Lompat ke isi

Warkah Al-Basyar Volume VII Tahun 2008; Edisi 18 Membangun Kerjasama Antara Polisi Dan Masyarakat Untuk Tangani Trafiking: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi ''''Informasi Buletin:''' {| |Sumber |: |Yayasan Fahmina |- |Nama Buletin |: |Warkah Al-Basyar |- |Seri |: | |- |Tanggal Terbit |: | |- |Penerbit |: |Fahmina In...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(5 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Informasi Buletin:'''
[[Berkas:AlBasyar Vol7 (Cov18).jpg|kiri|nirbing|459x459px]]
'''<u>Informasi Buletin:</u>'''
{|
{|
|Sumber
|Sumber
Baris 11: Baris 12:
|Seri
|Seri
|:
|:
|
|Volume VII Tahun 2008; Edisi 18
|-
|-
|Tanggal Terbit
|Tanggal Terbit
|:
|:
|27 Juni 2008 M
|-
|
|
|
|''(23 Jumadil Akhir 1429H)''
|-
|-
|Penerbit
|Penerbit
Baris 23: Baris 28:
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|
|Iklilah Muzayyanah DF.
|-
|-
|Link Download
|Link Download
|:
|:
|Download Al-Basyar
|[https://drive.google.com/file/d/1LX5mn19N3n3IQ8vOfoDuVyAp35vTbKd9/view?usp=drive_link Download Warkah Al-Basyar]
|}
|}Dari beberapa kali diskusi terfokus atau focus groups discussion (FGD) yang diselenggarakan Fahmina minggu-minggu lalu di beberapa tempat dengan berbagai lapisan masyarakat termasuk polisi, terungkap beberapa fakta berikut. Diantaranya adalah bahwa Forum Warga Buruh Migran Indonesia (FWBMI) yang berada di kabupaten Cirebon bagian timur pada tahun 2006 mendampingi 117 kasus buruh migran (TKI), di mana 43 di antaranya adalah kasus trafiking (perdagangan orang). Pada tahun 2007, FWBMI menangani 15 kasus trafiking dari 86 kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berasal dari wilayah Cirebon bagian Timur. Hingga Mei 2008, FWBMI telah mendampingi 11 kasus buruh migran, termasuk di antaranya terdapat 3 kasus trafiking (perdagangan orang).
 
Sementara itu, di desa Tegal Gubug kasus yang banyak menimpa TKI adalah gaji tidak dibayar, diperkosa, disekap di hotel untuk melayani kebutuhan seksual majikan, kembali ke desa dalam keadaan hamil atau membawa seorang anak, meninggal dengan tanpa ada penjelasan sebab kematiannya, dan pelecehan seksual. Bahkan pelecehan seksual sudah dialami oleh para korban. sejak dalam proses rekrutmen, di perjalanan, di penampungan, hingga di tempat tujuan.
 
Sedangkan kasus TKI yang disaksikan warga Babakan kec. Ciledug, Gebang, dan Serang Wetan kabupaten Cirebon juga tergolong tidak sedikit. Seperti kasus TKI yang diperkosa, dituduh mengirimkan santet atau guna-guna, gaji tidak dibayar, kehilangan kontak antara dua sampai empat tahun, tidak bisa pulang, atau pulang dalam keadaan meninggal.
 
Akan tetapi yang paling mengherankan, dari sekian banyak kasus yang menimpa TKI, baik yang disaksikan masyarakat, maupun yang ditangani FWBMI atau LSM lainnya, ternyata hampir tidak ada yang tercatat di kepolisian setempat. Ini karena memang kasus-kasus tersebut tidak dilaporkan ke pihak kepolisian.
 
'''Bergerak Bersama Tangani Trafiking'''
 
Mencegah dan menangani kejahatan trafiking memang tidak mungkin dilakukan sendiri. Perlu adanya kerjasama berbagai pihak untuk melakukan upaya yang sinergis agar kasus trafiking dapat diminimalisir. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menciptakan masyarakat yang berperan sebagai ''community watch'' (masyarakat pengontrol) yang akan membantu mengawasi dan memantau berbagai indikasi kasus trafiking. Keberadaan ''community watch'' ini juga akan menjadi sarana sosialisasi bahaya trafiking kepada masyarakat yang belum mengetahui. ''Community watch'' yang notabene berasal dan hidup di masyarakat itu sendiri akan lebih mudah mengidentifikasi kasus trafiking yang terjadi di sekitarnya.
 
''Community watch'' ini sebagaimana yang ada di Panguragan dan beberapa masyarakat sudah melakukan tindakan pro aktif menghadapi isu trafiking. Meski hingga saat ini masih dalam skala kecil dan belum terorganisir dengan baik. Hal ini dikarenakan keterbatasan masyarakat yang memahami isu trafiking serta belum adanya kesadaran untuk melakukan penanggulangan kasus trafiking.
 
''Community watch'' juga ada di Majalengka, yaitu radio [[komunitas]] Caraka FM yang aktif mensosialisasikan isu trafiking. Tidak sampai di situ saja, Radio Caraka FM, bahkan juga telah ikut pro aktif dalam penanganan kasus trafiking hingga melakukan advokasi hukum. Selain itu, ada beberapa LSM yang juga memberikan layanan informasi, konseling dan advokasi hukum pada korban trafiking di wilayah III Cirebon, seperti Fahmina institute, WCC Mawar Balqis, FWBMI, LSM Banati dan lainnya yang selanjutnya membentuk [[Jaringan]] Masyarakat Anti Trafiking (JIMAT).
 
'''Membangun Kerjasama Dengan Kepolisian'''
 
Meski masih ada keengganan masyarakat dalam melaporkan kasus trafiking yang terjadi ke polisi, tetapi sesungguhnya dengan wewenangnya sebagai penegak hukum, polisi memiliki posisi strategis dan menentukan dalam penanganan trafiking. Apalagi sekarang ada konsep atau program Perpolisian. Masyarakat (Polmas), sebuah program yang mengidealkan adanya kerjasama antara polisi dan masyarakat.
 
Polmas sendiri merupakan kebijakan dan strategi baru Kepolisian RI yang menekankan kemitraan sejajar antara polisi dengan masyarakat lokal dalam menyelesaikan dan mengatasi setiap permasalahan sosial. Polwil III Cirebon yang terdiri dari Polres Kab. Cirebon, Polres Kota Cirebon, Polres Kab. Majalengka, Polres Kab. Kuningan dan Polres Kab. Indramayu saat ini sudah memiliki petugas polmas yang akan proaktif bersama-sama masyarakat dalam upaya mengurangi terjadinya kejahatan dan rasa takut akan terjadinya kejahatan di masyarakat. Di dalam Surat Keputusan No. Pol. Skep/433/VII/2006 ini, Perpolisian Masyarakat (Polmas) dinyatakan sebagai: ''Model penyelenggaran fungsi kepolisian yang menekankan pendekatan kemanusiaan (humanistic approach) sebagai perwujudan dari kepolisian sipil dan yang menempatkan masyarakat sebagai mitra kerja yang setara dalam upaya penegakkan hukum dan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat".''
 
Upaya penanggulangan kasus trafiking dapat dilakukan dengan melibatkan petugas Polmas dan Forum Komunikasi Polisi-Masyarakat (FKPM). Dalam konteks wilayah III Cirebon, hampir seluruh desa telah dibentuk FKPM yang diinisiasi oleh Polsek setempat. Pembentukan FKPM ini didasarkan pada Surat Keputusan Kapolri no. Skep/737/X/2005.
 
Ada 412 desa di Kabupaten Cirebon yang masing-masing telah memiliki Polmas, demikian juga ratusan desa yang ada di wilayah III Cirebon lainnya. Pembentukan FKPM di wilayah ini dilakukan dalam kurun waktu antara tahun 2006-2007. FKPM ini merupakan organisasi kemasyarakatan yang bersifat independen, mandiri, dan bebas dari intervensi dan. campur tangan dari pihak manapun.
 
Kerjasama polisi dan masyarakat melalui FKPM, diharapkan lebih efektif dalam melakukan pencegahan dan penanganan kejahatan trafiking di masa yang akan datang. Ini harus terus diupayakan, karena trafiking mencederai harkat dan martabat kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh Islam. Allah SWT berfirman di dalam al-Qur'an, yang artinya: ''"Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya". (QS, al- Maidah, 32)''.
 
Melakukan pencegahan dan penanganan kejahatan trafiking melalui FKPM dan program Polmas juga berarti mendorong negara untuk melaksanakan tugasnya dengan menjamin keamanan dan kemaslahatan masyarakat. Bukankah negara atau pemerintah itu ada untuk sebuah tugas mulia, yaitu demi menciptakan kemaslahatan masyarakatnya. Ini sejalan dengan kaidah [[fiqh]] yang menyatakan: ''"Tasháruful Imam 'ala Ra'iyyah manûthun bil mashlahah"'' (kebijakan pemerintah harus selalu berorientasi pada kemaslahatan rakyat banyak). ''Wallahu' a'lam bi al-sahwab (red)''
 
''<small>*Tulisan ini merupakan ringkasan redaksi terhadap hasil laporan rapid assesment yang dilakukan Iklillah Muzayanah DF dengan judul asli Program Kemitraan Polisi dan Masyarakat Berbasis Pesantren Dalam Pencegahan dan Penaggulangan Kejahatan Trafiking di wilayah III Cirebon</small>''


''<small>**Ikilillah Muzayanah DF adalah peneliti Fahmina Institute tinggal di Jakarta</small>''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Buletin]]
[[Kategori:Buletin]]
[[Kategori:Warkah Al-Basyar]]
[[Kategori:Warkah Al-Basyar]]
[[Kategori:Warkah Al-Basyar Vol7]]
[[Kategori:Warkah Al-Basyar Vol7]]