Lompat ke isi

Erik Sabti Rahmawati: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox person|name=Erik Sabti Rahmawati|image=Erik-sabti-rahmawati.jpg|birth_date=Banyuwangi, 08 November 1975|occupation=*Dosen di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Jawa Timur
{{Infobox person|name=Erik Sabti Rahmawati|image=Erik-sabti-rahmawati.jpg|birth_date=Banyuwangi, 08 November 1975|occupation=*Dosen di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Jawa Timur
*Mediator di Pengadilan Agama Kota Malang|known=*Penulis Buku Kerjasama antar Umat Beragama dalam Al-Quran, sebagai Co-author UIN Malang Press, 2011  
*Mediator di Pengadilan Agama Kota Malang|known=*Penulis Buku Kerjasama antar Umat Beragama dalam Al-Quran, sebagai Co-author UIN Malang Press, 2011  
*Penulis Buku Teologi Islam dalam Perspektif Al-Farabi dan Al-Ghazali, sebagai Editor UIN Malang Press, 2013}}'''Erik Sabti Rahmawat'''i, lahir di Banyuwangi 08 November 1975, adalah dosen di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Jawa Timur, dengan konsentrasi keilmuan di pemikiran Islam, studi Alqur’an dan Hadits, serta studi gender . Selain dosen, Bu Erik, demikian biasa ia disapa, juga pengasuh Ponpes Mahasiswa Al Azkiya Malang. Pesantren ini untuk sementara khusus putri yang kebanyakan adalah mahassiwa dari berbagai perguruan tinggi di Malang, terutama UIN Maulana Malik Ibrahim, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Malang, Universitas Islam Malang, dan Universitas Muhammadiyah Malang. Kemudian ia menjadi konsultan keluarga sakinah yang biro sekretariatnya bertempat di Fakultas Syariah. Selain itu menjadi mediator di Pengadilan Agama Kota Malang. Fungsinya adalah mendamaikan para pihak yang sedang berperkara. Terutama yang mengajukan perceraian. Kebanyakan pengajuan cerai gugat, atau cerai talaq.
*Penulis Buku Teologi Islam dalam Perspektif Al-Farabi dan Al-Ghazali, sebagai Editor UIN Malang Press, 2013}}'''Erik Sabti Rahmawati,''' lahir di Banyuwangi pada 08 November 1975, adalah dosen di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Jawa Timur, dengan konsentrasi keilmuan di bidang Pemikiran Islam, Studi Al-Qur’an dan Hadits, serta Studi Gender. Selain dosen, Bu Erik, demikian ia biasa disapa, juga pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Azkiya Malang. Pesantren ini untuk sementara hanya menrima santri putri yang kebanyakan adalah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Malang, terutama UIN Maulana Malik Ibrahim, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Malang, Universitas Islam Malang, dan Universitas Muhammadiyah Malang. Selain itu, ia juga menjadi konsultan keluarga sakinah yang biro sekretariatnya bertempat di Fakultas Syariah, dan menjadi mediator di Pengadilan Agama Kota Malang. Peran mediator ini adalah untuk mendamaikan para pihak yang sedang berperkara, terutama yang mengajukan perceraian baik itu cerai gugat atau cerai talak.


Kegiatan keseharian Erik Sabti Rahmawati yang memiliki keterkaitan dengan gerakan [[KUPI]], antara lain ia selalu memasukkan visi misi KUPI, bagaimana mensosialisasikan tentang kesetaraan gender, tentang kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan, kesempatan yang sama dalam berbagai lini kehidupan dan mampu berkiprah di masyarakat. Pada para santri, Bu Erik menyampaikan bagaimana santri itu mempunyai hak yang sama untuk menempuh pendidikan yang tinggi, bekerjasama dengan laki-laki, bahkan ia juga memotivasi mereka agar berpendidikan yang tinggi, mendapatkan karier yang bagus, tanpa harus merasa bahwa mereka seorang perempuan yang berada di posisi kedua. Bahwa mereka punya kesempatan dan kemampuan yang sama. Begitu juga dalam posisi Bu Erik sebagai mediator, menguatkan perempuan bahwa mereka mmepunyai hak yang sama untuk mendapatkan keadilan, punya peluang yang sama untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Ketika perempuan diceraikan oleh suami, maka Bu Erik mendorong mereka agar memperjuangkan hak-haknya.
Bu Erik terlibat di dalam pelaksanaan [[KUPI]] sebagai peserta. Ia antusias menyambut moment tersebut karena selama ini ia merasa gelisah, mengapa yang dianggap ulama hanya laki-laki. Anggota MUI kebanyakan laki-laki, juga di dalam beberapa event keulamaan, yang dianggap ulama adalah laki-laki. Padahal Bu Erik tahu persis bagaimana di lapangan banyak sekali perempuan yang layak menjadi ulama dan oleh karena itu, ulama perempuan harus hadir untuk merespon persoalan-persoalan perempuan yang seringkali justru dipahami dengan menggunakan pemikiran laki-laki banyak yang bias. Misalnya, dalam persoalan menstruasi, melahirkan, nifas, dan menyusui, perempuan tidak dihadirkan sebagai subjek di dalam pengetahuan dan pengalaman tentang persoalan tersebut.
== Riwayat Hidup ==
Erik Sabti Rahmawati berasal dari keluarga yang pendidikan agamanya kuat. Keluarga besarnya mengelola Yayasan Pendidikan Ma’arif, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). Untuk MI, kelas murid laki-laki dan perempuan dipisah, sama seperti di lingkungan pesantren. Ayah Bu Erik adalah seorang guru agama dan [[tokoh]] masyarakat di daerahnya.


Di dalam pengadilan itu biasanya hak untuk mendapatkan hak ‘iddah, nafkah mut’ah, juga nafkah selama dia mengasuh anaknya itu menjadi persoalan khas perempuan. Sehingga Bu Erik menguatkan perempuan di manapun posisi mereka berada. Kepada laki-laki ia juga mensosialisasikan agar memandang perempuan bahwa punya potensi dan hak yang sama dengan laki-laki. Jangan pernah menganggap perempuan itu di bawah laki-laki posisinya. Jadi saat ini bukan zamannya lagi menganggap posisi perempuan lebih rendah dari pada laki-laki. Melihat realitasnya bahwa perempuan dan laki-laki itu sama, tinggal bagaimana kita melihat, dan menyikapinya. Memang, menurut Bu Erik ada ketidaksiapan jika perempuan memiliki potensi yang sama bahkan beberapa ada yang melebihi laki-laki. Bu Erik bisa mmengatakan demikian, sebab kebanyakan di kampus mahasiswa yang berprestasi dan terbaik itu adalah dari mahasiswi, itu sebagai bukti. Kadang fakta tersenut, malah ada yang mengatakan karena jumlah perempuan lebih banyak. Tapi hal itu bukan jadi alasan juga, karena jumlah laki-laki perempuan itu seimbang. Di Fakultas Syariah Bu Erik mengajar mata kuliah Pembaharuan Pemikiran Islam. Ketika mengajar atau membahas mata kuliah ini ia memasukkan tema-tema gender, [[tokoh]]-tokoh perempuan untuk mengimbangi pembahasan yang selama ini didominasi laki-laki. Selalu menyebarluaskan visi misi KUPI untuk mensosialisasikan bahwa laki-laki dan perempuan itu adalah sama.
Bu Erik menyelesaikan pendidikan formalnya dari MI hingga MTs di daerah asalnya di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Kemudian ia melanjutkan pendidikan di Madrasah Aliyah di Pondok Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo. Pendidikan S1 ia selesaikan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengambil Jurusan Tafsir Hadits, dan S2 di kampus yang sama pada Program Studi Filsafat Islam. Selain di UIN, ia juga menempuh pendidikan magister di Universitas Gajah Mada Yogyakarta pada Program Studi Agama dan CRCS. Selama lima tahun di Yogyakarta, Bu Erik tinggal di Pondok Pesantren Al-Munawir Krapyak.


Dalam [[proses]] pelaksanaan KUPI, Bu Erik hadir. Bahkan ia termasuk orang yang antusias menyambut  moment tersebut, karena ini merupakan saat-saat yang ditunggu. Ia sudah gelisah, mengapa yang dianggap ulama hanya laki-laki, di MUI kebanyakan laki-laki, juga kalau melihat event-event yang dianggap ulama adalah laki-laki. Padahal Bu Erik tahu persis bagaimana di lapangan banyak sekali perempuan yang layak menjadi ulama dan itu harus ada [[Ulama Perempuan|ulama perempuan]] yang hadir. Karena banyak masalah perempuan, yang jika dipahami menggunakan pemikiran laki-laki banyak yang bias. Masih terlihat pemikiran itu mewakili kelaki-lakian mereka, padahal itu sedang membahas hal-hal yang kaitannya dengan perempuan. Mereka tidak melihat dari sudut pandang perempuan. Seperti contoh, perempuan yang tidak sebagai subjek dalam pemikiran tentang haid dan menstrausi. Kalau kita melihat masih bias, ulama laki-laki tidak pernah mengalami bahwa haid itu banyak hal yang harus dipahami dari perempuan, ketika melahirkan, nifas, dan menyusui. Dan itu harus dijelaskan oleh perempuan sendiri, bagaimana pemikiran-pemikiran tentang pengalam biologis perempuan, dan kesehatan repoduksi yang sudah terbarukan, serta berdasarkan dengan pengalaman perempuan.
Saat ini Bu Erik tengah menyelesaikan pendidikan S3 di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan konsentrasi keilmuan Pendidikan Agama Islam berbasis Studi Multidisipliner. Ia sudah masuk tahap menyelesaikan penulisan disertasi.
== Tokoh Dan Keulamaan Perempuan ==
Kegiatan sehari-hari Bu Erik yang berhubungan dengan gerakan KUPI, antara lain ia selalu memasukkan visi misi KUPI ke dalam materi dakwah, sosialisasi, atau mediasinya, misalnya tentang kesetaraan gender dan pentingnya kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan untuk berkiprah dalam berbagai lini kehidupan di masyarakat. Kepada para santri, Bu Erik menyampaikan bahwa mereka mempunyai hak yang sama untuk menempuh pendidikan dan bekerjasama dengan laki-laki. Ia memotivasi mereka agar berpendidikan yang tinggi, mendapatkan karier yang bagus, tanpa harus merasa bahwa mereka seorang perempuan yang berada di posisi kedua. Sebagai mediator, Bu Erik menguatkan perempuan bahwa mereka mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan keadilan dan peluang yang sama untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Misalnya, ketika mereka dihadapkan pada persoalan untuk mendapatkan hak ‘iddah, nafkah mut’ah, juga nafkah selama perempuan mengasuh anak. Kepada laki-laki ia juga membangun kesadaran untuk memandang perempuan sebagai manusia yang memiliki posisi, potensi dan hak yang sama dan setara dengan laki-laki.


Pada momen KUPI yang pertama, Bu Erik mengambil diskusi tentang perkawinan anak, karena di Fakultas Syariah, dan bimbingan tugas mahasiswanya banyak yang melakukan penelitian terkait perkawinan anak. Bagaimana latar belakang keluarga yang mendorong marak terajdinya pernikahan dini. Mengapa masih banyak orang tua yang menikahkan anak di usia belia.  
Menurut Bu Erik, sepertinya memang ada ketidaksiapan jika perempuan memiliki potensi yang sama bahkan beberapa ada yang melebihi laki-laki. Misalnya, ia melihat kebanyakan mahasiswa yang berprestasi dan terbaik di kampusnya adalah para mahasiswi. Merespon keberhasilan perempuan tersebut, ada pihak yang mengatakan karena jumlah perempuan lebih banyak, jadi wajar ketika yang berprestasi lebih banyak perempuan. Namun, argument tersebut, menurut Bu Erik, tidaklah tepat karena jumlah laki-laki dan perempuan itu seimbang. Bu Erik mengajar mata kuliah Pembaharuan Pemikiran Islam di Fakultas Syariah. Ketika mengajar atau membahas mata kuliah tersebut, ia memasukkan tema-tema gender dan tokoh-tokoh perempuan untuk mengimbangi pembahasan yang selama ini didominasi laki-laki.
Sedangkan untuk peluang KUPI di Malang sangat besar, tapi menurut Bu Erik tetap harus ada sosialisasi yang terstruktur, karena di Malang masih kuat antara kiai yang moderat dan ulama yang perspektifnya masih konvensial, yang menganggap bahwa perempuan adalah kelompok kedua. Sudah banyak aktivis dan ulama perempuandi Malang  yang konsisten memperjuangkan hak-hak perempuan. Kalau di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, ditopang dengan unit PSGA, teman-teman di situ perspektifnya sudah KUPI. Bahkan Bu Erik pernah mengundang Kiai Faqih Abdul Kodir ke kampus untuk bagaimana agar perspektif KUPI menggaung di UIN malang dengan menggelar kegiatan bedah buku “Qiraah Mubadalah”. PSGA saat itu sangat antusias, bahkan ingin ada tindak lanjut kerjasama lagi ke depan.  


Sementara tantangan KUPI juga besar, karena kiprah perempuan itu dianggap masih dinomerduakan. Seperti sekarang di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sedang pemilihan rektor. Dari 6 calon ada 2 perempuan. Ketika Bu Erik mendengar dari teman-teman bagaimana melihat profil calon rektor itu, ada beberapa kolega yang mengaggap bahwa perempuan menjadi rektor nanti tidak akan tegas. Padahal di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta saja, rektornya perempuan. Jadi, Bu Erik menegaskan sudah saatnya menunjukkan bahwa perempuan itu punya potensi yang sama, dan kapasitasnya sudah tidak diragukan lagi. Ke depan, Bu Erik berharap bagaimana agar keberadaan KUPI ini dirasakan oleh semua lini masyarakat, benar-benar mendapatkan tempat yang sama seperti ormas yang lain, terutama yang anggotanya laki-laki, dengan cara menguatkan jaringan KUPI di manapun berada.
Pada momen KUPI tahun 2017, Bu Erik mengikuti diskusi tentang perkawinan anak karena di Fakultas Syariah tempat ia mengajar dan bimbingan tugas mahasiswanya banyak yang melakukan penelitian terkait perkawinan anak. Beberapa persoalannya adalah mengenai latar belakang keluarga yang mendorong terjadinya pernikahan anak, dan mengapa masih banyak orang tua yang menikahkan anak di usia belia.


== Riwayat Hidup ==
Bu Erik melihat adanya peluang yang besar untuk menyelenggarakan KUPI di Malang. Di antara ''supporting system'' yang mendukung, misalnya, sudah banyak aktivis dan ulama perempuan di Malang yang konsisten memperjuangkan hak-hak perempuan. Di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang terdapat unit Pusat Studi Gender dan Anak yang memiliki perspektif dan pemikiran sejalan dengan KUPI. Bu Erik pernah mengundang Kiai Faqih Abdul Kodir ke kampus untuk menggaungkan perspektif KUPI di UIN Malang dengan menggelar kegiatan bedah buku “Qiraah Mubadalah”. Namun demikian, sosialisasi yang terstruktur tentang perspektif KUPI tetap harus dilakukan, terutama di kalangan ulama yang masih memiliki perspektif yang konvensial, yaitu menganggap bahwa perempuan adalah kelompok kedua.
Erik Sabti Rahmawati berasal dari keluarga yang pendidikan agamanya kuat. Keluarga besar mempunyai yayasan pendidikan Ma’arif, mulai dari MI, dengan keterangan tambahan bahwa di daerah kelahiran Bu Erik, ruang kelas MI itu dipisah antara  laki-laki dan perempuan, sama seperti di lingkungan pesantren. Kemudian ada [[lembaga]] pendidikan MTS, dan juga MA. Kebetulan ayahnya seorang guru agama, tokoh masyarakat di daerah. Bu Erik melalui pendidikan formal, mulai MI dan MTs di daerahnya sendiri di Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi. Kemudian untuk Madrasah Aliyah di Ponpes Nurul Jadid Paiton Probolinggo, S1 di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengambil Jurusan Tafsir Hadits, dan S2 di UIN Sunan kalijaga Jogjakarta Program Studi Filsafat Islam. Selain di UIN, ia juga menempuh pendidikan magister Universitas Gajah Mada Jogjakarta Program Studi Agama dan CRCS. Prodi ini merupakan kerjasama UIN, UGM juga Negara USA, dengan sejumlah mahasiswa yang merupakan perwakilan dari berbagai lintas agama, seperti Islam, Budha, Kristen Protestan, Katolik, dan Hindu. Selama lima tahun tinggal di Jogjakarta, Bu Erik mondok di Ponpes Al Munawir Krapyak. Saat ini Bu Erik tengah menyelesaikan pendidikan S3 di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan konsentrasi keilmuan PAI Berbasis Studi Multi Disipliner, dan ia masih menulis disertasi.
 
Bu Erik berpendapat bahwa tantangan KUPI juga besar karena kiprah perempuan masih dinomerduakan. Misalnya, pada pemilihan rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tahun 2021, dari 6 calon ada 2 kandidat perempuan. Bu Erik mendengar masih ada beberapa kolega yang mengaggap bahwa rektor perempuan tidak bisa bekerja dengan tegas. Padahal rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga perempuan. Sehingga menurut Bu Erik, harus ada penegasan bahwa perempuan itu memiliki potensi dan kapasitas yang sama dengan laki-laki dan tidak perlu diragukan lagi. Bu Erik berharap agar keberadaan KUPI dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat dan mendapatkan tempat yang sama seperti ormas yang lain, terutama yang anggotanya laki-laki dengan cara menguatkan [[jaringan]] KUPI di mana pun berada.
== Karya-Karya ==
Di antara karya akademik dan non akademik yang pernah ditulis Erik Sabti Rahmawati antara lain:


== Karya Akademik dan Nok Akademik ==
# ''Korban-Korban Pembangunan'', sebagai editor, diterbitkan oleh Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2002.
Di antara karya akademik dan non akademik yang pernah ditulis Erik Sabti Rahmawati antara lain;
# ''Kebohongan-Kebohongan Negara'', sebagai editor, diterbitkan oleh Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2002
# ''Pola-Pola Gerakan Lingkungan'', sebagai editor, diterbitkan oleh Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003
# ''Pemikiran Islam Kontemporer'', sebagai penulis, diterbitkan oleh Bunga Rampai Jendela, Yogyakarta, 2003.
# ''Kerjasama antar Umat Beragama dalam Al-Quran'', sebagai co-author, diterbitkan oleh UIN Malang Press, 2011.
# ''Teologi Islam dalam Perspektif Al-Farabi dan Al-Ghazali'', sebagai editor, diterbitkan oleh     UIN Malang Press, 2013.
# “Perbandingan Hermeneutika dan Tafsir”, di dalam ''Psikoislamika'', Vol. 5 (2) 2008, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
# “Peran Perempuan dalam Menentukan Agama Anak-Anak Pasangan Beda Agama”, di dalam ''Egalita,'' PSG UIN Malang, 2012.
# “Implementasi Toleransi Beragama di PP Darut Taqwa Pasuruan”, di dalam ''Jurnal de Jure'', Vol. 6 (1) 2014, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
# “Perilaku Zakat Elite Agama Kota Malang (Studi tentang Konstruk Elite Agama Kota Malang terhadap Zakat Profesi)”, di dalam ''Jurnal de Jure'' Vol. 7 (1) 1-17, 2016.
# “Spirit of Liberation and Justice in Farid Esack’s Hermeneutics of Qur’an”, di dalam ''Jurnal Ulumuna'' Vol.20 (1), 119-146, 2016, IAIN Mataram.
# “Implikasi Mediasi bagi para Pihak yang Berperkara di Pengadilan Agama Malang”, di dalam ''Jurnal de Jure'' Vol. 8 (1), 1-14, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.


# Buku Korban-korban Pembangunan, sebagai Editor Pustaka Pelajar, Jogjakarta 2002
# Buku Kebohongan-kebohongan Negara, sebagai Editor Pustaka Pelajar, Jogjakarta 2002
# Pola-Pola Gerakan Lingkungan, sebagai Editor Pustaka Pelajar, Jogjakarta 2003
# Pemikiran Islam Kontemporer, sebagai Penulis Bunga Rampai Jendela, Jogjakarta 2003
# Kerjasama antar Umat Beragama dalam Al-Quran, sebagai Co-author UIN Malang Press, 2011
# Teologi Islam dalam Perspektif Al-Farabi dan Al-Ghazali, sebagai Editor UIN Malang Press, 2013
# Perbandingan Hermeneutika dan Tafsir Psikoislamika UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Vol. 5 (2) Psikoislamika UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Vol. 5 (2) 2008
# Peran Perempuan dalam Menentukan Agama anak_anak Pasangan Beda Agama Egalita PSG UIN Malang Egalita PSG UIN Malang, 2012
# Implementasi Toleransi Beragama di  PP Darut Taqwa Pasuruan Jurnal de Jure UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Vol. 6 (1) 2014
# Jurnal de Jure UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Vol. 6 (1) 2015
# Perilaku Zakat Elite Agama Kota Malang (Studi tentang Konstruk Elite Agama Kota Malang terhadap Zakat Profesi) Jurnal de Jure UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Vol. 7 (1), 1-17 Jurnal de Jure UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Vol. 7 (1), 1-17, 2016
# Spirit of Liberation and Justice in Farid Esack’s Hermeneutics of Qur’an Jurnal Ulumuna IAIN Mataram. Vol.20 (1), 119-146  Jurnal Ulumuna IAIN Mataram. Vol.20 (1), 119-146 2016
# Implikasi Mediasi bagi Para Pihak yang Berperkara di Pengadilan Agama Malang. Jurnal de Jure UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Vol. 8 (1), 1-14 Jurnal de Jure UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Vol. 8 (1), 1-14