UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas): Perbedaan antara revisi
Tampilan
k Agus Munawir memindahkan halaman UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) ke UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 10: | Baris 10: | ||
|Tipe Dokumen | |Tipe Dokumen | ||
|: | |: | ||
|Peraturan Perundang-undangan | |Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat | ||
|- | |- | ||
|Tanggal Berlaku | |Tanggal Berlaku | ||
| Baris 20: | Baris 20: | ||
|LN.2011/No. 107, TLN No. 5251, LL SETNEG: 3 HLM | |LN.2011/No. 107, TLN No. 5251, LL SETNEG: 3 HLM | ||
|- | |- | ||
| | |Download | ||
|: | |: | ||
| | |[https://drive.google.com/file/d/1aLXAh2k7rCFOZcc77FekmuQiRTF5RSNu/view?usp=drive_link Download PDF] | ||
|}Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas membahas laporan yang disampaikan oleh Negara Pihak dan memberikan pertimbangan mengenai cara dan sarana meningkatkan kapasitas nasional untuk pelaksanaan Konvensi ini. Komite juga melakukan kerja sama internasional dan koordinasi dengan Komite Pemantau Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional dan badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya. Tujuan konvensi ini adalah untuk memajukan, melindungi, dan menjamin kesamaan hak dan kebebasan yang mendasar bagi semua penyandang disabilitas, serta penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas sebagai bagian yang tidak terpisahkan (inherent dignity). | |}Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas membahas laporan yang disampaikan oleh Negara Pihak dan memberikan pertimbangan mengenai cara dan sarana meningkatkan kapasitas nasional untuk pelaksanaan Konvensi ini. Komite juga melakukan kerja sama internasional dan koordinasi dengan Komite Pemantau Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional dan badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya. Tujuan konvensi ini adalah untuk memajukan, melindungi, dan menjamin kesamaan hak dan kebebasan yang mendasar bagi semua penyandang disabilitas, serta penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas sebagai bagian yang tidak terpisahkan (inherent dignity). | ||
| Baris 41: | Baris 41: | ||
[[Kategori:UU Disabilitas]] | [[Kategori:UU Disabilitas]] | ||
[[Kategori:UU dan Peraturan Pemerintah Pusat]] | |||