Lompat ke isi

Fathonah Kasuwi Daud: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 11: Baris 11:
Fathonah memiliki latar belakang dari keluarga Jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Ia menempuh pendidikan dasar di Madrasah Ibtidaiyyah Tarbiyatul Banat, Simo, Lamongan. Selepasnya dari sekolah dasar, ia melanjutkan ke MTsN dan MAPK Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif, Denanyar, Jombang. Ia mendapatkan beasiswa pendidikan S1 di Universitas Al Azhar Cairo Mesir, dan beasiswa S2 di Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) Malaysia. Sejak 2020 ia menempuh pendidikan S3 di UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Fathonah memiliki latar belakang dari keluarga Jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Ia menempuh pendidikan dasar di Madrasah Ibtidaiyyah Tarbiyatul Banat, Simo, Lamongan. Selepasnya dari sekolah dasar, ia melanjutkan ke MTsN dan MAPK Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif, Denanyar, Jombang. Ia mendapatkan beasiswa pendidikan S1 di Universitas Al Azhar Cairo Mesir, dan beasiswa S2 di Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) Malaysia. Sejak 2020 ia menempuh pendidikan S3 di UIN Sunan Gunung Djati Bandung.


Ia pertama kali tertarik pada isu gender dan ''Islamic studies'' adalah pada saat menempuh pendidikan S2 di Malaysia. Kala itu ia mengambil tesis tentang isu gender di bawah bimbingan professor yang juga salah satu founder Sister in Islam Malaysia. Dari sini, ia memulai membaca buku-buku tentang gerakan perempuan, teori gender, dan lainnya. Ia menggunakan pemikiran KH Husein Muhammad, Nasaruddin Umar, dan Musdah Mulia sebagai bahan penulisan tesisnya. Dan sampai saat ini, ia selalu menulis tentang pemikiran Islam yang adil gender.
Ia pertama kali tertarik pada isu gender dan ''Islamic studies'' adalah pada saat menempuh pendidikan S2 di Malaysia. Kala itu ia mengambil tesis tentang isu gender di bawah bimbingan professor yang juga salah satu founder Sister in Islam Malaysia. Dari sini, ia memulai membaca buku-buku tentang gerakan perempuan, teori gender, dan lainnya. Ia menggunakan pemikiran KH [[Husein Muhammad]], [[Nasaruddin Umar]], dan Musdah Mulia sebagai bahan penulisan tesisnya. Dan sampai saat ini, ia selalu menulis tentang pemikiran Islam yang adil gender.


Selain aktif di dunia akademisi, ia memimpin Majelis Ta’lim Al-Fath yang diambil dari namanya sejak tahun 2012 sampai sekarang. Melalui majelis ini, ia ingin menyebarkan nilai-nilai Islam yang rahmah dan adil bagi seluruh manusia dan semesta alam. Selain itu, ia juga aktif berorganisasi dan kini menjadi Pembina ISNU (Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama) di Bojonegoro, juga sebagai pengurus FKDP (Forum Komunikasi Dosen dan Peneliti) Provinsi Jawa Timur.
Selain aktif di dunia akademisi, ia memimpin Majelis Ta’lim Al-Fath yang diambil dari namanya sejak tahun 2012 sampai sekarang. Melalui majelis ini, ia ingin menyebarkan nilai-nilai Islam yang rahmah dan adil bagi seluruh manusia dan semesta alam. Selain itu, ia juga aktif berorganisasi dan kini menjadi Pembina ISNU (Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama) di Bojonegoro, juga sebagai pengurus FKDP (Forum Komunikasi Dosen dan Peneliti) Provinsi Jawa Timur.


== Tokoh dan Keulamaan Perempuan ==
== Tokoh dan Keulamaan Perempuan ==
Sebagai dosen yang mengampu mata kuliah kajian gender, selain menjadikan gender sebagai pisau analisis dalam membaca tafsir Islam, bersama santri dan mahasiwanya, Fathonah juga mengenalkan bagaimana pemikiran yang bercorak feminis, memperkenalkan [[tokoh]] feminis baik di tanah air maupun tokoh luar negeri, juga mengenalkan gerakan KUPI kepada mereka. Semua bidang keilmuan dan aktivitas yang ia geluti bersinggungan dengan ilmu syariah dan hukum keluarga yang berkaitan dengan isu perempuan. Dan jaringan KUPI ini sangat mendukungnya dalam menggali keilmuan yang digelutinya saat ini.
Sebagai dosen yang mengampu mata kuliah kajian gender, selain menjadikan gender sebagai pisau analisis dalam membaca tafsir Islam, bersama santri dan mahasiwanya, Fathonah juga mengenalkan bagaimana pemikiran yang bercorak feminis, memperkenalkan [[tokoh]] feminis baik di tanah air maupun tokoh luar negeri, juga mengenalkan gerakan KUPI kepada mereka. Semua bidang keilmuan dan aktivitas yang ia geluti bersinggungan dengan ilmu syariah dan hukum keluarga yang berkaitan dengan isu perempuan. Dan [[jaringan]] KUPI ini sangat mendukungnya dalam menggali keilmuan yang digelutinya saat ini.


Paska mengikuti KUPI, ia mendapatkan banyak wawasan dan jaringan ulama perempuan yang mendorongnya untuk menggali pemikiran ulama-ulama, baik dari kajian ''turast'' maupun kiprah ulama pesantren. Ia lalu menuliskannya ke dalam artikel jurnal, artikel ilmiah yang dipresentasikan di seminar-seminar dan diterbitkan dalam bentuk prosiding, dan dalam bentuk buku. Buku pertamanya yang berkaitan dengan isu gender adalah ''Tafsir Ayat-Ayat Hukum Keluarga Islam 1'' yang akan dilanjutkan dengan seri selanjutnya. Ia juga menulis tulisan populer yang diterbitkan pada website, seperti [[Mubadalah]].id.
Paska mengikuti KUPI, ia mendapatkan banyak wawasan dan jaringan ulama perempuan yang mendorongnya untuk menggali pemikiran ulama-ulama, baik dari kajian ''turast'' maupun kiprah ulama pesantren. Ia lalu menuliskannya ke dalam artikel jurnal, artikel ilmiah yang dipresentasikan di seminar-seminar dan diterbitkan dalam bentuk prosiding, dan dalam bentuk buku. Buku pertamanya yang berkaitan dengan isu gender adalah ''Tafsir Ayat-Ayat Hukum Keluarga Islam 1'' yang akan dilanjutkan dengan seri selanjutnya. Ia juga menulis tulisan populer yang diterbitkan pada website, seperti [[Mubadalah]].id.
Baris 34: Baris 34:
# “Jilbab, Hijab dan Aurat Perempuan: Antara Tafsir Klasik, Tafsir Kontemporer, dan Pandangan Feminis Muslim”, dalam ''Jurnal Al Hikmah'', 2013. http://ejournal.kopertais4.or.id/pantura/index.php/alhikmah/article/view/363
# “Jilbab, Hijab dan Aurat Perempuan: Antara Tafsir Klasik, Tafsir Kontemporer, dan Pandangan Feminis Muslim”, dalam ''Jurnal Al Hikmah'', 2013. http://ejournal.kopertais4.or.id/pantura/index.php/alhikmah/article/view/363
# “Tren Jilbab Syar’i dan Polemik Cadar: Mencermati Geliat Keislaman Kontemporer di Indonesia”, dalam ''Proceedings of Annual Conference for Muslim Scholars'', 2018. http://www.kopertais4.or.id/
# “Tren Jilbab Syar’i dan Polemik Cadar: Mencermati Geliat Keislaman Kontemporer di Indonesia”, dalam ''Proceedings of Annual Conference for Muslim Scholars'', 2018. http://www.kopertais4.or.id/
# “Khulu' and Talak, Is It Same? Philosophical-Comparative Study Of Women's Divorce Rights in Fiqh and Positive Law”, dalam ''Jurnal Al-Hakam,'' 2021. http://journal.iaialhikmahtuban.ac.id/index.php/alhakam/article/view/175
# “Khulu' and Talak, Is It Same? Philosophical-Comparative Study Of Women's Divorce Rights in [[Fiqh]] and Positive Law”, dalam ''Jurnal Al-Hakam,'' 2021. http://journal.iaialhikmahtuban.ac.id/index.php/alhakam/article/view/175
# “Perlindungan Hak-Hak Perempuan dalam Fatwa MUI Bidang Munakahat Perspektif Maslahah”, dalam ''Jurnal Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah,'' 2021. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/al-syakhsiyyah/article/view/12353
# “Perlindungan Hak-Hak Perempuan dalam Fatwa MUI Bidang Munakahat Perspektif Maslahah”, dalam ''Jurnal Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah,'' 2021. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/al-syakhsiyyah/article/view/12353
# “Feminisme Islam di Indonesia: Antara Gerakan Modernisme Pemikiran Islam dan Gerakan Perjuangan Isu Gender”, dalam ''Jurnal Harkat,'' 2020. http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/psga/article/view/17572
# “Feminisme Islam di Indonesia: Antara Gerakan Modernisme Pemikiran Islam dan Gerakan Perjuangan Isu Gender”, dalam ''Jurnal Harkat,'' 2020. http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/psga/article/view/17572
Baris 47: Baris 47:
# “Relasi Parental-Anak Dalam Mewujudkan Dzurriyah Ṭayyibah Berlandaskan Mabadi’ Khaira Ummah di Era New Normal”, dalam ''Jurnal Al-Hikmah,'' 2020. https://journal.iaialhikmahtuban.ac.id/index.php/ijecie/article/view/161
# “Relasi Parental-Anak Dalam Mewujudkan Dzurriyah Ṭayyibah Berlandaskan Mabadi’ Khaira Ummah di Era New Normal”, dalam ''Jurnal Al-Hikmah,'' 2020. https://journal.iaialhikmahtuban.ac.id/index.php/ijecie/article/view/161
# “Adab dan Urgensi Khitbah pada Era Kontemporer: Kajian Tafsir Fiqh dalam Surat Al-Baqarah [2]: 235”, dalam ''Jurnal Al-Fikrah,'' 2020. https://jurnal.alhamidiyah.ac.id/index.php/al-fikrah/article/view/64
# “Adab dan Urgensi Khitbah pada Era Kontemporer: Kajian Tafsir Fiqh dalam Surat Al-Baqarah [2]: 235”, dalam ''Jurnal Al-Fikrah,'' 2020. https://jurnal.alhamidiyah.ac.id/index.php/al-fikrah/article/view/64


Beberapa karya Fathonah yang berbentuk buku adalah sebagai berikut:
Beberapa karya Fathonah yang berbentuk buku adalah sebagai berikut: