU ini? Sungguh pun di luar substansinya yang menjadi bahan perdebatan publik, kita perlu mencermati bagaimana sebenarnya publik diajak untuk terlibat dalam proses penyusunannya.

Sementara ini, kami masih meyakini bahwa saat ini pelibatan publik dalam perumusan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik lainnya belumlah maksimal dilaksanakan. Termasuk dalam sosialisasi draft versi pemerintah mengenai RUU HMPA ini, masih disampaikan secara sepotongsepotong. Bahkan acapkali masyarakat hanya digiring pada upaya pembentukan opini yang mereduksi keberadaan RUU HMPA ini sebatas pada pengaturan soal nikah siri, poligami, dan pentingnya deposit berupa sejumlah uang untuk perkawinan campuran (dalam arti perkawinan antar pasangan yang memiliki kewarganegaraan berbeda).

Belum lagi, informasi yang diberikan oleh para pejabat negara yang masih terkesan seperti permainan bola ping-pong. Salah seorang mengatakan bahwa draft telah ada di DPR, yang lain menyatakan masih ada di Sekretariat Negara, dan yang lain mengatakan bahwa draft ini masih berupa pembahasan di tingkat Departemen Agama. Mana yang benar? Wallahu a’lam?

Namun yang jelas, situasi ini menunjukkan bahwa komitmen negara atas keterbukaan informasi dan pelayanan publik masih memprihatinkan. Tentu saja kami patut merasa berbangga, bahwa inisiatif untuk melahirkan tulisan ini lahir dari tangan dan merupakan buah kreativitas dari salah satu peserta program pendidikan Rahima. Yulianti Muthmainnah, merupakan salah satu alumni dari Program Pengkaderan Ulama Perempuan (PUP) Angkatan I yang kini banyak bergiat dalam berbagai isu HAM, secara lebih spesifik pada isu hak-hak perempuan. Keterlibatannya di masyarakat dalam berbagai forum pengajian, tentu juga merupakan “ikhtiar” yang dilakukan oleh Rahima dalam menciptakan ruang bagi munculnya ulama-ulama perempuan, yang otoritasnya diakui oleh masyarakat dan memiliki gagasan-gagasan progresif bagi umat.

Akhirnya, kami hadirkan tulisan ini untuk pembaca. Semoga bermanfaat dan memberi inspirasi bagi pembaca untuk hadir dengan gagasan-gagasan bernas lainnya. Selamat membaca.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jakarta, 1 Juni 2010

Redaksi