|
|
| (7 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) |
| Baris 1: |
Baris 1: |
| '''Informasi Buku:'''
| | {{Infobox book|editor=*Masruchah (Tim Redaksi) |
| {| | | *Mukhotib MD, (Tim Redaksi) |
| |Sumber
| | *Mohammad Najib, (Tim Redaksi) |
| |:
| | *Sri Hidayati (Tim Redaksi)|publisher=Yayasan Kesejahteraan Fatayat (YKKF)|image=Berkas:Nyai, Kiai dan Pesantren.png|italic title=Nyai, Kiai dan Pesantren|isbn=979-9652-8-1|pub_date=Cetakan 1, Mei 2002|cover_artist=Haitamy el Jaid|pages=xvii + 121 hal|author=Siti Zainab|title_orig=Nyai, Kiai dan Pesantren|note=[https://drive.google.com/file/d/1WzIo_tKRlpLSmS8MKOwXljIDh18CS14Z/view?usp=drive_link (Download PDF)]|name=}}''"Tidak mudah menjadi seorang nyai/kiai apalagi kalau ia berhasil"'' |
| |[https://swararahima.com/2023/08/02/kontra-narasi-ekstremisme-kekerasan/ Swara Rahima]
| |
| |-
| |
| |Judul Buku
| |
| |:
| |
| |[[Kontra Narasi Ekstremisme Kekerasan]]
| |
| |-
| |
| |Penulis
| |
| | :
| |
| |Abdul Rosyidi, [[Afwah Mumtazah]], Cecep Jayakarama, [[Dahliah]], Debbie Affianty, [[Fatmawati]], Haniah, Isti’anah, [[Khotimatul Husna]], [[Luluk Farida]], [[Muyassarotul Hafidzoh]], [[Neng Hannah]], Nur Afiyah, Nurun Sariyah, Silvia Rahmah, Ulya Izzati, Umdah El Baroroh, Wandi Isdiyanto, Zudi Rahmanto
| |
| |-
| |
| |Editor
| |
| |:
| |
| |Andi Nur Faizah, Pera Sopariyanti
| |
| |-
| |
| |Tahun Terbit
| |
| | :
| |
| |''Cetakan Pertama, Maret 2022''
| |
| |-
| |
| |Penerbit
| |
| | :
| |
| |[[Rahima]]
| |
| |-
| |
| |Link Download
| |
| |:
| |
| |[https://swararahima.com/2023/08/02/kontra-narasi-ekstremisme-kekerasan/ Download]
| |
| |}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Buku Kontra Narasi Ekstremisme Kekerasan.jpg|italic title=Kontra Narasi Ekstremisme Kekerasan|isbn=-|pub_date=|pages=230 halaman {{!}} 12,5cm x 19cm|series=Cetakan Pertama, Maret 2022|notes=[https://swararahima.com/2023/08/02/kontra-narasi-ekstremisme-kekerasan/ Download Buku]}}''Alhamdulillah,'' puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Swt atas terbitnya buku “Kontra Narasi Ekstremisme Kekerasan.” Shalawat beserta salam semoga senantiasa tercurah untuk Rasulullah saw manusia agung yang diutus untuk menyempurnakan akhlak mulia dan menjadi rahmat bagi semesta alam.
| |
|
| |
|
| Buku yang ada ditangan para pembaca ini merupakan upaya WGWC ''(Working Group on Women and Preventing/ Countering Violent Extremism)'' sebuah platform [[jaringan]] bagi masyarakat sipil dan pemerintahan yang bekerja untuk memperkuat pengarusutamaan gender (gender mainstreaming) dalam kebijakan maupun intervensi penanggulangan radikalisme dan ekstremisme (terorisme) di Indonesia bekerja sama dengan Rahima. Sebagai sebuah jaringan, WGWC (lahir pada 24 Juli 2017) didedikasikan sebagai rumah bersama dari bagi 24 anggota jaringan yang bekerja dalam pengarusutamaan gender untuk pencegahan ekstremisme kekerasan. Sementara Rahima sebagai salah satu anggota WGWC yang fokus pada pendidikan dan informasi Islam dan hakhak perempuan di Indonesia termasuk memproduksi pengetahuan. Selama 22 tahun, Rahima telah bekerja melakukan penguatan dan perluasan [[Ulama Perempuan|ulama perempuan]], dan [[tokoh]] agama baik yang ada di pesantren, pimpinan majelis taklim, dosen, dan para guru agama Islam. Ekstremisme kekerasan merupakan salah satu isu yang menguat, karena itu Rahima juga memberikan penguatan kepada para [[Ulama Perempuan|ulama perempuan]], tokoh agama, dan guru-guru dalam upaya pencegahan dan melakukan kontra narasi.
| | UNGKAPAN tersebut bukanlah sesuatu yang mengada-ada. Sebaliknya ungkapan ini semakin menjadi kenyataan apabila kita membaca sekian jumlah pengalaman badal nyai/kiai pesantren Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang terlibat dalam program penguatan hak reproduksi perempuan yang dikelola oleh Yayasan Kesejahteraan Fatayat Yogyakarta dalam melakukan sosialisasi wacana adil jender melalui pengajaran kitab atau media pengajian dimana badal nyai/kiai ampu yang tervisualisasi dalam direktori ini. Yang paling terlihat adalah betapa sulitnya mereka menembus benteng pemahaman agama masyarakat yang sudah tertata rapi untuk dicoba lihat kembali mengingat realitas dunia selalu berubah. Walaupun mereka tahu bahwa misi agama itu adil, egaliter, demokratis yang tersembunyi dalam teks agama yang diam-tetapi kerelaan untuk membongkar dan dibongkar (dekonstruksi) bukan suatu hal yang mudah. Apalagi jika yang dicoba bongkar adalah pemahaman "bernuansa untung bagi laki-laki", yang kemudian dikaji untuk keadilan bersama yakni laki-laki dan perempuan. |
|
| |
|
| Buku ini hadir merespon kebutuhan salah satu anggota WGWC yang melakukan pendampingan kepada narapidana terorisme di [[Lembaga]] Pemasyarakatan (lapas). Mereka merasa gelisah karena salah satu temuannya adalah meski secara fisik para narapidana terorisme (napiter) dipenjara, namun mereka masih bisa memengaruhi para petugas lapas melalui ideologinya. Beberapa petugas lapas akhirnya mulai terpengaruh. Temuan ini juga dibenarkan oleh salah satu peserta perwakilan dari Dirjenpas pada acara FGD (Focus Group Discussion) untuk menggalang masukan dalam proses pembuatan buku saku. Karena itu, Rahima sebagai bagian dari lembaga anggota WGWC, mendapatkan mandat untuk membuat buku saku kontra narasi idiologi ekstrim sebagai pegangan bagi para petugas lapas.
| | Pengalaman rumit dari badal nyai/kiai dalam mensosialisasikan program penguatan hak reproduksi perempuan di masyarakat lingkungannya, bukanlah mengherankan. Hal ini juga dirasakan oleh YKF di awal program berjalan bersama mereka, betapa penolakan dan ketidak setujuan dari sebagian mereka untuk bagaimana berpikir dan berprilaku adil. Anggapan tidak pantas mengkritik fuqoha', ulama dan pemimpin Islam, juga tiadanya perempuan yang bisa menjadi pimpinan ataupun yang cerdas banyak bertaburan dalam suasana halaqoh di awal program. Walau ada sebagian dari mereka yang memilih diam dan apatis karena merasa jender dan isu hak reproduksi sebagai isu yang perlu dikaji secara jernih. |
|
| |
|
| Dalam proses pembuatan buku ini, kami melakukan diskusi-diskusi, baik dengan anggota WGWC, perwakilan dari petugas lapas, penyuluh agama, dan tim penulis para [[Ulama Perempuan|ulama perempuan]]. Tersirat satu kesimpulan, bahwa propaganda ekstremisme bertumpu pada pesan-pesan teologis yang secara simultan memberi vonis kelompok tertentu seperti kafir, membahayakan umat Islam, serta layak diperangi. Narasi-narasi tersebut sengaja digunakan untuk menyulut emosi dan sentimen keagamaan sehingga penerima pesan kehilangan nalar rasionalnya dan mudah digerakkan untuk bertindak ekstrem, meskipun itu akan menimbulkan banyak korban.
| | Gambaran atas sosok badal nyai/kiai dari awal terlibat program hingga kini yang kurang lebih selama 2 tahun program mereka ikuti, menyumbang terjadinya perubahan wacana dan sikap mereka terhadap keberpihakannya dalam upaya peneguhan kesehatan atas hak reproduksi perempuan di internal diri mereka dan aktualisasinya di lingkungan masyarakatnya, khususnya pesantren. |
|
| |
|
| Karena itu, buku ini menyajikan informasi lengkap dengan rujukan kitab dan buku karya para ulama dan tokoh/ pemikir Islam progresif terkait dengan persoalan ekstremisme kekerasan. Buku ini ditulis oleh 18 [[Ulama Perempuan|ulama perempuan]] dari berbagai latar belakang. Secara garis besar, pembahasan dalam buku kontra narasi ini dibagi ke dalam dua bagian. Bagian pertama berisi informasi umum terkait dengan bagaimana mengenal napiter, bagaimana cara pendekatannya serta membangun rasa percaya diri mereka. Bagian kedua adalah inti dari kontra narasi. Bagian ini meliputi dua aspek yang saling berkelindan yaitu membangun narasi kaitannya relasi antara hamba (manusia) dengan Sang Pencipta atau disebut hablun minallah, yang termanifestasi salah satunya dalam konsep [[tauhid]], dan syirik (menyekutukan Allah). Tauhid kepada Allah Swt sejatihnya bermakna deklarasi akan keseteraan umat manusia. Penghambaan hanya kepada Allah Swt. Tidak dibenarkan segala bentuk penghambaan oleh sesama manusia kepada manusia yang lain, juga tidak boleh ada sikap memperhamba diri maupun orang lain atas dasar apapun, baik atas dasar ras, suku, status sosial, jabatan, maupun jenis kelamin. Karena sesungguhnya penghambaan kepada selain Allah Swt adalah pengkhianatan kepada ketauhidan kita.
| | Otonomi dan tidaknya mereka dalam pesantren dapat kita terka dalam visualisasi singkat mereka dalam direktori ini. Meski kita sangat yakin ketertatihan yang mereka lewati dalam kerangka penegakan hak reproduksi di lingkungan pesantren tidak lepas dengan pelbagai strategi. Hanya saja otonomi diri dan posisi strategis yang dimiliki mereka akan berkait dengan berhasil tidaknya menembus "benteng kokoh" yang lebih hegemonik ketimbang teks-teks agama yang diam itu. |
|
| |
|
| Fokus kontra narasi selanjutnya berhubungan dengan relasi sosial antar umat manusia (hablun minannas). Buku ini memberikan pemaknaan ulang pada tema-tema seperti [[jihad]], [[hijrah]], kafir, dan thaghut, yang kerap kali memicu gesekan bahkan konfrontasi sosial. Seperti yang terjadi belakangan ini, kelompok tertentu dengan mudahnya memberi label kafir (takfiri) kepada orang lain, meskipun terhadap saudara seakidahnya. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, terdiri dari berbagai suku bangsa dan agama, penyebutan kafir terhadap non-muslim dapat dikategorikan sebagai kekerasan teologis yang berpotensi mengganggu relasi persaudaraan kebangsaan antar umat beragama (ukhuwah wathaniyah).
| | Direktori yang hadir dihadapan Anda ini pasti akan selalu berubah sesuai perubahan zaman, walau perubahan itu juga berkait dari lemah atau kuatnya sentuhan yang dialaminya. |
|
| |
|
| Pembahasan terkait dengan thaghut sering ditujukan kepada instansi maupun aparat pemerintahan. Kelompok tertentu menilai bahwa pemerintahan Indonesia disebut thaghut karena tidak tunduk pada hukum-hukum Allah Swt. Siapapun yang mengikuti dan meyakini kebenaran hukum yang ada di Indonesia maka masuk dalam kategori kafir. Pemahaman seperti ini terus didoktrinkan untuk memicu kebencian. Oleh karena itu perlu pemahaman yang mempertegas konteks pemerintahan Indonesia dalam pandangan syariah Islam. Sejatinya pemerintah Indonesia berlandaskan pada perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Justru secara substantif, norma-norma perundang-undangan yang berlaku telah mencerminkan syariah Islam. Tidak hanya itu, hukum-hukum syariah telah dinormakan dalam hukum positif yang berlaku, seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Waqaf, Zakat, perbankan syariah, dan lain sebagainya.
| | Seluruh proses dan perubahan yang terjadi di ranah pesantren badal nyai/kiai tidak lepas dari dukungan kuat Ford Foundation Indonesia. Untuk itu diucapkan terima kasih kepada Ibu Meiwita P. Budiharsana selalu Program Officer Kesehatan Reproduksi, Jender dan Hak-hak Perempuan dan Ibu Suzanne E. Siskel selaku repre- sentative Ford Foundation Indonesia. Juga para badal nyai/kiai dan pengasuh pesantren yang terlibat di program penguatan hak reproduksi perempuan di lingkungan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta penghargaan kami sampaikan atas dukungan dan informasi yang diberikan, sehingga direktori ini dapat tersusun. |
|
| |
|
| Hal yang menarik dalam buku ini, selain meluruskan cara pandang keagamaan yang ekstrem, juga memuat kontra narasi guna meluruskan cara pandang keagamaan cenderung melanggengkan subordinasi dan objektifikasi perempuan. Misalnya pada tema bagaimana menggunakan rahim perempuan untuk memproduksi “jundullah” atau tentara Allah tanpa memperhatikan kondisi biologis peremuan. Begitu juga dalam memaknai tauhid dan hijrah. Tauhid dimaknai sebagai bentuk pembebasan manusia pada penghambaan selain Allah termasuk penghambaan perempuan pada laki-laki. Sementara hijrah dimaknai perpindahan kearah yang lebih baik, termasuk hijrah kearah memuliakan perempuan sebagai manusia yang bermartabat.
| | Yogyakarta, Mei 2002 |
|
| |
|
| Buku ini hadir atas kerja sama Rahima, WGWC, Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP), [[AMAN Indonesia]], Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia, yang didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2). Karena itu kami mengucapakan terima kasih kepada SC WGWC, YPP, Ditjenpas beserta para petugas Lapas khususnya yang ada di Tangerang, Bandung, DKI Jakarta, dan Cilacap. Kepada AIPJ2, para penulis, pembaca ahli, seluruh kontributor buku ini, Tim Rahima, dan Tim AMAN Indonesia kami haturkan banyak terima kasih.
| | Masruchah |
|
| |
|
| Jakarta, 25 Maret 2022
| | Ketua Pelaksana YKF |
|
| |
|
| '''Pera Soparianti (Direktur Rahima)'''
| |
| [[Kategori:Khazanah]] | | [[Kategori:Khazanah]] |
| [[Kategori:Buku dan Modul KUPI]] | | [[Kategori:Buku dan Modul KUPI]] |
| [[Kategori:Buku KUPI]] | | [[Kategori:Buku KUPI]] |