Lompat ke isi

Konstruksi Taklîf Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Al-Qur’an: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|image=Berkas:Difabilitas dalam Al-Qur’an.jpg|italic title=Difabilitas dalam Al-Qur’an|pub_date=31 Oct 2015|author=*Nurul Hidayah *Nasrulloh|title_orig=Difabilitas dalam Al-Qur’an|name=|notes=[https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4521/1/104211073.pdf Download PDF]|image_caption=[https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4521/ Walisongo Institutional Repository]}} '''<u>Informasi Skripsi:</u>''' {| |Sumber |: |[https://eprints.walisongo.ac...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox book|image=Berkas:Difabilitas dalam Al-Qur’an.jpg|italic title=Difabilitas dalam Al-Qur’an|pub_date=31 Oct 2015|author=*Nurul Hidayah
{{Infobox book|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Konstruksi Taklîf Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Al-Qur’an|pub_date=22 Aug 2023|author=Ahmad Bahrul Hikam|title_orig=Konstruksi Taklîf Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Al-Qur’an|name=|notes=[https://repository.ptiq.ac.id/id/eprint/1234/ Download PDF]|image_caption=[https://repository.ptiq.ac.id/id/eprint/1234/ Repository Institut PTIQ Jakarta]}}
*Nasrulloh|title_orig=Difabilitas dalam Al-Qur’an|name=|notes=[https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4521/1/104211073.pdf Download PDF]|image_caption=[https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4521/ Walisongo Institutional Repository]}}
'''<u>Informasi Skripsi:</u>'''
'''<u>Informasi Skripsi:</u>'''
{|
{|
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4521/ Walisongo Institutional Repository]
|[https://repository.ptiq.ac.id/id/eprint/1234/ Repository Institut PTIQ Jakarta]
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|Nurul Hidayah, Nasrulloh
|Ahmad Bahrul Hikam
|-
|-
|Fakultas
|Studi
|:
|:
|Ushuluddin
|Program Studi Doktor Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir
|}
|}
'''Abstrak'''
'''Abstrak'''


Sekarang ini para penyandang difabel masih sering kali dipandang sebelah mata bagi masyarakat luas, hal ini dikarenakan oleh beberapa faktor beberapa diantaranya disebabkan oleh keterbatasan mereka untuk melakukan suatu aktivitas dan keterbatasan mereka terhadap kemampuan fisik mereka. Pandangan masyarakat yang negatif terhadap kelompok difabel juga menyebabkan kelompok tersebut sulit untuk mendapatkan kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan masyarakat lainnya di segala aspek kehidupan dan penghidupan
Disertasi ini menyimpulkan bahwa kontruksi taklîf penyandang disabilitas adalah menggunakan instrumen inklusivasi konsep al-ahliyyah dan Maqâshid asy-Syarî’ah sebagai strategi pemenuhan hak akses yang berujung pada fiqh penyediaan akses, sehingga ketentuan rukhshah tidak menjadi satu-satunya solusi dalam menyikapi keterbatasan penyandang disabilitas. Taklîf Penyandang Disabilitas dapat dirumuskan sebagai berikut: semua Penyandang Disabilitas memiliki ahliyyat al-wujûb yaitu kecakapan manusia untuk menerima hak-haknya berdasar sifat kemanusiaannya. Penyandang Disabilitas Mental yang masuk dalam kategori tidak berakal yaitu kelompok Penyandang Disabilitas Psikososial dan Penyandang Disabilitas Ganda / Multi yang kehilangan akses informasi ajaran agama otomatis tidak terkena taklif. Sementara ragam Penyandang Disabilitas yang lainnya adalah Mukallaf yang terkena beban taklîf sesuai dengan kemampuannya. Temuan disertasi ini berbeda dengan temuan Covey (1998) yang menyatakan bahwa masyarakat secara umum memandang penyandang disabilitas dengan cara-cara berikut: sebagai hukuman dari Tuhan karena dosa, akibat sihir atau roh jahat. Perbedaan ini karena Al-Qur’an memandang netral persoalan disabilitas, al-Qur’an tidak memandangnya sebagai kutukan karena Al-Qur’an lebih menekankan pengembangan karakter dan amal saleh daripada melihat persoalan fisik seseorang. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an seperti QS. al- Hujurat [49]: 11-13, an Nahl [16]: 97, al-Isra' [17]: 36 dan an-Nisa' [4]: 124. Disertasi ini menawarkan paradigma Socio-religious Model of Disability (SrMD), upaya penggabungan social model of disability dengan wacana fiqh kontemporer yang menekankan pada pengentasan masalah diskriminasi menggunakan strategi penyediaan akses. Menurut Michael Schillmeier, kajian seperti ini disebut “rethingking disability” yakni merancang kembali konsep studi disabilitas. Disertasi ini memiliki kesamaan pendapat dengan Bazna dan Hatab (2014) bahwa secara moral penyandang disabilitas harus dilihat sebagai bagian multikultural masyarakat dalam segi fisik. Juga sepakat dengan Sara Scalanghe, bahwa masyarakat penyandang disabilitas adalah bagian integral dari masyarakat muslim sejak zaman Rasulullah yang banyak diabaikan oleh para sarjana muslim. Temuan disertasi ini juga sependapat dengan para mufassir misalnya Fakhr ar-Râzî (544-606 H), al-Qurthubî (w. 671 H), ash-Shâbûnî (1930-2021), Hamka (1908-1981 M), dan Quraisy Syihab yang memosisikan penyandang disabilitas sama dengan masyarakat lainnya sehingga mereka berhak menerima perlakuan yang adil, diakui sebagai anggota masyarakat dan berhak mendapatkan hak-haknya. Disertasi ini berbeda pendapat dengan Darla Schumm dan Michael Stoltzfus (2011) yang berpendapat bahwa tidak adanya pembahasan memadai terkait isu disabilitas, agama justru berperan sebagai aktor yang mendiskreditkan umatnya sendiri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah: metode kualitatif dengan metode tafsir yang digunakan adalah maudhû’i.
 
Adapula mitos di masyarakat dahulu bahwa (orang yang lahir) difabel adalah produk gagal. Mereka lahir sebelum sempurna untuk dilahirkan. Sebagian masyarakat mempercayai bahwa difabilitas yang dialami seseorang adalah akibat dari perbuatan yang melanggar norma sosial dan agama. Mitos lain menggambarkan difabel sebagai hukuman/kutukan yang patut diterima oleh seseorang atas kejahatan yang dilakukannya, baik langsung atau pun tidak langsung. Padahal dalam al-Qur’an menjelaskan bahwa Islam sangat melarang keras taskhir (menghina dan merendahkan) orang lain dengan alasan apa pun, seperti karena bentuknya, warna kulitnya, agamanya dan lain-lain.
 
Dari uraian latar belakang tersebut, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Difabilitas Dalam al-Qur’an”. Dengan rumusan masalah, pertama, bagaimana eksistensi difabel dalam al-Qur’an. Kedua, Bagaimana perhatian al-Qur’an terhadap penyandang difabel.
 
Metode dalam penelitian ini bersifat kualitatif berdasarkan kajian kepustakaan. Sedangkan dalam pengolahan data, metode yang digunakan penulis adalah metode tafsir maudhu’i. Dengan sumber primernya kitab tafsir Ibnu Katsir, al-Maraghi dan al-Mishbah. Data sekundernya berupa literatur lainnya yang relevan dan yang mendukung dengan judul di atas.
 
Dengan pendekatan metodologi tersebut, penulis menemukan beberapa penemuan bahwa al-Qur’an menyebutkan 2 jenis difabel yaitu tunanetra dan tunadaksa, yang dalam al-Qur’an memberikan perhatian penuh terhadap kaum difabel, yakni dengan tidak membeda-bedakan antara satu dengan yang lainnya, baik seseorang dalam keadaan cacat atau sempurnanya, yang dinilai Allah ialah ketaqwaan dan keimanannya saja.
 
'''Kata kunci:'''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Referensi Kajian Kupibilitas]]
[[Kategori:Referensi Kajian Kupibilitas]]
[[Kategori:Skripsi, Thesis dan Penelitian Kupibilitas]]
[[Kategori:Skripsi, Thesis dan Penelitian Kupibilitas]]
[[Kategori:Disertasi Kupibilitas]]
[[Kategori:Disertasi Kupibilitas]]

Revisi terkini sejak 6 April 2026 18.08

JudulKonstruksi Taklîf Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Al-Qur’an
PenulisAhmad Bahrul Hikam
Tahun terbit
22 Aug 2023
Download PDF

Informasi Skripsi:

Sumber : Repository Institut PTIQ Jakarta
Penulis : Ahmad Bahrul Hikam
Studi : Program Studi Doktor Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir

Abstrak

Disertasi ini menyimpulkan bahwa kontruksi taklîf penyandang disabilitas adalah menggunakan instrumen inklusivasi konsep al-ahliyyah dan Maqâshid asy-Syarî’ah sebagai strategi pemenuhan hak akses yang berujung pada fiqh penyediaan akses, sehingga ketentuan rukhshah tidak menjadi satu-satunya solusi dalam menyikapi keterbatasan penyandang disabilitas. Taklîf Penyandang Disabilitas dapat dirumuskan sebagai berikut: semua Penyandang Disabilitas memiliki ahliyyat al-wujûb yaitu kecakapan manusia untuk menerima hak-haknya berdasar sifat kemanusiaannya. Penyandang Disabilitas Mental yang masuk dalam kategori tidak berakal yaitu kelompok Penyandang Disabilitas Psikososial dan Penyandang Disabilitas Ganda / Multi yang kehilangan akses informasi ajaran agama otomatis tidak terkena taklif. Sementara ragam Penyandang Disabilitas yang lainnya adalah Mukallaf yang terkena beban taklîf sesuai dengan kemampuannya. Temuan disertasi ini berbeda dengan temuan Covey (1998) yang menyatakan bahwa masyarakat secara umum memandang penyandang disabilitas dengan cara-cara berikut: sebagai hukuman dari Tuhan karena dosa, akibat sihir atau roh jahat. Perbedaan ini karena Al-Qur’an memandang netral persoalan disabilitas, al-Qur’an tidak memandangnya sebagai kutukan karena Al-Qur’an lebih menekankan pengembangan karakter dan amal saleh daripada melihat persoalan fisik seseorang. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an seperti QS. al- Hujurat [49]: 11-13, an Nahl [16]: 97, al-Isra' [17]: 36 dan an-Nisa' [4]: 124. Disertasi ini menawarkan paradigma Socio-religious Model of Disability (SrMD), upaya penggabungan social model of disability dengan wacana fiqh kontemporer yang menekankan pada pengentasan masalah diskriminasi menggunakan strategi penyediaan akses. Menurut Michael Schillmeier, kajian seperti ini disebut “rethingking disability” yakni merancang kembali konsep studi disabilitas. Disertasi ini memiliki kesamaan pendapat dengan Bazna dan Hatab (2014) bahwa secara moral penyandang disabilitas harus dilihat sebagai bagian multikultural masyarakat dalam segi fisik. Juga sepakat dengan Sara Scalanghe, bahwa masyarakat penyandang disabilitas adalah bagian integral dari masyarakat muslim sejak zaman Rasulullah yang banyak diabaikan oleh para sarjana muslim. Temuan disertasi ini juga sependapat dengan para mufassir misalnya Fakhr ar-Râzî (544-606 H), al-Qurthubî (w. 671 H), ash-Shâbûnî (1930-2021), Hamka (1908-1981 M), dan Quraisy Syihab yang memosisikan penyandang disabilitas sama dengan masyarakat lainnya sehingga mereka berhak menerima perlakuan yang adil, diakui sebagai anggota masyarakat dan berhak mendapatkan hak-haknya. Disertasi ini berbeda pendapat dengan Darla Schumm dan Michael Stoltzfus (2011) yang berpendapat bahwa tidak adanya pembahasan memadai terkait isu disabilitas, agama justru berperan sebagai aktor yang mendiskreditkan umatnya sendiri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah: metode kualitatif dengan metode tafsir yang digunakan adalah maudhû’i.