2025 Perlindungan Anak dari Kekerasan dalam Rumah Tangga: Perspektif Hukum Nasional dan Islam Berbasis Mubadalah: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Infobox book | {{Infobox book|image=Berkas:Jurnal Heksa vol1 no1.jpg|italic title=Perlindungan Anak dari Kekerasan dalam Rumah Tangga: Perspektif Hukum Nasional dan Islam Berbasis Mubadalah|isbn=-|pub_date=30-05-2025|series=Vol. 1 No. 1 (2025)|author=Imam Nur Hidayat (Universitas Darussalam Gontor Jawa Timur)|title_orig=Perlindungan Anak dari Kekerasan dalam Rumah Tangga: Perspektif Hukum Nasional dan Islam Berbasis Mubadalah|name=Jurnal Heksa (Hukum, Ekonomi dan Studi Agama)|notes=[https://ejournal.tarqi.or.id/index.php/heksa/article/view/24 Download PDF]|image_caption=[https://ejournal.tarqi.or.id/index.php/heksa/article/view/24 Jurnal Heksa (Hukum, Ekonomi dan Studi Agama)]}} | ||
'''<u>Informasi Artikel Jurnal:</u>''' | '''<u>Informasi Artikel Jurnal:</u>''' | ||
{| | {| | ||
| Baris 17: | Baris 17: | ||
|: | |: | ||
| - | | - | ||
|} | |} | ||
'''Abstrak''' | '''Abstrak''' | ||
Kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak merupakan persoalan serius yang berdampak multidimensional, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun moral, serta mengancam tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang relatif komprehensif melalui Undang-Undang, kasus kekerasan terhadap anak masih terus terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum positif belum sepenuhnya efektif, terutama karena masih kuatnya praktik sosial dan tafsir keagamaan yang melegitimasi relasi hierarkis dan kekerasan dalam keluarga. Oleh karena itu, penelitian ini menawarkan pendekatan yang lebih integratif dan humanis. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan konseptual melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta sumber-sumber ajaran Islam yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum nasional telah menyediakan dasar normatif dan mekanisme perlindungan formal bagi anak, namun masih bersifat reaktif dan legalistik. Perspektif Islam berbasis mubadalah, yang menekankan prinsip kesalingan, keadilan, dan tanggung jawab timbal balik dalam relasi keluarga, mampu melengkapi keterbatasan tersebut. Integrasi kedua perspektif ini menghasilkan konsep perlindungan anak yang berorientasi pada pencegahan kekerasan, etika pengasuhan, dan kepentingan terbaik anak. | Kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak merupakan persoalan serius yang berdampak multidimensional, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun moral, serta mengancam tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang relatif komprehensif melalui Undang-Undang, kasus kekerasan terhadap anak masih terus terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum positif belum sepenuhnya efektif, terutama karena masih kuatnya praktik sosial dan tafsir keagamaan yang melegitimasi relasi hierarkis dan kekerasan dalam keluarga. Oleh karena itu, penelitian ini menawarkan pendekatan yang lebih integratif dan humanis. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan konseptual melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta sumber-sumber ajaran Islam yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum nasional telah menyediakan dasar normatif dan mekanisme perlindungan formal bagi anak, namun masih bersifat reaktif dan legalistik. Perspektif Islam berbasis [[mubadalah]], yang menekankan prinsip kesalingan, keadilan, dan tanggung jawab timbal balik dalam relasi keluarga, mampu melengkapi keterbatasan tersebut. Integrasi kedua perspektif ini menghasilkan konsep perlindungan anak yang berorientasi pada pencegahan kekerasan, etika pengasuhan, dan kepentingan terbaik anak. | ||
'''''Kata Kunci:''' Perlindungan Anak, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Hukum Nasional, Islam Mubadalah'' | '''''Kata Kunci:''' Perlindungan Anak, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Hukum Nasional, Islam Mubadalah'' | ||