Lompat ke isi

Difabel News Edisi 09; Kesehatan Reproduksi bagi Perempuan Difabel: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 14: Baris 14:
|Th. X Juni 2010 Edisi 9  
|Th. X Juni 2010 Edisi 9  
|}
|}
 
Perempuan difabel masih dianggap sebagai makhluk aseksual. Selain itu, perempuan difabel seringkali mengalami triple diskriminasi; yaitu sebagai perempuan yang kerap dianggap sebagai kelas kedua, difabel, dan (umumnya) miskin. Perjuangan kelompok perempuan difabel juga masih belum terintegrasi dengan gerakan perempuan pada umumnya. Di sisi lain, Negara belum sepenuhnya mengambil tanggungjawab untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati hak para difabel sebagai warga negara. Persoalan umum yang dihadapi perempuan difabel adalah sikap negatif keluarga yang kerap merasa malu sehingga menyembunyikan anak perempuannya yang difabel dan menganggapnya sebagai beban keluarga. “Idealnya keluarga dapat memberikan kesamaan kesempatan, hak, dan perlakuan kepada anggota keluarganya yang difabel,”. Masyarakat juga masih melekatkan stigma/pikiran negatif bahwa difabilitas merupakan karma atau kutukan.


Dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 2 telah disebutkan, setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Namun sejauh ini sikap pemerintah terhadap kelompok difabel belum sesuai harapan, dibuktikan dengan minimnya fasilitas publik yang ramah untuk kaum difabel. Seprti fasilitas umum yang tanpa bidang miring atau jembatan penyeberangan yang terlalu curam bagi kawan-kawan yang menggunakan kursi roda atau penunjuk arah khusus bagi tuna netra misalnya dengan suara atau huruf Braille. Selain persepsi atau cara pandang masyarakat dan sikap pemerintah, tantangan lain bagi perempuan difabel adalah kebijakan yang tak terimplementasi. Ada tiga strategi untuk menyikapi tantangan tersebut; yaitu adanya dukungan keluarga, pemberdayaan diri kelompok difabel, dan memperbanyak publikasi, salah satunya melalui diskusi dan cara-cara yang efektif untuk diserap informasinya dan di ketahui oleh semua orang tidak hanya kalangan difabel saja yang megerti apa itu kekerasan terhadap perempuan dan Kespro.
[[Kategori:Referensi Kajian Kupibilitas]]
[[Kategori:Referensi Kajian Kupibilitas]]
[[Kategori:Majalah, Buletin dan Sumplemen Kupibilitas]]
[[Kategori:Majalah, Buletin dan Sumplemen Kupibilitas]]
[[Kategori:Buletin Kupibilitas]]
[[Kategori:Buletin Kupibilitas]]
[[Kategori:Difabel News]]
[[Kategori:Difabel News]]

Revisi terkini sejak 14 April 2026 23.16

JudulKesehatan Reproduksi bagi Perempuan Difabel
SeriTh. X Juni 2010 Edisi 9
PenerbitSAPDA
Tahun terbit
Juni 2010
Download PDF

Informasi Buletin:

Sumber : SAPDA
Nama Buletin : Difabel News
Seri : Th. X Juni 2010 Edisi 9

Perempuan difabel masih dianggap sebagai makhluk aseksual. Selain itu, perempuan difabel seringkali mengalami triple diskriminasi; yaitu sebagai perempuan yang kerap dianggap sebagai kelas kedua, difabel, dan (umumnya) miskin. Perjuangan kelompok perempuan difabel juga masih belum terintegrasi dengan gerakan perempuan pada umumnya. Di sisi lain, Negara belum sepenuhnya mengambil tanggungjawab untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati hak para difabel sebagai warga negara. Persoalan umum yang dihadapi perempuan difabel adalah sikap negatif keluarga yang kerap merasa malu sehingga menyembunyikan anak perempuannya yang difabel dan menganggapnya sebagai beban keluarga. “Idealnya keluarga dapat memberikan kesamaan kesempatan, hak, dan perlakuan kepada anggota keluarganya yang difabel,”. Masyarakat juga masih melekatkan stigma/pikiran negatif bahwa difabilitas merupakan karma atau kutukan.

Dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 2 telah disebutkan, setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Namun sejauh ini sikap pemerintah terhadap kelompok difabel belum sesuai harapan, dibuktikan dengan minimnya fasilitas publik yang ramah untuk kaum difabel. Seprti fasilitas umum yang tanpa bidang miring atau jembatan penyeberangan yang terlalu curam bagi kawan-kawan yang menggunakan kursi roda atau penunjuk arah khusus bagi tuna netra misalnya dengan suara atau huruf Braille. Selain persepsi atau cara pandang masyarakat dan sikap pemerintah, tantangan lain bagi perempuan difabel adalah kebijakan yang tak terimplementasi. Ada tiga strategi untuk menyikapi tantangan tersebut; yaitu adanya dukungan keluarga, pemberdayaan diri kelompok difabel, dan memperbanyak publikasi, salah satunya melalui diskusi dan cara-cara yang efektif untuk diserap informasinya dan di ketahui oleh semua orang tidak hanya kalangan difabel saja yang megerti apa itu kekerasan terhadap perempuan dan Kespro.