Warkah Al-Basyar Volume VII Tahun 2008; Edisi 07 Perdangan Perempuan Adalah Kejahatan Kemanusiaan: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Informasi Buletin:''' | [[Berkas:AlBasyar Vol7 (Cov7).jpg|kiri|nirbing|459x459px]] | ||
'''<u>Informasi Buletin:</u>''' | |||
{| | {| | ||
|Sumber | |Sumber | ||
| Baris 15: | Baris 16: | ||
|Tanggal Terbit | |Tanggal Terbit | ||
|: | |: | ||
|11 April 2008 (04 Rabi'ul Akhir 1429H) | |11 April 2008 M | ||
|- | |||
| | |||
| | |||
|''(04 Rabi'ul Akhir 1429H)'' | |||
|- | |- | ||
|Penerbit | |Penerbit | ||
| Baris 28: | Baris 33: | ||
|: | |: | ||
|[https://drive.google.com/file/d/1ClWRS6dU_LAH8RlHNNi-Ep7VNsEnQiZg/view?usp=drive_link Download Warkah Al-Basyar] | |[https://drive.google.com/file/d/1ClWRS6dU_LAH8RlHNNi-Ep7VNsEnQiZg/view?usp=drive_link Download Warkah Al-Basyar] | ||
|} | |}''Mawar dan Melati (bukan nama asli), gadis belia usia 18-an, suatu hari ditawari pekerjaan sebagai pelayan salah satu cafe di Jakarta oleh tetanggnya Andi dan Dani (bukan nama asli). Tanpa curiga, Mawar dan Melati langsung menerima tawaran tersebut. Maklum saja, mereka berasal dari keluarga kurang mampu, tawaran pekerjaan hal-hal yang ditunggu- tunggunya selama ini. Selang berapa hari, mereka diberangkatkan ke Jakarta. Sesampainya di sana, mereka langsung ditempatkan di rumah kontrakan. Dari situlah bencana dimulai, di mana kedua gadis belia tersebut ditawarkan kepada seorang germo dengan harga hanya 15 juta rupiah. Kontan saja, mereka menolak tawarn tersebut. Transaksi pun dibatalkan. Lalu keduanya ditawari kerja sebagai pelayan di warung kopi. Mereka menerimanya. Andi dan Dani menerima imbalan sebesar Rp. 600.000,-. Setelah bekerja, dua gadis lugu itu baru tahu, bahwa mereka dijebak. Warung kopi hanya kedok saja, mereka dipaksa bekerja dari jam 12 malam hingga jam 5 pagi, untuk menemani dan 'melayani' tamu laki-laki. Di malam, malam pertama, mereka terpaksa menemani minum laki-laki yang datang, tetapi menolak untuk melayani nafsu binatangnya. Pagi harinya, mereka berencana kabur dengan menghubungi saudaranya yang ada di Jakarta. Singkat cerita, Mawar selamat, berhasil pulang ke kampung halamannya. Sementara Melati ikut saudaranya di Jakarta. Dua minggu kemudian ada berita bahwa Melati meninggal dunia tertabrak kereta api. Ternyata ia stress dan trauma berat, karena apa yang telah dialaminya itu.'' | ||
''Mawar dan Melati (bukan nama asli), gadis belia usia 18-an, suatu hari ditawari pekerjaan sebagai pelayan salah satu cafe di Jakarta oleh tetanggnya Andi dan Dani (bukan nama asli). Tanpa curiga, Mawar dan Melati langsung menerima tawaran tersebut. Maklum saja, mereka berasal dari keluarga kurang mampu, tawaran pekerjaan hal-hal yang ditunggu- tunggunya selama ini. Selang berapa hari, mereka diberangkatkan ke Jakarta. Sesampainya di sana, mereka langsung ditempatkan di rumah kontrakan. Dari situlah bencana dimulai, di mana kedua gadis belia tersebut ditawarkan kepada seorang germo dengan harga hanya 15 juta rupiah. Kontan saja, mereka menolak tawarn tersebut. Transaksi pun dibatalkan. Lalu keduanya ditawari kerja sebagai pelayan di warung kopi. Mereka menerimanya. Andi dan Dani menerima imbalan sebesar Rp. 600.000,-. Setelah bekerja, dua gadis lugu itu baru tahu, bahwa mereka dijebak. Warung kopi hanya kedok saja, mereka dipaksa bekerja dari jam 12 malam hingga jam 5 pagi, untuk menemani dan 'melayani' tamu laki-laki. Di malam, malam pertama, mereka terpaksa menemani minum laki-laki yang datang, tetapi menolak untuk melayani nafsu binatangnya. Pagi harinya, mereka berencana kabur dengan menghubungi saudaranya yang ada di Jakarta. Singkat cerita, Mawar selamat, berhasil pulang ke kampung halamannya. Sementara Melati ikut saudaranya di Jakarta. Dua minggu kemudian ada berita bahwa Melati meninggal dunia tertabrak kereta api. Ternyata ia stress dan trauma berat, karena apa yang telah dialaminya itu.'' | |||
Kasus yang menimpa Mawar dan Melati tidaklah sedikit jumlahnya. Kasus semacam ini biasa disebut dengan perdagangan perempuan. Kasus perdagangan perempuan di Indonesia masih jarang terungkap karena selain licinnya sindikat perdagangan perempuan, juga karena masih lemahnya [[Lembaga]] penegak Hukum di negeri ini. Selain itu banyak perempuan korban yang tidak menyadari bahwa dirinya diperdagangkan. Ini karena biasanya yang melakukan adalah orang-orang terdekat dengan diri korban, ditambah dengan nilai-nilai sosial di masyarakat yang memandang perempuan mestilah mengabdi dan berkorban. Parahnya lagi, banyak orang beranggapan bahwa, dengan melaporkan tindak kejahatan atau kasus ini sama dengan mencemarkan nama diri sendiri. | Kasus yang menimpa Mawar dan Melati tidaklah sedikit jumlahnya. Kasus semacam ini biasa disebut dengan perdagangan perempuan. Kasus perdagangan perempuan di Indonesia masih jarang terungkap karena selain licinnya sindikat perdagangan perempuan, juga karena masih lemahnya [[Lembaga]] penegak Hukum di negeri ini. Selain itu banyak perempuan korban yang tidak menyadari bahwa dirinya diperdagangkan. Ini karena biasanya yang melakukan adalah orang-orang terdekat dengan diri korban, ditambah dengan nilai-nilai sosial di masyarakat yang memandang perempuan mestilah mengabdi dan berkorban. Parahnya lagi, banyak orang beranggapan bahwa, dengan melaporkan tindak kejahatan atau kasus ini sama dengan mencemarkan nama diri sendiri. | ||
Revisi terkini sejak 19 Maret 2026 02.20

Informasi Buletin:
| Sumber | : | Yayasan Fahmina |
| Nama Buletin | : | Warkah Al-Basyar |
| Seri | : | Volume VII Tahun 2008; Edisi 07 |
| Tanggal Terbit | : | 11 April 2008 M |
| (04 Rabi'ul Akhir 1429H) | ||
| Penerbit | : | Fahmina Institute |
| Penulis | : | |
| Link Download | : | Download Warkah Al-Basyar |
Mawar dan Melati (bukan nama asli), gadis belia usia 18-an, suatu hari ditawari pekerjaan sebagai pelayan salah satu cafe di Jakarta oleh tetanggnya Andi dan Dani (bukan nama asli). Tanpa curiga, Mawar dan Melati langsung menerima tawaran tersebut. Maklum saja, mereka berasal dari keluarga kurang mampu, tawaran pekerjaan hal-hal yang ditunggu- tunggunya selama ini. Selang berapa hari, mereka diberangkatkan ke Jakarta. Sesampainya di sana, mereka langsung ditempatkan di rumah kontrakan. Dari situlah bencana dimulai, di mana kedua gadis belia tersebut ditawarkan kepada seorang germo dengan harga hanya 15 juta rupiah. Kontan saja, mereka menolak tawarn tersebut. Transaksi pun dibatalkan. Lalu keduanya ditawari kerja sebagai pelayan di warung kopi. Mereka menerimanya. Andi dan Dani menerima imbalan sebesar Rp. 600.000,-. Setelah bekerja, dua gadis lugu itu baru tahu, bahwa mereka dijebak. Warung kopi hanya kedok saja, mereka dipaksa bekerja dari jam 12 malam hingga jam 5 pagi, untuk menemani dan 'melayani' tamu laki-laki. Di malam, malam pertama, mereka terpaksa menemani minum laki-laki yang datang, tetapi menolak untuk melayani nafsu binatangnya. Pagi harinya, mereka berencana kabur dengan menghubungi saudaranya yang ada di Jakarta. Singkat cerita, Mawar selamat, berhasil pulang ke kampung halamannya. Sementara Melati ikut saudaranya di Jakarta. Dua minggu kemudian ada berita bahwa Melati meninggal dunia tertabrak kereta api. Ternyata ia stress dan trauma berat, karena apa yang telah dialaminya itu.
Kasus yang menimpa Mawar dan Melati tidaklah sedikit jumlahnya. Kasus semacam ini biasa disebut dengan perdagangan perempuan. Kasus perdagangan perempuan di Indonesia masih jarang terungkap karena selain licinnya sindikat perdagangan perempuan, juga karena masih lemahnya Lembaga penegak Hukum di negeri ini. Selain itu banyak perempuan korban yang tidak menyadari bahwa dirinya diperdagangkan. Ini karena biasanya yang melakukan adalah orang-orang terdekat dengan diri korban, ditambah dengan nilai-nilai sosial di masyarakat yang memandang perempuan mestilah mengabdi dan berkorban. Parahnya lagi, banyak orang beranggapan bahwa, dengan melaporkan tindak kejahatan atau kasus ini sama dengan mencemarkan nama diri sendiri.
Kejahatan Kemanusiaan
Pada tingkat individu korban, persoalan perdagangan perempuan berakibat pada buramnya masa depan, bahkan hidup mati individu bersangkutan. Perdagangan perempuan biasanya akan diikuti dengan kekerasan terhadap korban dan keluarga korban. Ini dapat berupa larangan untuk bergaul, makian, bentakan, sampai pemukulan secara fisik yang bisa menyebabkan cacat fisik atau bahkan kematian.
Perdagangan perempuan dan anak untuk tujuan eksploitasi seksual juga akan menyebabkan individu mengalami trauma kejiwaan, bahkan bila akhirnya ia berhasil keluar dari dunia prostitusi, perasaan kotor, tak berguna, akan membuat perempuan merasa rendah diri, sehingga ia dengan mudah diperalat dan dilecehkan. Kondisi anak dan perempuan yang diperdagangkan sangat menyedihkan. Hak-hak mereka terus dilanggar, ada yang ditawan dan dilecehkan, dan dipaksa bekerja diluar keinginan mereka. Hal ini menempatkan mereka pada kondisi yang mirip bahkan sama dengan perbudakan. Dimana mereka tidak memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, hidup dalam situasi ketakutan dengan merasa tidak nyaman.
Lemahnya Kesadaran Masyarakat dan Pemerintah
Sesungguhnya pemerintah sudah berusaha menanggulangi kejahatan perdagangan orang dengan mengeluarkan UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Namun implementasinya belum kelihatan membuahkan hasil. Karena ternyata dengan adanya payung hukum berupa Undang- Undang saja tidak cukup, ketika kerjasama dan koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum dan para tokoh masyarakat belum terjalin dengan baik. Karena kejahatan perdagangan perempuan ini sudah masuk dalam kategori kejahatan berat yang merugikan masyakat banyak. Maka sudah sepantasnya ini menjadi persoalan yang harus ditanggulangi bersama.
Perspektif pemerintah dan kebanyakan masyarakat tentang perdagangan perempuan hanyalah menyangkut prostitusi. Dalam hal ini yang disalahkan biasanya hanya perempuan. Padahal prostistusi tidak akan ada dan berkembang kalau memang tidak ada konsumen atau pelanggannya. Selain prostitusi, tidak sedikit pula para TKW kita terjebak dalam kasus perdagangan perempuan.
Pendekatan pemerintah dan masyarakat secara umum terhadap kasus perdagangan perempuan terlihat baru sebatas aspek moral. Padahal perdagangan perempuan dan anak sangat terkait dengan aspek sosial dan politik. Perdagangan perempuan terjadi karena ada anggapan bahwa perempuan identik dengan pemenuhan kebutuhan seksual, yang artinya juga bisa diperjual belikan. Untuk mengatasi perdagangan perempuan dan anak tidak bisa hanya menggunakan pendekatan moral.
Tanggungjawab Pemerintah
Payung hukum yang sudah ada sudah seharusnya dilaksanakan dan ditegakkan oleh aparat untuk semua warga negara. Bukan hanya menguntungkan kepentingan kaum elit saja. Selama ini, terkesan para TKI (khususnya perempuan) diperlakukan seperti barang dagangan, negara hanya rajin mengambil prosentase keuntungan materi hasil keringat para pekerja yang diperdagangkan itu.
Hal itu bisa terjadi karena diantaranya KBRI (Kedutaan Besar RI) di luar negeri tidak serius dalam melindungi para TKI. Padahal ada Undang-Undang Hubungan Luar Negeri No. 37 th. 1999 yang mengatur WNI bermasalah di luar negeri, tetapi nampaknya kurang direalisasikan secara bertanggung jawab. Karena dalam penanganan TKI, biasanya KBRI menyerahkan tanggung jawabnya kepada Perusahan Jawatan Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Sementara PJTKI tidak ada yang mengontrol. Inilah salah satu sumber masalah yang memberi peluang pada maraknya perdagangan perempuan. Kiranya pemerintah bisa berbenah dengan melangkah dari sini.
Yang lebih penting dari semua itu adalah adanya keinginan serius pemerintah untuk memberantas perdagangan perempuan. Karena dalam al-Qur'an Allah SWT berfirman: "Lâ takrahû fatayâtikum 'ala al-bighâli in aradna tahashuna" (Janganlah kalian memaksa puttri-putrimu dalam pelacuran, jika memang mereka menhendaki penyucian).
Ayat di atas mengisyaratkan bahwa pelacuran atau perdagangan perempuan terajadi karena desakan situasi dan kondisi. Karena itu tugas pemerintah adalah menciptakan situasi kondisi, sistem, dan undang-undang yang dapat memberantas habis praktek-prektek perdagangan perempuan. Ini harus dilakukan, karena sebagai manusia, perempuan memiliki hak asasi untuk hidup layak. Dalam posisinya sebagai bagian dari masyarakat dan warga negara, ia berhak mendapat perlindungan hukum, untuk tidak dieksploitasi baik fisik maupun kejiwaan. Sebagai makhluk Allah SWT, perempuan berhak mendapat perlakuan setara dengan manusia jenis lainya. Rasul SAW bersabda bahwa: "Ingatlah, aku berpesan: agar kalian berbuat baik terhadap perempuan karena mereka sering menjadi sasaran pelecehan di antara kalian. Padahal sedikitpun kalian tidak berhak memperlakukan mereka kecuali untuk kebaikan". (HR. al-Turmudzi). [AA/NA)