Lompat ke isi

Policy Brief Dan Laporan Sistem Rujukan Berbasis Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Pada Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Dan Disabilitas: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox book|editor=|publisher=Lembaga SAPDA|image=Berkas:Laporan Sistem Rujukan Berbasis Akomodasi.jpg|italic title=Policy Brief Dan Laporan Sistem Rujukan Berbasis Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Pada Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Dan Disabilitas|isbn=-|pub_date=-|cover_artist=|pages=|series=-|author=|title_orig=Policy Brief Dan Laporan Sistem Rujukan Berbasis Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Pada Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Dan Disabilitas}}'''<u>Informasi Dokumen Laporan:</u>'''
{|
{|
|Sumber
|Sumber
Baris 15: Baris 16:
|:
|:
|[[Lembaga|LEMBAGA]] SAPDA
|[[Lembaga|LEMBAGA]] SAPDA
|}{{Infobox book|editor=|publisher=Lembaga SAPDA|image=Berkas:Laporan Sistem Rujukan Berbasis Akomodasi.jpg|italic title=Policy Brief Dan Laporan Sistem Rujukan Berbasis Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Pada Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Dan Disabilitas|isbn=-|pub_date=-|cover_artist=|pages=|series=-|author=|title_orig=Policy Brief Dan Laporan Sistem Rujukan Berbasis Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Pada Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Dan Disabilitas}}
|}Penanganan kekerasan berbasis gender dan disabilitas (KBGD) masih menemui berbagai kendala baik secara teknis maupun non teknis. Akomodasi yang Layak (selanjutnya disebut AYL) dalam UU Penyandang Disabilitas diartikan sebagai modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk disabilitas berdasarkan kesetaraan.
Penanganan kekerasan berbasis gender dan disabilitas (KBGD) masih menemui berbagai kendala baik secara teknis maupun non teknis. Akomodasi yang Layak (selanjutnya disebut AYL) dalam UU Penyandang Disabilitas diartikan sebagai modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk disabilitas berdasarkan kesetaraan.


Hasil penelitian yang dilakukan oleh SAPDA bersama UNFPA dan KPPPA pada tahun 2023 mengungkapkan bahwa beberapa [[lembaga]] penyedia layanan telah berupaya menyediakan AYL bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas dalam penanganan kasus KBGD. Upaya yang telah dilakukan antara lain penyediaan infrastruktur, sarana dan prasarana, serta dukungan sumber daya manusia, seperti juru bahasa isyarat, pendamping disabilitas, psikiater, psikolog, advokat, dan dokter, baik melalui proses penilaian personal maupun inisiatif lainnya.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh SAPDA bersama UNFPA dan KPPPA pada tahun 2023 mengungkapkan bahwa beberapa [[lembaga]] penyedia layanan telah berupaya menyediakan AYL bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas dalam penanganan kasus KBGD. Upaya yang telah dilakukan antara lain penyediaan infrastruktur, sarana dan prasarana, serta dukungan sumber daya manusia, seperti juru bahasa isyarat, pendamping disabilitas, psikiater, psikolog, advokat, dan dokter, baik melalui proses penilaian personal maupun inisiatif lainnya.
Baris 24: Baris 24:
SAPDA dan AIPJ2 berharap, policy brief dan laporan riset ini dapat referensi yang penting bagi pemberi layanan dan pihak pihak terkait dalam meningkatkan kualitas penanganan kasus KBGD, sehingga penyandang disabilitas dapat mendapatkan layanan yang lebih inklusif, responsif, dan hak-haknya terpenuhi secara adil dan menyeluruh.
SAPDA dan AIPJ2 berharap, policy brief dan laporan riset ini dapat referensi yang penting bagi pemberi layanan dan pihak pihak terkait dalam meningkatkan kualitas penanganan kasus KBGD, sehingga penyandang disabilitas dapat mendapatkan layanan yang lebih inklusif, responsif, dan hak-haknya terpenuhi secara adil dan menyeluruh.
[[Kategori:Referensi Kajian Kupibilitas]]
[[Kategori:Referensi Kajian Kupibilitas]]
[[Kategori:Dokumen, Laporan dan Prosiding Kupibilitas]]
[[Kategori:Dokumen Ringkas, Laporan dan Prosiding Kupibilitas]]
[[Kategori:Dokumen ringkas kupibilitas]]
[[Kategori:Dokumen Ringkas Kupibilitas]]

Revisi terkini sejak 10 April 2026 17.59

Policy Brief Dan Laporan Sistem Rujukan Berbasis Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Pada Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Dan Disabilitas
JudulPolicy Brief Dan Laporan Sistem Rujukan Berbasis Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Pada Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Dan Disabilitas
Seri-
PenerbitLembaga SAPDA
Tahun terbit
-
ISBN-

Informasi Dokumen Laporan:

Sumber : LEMBAGA SAPDA
Tahun : -
Penulis : -
Penerbit : LEMBAGA SAPDA

Penanganan kekerasan berbasis gender dan disabilitas (KBGD) masih menemui berbagai kendala baik secara teknis maupun non teknis. Akomodasi yang Layak (selanjutnya disebut AYL) dalam UU Penyandang Disabilitas diartikan sebagai modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk disabilitas berdasarkan kesetaraan.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh SAPDA bersama UNFPA dan KPPPA pada tahun 2023 mengungkapkan bahwa beberapa lembaga penyedia layanan telah berupaya menyediakan AYL bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas dalam penanganan kasus KBGD. Upaya yang telah dilakukan antara lain penyediaan infrastruktur, sarana dan prasarana, serta dukungan sumber daya manusia, seperti juru bahasa isyarat, pendamping disabilitas, psikiater, psikolog, advokat, dan dokter, baik melalui proses penilaian personal maupun inisiatif lainnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA) dengan dukungan dari Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) telah melakukan riset Sistem Rujukan dengan Pemenuhan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Disabilitas (KBGD). Riset ini telah dilakukan dengan pemberi layanan dan pihak-pihak yang pernah terlibat ataupun mendampingi kasus kekerasan khususnya pada perempuan penyandang disabilitas hingga menghasilkan catatan penting dalam sistem rujukan.

SAPDA dan AIPJ2 berharap, policy brief dan laporan riset ini dapat referensi yang penting bagi pemberi layanan dan pihak pihak terkait dalam meningkatkan kualitas penanganan kasus KBGD, sehingga penyandang disabilitas dapat mendapatkan layanan yang lebih inklusif, responsif, dan hak-haknya terpenuhi secara adil dan menyeluruh.