Perda DKI Jakarta No. 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 30: | Baris 30: | ||
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penghormatan terhadap martabat; otonomi individu; tanpa Diskriminasi; partisipasi penuh; keragaman manusia dan kemanusiaan; Kesamaan Kesempatan; kesetaraan; Aksesibilitas; kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak; inklusif; dan perlakuan khusus dan Pelindungan lebih. | Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penghormatan terhadap martabat; otonomi individu; tanpa Diskriminasi; partisipasi penuh; keragaman manusia dan kemanusiaan; Kesamaan Kesempatan; kesetaraan; Aksesibilitas; kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak; inklusif; dan perlakuan khusus dan Pelindungan lebih. | ||
[[Kategori:UU Disabilitas]] | [[Kategori:UU Disabilitas]] | ||
[[Kategori:Peraturan dan Kebijakan Daerah]] | |||
Revisi terkini sejak 16 April 2026 16.10
| Sumber | : | jdih.jakarta.go.id |
| Judul | : | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas |
| Tipe Dokumen | : | Peraturan Daerah |
| Tanggal Berlaku | : | 30 Desember 2022 |
| Sumber | : | - |
| Download | : | Download PDF |
Bahwa penyandang Disabilitas merupakan bagian dari penduduk di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang wajib dijamin penghormatan, Pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusianya oleh negara, masih diperlukan perbaikan dan pengembangan dalam aspek fasilitas dan layanan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk menciptakan lingkungan yang inklusif bagi penyandang Disabilitas, sehingga dapat mendukung hidup secara mandiri, setara, nondiskriminatif, dan produktif serta melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 29 Tahun 2007, UU No. 9 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 8 Tahun 2016, UU No. 11 Tahun 2022, PP No. 70 Tahun 2019, Perpres No. 67 Tahun 2020, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penghormatan terhadap martabat; otonomi individu; tanpa Diskriminasi; partisipasi penuh; keragaman manusia dan kemanusiaan; Kesamaan Kesempatan; kesetaraan; Aksesibilitas; kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak; inklusif; dan perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.