Lompat ke isi

KUPI Dorong Adanya Perubahan Batas Usia Menikah Perempuan: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi 'Satu diantara tiga fatwa yang dihasilkan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menjadi sorotan Menteri Agama (Menag), yakni terkait dengan pernikahan anak. Dalam f...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
Satu diantara tiga fatwa yang dihasilkan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) menjadi sorotan Menteri Agama (Menag), yakni terkait dengan pernikahan anak.
'''Info Artikel:'''
{|
|Sumber Original
|:
|[http://m.rmoljabar.com/news.php?id=41723 rmoljabar.com]
|-
|Tanggal Publikasi
|:
|27 April 2017
|-
|Penulis
|:
| bon/Sudirman Wamad
|-
|Artikel Lengkap
|:
|[http://m.rmoljabar.com/news.php?id=41723 KUPI Dorong Adanya Perubahan Batas Usia Menikah Perempuan]
|}


Dalam fatwa tersebut mendorong agar adanya adendum tentang syarat menikah untuk perempuan, dari usia 16 menjadi 18 tahun. Ketua Panitia Kongers [[Ulama Perempuan Indonesia]] (KUPI), Hj Badriyah Fayumi menjelaskan, permasalahan mengenai syarat pernikahan tersebut dipandang dari berbagai faktor. Yakni, faktor pendidikan, sosial, budaya, ekonomi, dan keagamaan.
Satu diantara tiga [[fatwa]] yang dihasilkan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) menjadi sorotan Menteri Agama (Menag), yakni terkait dengan pernikahan anak.
 
Dalam fatwa tersebut mendorong agar adanya adendum tentang syarat menikah untuk perempuan, dari usia 16 menjadi 18 tahun. Ketua Panitia Kongers Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Hj [[Badriyah Fayumi]] menjelaskan, permasalahan mengenai syarat pernikahan tersebut dipandang dari berbagai faktor. Yakni, faktor pendidikan, sosial, budaya, ekonomi, dan keagamaan.


"Jadi, ini bukan semata-mata soal pandangan keagamaan saja. Ini merupakan upaya yang mendukung pencegahan pernikahan anak yang banyak menimbulkan kemudaratan.
"Jadi, ini bukan semata-mata soal pandangan keagamaan saja. Ini merupakan upaya yang mendukung pencegahan pernikahan anak yang banyak menimbulkan kemudaratan.
Baris 12: Baris 31:


"Negara dan pemerintah harus mampu memastikan tak ada oknum pejabat atau aparat yang mendukung pemalsuan identitas, dengan tujuan memuluskan prakter pernikahan anak," tegasnya. '''(bon/Sudirman Wamad)'''
"Negara dan pemerintah harus mampu memastikan tak ada oknum pejabat atau aparat yang mendukung pemalsuan identitas, dengan tujuan memuluskan prakter pernikahan anak," tegasnya. '''(bon/Sudirman Wamad)'''
RMOLJabar, 27 April 2017
''Sumber: http://m.rmoljabar.com/news.php?id=41723''
[[Kategori:Berita]]
[[Kategori:Berita]]
[[Kategori:Berita Kongres 1]]

Revisi terkini sejak 29 Agustus 2025 14.27

Info Artikel:

Sumber Original : rmoljabar.com
Tanggal Publikasi : 27 April 2017
Penulis : bon/Sudirman Wamad
Artikel Lengkap : KUPI Dorong Adanya Perubahan Batas Usia Menikah Perempuan

Satu diantara tiga fatwa yang dihasilkan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menjadi sorotan Menteri Agama (Menag), yakni terkait dengan pernikahan anak.

Dalam fatwa tersebut mendorong agar adanya adendum tentang syarat menikah untuk perempuan, dari usia 16 menjadi 18 tahun. Ketua Panitia Kongers Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Hj Badriyah Fayumi menjelaskan, permasalahan mengenai syarat pernikahan tersebut dipandang dari berbagai faktor. Yakni, faktor pendidikan, sosial, budaya, ekonomi, dan keagamaan.

"Jadi, ini bukan semata-mata soal pandangan keagamaan saja. Ini merupakan upaya yang mendukung pencegahan pernikahan anak yang banyak menimbulkan kemudaratan.

Mantan Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu berharap, fatwa soal usia ideal untuk perempuan yang menikah dapat menjadi pertimbangan pemerintah.

"Pencegahan perkawinan anak yang menimbulkan kemudharatan kita nyatakan hukumnya wajib dan semua pihak wajib melakukan segala hal yang mengarah kepada upaya minimalisasi kemudharatan tersebut," ujarnya.

Badriyah juga mengatakan, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pencegahan pernikahan anak, yakni orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, aparat, dan negara. KUPI juga mendorong agar negara membuat regulasi yang memikat terkait pencegahan pernikahan anak.

"Negara dan pemerintah harus mampu memastikan tak ada oknum pejabat atau aparat yang mendukung pemalsuan identitas, dengan tujuan memuluskan prakter pernikahan anak," tegasnya. (bon/Sudirman Wamad)