Lompat ke isi

2026 Tinjauan Qira'ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir dan Maqashid Syariah Dalam Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Pengembalian manual VisualEditor
 
(8 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox book|publisher=|image=Berkas:Jurnal Syakhshiyyah vol5 n2.jpg|italic title=Tinjauan Qira'ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir Dan Maqashid Syariah Dalam Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian|isbn=2986-5409|pub_date=2026-01-04|cover_artist=|pages=|series=Vol. 5 No. 2 (2025)|author=*Dede Al Mustaqim (Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon)
{{Infobox book|image=Berkas:Jurnal Syakhshiyyah vol5 n2.jpg|italic title=Tinjauan Qira'ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir Dan Maqashid Syariah Dalam Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian|isbn=2986-5409|pub_date=2026-01-04|series=Vol. 5 No. 2 (2025)|author=*Dede Al Mustaqim (Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon)
*Nazula Alfirahmah (Universitas Al-Azhar Cairo)|title_orig=Tinjauan Qira'ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir Dan Maqashid Syariah Dalam Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian|name=Jurnal Syakhshiyyah|notes=[https://e-journal.metrouniv.ac.id/syakhsiyah/article/view/10616 Download PDF]|website=[https://e-journal.metrouniv.ac.id/syakhsiyah/article/view/10616 Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga]}}
*Nazula Alfirahmah (Universitas Al-Azhar Cairo)|title_orig=Tinjauan Qira'ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir Dan Maqashid Syariah Dalam Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian|name=|notes=[https://e-journal.metrouniv.ac.id/syakhsiyah/article/view/10616 Download PDF]|image_caption=[https://e-journal.metrouniv.ac.id/syakhsiyah/article/view/10616 Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam]}}
'''<u>Informasi Artikel Jurnal:</u>'''
'''<u>Informasi Artikel Jurnal:</u>'''
{|
{|
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://e-journal.metrouniv.ac.id/syakhsiyah/article/view/10616 Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga]
|[https://e-journal.metrouniv.ac.id/syakhsiyah/article/view/10616 Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam]
|-
|-
|Seri
|Seri
Baris 18: Baris 18:
|:
|:
|https://doi.org/10.32332/ek0nhr69
|https://doi.org/10.32332/ek0nhr69
|-
|PDF
|:
|[https://e-journal.metrouniv.ac.id/syakhsiyah/article/view/10616 Download PDF]
|}
|}
'''Abstrak'''
'''Abstrak'''


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik pemenuhan hak anak pasca perceraian di Desa Kerandon, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, melalui perspektif Qira’ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir dan Maqashid Syariah. Terdapat tiga fokus utama dalam penelitian ini: (1) bagaimana praktik pemenuhan hak anak pasca perceraian di tingkat lokal, (2) bagaimana nilai-nilai kesalingan (mubadalah) diterapkan dalam relasi orang tua pasca perceraian, dan (3) bagaimana prinsip-prinsip maqashid syariah direfleksikan dalam pemenuhan hak-hak anak. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan lima keluarga yang telah bercerai dan memiliki anak, observasi, serta studi dokumen. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang mencakup tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemenuhan hak anak pascaperceraian sangat dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan kualitas hubungan antara kedua orang tua. Dalam beberapa kasus, prinsip Qira’ah Mubadalah seperti musyawarah dan taradhin dapat diinternalisasi melalui komunikasi yang produktif dan kolaboratif antara orang tua. Namun, terdapat pula situasi yang menunjukkan kegagalan dalam pemenuhan hak anak karena putusnya komunikasi dan abainya salah satu pihak. Dari perspektif maqashid syariah, ditemukan bahwa sebagian keluarga tetap menjaga prinsip perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta anak, meskipun dalam keterbatasan. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan berbasis kesalingan dan perlindungan maqashid dalam merancang kebijakan dan praktik perlindungan anak pasca perceraian.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik pemenuhan hak anak pasca perceraian di Desa Kerandon, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, melalui perspektif Qira’ah Mubadalah [[Faqihuddin Abdul Kodir]] dan Maqashid Syariah. Terdapat tiga fokus utama dalam penelitian ini: (1) bagaimana praktik pemenuhan hak anak pasca perceraian di tingkat lokal, (2) bagaimana nilai-nilai kesalingan (mubadalah) diterapkan dalam relasi orang tua pasca perceraian, dan (3) bagaimana prinsip-prinsip maqashid syariah direfleksikan dalam pemenuhan hak-hak anak. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan lima keluarga yang telah bercerai dan memiliki anak, observasi, serta studi dokumen. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang mencakup tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemenuhan hak anak pascaperceraian sangat dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan kualitas hubungan antara kedua orang tua. Dalam beberapa kasus, prinsip Qira’ah [[Mubadalah]] seperti musyawarah dan taradhin dapat diinternalisasi melalui komunikasi yang produktif dan kolaboratif antara orang tua. Namun, terdapat pula situasi yang menunjukkan kegagalan dalam pemenuhan hak anak karena putusnya komunikasi dan abainya salah satu pihak. Dari perspektif maqashid syariah, ditemukan bahwa sebagian keluarga tetap menjaga prinsip perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta anak, meskipun dalam keterbatasan. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan berbasis kesalingan dan perlindungan maqashid dalam merancang kebijakan dan praktik perlindungan anak pasca perceraian.


'''''Kata Kunci:''' Qira’ah Mubadalah, Maqashid Syariah, Hak Anak, Perceraian.''
'''''Kata Kunci:''' Qira’ah Mubadalah, Maqashid Syariah, Hak Anak, Perceraian.''
Baris 31: Baris 27:
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah 2026]]