Ini Tanggapan MENAG Soal Rekomendasi KUPI: Perbedaan antara revisi
Tampilan
←Membuat halaman berisi 'Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin menyambut positif rekomendasi yang disampaikan para ulama perempuan dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mengenai be...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin menyambut positif rekomendasi yang disampaikan para ulama perempuan dalam Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) mengenai berbagai isu. Dia pun memberikan respons terhadap sejumlah rekomendasi tersebut. | '''Info Artikel:''' | ||
{| | |||
|Sumber Original | |||
|: | |||
|[http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/17/04/27/op2iud396-ini-tanggapan-menag-soal-rekomendasi-kupi republika.co.id] | |||
|- | |||
|Tanggal Publikasi | |||
|: | |||
|27 April 2017 | |||
|- | |||
|Penulis | |||
|: | |||
| Lilis Handayani | |||
|- | |||
|Artikel Lengkap | |||
|: | |||
|[http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/17/04/27/op2iud396-ini-tanggapan-menag-soal-rekomendasi-kupi Ini Tanggapan MENAG Soal Rekomendasi KUPI] | |||
|} | |||
Menteri Agama RI, [[Lukman Hakim Saifuddin]] menyambut positif rekomendasi yang disampaikan para ulama perempuan dalam Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) mengenai berbagai isu. Dia pun memberikan respons terhadap sejumlah rekomendasi tersebut. | |||
Adapun rekomendasi yang diresponnya itu menyangkut regulasi UU Perkawinan. Dia menyatakan, ''judicial review'' tentang batasan usia minimal untuk menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun ditolak Mahkamah Konstitusi. Dia menjelaskan, berdasarkan penjelasan para hakim, hal itu adalah kewenangan legislatif dan bukan yudikatif. | Adapun rekomendasi yang diresponnya itu menyangkut regulasi UU Perkawinan. Dia menyatakan, ''judicial review'' tentang batasan usia minimal untuk menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun ditolak Mahkamah Konstitusi. Dia menjelaskan, berdasarkan penjelasan para hakim, hal itu adalah kewenangan legislatif dan bukan yudikatif. | ||
| Baris 11: | Baris 31: | ||
‘’Kami akan mempersiapkan kurikulum dan segala sesuatu yang terkait ma'had ali untuk memperbanyak ulama perempuan,’’ tegas Lukman. | ‘’Kami akan mempersiapkan kurikulum dan segala sesuatu yang terkait ma'had ali untuk memperbanyak ulama perempuan,’’ tegas Lukman. | ||
Seperti diketahui, Kongres [[Ulama Perempuan Indonesia]] (KUPI) yang berlangsung di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al Islamy, Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, 25 – 27 April 2017, telah melahirkan hasil musyawarah dan rekomendasi terkait tiga isu. Yakni pernikahan anak, kerusakan lingkungan dan kekerasan seksual. | Seperti diketahui, Kongres [[Ulama Perempuan Indonesia]] (KUPI) yang berlangsung di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al Islamy, Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, 25 – 27 April 2017, telah melahirkan hasil [[musyawarah]] dan rekomendasi terkait tiga isu. Yakni pernikahan anak, kerusakan lingkungan dan kekerasan seksual. | ||
Selain itu, dalam kesempatan itu juga lahir rekomendasi umum KUPI mengenai berbagai isu sosial. Yakni pendidikan keulamaan perempuan di Indonesia, respon pesantren terhadap keulamaan perempuan, dan penghentian kekerasan seksual. Selain itu, perlindungan anak dari pernikahan anak, perlindungan buruh migran, pembangunan berkeadilan berbasis desa, peran perempuan dalam menghadapi radikalisme agama, peran dan strategi ulama perempuan merespon krisis dan konflik kemanusiaan serta peran ulama dalam penyelesaian ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan. '''(Lilis Handayani)''' | Selain itu, dalam kesempatan itu juga lahir rekomendasi umum KUPI mengenai berbagai isu sosial. Yakni pendidikan keulamaan perempuan di Indonesia, respon pesantren terhadap keulamaan perempuan, dan penghentian kekerasan seksual. Selain itu, perlindungan anak dari pernikahan anak, perlindungan buruh migran, pembangunan berkeadilan berbasis desa, peran perempuan dalam menghadapi radikalisme agama, peran dan strategi ulama perempuan merespon krisis dan konflik kemanusiaan serta peran ulama dalam penyelesaian ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan. '''(Lilis Handayani)''' | ||
[[Kategori:Berita]] | [[Kategori:Berita]] | ||
[[Kategori:Berita Kongres 1]] | |||