Peradilan Inklusi: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''<u>Informasi Artikel:</u>''' {| |Sumber Original |: |[https://sigab.org/good/ Sigab.org] |- |Tanggal Terbit |: |2025 |- |Penulis |: | |- |Artikel Lengkap |: |[https://sigab.org/good/ Program Good SIGAB] |} Persoalan mendasar gerakan difabel, yakni hadirnya ketimpangan kesempatan Organisasi Difabel untuk terlibat aktif dan berkontribusi di dalam gerakan. Situasi ini telah mendorong berbagai pihak untuk turut mengupayakan penguatan kapasitas kelembagaan maupun i...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
|Sumber Original | |Sumber Original | ||
|: | |: | ||
|[https://sigab.org/ | |[https://sigab.org/peradilan-inklusif/ Sigab.org] | ||
|- | |- | ||
|Tanggal Terbit | |Tanggal Terbit | ||
|: | |: | ||
| | | - | ||
|- | |- | ||
|Penulis | |Penulis | ||
| Baris 15: | Baris 15: | ||
|Artikel Lengkap | |Artikel Lengkap | ||
|: | |: | ||
|[https://sigab.org/ | |[https://sigab.org/peradilan-inklusif/ Peradilan Inklusi] | ||
|} | |} | ||
Difabel berhadapan dengan hukum masih banyak alami kendala peroleh keadilan. Sejumlah persoalan masih harus diselesikan dan diupayakan. Beberapa faktor yang mempengaruhi minimnya keadilan bagi difabel yang berhadapan dengan hukum adalah. Minimnya aksesibilitas yang memadai di berbagai lembaga penegak hukum, dan kurangnya perspektif difabilitas yang dimiliki aparat penegak hukum menjadi dua faktor kuncinya. | |||
Sejumlah upaya dilakukan lembaga Sigab Indonesia untuk menciptakan peradilan inklusif dan benar-benar fair bagi difabel. bekerja sama dengan Australia Indonesia Partnership For Justice 2 (AIPJ2) lembaga Sigab berkomitmen agar terus mengupayakan layanan peradilan dapat benar-benar dapat diakses oleh semua kalangan, terutama difabel. Bermula dari advokasi regulasi turunan undang-undang, lembaga ini terus mengawal advokasi hingga terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. | |||
Usai peraturan disahkan, lembaga Sigab Indonesia bekerja sama dengan AIPJ2 terus melakukan gerakan untuk mengawal implementasi Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tersebut. Berbagai kegiatan dilakukan seperti mensosialisasikan peraturan tersebut dengan berbagai platform media yang dimiliki lembaga, hingga melakukan berbagai pelatihan bagi aparat penegak hukum. | |||
[[Kategori:Inspirasi Advokasi]] | [[Kategori:Inspirasi Advokasi]] | ||
Revisi terkini sejak 11 April 2026 01.58
Informasi Artikel:
| Sumber Original | : | Sigab.org |
| Tanggal Terbit | : | - |
| Penulis | : | |
| Artikel Lengkap | : | Peradilan Inklusi |
Difabel berhadapan dengan hukum masih banyak alami kendala peroleh keadilan. Sejumlah persoalan masih harus diselesikan dan diupayakan. Beberapa faktor yang mempengaruhi minimnya keadilan bagi difabel yang berhadapan dengan hukum adalah. Minimnya aksesibilitas yang memadai di berbagai lembaga penegak hukum, dan kurangnya perspektif difabilitas yang dimiliki aparat penegak hukum menjadi dua faktor kuncinya.
Sejumlah upaya dilakukan lembaga Sigab Indonesia untuk menciptakan peradilan inklusif dan benar-benar fair bagi difabel. bekerja sama dengan Australia Indonesia Partnership For Justice 2 (AIPJ2) lembaga Sigab berkomitmen agar terus mengupayakan layanan peradilan dapat benar-benar dapat diakses oleh semua kalangan, terutama difabel. Bermula dari advokasi regulasi turunan undang-undang, lembaga ini terus mengawal advokasi hingga terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Usai peraturan disahkan, lembaga Sigab Indonesia bekerja sama dengan AIPJ2 terus melakukan gerakan untuk mengawal implementasi Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tersebut. Berbagai kegiatan dilakukan seperti mensosialisasikan peraturan tersebut dengan berbagai platform media yang dimiliki lembaga, hingga melakukan berbagai pelatihan bagi aparat penegak hukum.