Lompat ke isi

Warkah Al-Basyar Volume VII Tahun 2008; Edisi 40 Benarkah Nabi menikahi Aisyah diusia belia??: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Informasi Buletin:'''
[[Berkas:AlBasyar Vol7 (Cov40).jpg|kiri|nirbing|459x459px]]
'''<u>Informasi Buletin:</u>'''
{|
{|
|Sumber
|Sumber
Baris 15: Baris 16:
|Tanggal Terbit
|Tanggal Terbit
|:
|:
|28 November 2008 (01 Dzulhijjah 1429H)
|28 November 2008 M
|-
|
|
|''(01 Dzulhijjah 1429 H)''
|-
|-
|Penerbit
|Penerbit
Baris 28: Baris 33:
|:
|:
|[https://drive.google.com/file/d/1uQs-lUT9DFN0ZMJv7wvVSIx5cKMazsXY/view?usp=drive_link Download Warkah Al-Basyar]
|[https://drive.google.com/file/d/1uQs-lUT9DFN0ZMJv7wvVSIx5cKMazsXY/view?usp=drive_link Download Warkah Al-Basyar]
|}
|}Sebagai Muslim, merupakan kewajiban untuk merujuk pada [[Al-Qur’an]]. Apakah Al-Qur’an mengijinkan atau justru melarang pernikahan gadis di bawah umur? Yang jelas, tidak ada satu ayat pun yang secara eksplisit mengizinkan pernikahan tersebut. Ada sebuah ayat yang dapat dijadikan inspirasi untuk menjawab persoalan di atas, meski substansi dasarnya adalah tuntunan bagi Muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Meski demikian, petunjuk Al-Qur’an mengenai perlakuan terhadap anak yatim itu dapat juga kita terapkan pada anak kandung kita sendiri.
Sebagai Muslim, merupakan kewajiban untuk merujuk pada [[Al-Qur’an]]. Apakah Al-Qur’an mengijinkan atau justru melarang pernikahan gadis di bawah umur? Yang jelas, tidak ada satu ayat pun yang secara eksplisit mengizinkan pernikahan tersebut. Ada sebuah ayat yang dapat dijadikan inspirasi untuk menjawab persoalan di atas, meski substansi dasarnya adalah tuntunan bagi Muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Meski demikian, petunjuk Al-Qur’an mengenai perlakuan terhadap anak yatim itu dapat juga kita terapkan pada anak kandung kita sendiri.


Belum lama ini, umat Islam Indonesia dihebohkan oleh pemberitaan kasus pernikahan gadis di bawah umur. Pujiono Cahyo Widianto, seorang miliarder beristeri satu dan berusia 43 tahun asal Semarang yang lebih populer disapa Syekh Puji, menikahi bocah berusia 12 tahun bernama Lutviana Ulfa pada 8 Agustus 2008 lalu. Ketika berita itu menyeruak ke permukaan, pro-kontra pun bermunculan. Mayoritas menolaknya sekaligus menuding Syekh Puji mengidap paedophilia, yaitu karakter kejiwaan yang mempunyai ketertarikan seksual terhadap anak di bawah umur. MUI juga menfatwakan perihal keharaman tindakan Syekh Puji yang mengawini gadis ingusan itu.
Belum lama ini, umat Islam Indonesia dihebohkan oleh pemberitaan kasus pernikahan gadis di bawah umur. Pujiono Cahyo Widianto, seorang miliarder beristeri satu dan berusia 43 tahun asal Semarang yang lebih populer disapa Syekh Puji, menikahi bocah berusia 12 tahun bernama Lutviana Ulfa pada 8 Agustus 2008 lalu. Ketika berita itu menyeruak ke permukaan, pro-kontra pun bermunculan. Mayoritas menolaknya sekaligus menuding Syekh Puji mengidap paedophilia, yaitu karakter kejiwaan yang mempunyai ketertarikan seksual terhadap anak di bawah umur. MUI juga menfatwakan perihal keharaman tindakan Syekh Puji yang mengawini gadis ingusan itu.