Lompat ke isi

2026 Dekonstruksi Hak Ijbar Wali Dalam Tinjauan Interdisipliner Hukum Islam, Tradisi Lokal, Dan Psikologi Keluarga: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|image=Berkas:Jurnal Syakhshiyyah vol5 n2.jpg|italic title=Tinjauan Qira'ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir Dan Maqashid Syariah Dalam Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian|isbn=2986-5409|pub_date=2026-01-04|series=Vol. 5 No. 2 (2025)|author=*Dede Al Mustaqim (Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon) *Nazula Alfirahmah (Universitas Al-Azhar Cairo)|title_orig=Tinjauan Qira'ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir Dan Maqashid Syariah Dalam Pem...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox book|image=Berkas:Jurnal Syakhshiyyah vol5 n2.jpg|italic title=Tinjauan Qira'ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir Dan Maqashid Syariah Dalam Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian|isbn=2986-5409|pub_date=2026-01-04|series=Vol. 5 No. 2 (2025)|author=*Dede Al Mustaqim (Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon)
{{Infobox book|image=Berkas:Mabahits.jpg|italic title=Dekonstruksi Hak Ijbar Wali Dalam Tinjauan Interdisipliner Hukum Islam, Tradisi Lokal, Dan Psikologi Keluarga|isbn=2723-8024|pub_date=2026-03-05|series=Vol 6 No 02 (2025)|author=*Mohamad Hoirul Anam (Universitas Dr. H. Sumarno Banyuwangi)
*Nazula Alfirahmah (Universitas Al-Azhar Cairo)|title_orig=Tinjauan Qira'ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir Dan Maqashid Syariah Dalam Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian|name=|notes=[https://e-journal.metrouniv.ac.id/syakhsiyah/article/view/10616 Download PDF]|image_caption=[https://e-journal.metrouniv.ac.id/syakhsiyah/article/view/10616 Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam]}}
*Jamik Imam Utomo (Universitas Dr. H. Sumarno Banyuwangi)|title_orig=Dekonstruksi Hak Ijbar Wali Dalam Tinjauan Interdisipliner Hukum Islam, Tradisi Lokal, Dan Psikologi Keluarga|name=|notes=[https://ejournal.uas.ac.id/index.php/Mabahits/article/view/2922/1282 Download PDF]|image_caption=[https://ejournal.uas.ac.id/index.php/Mabahits/article/view/2922 Mabahits; Jurnal Hukum Keluarga]}}
'''<u>Informasi Artikel Jurnal:</u>'''
'''<u>Informasi Artikel Jurnal:</u>'''
{|
{|
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://e-journal.metrouniv.ac.id/syakhsiyah/article/view/10616 Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam]
|[https://ejournal.uas.ac.id/index.php/Mabahits/article/view/2922 Mabahits; Jurnal Hukum Keluarga]
|-
|-
|Seri
|Seri
|:
|:
|Vol. 5 No. 2 (2025)
|Vol 6 No 02 (2025)
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|Dede Al Mustaqim, Nazula Alfirahmah
|Mohamad Hoirul Anam, Jamik Imam Utomo
|-
|-
|DOI
|DOI
|:
|:
|https://doi.org/10.32332/ek0nhr69
|https://doi.org/10.62097/mabahits.v6i02.2922
|-
|PDF
|:
|[https://ejournal.uas.ac.id/index.php/Mabahits/article/view/2922 Download PDF]
|}
|}
'''Abstrak'''
'''Abstrak'''


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik pemenuhan hak anak pasca perceraian di Desa Kerandon, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, melalui perspektif Qira’ah Mubadalah [[Faqihuddin Abdul Kodir]] dan Maqashid Syariah. Terdapat tiga fokus utama dalam penelitian ini: (1) bagaimana praktik pemenuhan hak anak pasca perceraian di tingkat lokal, (2) bagaimana nilai-nilai kesalingan (mubadalah) diterapkan dalam relasi orang tua pasca perceraian, dan (3) bagaimana prinsip-prinsip maqashid syariah direfleksikan dalam pemenuhan hak-hak anak. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan lima keluarga yang telah bercerai dan memiliki anak, observasi, serta studi dokumen. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang mencakup tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemenuhan hak anak pascaperceraian sangat dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan kualitas hubungan antara kedua orang tua. Dalam beberapa kasus, prinsip Qira’ah [[Mubadalah]] seperti musyawarah dan taradhin dapat diinternalisasi melalui komunikasi yang produktif dan kolaboratif antara orang tua. Namun, terdapat pula situasi yang menunjukkan kegagalan dalam pemenuhan hak anak karena putusnya komunikasi dan abainya salah satu pihak. Dari perspektif maqashid syariah, ditemukan bahwa sebagian keluarga tetap menjaga prinsip perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta anak, meskipun dalam keterbatasan. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan berbasis kesalingan dan perlindungan maqashid dalam merancang kebijakan dan praktik perlindungan anak pasca perceraian.
Penerapan hak ijbar dalam masyarakat beragama kontemporer kerap menyimpang dari doktrin perlindungan fikih Islam klasik dan sebagian besar terkooptasi oleh tradisi lokal patriarkis yang secara sistematis meminggirkan otonomi perempuan. Perkawinan paksa yang dilakukan dengan dalih ketaatan beragama dan pelestarian status sosial secara empiris menimbulkan implikasi psikologis yang destruktif seperti depresi, trauma berkepanjangan, dan disfungsi keluarga yang bertentangan dengan tujuan fundamental hukum Islam atau maqashid asy syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mendekonstruksi konsep hak ijbar melalui pendekatan interdisipliner komprehensif yang mencakup hukum keluarga Islam, dinamika budaya lokal di Jember, dan psikologi keluarga klinis. Menggunakan metode kualitatif empiris dengan desain sosio legal, penelitian ini mengumpulkan data primer melalui observasi dan wawancara mendalam yang dipadukan dengan literatur sekunder otoritatif. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa penerapan tekstual ijbar yang kaku mutlak harus direkonstruksi menggunakan perspektif mubadalah atau kesalingan guna memulihkan relasi gender yang egaliter di dalam rumah tangga. Melalui paradigma ini, hak ijbar diredefinisi secara ketat murni sebagai kewajiban moral dan administratif wali untuk memfasilitasi dialog. Selanjutnya, parameter kafaah atau kesekufuan diperluas untuk mewajibkan adanya kesiapan psikologis dan kecocokan emosional dari calon pengantin perempuan. Transformasi interdisipliner ini secara niscaya membutuhkan intervensi penemuan hukum progresif dari para hakim peradilan agama serta pembaruan kurikulum yang responsif di institusi pendidikan tinggi Islam guna mewujudkan sistem hukum keluarga yang benar benar memanusiakan perempuan.


'''''Kata Kunci:''' Qira’ah Mubadalah, Maqashid Syariah, Hak Anak, Perceraian.''
'''''Kata Kunci:''' Dekonstruksi, Hak Ijbar, Hukum Keluarga Islam, Mubadalah, Psikologi Keluarga, Sosio Legal''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah 2026]]
[[Kategori:Artikel Jurnal Mubadalah 2026]]