2023 Implementasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penyandang Disabilitas (Kajian Penyandang Disabilitas Pengguna BRT Kota Semarang): Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Infobox book|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Implementasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penyandang Disabilitas (Kajian Penyandang Disabilitas Pengguna BRT Kota Semarang)|isbn=-|pub_date=2023-07-05|series=Vol 12, No 3 : Periode Wisuda Juli 2023|author=*Raflisyah - Kurnia (S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia) | |||
*Rina - Martini (S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia)|title_orig=Implementasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penyandang Disabilitas (Kajian Penyandang Disabilitas Pengguna BRT Kota Semarang)|image_caption=[https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/40019 Journal of Politic and Government Studies]|note=[https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/40019 Donwload PDF]|name=}}'''<u>Informasi Artikel Jurnal:</u>''' | |||
{| | {| | ||
|Sumber | |Sumber | ||
| Baris 6: | Baris 8: | ||
|Seri | |Seri | ||
|: | |: | ||
|Vol 12, No 3 : Periode Wisuda Juli 2023 | |Vol 12, No 3: Periode Wisuda Juli 2023 | ||
|- | |- | ||
|Penulis | |Penulis | ||
| Baris 19: | Baris 17: | ||
|: | |: | ||
| - | | - | ||
|} | |}'''Abstrak''' | ||
'''Abstrak''' | |||
Kebijakan publik juga berlaku bagi penyandang disabilitas, karena penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban, serta peran yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya dalam kehidupan dan penghidupannya. Hak yang dimaksud termasuk dalam sarana transportasi publik, mencakup aksesibilitas yang memudahkan para penyandang disabilitas untuk tetap nyaman dalam penggunaannya sehari-hari. Di Kota Semarang terdapat transportasi publik berupa Bus Rapid Trans (BRT), Trans Semarang (sering disebut BRT (Bus Rapid Transit) atau BRT Trans Semarang sebagai istilah populer) adalah sistem transportasi angkutan massal berbasis jalan di Jawa Tengah yang beroperasi di Kota dan (sebagian) Kabupaten Semarang. | Kebijakan publik juga berlaku bagi penyandang disabilitas, karena penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban, serta peran yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya dalam kehidupan dan penghidupannya. Hak yang dimaksud termasuk dalam sarana transportasi publik, mencakup aksesibilitas yang memudahkan para penyandang disabilitas untuk tetap nyaman dalam penggunaannya sehari-hari. Di Kota Semarang terdapat transportasi publik berupa Bus Rapid Trans (BRT), Trans Semarang (sering disebut BRT (Bus Rapid Transit) atau BRT Trans Semarang sebagai istilah populer) adalah sistem transportasi angkutan massal berbasis jalan di Jawa Tengah yang beroperasi di Kota dan (sebagian) Kabupaten Semarang. | ||
| Baris 30: | Baris 27: | ||
'''Kata Kunci:''' ''difabel; BRT semarang; kebijakan publik'' | '''Kata Kunci:''' ''difabel; BRT semarang; kebijakan publik'' | ||
[[Kategori:Referensi Kajian Kupibilitas]] | [[Kategori:Referensi Kajian Kupibilitas]] | ||
[[Kategori:Jurnal Kupibilitas]] | [[Kategori:Artikel Jurnal Kupibilitas]] | ||
[[Kategori:Artikel Jurnal Kupibilitas 2023]] | [[Kategori:Artikel Jurnal Kupibilitas 2023]] | ||