Menolak Eksistensi Ulama Perempuan Adalah Tindakan Tidak Adil: Perbedaan antara revisi
Tampilan
←Membuat halaman berisi 'ULAMA perempuan tengah mendorong bagaimana mengembangkan konsep dakwah yang memuliakan perempuan dan laki-laki tanpa diskriminasi. Dakwah pemberdayaan dan pembebasan p...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Info Artikel:''' | |||
{| | |||
|Sumber Original | |||
|: | |||
|[http://mediaindonesia.com/news/read/102316/menolak-eksistensi-ulama-perempuan-adalah-tindakan-tidak-adil/2017-04-26 Media Indonesia] | |||
|- | |||
|Tanggal Publikasi | |||
|: | |||
|26 April 2017 | |||
|- | |||
|Penulis | |||
|: | |||
| | |||
|- | |||
|Artikel Lengkap | |||
|: | |||
|[http://mediaindonesia.com/news/read/102316/menolak-eksistensi-ulama-perempuan-adalah-tindakan-tidak-adil/2017-04-26 Menolak Eksistensi Ulama Perempuan Adalah Tindakan Tidak Adil] | |||
|} | |||
ULAMA perempuan tengah mendorong bagaimana mengembangkan konsep dakwah yang memuliakan perempuan dan laki-laki tanpa diskriminasi. Dakwah pemberdayaan dan pembebasan perempuan dari berbagai bentuk ketidakadilan, serta bentuk dakwah yang bertujuan mempengaruhi kebijakan atau strategi advokasi agar pemerintah atau negara memenuhi hak-hak perempuan. | ULAMA perempuan tengah mendorong bagaimana mengembangkan konsep dakwah yang memuliakan perempuan dan laki-laki tanpa diskriminasi. Dakwah pemberdayaan dan pembebasan perempuan dari berbagai bentuk ketidakadilan, serta bentuk dakwah yang bertujuan mempengaruhi kebijakan atau strategi advokasi agar pemerintah atau negara memenuhi hak-hak perempuan. | ||
| Baris 5: | Baris 24: | ||
“Karena itu, ketika kita turun ke [[komunitas]], maka dakwahnya atau ayat-ayat yang kita sampaikan harus tentang pemberdayaan dan pembebasan,” demikian Aisyah menuturkan pentingnya ulama perempuan untuk menghapus persoalan seperti nikah di bawah umur, nikah siri, keharusan pencatatatan atas perceraian dan isu-isu lainnya agar jelas posisi pemihakan terhadap perempuan. | “Karena itu, ketika kita turun ke [[komunitas]], maka dakwahnya atau ayat-ayat yang kita sampaikan harus tentang pemberdayaan dan pembebasan,” demikian Aisyah menuturkan pentingnya ulama perempuan untuk menghapus persoalan seperti nikah di bawah umur, nikah siri, keharusan pencatatatan atas perceraian dan isu-isu lainnya agar jelas posisi pemihakan terhadap perempuan. | ||
Sementara Dosen Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Quran (PTIQ) Jakarta Dr. Nur Rofiah menegaskan bahwa ulama perempuan adalah ulama yang mempunyai kesadaran bahwa keadilan hakiki terhadap perempuan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Islam. | Sementara Dosen Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Quran (PTIQ) Jakarta Dr. [[Nur Rofiah]] menegaskan bahwa ulama perempuan adalah ulama yang mempunyai kesadaran bahwa [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] terhadap perempuan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Islam. | ||
“Khalaqah-khalaqah yang selama ini dilakukan ulama perempuan adalah penegasan atas keadilan yang mempertimbangkan kondisi teologis sekaligus sosiologis perempuan. Jadi lebih pada perspektif perempuan, bukan hanya isunya,” ujar intelektual perempuan yang menjadi pengurus [[Alimat]] dan [[Rahima]] ini. | “Khalaqah-khalaqah yang selama ini dilakukan ulama perempuan adalah penegasan atas keadilan yang mempertimbangkan kondisi teologis sekaligus sosiologis perempuan. Jadi lebih pada perspektif perempuan, bukan hanya isunya,” ujar intelektual perempuan yang menjadi pengurus [[Alimat]] dan [[Rahima]] ini. | ||
| Baris 12: | Baris 31: | ||
Lebih baik lagi, menurutnya, ketika perempuan sudah melakukan perjalanan intelektual dan dapat bersikap ketika tidak setuju pada sebuah pandangan. Karena kebenaran bukanlah otoritas orang tertentu, tetapi seberapa kuat argumentasinya. | Lebih baik lagi, menurutnya, ketika perempuan sudah melakukan perjalanan intelektual dan dapat bersikap ketika tidak setuju pada sebuah pandangan. Karena kebenaran bukanlah otoritas orang tertentu, tetapi seberapa kuat argumentasinya. | ||
[[Kategori:Berita]] | [[Kategori:Berita]] | ||
[[Kategori:Berita Kongres 1]] | |||