Lompat ke isi

Difabel News Edisi 15; Pendidikan dan Advokasi Hak Difabel: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|publisher=SAPDA|image=Berkas:Buletin SAPDA Ed24.png|italic title=Stop Diskriminasi Terhadap Difabel|pub_date=Maret 2012|series=Th. XI  Maret 2012 Edisi 24|title_orig=Stop Diskriminasi Terhadap Difabel|name=|notes=[https://sapdajogja.org/2017/02/buletin-sapda-edisi-24-stop-diskriminasi-terhadap-difabel/ Download PDF]|image_caption=[https://sapdajogja.org/2017/02/buletin-sapda-edisi-24-stop-diskriminasi-terhadap-difabel/ Buletin Difabel News Edisi 2...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox book|publisher=SAPDA|image=Berkas:Buletin SAPDA Ed24.png|italic title=Stop Diskriminasi Terhadap Difabel|pub_date=Maret 2012|series=Th. XI  Maret 2012 Edisi 24|title_orig=Stop Diskriminasi Terhadap Difabel|name=|notes=[https://sapdajogja.org/2017/02/buletin-sapda-edisi-24-stop-diskriminasi-terhadap-difabel/ Download PDF]|image_caption=[https://sapdajogja.org/2017/02/buletin-sapda-edisi-24-stop-diskriminasi-terhadap-difabel/ Buletin Difabel News Edisi 24]}}
{{Infobox book|publisher=SAPDA|image=Berkas:Difabel News Ed15.png|italic title=Pendidikan dan Advokasi Hak Difabel|pub_date=Januari 2011|series=Th. XI Januari 2011 Edisi 15|title_orig=Pendidikan dan Advokasi Hak Difabel|name=|notes=[https://sapdajogja.org/2016/09/buletin-sapda-edisi-15-pendidikan-dan-advokasi-hak-difabel/ Download PDF]|image_caption=[https://sapdajogja.org/2016/09/buletin-sapda-edisi-15-pendidikan-dan-advokasi-hak-difabel/ Buletin Difabel News Edisi 15]}}
'''<u>Informasi Buletin:</u>'''
'''<u>Informasi Buletin:</u>'''
{|
{|
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://sapdajogja.org/2017/02/buletin-sapda-edisi-24-stop-diskriminasi-terhadap-difabel/ SAPDA]
|[https://sapdajogja.org/2016/09/buletin-sapda-edisi-15-pendidikan-dan-advokasi-hak-difabel/ SAPDA]
|-
|-
|Nama Buletin
|Nama Buletin
Baris 12: Baris 12:
|Seri
|Seri
|:
|:
|Th. X Januari 2010 Edisi 4
|Th. XI Januari 2011 Edisi 15
|}
|}
 
Dalam Bab III Undang-undang Penyandang Cacat ( UPC ) ini diatur mengenai hak dan kewajiban Penca. Pada unsur hak undang-undang ini memang menyebutkan secara eksplisit substansi tentang “equal justice under law and equal oportunity for all / ” sebagaimana yang tertuang pada Pasal 5 yang berbunyi : “setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan“. Hanya sangat disesalkan karena penegasan rinci tentang hak Penca dalam batang tubuh undang-undang ini, ternyata hanya mencakup soal pendidikan, tenaga kerja, rehabilitasi, bantuan dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial serta aksesibilitas. Sedangkan hak fundamental lainnya seperti hak agama, kesehatan, ekonomi, pelayanan umum, hukum, budaya, politik, pertahanan keamanan, olahraga, rekreasi, informasi dll ternyata hanya disebutkan pada bagian penjelasan.


Meski secara konsepsional dipahami bahwa antara mukadimah, batang tubuh dan penjelasan sebuah peraturan hukum merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, namun sudah merupakan kelaziman jika bagian batang tubuh selalu memperoleh kedudukan yang lebih utama daripada penjelasan. Selain itu ketentuan dalam batang tubuh umumnya mempunyai ketentuan yang bersifat konkret, kontinyuitas dan koneksitas dalam ketentuan tersebut maupun ketentuan lain. Sedangkan penjelasan, tak lebih hanya sekedar penerang dari ketentuan pokok.
Tidak heran jika hampir sebagian besar hak-hak fundamental seperti hak politik, hukum dan segala yang hanya disebut dalam bagian penjelasan kurang dan tidak dapat diadvokasi atas dasar Undang-Undang No. 4/1997. Bahkan keenam hak yang diatur secara eksplisit dalam batang tubuh undang-undang ini, ternyata juga mengalami nasib yang tidak berbeda dengan hal yang disebut pertama. Contoh terbesar adalah soal aksesibilitas yang sekalipun sudah diback up dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan/Gedung, junto PP No. 36 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung serta berbagai peraturan yang bersifat teknis, nyatanya hal tersebut belum dapat terealisasi.
[[Kategori:Referensi Kajian Kupibilitas]]
[[Kategori:Referensi Kajian Kupibilitas]]
[[Kategori:Majalah, Buletin dan Sumplemen Kupibilitas]]
[[Kategori:Majalah, Buletin dan Sumplemen Kupibilitas]]
[[Kategori:Buletin Kupibilitas]]
[[Kategori:Buletin Kupibilitas]]
[[Kategori:Difabel News]]
[[Kategori:Difabel News]]

Revisi terkini sejak 14 April 2026 23.29

JudulPendidikan dan Advokasi Hak Difabel
SeriTh. XI Januari 2011 Edisi 15
PenerbitSAPDA
Tahun terbit
Januari 2011
Download PDF

Informasi Buletin:

Sumber : SAPDA
Nama Buletin : Difabel News
Seri : Th. XI Januari 2011 Edisi 15

Dalam Bab III Undang-undang Penyandang Cacat ( UPC ) ini diatur mengenai hak dan kewajiban Penca. Pada unsur hak undang-undang ini memang menyebutkan secara eksplisit substansi tentang “equal justice under law and equal oportunity for all / ” sebagaimana yang tertuang pada Pasal 5 yang berbunyi : “setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan“. Hanya sangat disesalkan karena penegasan rinci tentang hak Penca dalam batang tubuh undang-undang ini, ternyata hanya mencakup soal pendidikan, tenaga kerja, rehabilitasi, bantuan dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial serta aksesibilitas. Sedangkan hak fundamental lainnya seperti hak agama, kesehatan, ekonomi, pelayanan umum, hukum, budaya, politik, pertahanan keamanan, olahraga, rekreasi, informasi dll ternyata hanya disebutkan pada bagian penjelasan.

Meski secara konsepsional dipahami bahwa antara mukadimah, batang tubuh dan penjelasan sebuah peraturan hukum merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, namun sudah merupakan kelaziman jika bagian batang tubuh selalu memperoleh kedudukan yang lebih utama daripada penjelasan. Selain itu ketentuan dalam batang tubuh umumnya mempunyai ketentuan yang bersifat konkret, kontinyuitas dan koneksitas dalam ketentuan tersebut maupun ketentuan lain. Sedangkan penjelasan, tak lebih hanya sekedar penerang dari ketentuan pokok.

Tidak heran jika hampir sebagian besar hak-hak fundamental seperti hak politik, hukum dan segala yang hanya disebut dalam bagian penjelasan kurang dan tidak dapat diadvokasi atas dasar Undang-Undang No. 4/1997. Bahkan keenam hak yang diatur secara eksplisit dalam batang tubuh undang-undang ini, ternyata juga mengalami nasib yang tidak berbeda dengan hal yang disebut pertama. Contoh terbesar adalah soal aksesibilitas yang sekalipun sudah diback up dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan/Gedung, junto PP No. 36 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung serta berbagai peraturan yang bersifat teknis, nyatanya hal tersebut belum dapat terealisasi.