Lompat ke isi

Suplemen Swara Rahima Edisi 45; Pandangan Islam tentang Pengasuhan Anak (Hadhanah): Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi ''''Informasi Suplemen:''' {| |Sumber |: |[https://swararahima.com/2009/12/07/edisi-29/ Swara Rahima] |- |Tema |: |Kajian Kronologis Ayat-ayat Al-Quran tentang Perempua...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 3: Baris 3:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://swararahima.com/2009/12/07/edisi-29/ Swara Rahima]
|[https://swararahima.com/2014/07/07/edisi-45-2/ Swara Rahima]
|-
|-
|Tema
|Tema
|:
|:
|Kajian Kronologis Ayat-ayat Al-Quran tentang Perempuan
|Pandangan Islam tentang Pengasuhan Anak (Hadhanah)
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|Irma Riyani, MA
|[[Neng Hannah]], M.Ag
|-
|-
|Editor
|Editor
|:
|:
| A. Dicky Sofyan
| ''AD Kusumaningtyas''
|-
|-
|Seri
|Seri
|:
|:
|Edisi 29, Desember 2009
|Edisi 45, Juli 2014
|-
|-
|Penerbit
|Penerbit
Baris 27: Baris 27:
|Link Download
|Link Download
| :
| :
|[https://swararahima.com/2009/12/07/edisi-29/ Download]
|[https://swararahima.com/2014/07/07/edisi-45-2/ Download]
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Suplemen Swara Rahima Edisi 29.jpg|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 29|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 29, Desember 2009|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 29|note=[https://swararahima.com/2009/12/07/edisi-29/ Download Suplemen]}}''Assalamu’alaikum Wr.Wb.''
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Suplemen Swara Rahima Edisi 45.jpg|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 45|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 45, Juli 2014|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 45|note=[https://swararahima.com/2014/07/07/edisi-45-2/ Download Suplemen]}}''Assalamu’alaikum Wr.Wb.''


Syukur ''Alhamdulillah,'' ke hadirat ''Ilahi Rabbi'' yang mengutus Nabi Muhammad saw. untuk menyemai upaya pembebasan bagi seluruh umat manusia, lelaki dan perempuan. ''Swara Rahima'' edisi ke-29, hadir kembali dengan Suplemen bertema ''Kajian Kronologis Ayat-ayat Alquran tentang Perempuan.'' 
''Alhamdulillah,'' gema lantunan syukur senantiasa tercurah ke hadirat Allah swt. ''Azza wa Jalla''. Hanya limpahan rahmat dan karunia-Nya semata lah yang membuat kita bisa menjalani kehidupan di atas bumi-Nya serta mendapatkan kesempatan kembali untuk bertemu dengan bulan suci Ramadhan di tahun ini. Bulan dimana kita bisa senantiasia melakukan aksi-refleksi, untuk kembali kepada fitrah kita sebagai pribadi nan fitri.


Menarik ketika di awal bahasan tulisan ini, kita disuguhi pertanyaan ringan yang wajar dilontarkan masyarakat di sekitar kita. Katanya, bila seseorang ditanya, “sudah punya anak? Laki-laki atau perempuan?” Biasanya bila jawaban yang keluar “Sudah, anakku laki-laki,” maka respon penanya adalah “Alhamdulillah”. Tapi bila jawabnya “Anakku perempuan,” maka respon penanya akan biasabiasa saja; manggut-manggut, atau sekedar berkata “ooh”.
''Shalawat'' dan ''salam'' semoga terlimpah kepada suri tauladan kita, Nabi Muhammad saw. : yang senantiasa menjadi petunjuk dan penerang bagi umat manusia ''(hudan li al-naas),'' sehingga langkah kita selalu berada dalam koridor untuk menjalankan pesan-pesan Islam. Keadilan, kesetaraan, kebahagiaan bagi seluruh umat manusia.


Memiliki anak laki-laki dianggap keistimewaan tersendiri bagi sebagian masyarakat. Sedang punya anak perempuan, dirasa biasa saja, biar lengkap, katanya. Meski dianggap wajar, persepsi yang kadung melekat dalam pemahaman masyarakat ini butuh diluruskan. Sebab, baik lelaki maupun perempuan sama-sama sempurna harga dirinya, dan sama-sama berpotensi mengembangkan diri. Sebagai penegasan tentang kesetaraan lelaki-perempuan ini, Alquran menyatakan Tuhan memberi kesempatan dan balasan sama bagi siapa saja yang berbuat kebajikan, tanpa melihat laki-laki atau perempuan (QS. ''Al-Nahl:'' 97).
''Pembaca yang dirahmati oleh Allah swt.,''


Alquran, dalam memberi ketetapan-ketetapan tersebut tentang laki-laki dan perempuan, tidaklah terlepas dari konteks sosial yang melatarbelakangi, sebagaimana yang terkaji dalam ilmu ''Asbab al-Nuzul.'' Dengan memperhatikan teks sekaligus konteks, seorang ''mufassir'' diharapkan dapat menangkap makna yang terkandung dalam Alquran, tidak jauh berbeda dengan apa yang dimaksudkan Tuhan dan Rasul-Nya. Alasannya, sebuah konteks peristiwa akan memberi nuansa psikologi sosial yang berlaku pada saat teks diturunkan. Terlebih saat ini, Islam telah meluas ke seluruh penjuru dunia, dengan situasi dan pengalaman yang berbeda, maka penafsiran yang memperhatikan konteks sangat perlu agar semangat ajaran Alquran tetap dapat diaplikasikan di manapun dan kapanpun. Inilah yang diresapi sebagai ''Alquran shalihun likulli zaman wa makan''.
Terkait dengan ‘fitrah’ yang kita harapkan dapat kembali kita capai dengan melaksanakan ibadah puasa dan amaliyah Ramadhan 1435 kali ini, sejatinya adalah fitrah yang telah dimiliki oleh manusia semenjak kelahirannya. Namun, ternyata lingkungan atau orang-orang terdekatlah yang akan membentuk perkembangan kepribadiannya kemudian. Sebagaimana salah satu bunyi hadis Nabi, “Setiap manusia dilahirkan dalam keadaan fitrah. Maka (kedua) orangtuanya-lah yang nantinya akan menjadikan Yahudi, Nasrani, ataupun Majusi.


Dalam pembacaan Alquran ini, salah satu aspek kontekstualisasi yang dikaji dalam tulisan ini adalah pembacaan secara kronologis, yang dimulai dari periode Mekah dan dilanjutkan dengan periode Madinah. Pembacaan ini dipandang penulis, sebagai salah satu “cara baca baru” yang dapat dijadikan alternatif untuk mengkaji ayat-ayat Alquran secara lebih tepat, terutama terkait ayat-ayat yang memberi advokasi terhadap eksistensi jenis kelamin perempuan.
Berangkat dari kesadaran itu pula, Suplemen pada ''Swara Rahima'' edisi ke-45 kali ini mengangkat tema '''''“Hadhanah (Pengasuhan Anak)” : Tanggung Jawab Siapa? .''''' Pertanyaan ini penting untuk dijawab, karena selalu ada pihak yang hendak abai pada kepentingan anak. Seperti kisah seorang anak yang selalu memanggil-manggil nama ayahnya dalam lagu “Bang Toyib” karena tidak pernah pulang selama 3 kali puasa, 3 kali lebaran. Atau juga anak yang tidak diakui oleh ayahnya, sehingga membuat seorang artis Machicha Mochtar mengajukan gugatan ke MK karena pernikahan sirinya membuat sang anak hanya bisa bernasab kepada dirinya.


Pembacaan seperti ini perlu dikembangkan, terlebih saat ini, permasalahan yang dihadapi manusia, lelaki dan perempuan, telah semakin kompleks. Kesadaran akan konteks sosial yang berbeda kini, dengan saat Alquran diturunkan, harus disertai pendekatan yang lebih ramah terhadap semua, tanpa membedakan jenis kelamin. Apalagi, selama ini, kecenderungan pemahaman yang bias atas teks-teks agama, telah menjadikan perempuan sebagai ‘subordinat’. Karenanya, mengambil langkah re-evaluasi dan bersikap kritis terhadap penafsiran dan penggunaan ayat-ayat Alquran, dan sumber-sumber ajaran Islam, dibutuhkan untuk membangun kesetaraan di antara lelaki dan perempuan.
Di sisi lain, anak seringkali menjadi objek yang diperebutkan oleh kedua orang tuanya manakala mereka berdua memutuskan untuk mengakhiri tali perkawinan mereka dengan perceraian. Sebutlah kisah Venna Melinda dan Ivan Fadilla yang memperebutkan hak kuasa asuh atas putra-putra mereka, Ahmad Dhani dan Maia Estianty yang harus memperebutkan kuasa asuh atas Al, El, dan Doel yang meskipun Pengadilan Agama memutuskan kuasa asuh itu di tangan Maia tetap saja tak bisa dieksekusi karena sikap egois seorang Ahmad Dhani, dan belakangan perebutan kuasa asuh atas anak dari Marshanda dan Ben Kasyafani yang masih bayi. Kisah-kisah di atas memanglah cerita kehidupan segelintir selebriti yang kehidupan pribadinya kerap diekspose di layar televisi dan diliput dalam berbagai pemberitaan di media massa. Namun, dalam kenyataan, dalam kasus-kasus perceraian di Pengadilan Agama, memang anak kerap menjadi korban. Entah tidak diakui orang tuanya, ditinggalkan tanpa jaminan kehidupan di masa depan, ataukah menjadi objek yang diperebutkan.


Selanjutnya, bagaimana sesungguhnya kita harus mengkaji Alquran terutama ayat-ayat tentang hak-hak perempuan ini dengan lebih mendalami konteks sosial di mana ayat-ayat tersebut turun? Kembali salah satu Peserta Pengkaderan [[Ulama Perempuan]] (PUP) RAHIMA angkatan II Jawa Barat, 2009, Irma Riyani MA., akan mengurai hal tersebut. Pemaparannya tentang kajian kronologis ayat-ayat Alquran berperspektif perempuan ini'','' akan menambah [[khazanah]] pengetahuan kita dalam mengupayakan pemberdayaan untuk hak-hak perempuan. ''Selamat membaca!''
''Pembaca yang budiman,''


''Wassalamu’alikum Wr. Wb.''
Sebenarnya, bagaimanakah konsep ''Hadhanah'' (Pengasuhan Anak) yang diperkenalkan oleh Islam? Hal ini yang nantinya akan dielaborasi secara mendalam oleh Neng Hannah, anggota Perhimpunan Rahima yang merupakan peserta program Pengkaderan [[Ulama Perempuan]] (PUP) Angkatan II wilayah Jawa Barat. Dalam tulisan yang disajikannya, Hannah akan bertutur tentang konsep ''Hadhanah'' dalam perspektif ''[[Fiqh]]'', yang dilengkapi dengan ulasan berbagai teks Alquran maupun Hadis yang membahas tema ini. Tidak lupa, ia juga mengajak kita berefleksi tentang kehidupan seorang anak yang seringkali statusnya menjadi terombangambing akibat ketidakjelasan status pernikahan kedua orang tuanya.


Jakarta, November 2009
Tentu yang penting untuk dikedepankan di sini, bahwa selain mempertimbangkan “kepentingan terbaik bagi anak” ''(the best interest of the child),'' pengasuhan dan pemeliharaan anak seyogyanya dilakukan tidak hanya mengandalkan peran ibu saja namun perlu keterlibatan kedua orang tuanya.


'''''Redaksi'''''
''Pembaca yang berbahagia,''  


Penting untuk kita sadari bersama, bahwa anak bukanlah “hak milik” kedua orang tuanya yang bisa diperebutkan, dikuasai, dan diperlakukan sekehendak hati. Mereka adalah milik Sang Pencipta Kehidupan yang akan melesatkan anak panah untuk kebahagiaan mereka di masa depan. Kata Kahlil Gibran, orang tua bisa memberikan rumah bagi raga mereka namun tidak bisa mengungkung jiwa mereka. Karena mereka nanti akan melesat jauh ke depan di tangan Sang Pemanah.
Yang terpenting sebagai orang tua, adalah bagaimana selalu bisa hadir mendampingi mereka di saat mereka butuhkan, serta memberi ruang seluas-luasnya bagi tumbuh kembang anak. Hanya dengan memberikan hak-hak anak seoptimal mungkin, membuat orang tua layak untuk ‘dicintai, disegani, dan dihormati’ oleh anak. Karena tanpa cinta, tak akan mungkin timbul cinta, rasa segan, dan penghormatan. Oleh karenanya, berikan kepada putra-putri kita perlakukan yang adil tanpa diskriminasi, relasi yang setara, dan tanpa kekerasan. ''Insyaallah'', amanah Allah pada orang tua untuk dapat menjalankan ''’hadhanah’'' sehingga anak bisa berkembang sesuai dengan fitrahnya dapat kita tunaikan.
''Wassalam''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Majalah, Bulletin dan Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen Swara Rahima]]

Revisi terkini sejak 12 Maret 2026 13.07

Informasi Suplemen:

Sumber : Swara Rahima
Tema : Pandangan Islam tentang Pengasuhan Anak (Hadhanah)
Penulis : Neng Hannah, M.Ag
Editor : AD Kusumaningtyas
Seri : Edisi 45, Juli 2014
Penerbit : Rahima
Link Download : Download
Suplemen Swara Rahima Edisi 45; Pandangan Islam tentang Pengasuhan Anak
JudulSuplemen Swara Rahima Edisi 45
SeriEdisi 45, Juli 2014
PenerbitRahima
Download Suplemen

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Alhamdulillah, gema lantunan syukur senantiasa tercurah ke hadirat Allah swt. Azza wa Jalla. Hanya limpahan rahmat dan karunia-Nya semata lah yang membuat kita bisa menjalani kehidupan di atas bumi-Nya serta mendapatkan kesempatan kembali untuk bertemu dengan bulan suci Ramadhan di tahun ini. Bulan dimana kita bisa senantiasia melakukan aksi-refleksi, untuk kembali kepada fitrah kita sebagai pribadi nan fitri.

Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada suri tauladan kita, Nabi Muhammad saw. : yang senantiasa menjadi petunjuk dan penerang bagi umat manusia (hudan li al-naas), sehingga langkah kita selalu berada dalam koridor untuk menjalankan pesan-pesan Islam. Keadilan, kesetaraan, kebahagiaan bagi seluruh umat manusia.

Pembaca yang dirahmati oleh Allah swt.,

Terkait dengan ‘fitrah’ yang kita harapkan dapat kembali kita capai dengan melaksanakan ibadah puasa dan amaliyah Ramadhan 1435 kali ini, sejatinya adalah fitrah yang telah dimiliki oleh manusia semenjak kelahirannya. Namun, ternyata lingkungan atau orang-orang terdekatlah yang akan membentuk perkembangan kepribadiannya kemudian. Sebagaimana salah satu bunyi hadis Nabi, “Setiap manusia dilahirkan dalam keadaan fitrah. Maka (kedua) orangtuanya-lah yang nantinya akan menjadikan Yahudi, Nasrani, ataupun Majusi.”

Berangkat dari kesadaran itu pula, Suplemen pada Swara Rahima edisi ke-45 kali ini mengangkat tema “Hadhanah (Pengasuhan Anak)” : Tanggung Jawab Siapa? . Pertanyaan ini penting untuk dijawab, karena selalu ada pihak yang hendak abai pada kepentingan anak. Seperti kisah seorang anak yang selalu memanggil-manggil nama ayahnya dalam lagu “Bang Toyib” karena tidak pernah pulang selama 3 kali puasa, 3 kali lebaran. Atau juga anak yang tidak diakui oleh ayahnya, sehingga membuat seorang artis Machicha Mochtar mengajukan gugatan ke MK karena pernikahan sirinya membuat sang anak hanya bisa bernasab kepada dirinya.

Di sisi lain, anak seringkali menjadi objek yang diperebutkan oleh kedua orang tuanya manakala mereka berdua memutuskan untuk mengakhiri tali perkawinan mereka dengan perceraian. Sebutlah kisah Venna Melinda dan Ivan Fadilla yang memperebutkan hak kuasa asuh atas putra-putra mereka, Ahmad Dhani dan Maia Estianty yang harus memperebutkan kuasa asuh atas Al, El, dan Doel yang meskipun Pengadilan Agama memutuskan kuasa asuh itu di tangan Maia tetap saja tak bisa dieksekusi karena sikap egois seorang Ahmad Dhani, dan belakangan perebutan kuasa asuh atas anak dari Marshanda dan Ben Kasyafani yang masih bayi. Kisah-kisah di atas memanglah cerita kehidupan segelintir selebriti yang kehidupan pribadinya kerap diekspose di layar televisi dan diliput dalam berbagai pemberitaan di media massa. Namun, dalam kenyataan, dalam kasus-kasus perceraian di Pengadilan Agama, memang anak kerap menjadi korban. Entah tidak diakui orang tuanya, ditinggalkan tanpa jaminan kehidupan di masa depan, ataukah menjadi objek yang diperebutkan.

Pembaca yang budiman,

Sebenarnya, bagaimanakah konsep Hadhanah (Pengasuhan Anak) yang diperkenalkan oleh Islam? Hal ini yang nantinya akan dielaborasi secara mendalam oleh Neng Hannah, anggota Perhimpunan Rahima yang merupakan peserta program Pengkaderan Ulama Perempuan (PUP) Angkatan II wilayah Jawa Barat. Dalam tulisan yang disajikannya, Hannah akan bertutur tentang konsep Hadhanah dalam perspektif Fiqh, yang dilengkapi dengan ulasan berbagai teks Alquran maupun Hadis yang membahas tema ini. Tidak lupa, ia juga mengajak kita berefleksi tentang kehidupan seorang anak yang seringkali statusnya menjadi terombangambing akibat ketidakjelasan status pernikahan kedua orang tuanya.

Tentu yang penting untuk dikedepankan di sini, bahwa selain mempertimbangkan “kepentingan terbaik bagi anak” (the best interest of the child), pengasuhan dan pemeliharaan anak seyogyanya dilakukan tidak hanya mengandalkan peran ibu saja namun perlu keterlibatan kedua orang tuanya.

Pembaca yang berbahagia,

Penting untuk kita sadari bersama, bahwa anak bukanlah “hak milik” kedua orang tuanya yang bisa diperebutkan, dikuasai, dan diperlakukan sekehendak hati. Mereka adalah milik Sang Pencipta Kehidupan yang akan melesatkan anak panah untuk kebahagiaan mereka di masa depan. Kata Kahlil Gibran, orang tua bisa memberikan rumah bagi raga mereka namun tidak bisa mengungkung jiwa mereka. Karena mereka nanti akan melesat jauh ke depan di tangan Sang Pemanah.

Yang terpenting sebagai orang tua, adalah bagaimana selalu bisa hadir mendampingi mereka di saat mereka butuhkan, serta memberi ruang seluas-luasnya bagi tumbuh kembang anak. Hanya dengan memberikan hak-hak anak seoptimal mungkin, membuat orang tua layak untuk ‘dicintai, disegani, dan dihormati’ oleh anak. Karena tanpa cinta, tak akan mungkin timbul cinta, rasa segan, dan penghormatan. Oleh karenanya, berikan kepada putra-putri kita perlakukan yang adil tanpa diskriminasi, relasi yang setara, dan tanpa kekerasan. Insyaallah, amanah Allah pada orang tua untuk dapat menjalankan ’hadhanah’ sehingga anak bisa berkembang sesuai dengan fitrahnya dapat kita tunaikan.

Wassalam