Lompat ke isi

UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 10: Baris 10:
|Tipe Dokumen
|Tipe Dokumen
|:
|:
|Peraturan Perundang-undangan
|Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat
|-
|-
|Tanggal Berlaku
|Tanggal Berlaku
Baris 23: Baris 23:
|:
|:
|HAK ASASI MANUSIA
|HAK ASASI MANUSIA
|-
|Download
|:
|[https://drive.google.com/file/d/1YoOTk4rwWeF3slnRN_CN8YSx55b12-Zh/view?usp=drive_link Download PDF]
|}
|}
Meliputi Pemenuhan Kesamaan Kesempatan terhadap Penyandang Disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, termasuk penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak. Pengaturan pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat.
Meliputi Pemenuhan Kesamaan Kesempatan terhadap Penyandang Disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, termasuk penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak. Pengaturan pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat.
Baris 29: Baris 33:


[[Kategori:UU Disabilitas]]
[[Kategori:UU Disabilitas]]
[[Kategori:UU dan Peraturan Pemerintah Pusat]]

Revisi terkini sejak 16 April 2026 16.11

Sumber : Peraturan.bpk.go.id
Judul : Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat
Tanggal Berlaku : 15 April 2016
Sumber : LN.2016/NO.69, TLN NO.5871, LL SETNEG: 70 HLM
Subjek : HAK ASASI MANUSIA
Download : Download PDF

Meliputi Pemenuhan Kesamaan Kesempatan terhadap Penyandang Disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, termasuk penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak. Pengaturan pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 merupakan tonggak hukum penting yang mengubah paradigma terhadap penyandang disabilitas di Indonesia—dari pendekatan berbasis santunan (charity-based) menjadi pendekatan berbasis hak asasi manusia (rights-based). Undang-undang ini hadir untuk menggantikan UU No. 4 Tahun 1997 yang dinilai sudah tidak relevan dan belum menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas secara komprehensif.