Lompat ke isi

Ulama Perempuan Rekomendasikan Pernikahan Anak Dihapuskan: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi 'Berkas:Berita82.jpg|kiri|bingkai|''<small>Kongres Ulama Perempuan Indonesia dihadiri antara lain oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Wakil Ketua DPD GKR He...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Info Artikel:'''
{|
|Sumber Original
|:
|[http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-39731862 bbc.com]
|-
|Tanggal Publikasi
|:
|27 April 2017
|-
|Penulis
|:
|
|-
|Artikel Lengkap
|:
|[http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-39731862 Ulama Perempuan Rekomendasikan Pernikahan Anak Dihapuskan]
|}
[[Berkas:Berita82.jpg|kiri|bingkai|''<small>Kongres Ulama Perempuan Indonesia dihadiri antara lain oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Wakil Ketua DPD GKR Hemas</small>'']]
[[Berkas:Berita82.jpg|kiri|bingkai|''<small>Kongres Ulama Perempuan Indonesia dihadiri antara lain oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Wakil Ketua DPD GKR Hemas</small>'']]
Penghapusan perkawinan di bawah umur masuk dalam rekomendasi Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) yang digelar di Pesantren [[Kebon Jambu Al-Islamy]], Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Kamis (27/04).
Penghapusan perkawinan di bawah umur masuk dalam rekomendasi Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) yang digelar di Pesantren [[Kebon Jambu Al-Islamy]], Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Kamis (27/04).
Baris 6: Baris 25:
Menurut badan PBB yang antara lain menangani masalah anak, UNICEF, kategori anak-anak adalah mereka yang di bawah usia 18 tahun.
Menurut badan PBB yang antara lain menangani masalah anak, UNICEF, kategori anak-anak adalah mereka yang di bawah usia 18 tahun.


Dalam kongres juga disampaikan 'fatwa' yang mewajibkan semua pihak untuk mencegah praktik perkawinan usia anak.
Dalam kongres juga disampaikan '[[fatwa]]' yang mewajibkan semua pihak untuk mencegah praktik perkawinan usia anak.


Ketua Tim Pengarah KUPI, Badriyah Fayumi mengatakan wajib hukumnya bagi semua pihak untuk melakukan hal-hal yang bisa meminimalkan kemudharatan tersebut.
Ketua Tim Pengarah KUPI, [[Badriyah Fayumi]] mengatakan wajib hukumnya bagi semua pihak untuk melakukan hal-hal yang bisa meminimalkan kemudharatan tersebut.


"Kami melihat bahwa persoalan kawin anak ini ada faktor ekonomi, budaya, pandangan keagamaan juga, akses pendidikan, bukan semata-mata pandangan keagamaan, tapi pandangan keagamaan ini mendukung segala upaya untuk mencegah pernikahan anak ini yang membawa kemudharatan, karena faktanya memang membawa kemudharatan," jelas Badriyah.
"Kami melihat bahwa persoalan kawin anak ini ada faktor ekonomi, budaya, pandangan keagamaan juga, akses pendidikan, bukan semata-mata pandangan keagamaan, tapi pandangan keagamaan ini mendukung segala upaya untuk mencegah pernikahan anak ini yang membawa kemudharatan, karena faktanya memang membawa kemudharatan," jelas Badriyah.
Baris 14: Baris 33:
Selain itu, KUPI juga merekomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk mengeluarkan peraturan yang memperketat pemberian dispensasi bagi anak yang akan menikah di bawah umur.
Selain itu, KUPI juga merekomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk mengeluarkan peraturan yang memperketat pemberian dispensasi bagi anak yang akan menikah di bawah umur.


Menanggapi rekomendasi KUPI, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan akan menindaklanjutinya.
Menanggapi rekomendasi KUPI, Menteri Agama [[Lukman Hakim Saifuddin]] mengatakan akan menindaklanjutinya.


"Karena pemerintah juga punya hak untuk melakukan ''review'', maka saya akan coba bawa rekomendasi kongres ini, diharapkan kongres ini bisa merumuskan rekomendasinya menjadi lebih teknis," jelas Lukman dalam pidato di penutupan kongres ulama perempuan.
"Karena pemerintah juga punya hak untuk melakukan ''review'', maka saya akan coba bawa rekomendasi kongres ini, diharapkan kongres ini bisa merumuskan rekomendasinya menjadi lebih teknis," jelas Lukman dalam pidato di penutupan kongres ulama perempuan.
Baris 25: Baris 44:


Selain itu, MK juga menyebutkan ada kemungkinan di masa mendatang, batas minimal usia 18 tahun bagi perempuan untuk menikah bisa jadi bukanlah yang ideal.
Selain itu, MK juga menyebutkan ada kemungkinan di masa mendatang, batas minimal usia 18 tahun bagi perempuan untuk menikah bisa jadi bukanlah yang ideal.
Bbc.com, 27 April 2017
''Sumber: http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-39731862''
[[Kategori:Berita]]
[[Kategori:Berita]]
[[Kategori:Berita Kongres 1]]