Warkah Al-Basyar Volume I Tahun 2003; Edisi 19 Peradilan Dan Kesadaran Gender?: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 57: | Baris 57: | ||
Tindakan pelecehan, merupakan salah satu tindakan kekerasan terhadap perempuan. Bentuk kekerasan lainnya yaitu perkosaan, tindakan pemukulan dan serangan secara fisik, penyiksaan yang mengarah pada organ alat kelamin, kekerasan dalam bentuk pelacuran, pornografi, pemaksaan sterilisasi dalam [[Keluarga Berencana]] dan kekerasan terselubung. | Tindakan pelecehan, merupakan salah satu tindakan kekerasan terhadap perempuan. Bentuk kekerasan lainnya yaitu perkosaan, tindakan pemukulan dan serangan secara fisik, penyiksaan yang mengarah pada organ alat kelamin, kekerasan dalam bentuk pelacuran, pornografi, pemaksaan sterilisasi dalam [[Keluarga Berencana]] dan kekerasan terselubung. | ||
Lantas, mengapa perempuan kerap menjadi korban dari tindakan kekerasan tersebut? Dalam catatan analisisnya, Mansour Fakih menyebut kekerasan terhadap perempuan ini banyak disebabkan oleh adanya perbedaan ''gender'' yang melahirkan ketidakadilan ''gender''. Perbedaan gender diartikan dengan perbedaan peran yang dikelompokkan pada peran laki-laki dan perempuan. Karena perbedaan peran inilah, sejarah mencatat, perempuan kerap ditempatkan pada posisi kedua setelah laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan. Sehingga hampir semua sektor kehidupan didominasi laki-laki. Akibatnya, dalam relasi laki-laki - perempuan menjadi tidak seimbang. Ketidakseimbangan inilah yang kemudian dimanfaatkan salah satu pihak dalam relasi ini untuk melakukan tindakan kekerasan. | |||
Untuk itu,perlu ada pemaknaan ulang, konsepsi, asumsi, ideologi dan praktik hubungan baru antara kaum laki-laki dan perempuan serta implikasinya terhadap aspek-aspek kehidupan lainnya yang lebih luas. Termasuk implikasinya terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia, khususnya berkaitan dengan penangan kasus kekerasan terhadap perempuan. Kiranya perlu untuk dilakukan kaji ulang terhdap sistem, cara, aturan main atau pola-pola baru dalam upaya mencari pembuktian secara lebih akurat dan cermat. Termasuk di dalamnya ukuran sanksi yang bisa menjadi jera bagi para pelakunya, baik laiki-laki maupun perempuan. | |||
Dahulu, Nabi pernah memberi keputusan kepada seorang wanita yang mengaku zina. Karena pada saat itu belum ada alat yang bisa mendeteksi kebenaran pengakuan tersebut, Nabi tidak segera mengambil putusan menghukumnya. Tapi, melalui proses yang cukup panjang, setelah melewati masa kehamilan, melahirkan dan menyusui, Nabi barulah mengambil tindakan menghukumnya dengan ketentuan yang berlaku saat itu. | |||
Nah, keadaan sekarang sudah serba canggih. Tentunya, upaya penegakkan hukum bisa lebih baik lagi. Juga bagi kasus Susan, terlepas dari persoalan menang-kalah, jika proses hukum dilakukan secara maksimal, maka akan menjadi pelajaran lebih bermakna bagi masyarakat dalam upaya mendapat keadilan. | |||
''Wallahu A'lam'' | |||
[[Kategori:Khazanah]] | [[Kategori:Khazanah]] | ||
[[Kategori:Buletin]] | [[Kategori:Buletin]] | ||
[[Kategori:Warkah Al-Basyar]] | [[Kategori:Warkah Al-Basyar]] | ||
[[Kategori:Warkah Al-Basyar Vol1]] | [[Kategori:Warkah Al-Basyar Vol1]] | ||