Lompat ke isi

Warkah Al-Basyar Volume VII Tahun 2009; Edisi 47 Krisis Air Bersih Menambah Derita Perempuan: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Informasi Buletin:'''
[[Berkas:AlBasyar Vol7 (Cov47).jpg|kiri|nirbing|459x459px]]
'''<u>Informasi Buletin:</u>'''
{|
{|
|Sumber
|Sumber
Baris 32: Baris 33:
|:
|:
|[https://drive.google.com/file/d/1GEnQGqZhJoFADDo2vmXbNeUhyQsHDlKA/view?usp=drive_link Download Warkah Al-Basyar]
|[https://drive.google.com/file/d/1GEnQGqZhJoFADDo2vmXbNeUhyQsHDlKA/view?usp=drive_link Download Warkah Al-Basyar]
|}
|}Konflik air antara PDAM kota Cirebon dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan terus meruncing. Pemerintah Kuningan bersikukuh agar PDAM kota Cirebon membayar kompensasi penggunaan air sesuai dengan kesepakatan yang diteken th. 2004. PDAM dan Pemkot Cirebon keberatan, karena dasar hukumnya tidak ada. BPKP bahkan menyatakan MoU itu menyalahi aturan [red Tempo].
{{Infobox book|image=Berkas:AlBasyar Vol7 (Cov47).jpg|italic title=Warkah Al-Basyar Volume VII|title_orig=Warkah Al-Basyar Volume VII|notes=[https://drive.google.com/file/d/1GEnQGqZhJoFADDo2vmXbNeUhyQsHDlKA/view?usp=drive_link Download Al-Basyar Vol.7 Tahun 2009; Edisi 47]}}
 
Konflik air antara PDAM kota Cirebon dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan terus meruncing. Pemerintah Kuningan bersikukuh agar PDAM kota Cirebon membayar kompensasi penggunaan air sesuai dengan kesepakatan yang diteken th. 2004. PDAM dan Pemkot Cirebon keberatan, karena dasar hukumnya tidak ada. BPKP bahkan menyatakan MoU itu menyalahi aturan [red Tempo].


Konflik air antara PDAM kota Cirebon dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan terus meruncing. Pemerintah Kuningan bersikukuh agar PDAM kota Cirebon membayar kompensasi penggunaan air sesuai dengan kesepakatan yang diteken th. 2004. PDAM dan Pemkot Cirebon keberatan, karena dasar hukumnya tidak ada. BPKP bahkan menyatakan MoU itu menyalahi aturan [red Tempo].
Konflik air antara PDAM kota Cirebon dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan terus meruncing. Pemerintah Kuningan bersikukuh agar PDAM kota Cirebon membayar kompensasi penggunaan air sesuai dengan kesepakatan yang diteken th. 2004. PDAM dan Pemkot Cirebon keberatan, karena dasar hukumnya tidak ada. BPKP bahkan menyatakan MoU itu menyalahi aturan [red Tempo].