Kongres Ulama Perempuan: "Poligami Bukan Tradisi Islam”: Perbedaan antara revisi
Tampilan
←Membuat halaman berisi 'Masalah poligami menjadi pembahasan dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia di Pesantren Kebon Jambu al-Islamy Babakan Ciwaringin Cirebon, dan disebut sebagai salah sa...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Masalah poligami menjadi pembahasan dalam Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia di Pesantren Kebon Jambu al-Islamy Babakan Ciwaringin Cirebon, dan disebut sebagai salah satu bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). | '''Info Artikel:''' | ||
{| | |||
|Sumber Original | |||
|: | |||
|[http://www.newsjs.com/url.php?p=http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-39716791 newsjs.com] | |||
|- | |||
|Tanggal Publikasi | |||
|: | |||
|26 April 2017 | |||
|- | |||
|Penulis | |||
|: | |||
| | |||
|- | |||
|Artikel Lengkap | |||
|: | |||
|[http://www.newsjs.com/url.php?p=http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-39716791 Kongres Ulama Perempuan: "Poligami Bukan Tradisi Islam”] | |||
|} | |||
Masalah [[poligami]] menjadi pembahasan dalam Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia di Pesantren [[Kebon Jambu Al-Islamy|Kebon Jambu al-Islamy]] Babakan Ciwaringin Cirebon, dan disebut sebagai salah satu bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). | |||
Para ulama perempuan menyebutkan poligami merupakan praktek yang sudah ada sejak sebelum masa Nabi Muhammad SAW. | Para ulama perempuan menyebutkan poligami merupakan praktek yang sudah ada sejak sebelum masa Nabi Muhammad SAW. | ||
Dosen Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran, Jakarta, Dr. Nur Rofiah Bil Uzm mengatakan pada masa itu para laki-laki boleh menikahi perempuan dengan jumlah yang tidak terbatas, lalu ayat (dalam surat An-Nisa) ini membatasi empat. | Dosen Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran, Jakarta, Dr. [[Nur Rofiah]] Bil Uzm mengatakan pada masa itu para laki-laki boleh menikahi perempuan dengan jumlah yang tidak terbatas, lalu ayat (dalam surat An-Nisa) ini membatasi empat. | ||
"Poligami bukan tradisi dari Islam, dalam Al-Qur'an itu mengatur, sebagai problem lalu diatasi, sama seperti misalnya pencatatan perkawinan, itu kan ada problem kalau perkawinan tidak dicatat lalu orang sesuka hati cerai begitu, lalu diatasi," jelas Nur. | "Poligami bukan [[tradisi]] dari Islam, dalam Al-Qur'an itu mengatur, sebagai problem lalu diatasi, sama seperti misalnya pencatatan perkawinan, itu kan ada problem kalau perkawinan tidak dicatat lalu orang sesuka hati cerai begitu, lalu diatasi," jelas Nur. | ||
Dia mengatakan dalam berpoligami, Rasul memberikan contoh bagaimana memperlakukan keluarga dengan adil. | Dia mengatakan dalam berpoligami, Rasul memberikan contoh bagaimana memperlakukan keluarga dengan adil. | ||
| Baris 40: | Baris 59: | ||
Dia berharap kongres ulama perempuan ini dapat menyadarkan para ulama patriarkal, dan memberikan ruang pada ulama perempuan untuk menjawab persoalan di masyarakat. | Dia berharap kongres ulama perempuan ini dapat menyadarkan para ulama patriarkal, dan memberikan ruang pada ulama perempuan untuk menjawab persoalan di masyarakat. | ||
[[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]] yang pertama kali digelar ini akan menghasilkan [[fatwa]] keagamaan mengenai sejumlah masalah utama yaitu perkawinan anak, kekerasan seksual dan perusakan alam. | |||
[[Kategori:Berita]] | [[Kategori:Berita]] | ||
[[Kategori:Berita Kongres 1]] | |||