Lompat ke isi

Suplemen Swara Rahima Edisi 32; Kemiskinan dan Perjodohan: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi ''''Informasi Suplemen:''' {| |Sumber |: |[https://swararahima.com/2009/12/07/edisi-29/ Swara Rahima] |- |Tema |: |Kajian Kronologis Ayat-ayat Al-Quran tentang Perempua...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 3: Baris 3:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://swararahima.com/2009/12/07/edisi-29/ Swara Rahima]
|[https://swararahima.com/2010/09/07/edisi-32/ Swara Rahima]
|-
|-
|Tema
|Tema
|:
|:
|Kajian Kronologis Ayat-ayat Al-Quran tentang Perempuan
|Kemiskinan dan Perjodohan
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|Irma Riyani, MA
|[[Nihayatul Wafiroh]]
|-
|-
|Editor
|Editor
|:
|:
| A. Dicky Sofyan
| -
|-
|-
|Seri
|Seri
|:
|:
|Edisi 29, Desember 2009
|Edisi 32, September 2010
|-
|-
|Penerbit
|Penerbit
Baris 27: Baris 27:
|Link Download
|Link Download
| :
| :
|[https://swararahima.com/2009/12/07/edisi-29/ Download]
|[https://swararahima.com/2010/09/07/edisi-32/ Download]
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Suplemen Swara Rahima Edisi 29.jpg|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 29|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 29, Desember 2009|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 29|note=[https://swararahima.com/2009/12/07/edisi-29/ Download Suplemen]}}''Assalamu’alaikum Wr.Wb.''
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 32|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 32, September 2010|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 32|note=[https://swararahima.com/2010/09/07/edisi-32/ Download Suplemen]}}''Bismillahirrahmanirrahim,''


Syukur ''Alhamdulillah,'' ke hadirat ''Ilahi Rabbi'' yang mengutus Nabi Muhammad saw. untuk menyemai upaya pembebasan bagi seluruh umat manusia, lelaki dan perempuan. ''Swara Rahima'' edisi ke-29, hadir kembali dengan Suplemen bertema ''Kajian Kronologis Ayat-ayat Alquran tentang Perempuan.'' 
Puji syukur senantiasa dilantunkan pada Allah swt., Sang Rabbul Izzati. Semoga curahan rahmat dan karunia-Nya membuat kita senantiasa memiliki keteguhan dalam melaksanakan berbagai tugas kekhalifahan dan tetap beristiqamah manakala menghadapi berbagai persoalan kemanusiaan mahaberat yang menghendaki penyelesaian. Shalawat dan salam semoga terlimpah pada Sang Nabi Junjungan umat, Muhammad saw. atas kehadirannya sebagai pembawa pesan keadilan dan rahmat bagi seluruh alam.


Menarik ketika di awal bahasan tulisan ini, kita disuguhi pertanyaan ringan yang wajar dilontarkan masyarakat di sekitar kita. Katanya, bila seseorang ditanya, “sudah punya anak? Laki-laki atau perempuan?” Biasanya bila jawaban yang keluar “Sudah, anakku laki-laki,” maka respon penanya adalah “Alhamdulillah”. Tapi bila jawabnya “Anakku perempuan,” maka respon penanya akan biasabiasa saja; manggut-manggut, atau sekedar berkata “ooh”.
''Pembaca yang mulia,''


Memiliki anak laki-laki dianggap keistimewaan tersendiri bagi sebagian masyarakat. Sedang punya anak perempuan, dirasa biasa saja, biar lengkap, katanya. Meski dianggap wajar, persepsi yang kadung melekat dalam pemahaman masyarakat ini butuh diluruskan. Sebab, baik lelaki maupun perempuan sama-sama sempurna harga dirinya, dan sama-sama berpotensi mengembangkan diri. Sebagai penegasan tentang kesetaraan lelaki-perempuan ini, Alquran menyatakan Tuhan memberi kesempatan dan balasan sama bagi siapa saja yang berbuat kebajikan, tanpa melihat laki-laki atau perempuan (QS. ''Al-Nahl:'' 97).
Pada [[suplemen Swara Rahima]] edisi ke 32 ini, Rahima menghadirkan buah pemikiran dan perenungan salah satu mitranya, Nihayatul Wafiroh. Perenungannya yang dalam atas situasi di sekitarnya yaitu di PP. Darussalam Blokagung Banyuwangi, telah menginspirasinya untuk menulis rubrik suplemen di edisi kali ini. Tema “Kemiskinan dan Perjodohan” diambilnya dengan pertimbangan bahwa terkadang hilangnya hak seorang (anak) perempuan untuk menentukan masa depannya, dalam arti kapan dan dengan siapa hendak menikah tak jarang dipengaruhi oleh status sosial ekonomi keluarga yang bermasalah. Oleh karenanya, tak berlebihan kiranya Nabi saw. bersabda, “''Kaada al-faqru an yakuuna kufran”'' (Kemiskinan itu dapat mendekatkan seseorang pada kekufuran). Sesungguhnya, pernyataan itu adalah warning (peringatan) agar seseorang waspada terhadap kekuatan di luar kontrol dirinya. Tak jarang, orang tua rela untuk “menjodohkan” atau “mengawinkan paksa” anak gadisnya semata karena iming-iming imbalan uang. Bila sudah demikian, maka orang tua yang memiliki hak, otoritas, dan tanggung jawab terhadap masa depan anaknya (ijbar); berpotensi untuk melakukan tindakan pemaksaan (ikrah) yang justru melukai hati anaknya.


Alquran, dalam memberi ketetapan-ketetapan tersebut tentang laki-laki dan perempuan, tidaklah terlepas dari konteks sosial yang melatarbelakangi, sebagaimana yang terkaji dalam ilmu ''Asbab al-Nuzul.'' Dengan memperhatikan teks sekaligus konteks, seorang ''mufassir'' diharapkan dapat menangkap makna yang terkandung dalam Alquran, tidak jauh berbeda dengan apa yang dimaksudkan Tuhan dan Rasul-Nya. Alasannya, sebuah konteks peristiwa akan memberi nuansa psikologi sosial yang berlaku pada saat teks diturunkan. Terlebih saat ini, Islam telah meluas ke seluruh penjuru dunia, dengan situasi dan pengalaman yang berbeda, maka penafsiran yang memperhatikan konteks sangat perlu agar semangat ajaran Alquran tetap dapat diaplikasikan di manapun dan kapanpun. Inilah yang diresapi sebagai ''Alquran shalihun likulli zaman wa makan''.
''Pembaca yang budiman,''


Dalam pembacaan Alquran ini, salah satu aspek kontekstualisasi yang dikaji dalam tulisan ini adalah pembacaan secara kronologis, yang dimulai dari periode Mekah dan dilanjutkan dengan periode Madinah. Pembacaan ini dipandang penulis, sebagai salah satu “cara baca baru” yang dapat dijadikan alternatif untuk mengkaji ayat-ayat Alquran secara lebih tepat, terutama terkait ayat-ayat yang memberi advokasi terhadap eksistensi jenis kelamin perempuan.
Maraknya praktik perjodohan, sejatinya juga merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang merenggut kemerdekaan seorang anak. Ibarat Siti Nurbaya, banyak gadis belia di kampung “terpaksa ikhlas” untuk dinikahkan dengan seseorang yang sama sekali belum dikenalnya dan belum diketahui baik buruk perangainya dengan alasan berbakti kepada orang tua (birrul walidain). Namun, kita perlu bertanya secara kritis, adakah keikhlasan yang muncul karena “terpaksa”.


Pembacaan seperti ini perlu dikembangkan, terlebih saat ini, permasalahan yang dihadapi manusia, lelaki dan perempuan, telah semakin kompleks. Kesadaran akan konteks sosial yang berbeda kini, dengan saat Alquran diturunkan, harus disertai pendekatan yang lebih ramah terhadap semua, tanpa membedakan jenis kelamin. Apalagi, selama ini, kecenderungan pemahaman yang bias atas teks-teks agama, telah menjadikan perempuan sebagai ‘subordinat’. Karenanya, mengambil langkah re-evaluasi dan bersikap kritis terhadap penafsiran dan penggunaan ayat-ayat Alquran, dan sumber-sumber ajaran Islam, dibutuhkan untuk membangun kesetaraan di antara lelaki dan perempuan.
Rasulullah saw. bersabda, “Anak perempuan harus dimintai izinnya. Dan diamnya adalah izinnya”. Mana yang lebih prinsip untuk mengambil kesimpulan tentang perlunya persetujuan itu? “Diam”-nya kah atau “izinnya”? Dalam [[tradisi]] kultur patriarki dimana suara perempuan dibungkam, dan menyatakan pendapat dipandang tabu, maka izin cukup disimpulkan dari “perilaku” diam itu. Tentunya, akan berbeda manakala perempuan telah terbiasa untuk mengungkapkan pandangannya. Kita tak bisa semena-mena menafsirkan diam selalu identik dengan persetujuan; karena diam juga bisa memiliki makna berbeda. Aksi bisu atau sekedar upaya “gencatan senjata” menghindari perselisihan dengan keluarga.


Selanjutnya, bagaimana sesungguhnya kita harus mengkaji Alquran terutama ayat-ayat tentang hak-hak perempuan ini dengan lebih mendalami konteks sosial di mana ayat-ayat tersebut turun? Kembali salah satu Peserta Pengkaderan [[Ulama Perempuan]] (PUP) RAHIMA angkatan II Jawa Barat, 2009, Irma Riyani MA., akan mengurai hal tersebut. Pemaparannya tentang kajian kronologis ayat-ayat Alquran berperspektif perempuan ini'','' akan menambah [[khazanah]] pengetahuan kita dalam mengupayakan pemberdayaan untuk hak-hak perempuan. ''Selamat membaca!''
Maraknya praktik perjodohan, tak jarang juga menjadi modus baru perdagangan perempuan (''trafficking in women''). Hal ini merupakan sebuah situasi yang sangat parah, dimana kemerdekaan dan kehormatan seorang perempuan dipertaruhkan. Hadirnya fenomena pengantin pesanan (mail-bride order) memanfaatkan kondisi dimana masyarakat yang terjerat kemiskinan, cenderung mengiyakan perjodohan anak perempuannya dengan lelaki asing yang belum dikenalnya. Alih-alih untuk melepaskakan beban ekonomi keluarga, tak jarang yang terjadi si anak perempuan menjadi korban atas kejahatan perkawinan yang tak dikehendakinya.


''Wassalamu’alikum Wr. Wb.''
Sesungguhnya, tema “perjodohan” termasuk salah satu tema yang menjadi concern Konvensi CEDAW. Mengingat perjodohan acapkali bertentangan dengan kebebasan untuk memilih pasangan. Dalam pasal 16 ayat 1.b. konvensi ini dinyatakan jaminan bahwa: "Hak yang sama untuk secara bebas memilih seorang istri/suami dan untuk mengikatkan diri dalam perkawinan hanya dengan persetujuan mereka sendiri secara bebas dan penuh."


Jakarta, November 2009
Berbagai perenungan akan situasi sosial masyarakat maupun pergulatan teoritik mengenai fenomena “perjodohan” di masyarakat dikupas tuntas oleh penulis dalam buku ini. Meskipun, realitas di masyarakat tentu akan lebih kompleks bila dibandingkan dengan tulisan yang ada. Akan tetapi, sebuah proses pergulatan intelektual dan kreativitas harus senantiasa diapresiasi. Mudah-mudahan pembaca berkenan untuk menelaahnya lebih dalam dan memberikan masukan untuk beragam hal yang terluput dari sajian.


'''''Redaksi'''''
Akhir kata, Redaksi ucapkan: Selamat membaca! Mudah-mudahan, nantinya yang akan pembaca dapatkan bukanlah sekedar perenungan yang kaya. Akan tetapi juga sebuah inspirasi untuk melakukan tindakan nyata, menghadapi fenomena “perjodohan” yang berpotensi menafikan hak-hak perempuan.
 
Jakarta, September 2010
 
Redaksi
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Majalah, Bulletin dan Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen Swara Rahima]]

Revisi terkini sejak 12 Maret 2026 13.00

Informasi Suplemen:

Sumber : Swara Rahima
Tema : Kemiskinan dan Perjodohan
Penulis : Nihayatul Wafiroh
Editor : -
Seri : Edisi 32, September 2010
Penerbit : Rahima
Link Download : Download
Suplemen Swara Rahima Edisi 32; Kemiskinan dan Perjodohan
JudulSuplemen Swara Rahima Edisi 32
SeriEdisi 32, September 2010
PenerbitRahima
Download Suplemen

Bismillahirrahmanirrahim,

Puji syukur senantiasa dilantunkan pada Allah swt., Sang Rabbul Izzati. Semoga curahan rahmat dan karunia-Nya membuat kita senantiasa memiliki keteguhan dalam melaksanakan berbagai tugas kekhalifahan dan tetap beristiqamah manakala menghadapi berbagai persoalan kemanusiaan mahaberat yang menghendaki penyelesaian. Shalawat dan salam semoga terlimpah pada Sang Nabi Junjungan umat, Muhammad saw. atas kehadirannya sebagai pembawa pesan keadilan dan rahmat bagi seluruh alam.

Pembaca yang mulia,

Pada suplemen Swara Rahima edisi ke 32 ini, Rahima menghadirkan buah pemikiran dan perenungan salah satu mitranya, Nihayatul Wafiroh. Perenungannya yang dalam atas situasi di sekitarnya yaitu di PP. Darussalam Blokagung Banyuwangi, telah menginspirasinya untuk menulis rubrik suplemen di edisi kali ini. Tema “Kemiskinan dan Perjodohan” diambilnya dengan pertimbangan bahwa terkadang hilangnya hak seorang (anak) perempuan untuk menentukan masa depannya, dalam arti kapan dan dengan siapa hendak menikah tak jarang dipengaruhi oleh status sosial ekonomi keluarga yang bermasalah. Oleh karenanya, tak berlebihan kiranya Nabi saw. bersabda, “Kaada al-faqru an yakuuna kufran” (Kemiskinan itu dapat mendekatkan seseorang pada kekufuran). Sesungguhnya, pernyataan itu adalah warning (peringatan) agar seseorang waspada terhadap kekuatan di luar kontrol dirinya. Tak jarang, orang tua rela untuk “menjodohkan” atau “mengawinkan paksa” anak gadisnya semata karena iming-iming imbalan uang. Bila sudah demikian, maka orang tua yang memiliki hak, otoritas, dan tanggung jawab terhadap masa depan anaknya (ijbar); berpotensi untuk melakukan tindakan pemaksaan (ikrah) yang justru melukai hati anaknya.

Pembaca yang budiman,

Maraknya praktik perjodohan, sejatinya juga merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang merenggut kemerdekaan seorang anak. Ibarat Siti Nurbaya, banyak gadis belia di kampung “terpaksa ikhlas” untuk dinikahkan dengan seseorang yang sama sekali belum dikenalnya dan belum diketahui baik buruk perangainya dengan alasan berbakti kepada orang tua (birrul walidain). Namun, kita perlu bertanya secara kritis, adakah keikhlasan yang muncul karena “terpaksa”.

Rasulullah saw. bersabda, “Anak perempuan harus dimintai izinnya. Dan diamnya adalah izinnya”. Mana yang lebih prinsip untuk mengambil kesimpulan tentang perlunya persetujuan itu? “Diam”-nya kah atau “izinnya”? Dalam tradisi kultur patriarki dimana suara perempuan dibungkam, dan menyatakan pendapat dipandang tabu, maka izin cukup disimpulkan dari “perilaku” diam itu. Tentunya, akan berbeda manakala perempuan telah terbiasa untuk mengungkapkan pandangannya. Kita tak bisa semena-mena menafsirkan diam selalu identik dengan persetujuan; karena diam juga bisa memiliki makna berbeda. Aksi bisu atau sekedar upaya “gencatan senjata” menghindari perselisihan dengan keluarga.

Maraknya praktik perjodohan, tak jarang juga menjadi modus baru perdagangan perempuan (trafficking in women). Hal ini merupakan sebuah situasi yang sangat parah, dimana kemerdekaan dan kehormatan seorang perempuan dipertaruhkan. Hadirnya fenomena pengantin pesanan (mail-bride order) memanfaatkan kondisi dimana masyarakat yang terjerat kemiskinan, cenderung mengiyakan perjodohan anak perempuannya dengan lelaki asing yang belum dikenalnya. Alih-alih untuk melepaskakan beban ekonomi keluarga, tak jarang yang terjadi si anak perempuan menjadi korban atas kejahatan perkawinan yang tak dikehendakinya.

Sesungguhnya, tema “perjodohan” termasuk salah satu tema yang menjadi concern Konvensi CEDAW. Mengingat perjodohan acapkali bertentangan dengan kebebasan untuk memilih pasangan. Dalam pasal 16 ayat 1.b. konvensi ini dinyatakan jaminan bahwa: "Hak yang sama untuk secara bebas memilih seorang istri/suami dan untuk mengikatkan diri dalam perkawinan hanya dengan persetujuan mereka sendiri secara bebas dan penuh."

Berbagai perenungan akan situasi sosial masyarakat maupun pergulatan teoritik mengenai fenomena “perjodohan” di masyarakat dikupas tuntas oleh penulis dalam buku ini. Meskipun, realitas di masyarakat tentu akan lebih kompleks bila dibandingkan dengan tulisan yang ada. Akan tetapi, sebuah proses pergulatan intelektual dan kreativitas harus senantiasa diapresiasi. Mudah-mudahan pembaca berkenan untuk menelaahnya lebih dalam dan memberikan masukan untuk beragam hal yang terluput dari sajian.

Akhir kata, Redaksi ucapkan: Selamat membaca! Mudah-mudahan, nantinya yang akan pembaca dapatkan bukanlah sekedar perenungan yang kaya. Akan tetapi juga sebuah inspirasi untuk melakukan tindakan nyata, menghadapi fenomena “perjodohan” yang berpotensi menafikan hak-hak perempuan.

Jakarta, September 2010

Redaksi