Lompat ke isi

2023 Nusyuz Suami Dalam Perspektif Mubadalah (Studi di Kelurahan Pematang Wangi Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung): Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox book|image=Berkas:Membaca Agensi Perempuan.png|italic title=Membaca Agensi Perempuan: Analisis Konsep Keadilan Hakiki Perempuan dalam Forum Ngaji Keadilan Gender Islam|pub_date=2023|author=Tara Reysa Ayu Pasya|title_orig=Membaca Agensi Perempuan: Analisis Konsep Keadilan Hakiki Perempuan dalam Forum Ngaji Keadilan Gender Islam|name=|notes=[https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/227270 Download PDF]|image_caption=}}
'''<u>Informasi Dokumen Skripsi:</u>'''
'''<u>Informasi Dokumen Skripsi:</u>'''
{|
{|
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/227270 Repository UGM]
|[https://repository.radenintan.ac.id/23712/ Repository UIN Raden Intan]
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|Tara Reysa Ayu Pasya
|Akbar Fahri Wijaya
|-
|-
|Fakultas
|Program Studi
|:
|:
|Ilmu Sosial dan Politik
|(Al-Ahwal Al-Syakhsiyah) Hukum Keluarga Islam
|-
|-
|PDF
|PDF
|:
|:
|[https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/227270 Download PDF]
|[https://repository.radenintan.ac.id/23712/ Download PDF]
|}
|}
'''Abstrak'''
'''Abstrak'''


Di bawah sistem patriarki, perempuan menjadi masyarakat kelas dua yang sering dianggap sebagai objek belaka. Patriarki juga menjadi justifikasi bagi orang-orang yang ingin mendiskriminasi perempuan melalui tradisi keagamaan. Beragam kajian mengenai keadilan gender dalam agama Islam pun muncul secara global maupun di Indonesia. Salah satunya dilakukan oleh forum pengajian bernama Ngaji Keadilan Gender Islam (KGI). Forum pengajian yang sebagian besar diadakan secara daring ini didirikan pada tahun 2019 oleh Dr. Nur Rofiah, akademisi yang aktif membahas isu gender melalui perspektif agama. Ngaji KGI membawa satu konsep yang disebut dengan keadilan hakiki perempuan. Konsep ini meyakini bahwa ajaran Islam menjunjung tinggi kesetaraan laki-laki dan perempuan sebagai subjek penuh dan manusia utuh. Keadilan hakiki perempuan menggabungkan lima pengalaman biologis khas perempuan yaitu menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui, serta lima pengalaman sosial yaitu marginalisasi, stigmatisais, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda. Dalam konsep keadilan hakiki perempuan, dijelaskan bahwa lima pengalaman biologis perempuan harus difasilitasi, dan lima pengalaman sosial harus dihilangkan. Untuk itu, penelitian ini bertujuan melihat bentuk-bentuk agensi yang tampil dalam konsep keadilan hakiki perempuan melalui diskursus wacana dan teori agensi dari Saba Mahmood. Hasilnya, diidentifikasi tiga bentuk agensi yang ditawarkan, yaitu: agensi untuk mempertanyakan tafsir, resistensi terhadap objektifikasi seksual, dan agensi untuk merespons subordinasi. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis bagaimana konsep keadilan hakiki perempuan diaplikasikan untuk menganalisis dimensi keadilan dalam sebuah isu gender.
ABSTRAK Tujuan dari sebuah pernikahan adalah terciptanya rumah tangga yang bahagia. Namun di Kelurahan Pematang Wangi Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung terdapat 5 kepala keluarga di mana para istri dalam keluarga tersebut mengalami ketidakadilan bahkan kesewenangan dari para suaminya, mulai dari secara fisik maupun secara mental. Permasalahan dalam penelitian ini ialah bagaimana nusyuz suami kepada istri dalam pandangan teori mubadalah akan menghambat terwujudnya kehidupan rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah yang terjadi di Kelurahan Pematang Wangi Kecamatan Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan yang bersifat deskriptif analitik.dengan mengambil sampel 5 pasutri masyarakat kelurahan Pematang Wangi. Pengolahan data melalui editing, klasifikasi, ferifikasi, dan sistematisasi data. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif dengan metode berpikir induktif. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa, nusyuz suami yang terjadi di Kelurahan Pematang Wangi ialah bahwa para istri tersebut mengalami perlakuan tidak baik dalam kehidupan rumah tangganya baik secara fisik maupun mental. Seperti kekerasan yang menggunakan tangan dan menggunakan benda-benda disekitarnya untuk melampiaskan kemarahannya kepada istrinya dan anak-anaknya hanya karena alasan yang sepele dan perlakuan secara mental. Sedangkan para suami tersebut, sebagian mereka berasumsi bahwa seorang suami adalah kepala keluarga yang mana seorang kepala keluarga harus dilayani dengan baik, sedangkan isteri adalah seorang pelayan suami dan tidak boleh membantah apa yang diperintahkannya. Dengan demikian hal ini tentu akan berdampak buruk pada istri bahkan kepada anak-anak mereka. Dikatakan demikian karena baik secara langsung maupun tidak langsung, ketika si anak melihat perlakuan buruk seorang ayah kepada ibunya, hal itu akan mempengaruhi tumbuh kembang anak khususnya dalam hal psikisnya. Dalam hukum Islam nusyuz suami dijelaskan dalam QS. al-Nisa’ ayat 128. Jika merujuk pada teori mubadalah, menurut Faqihuddin penjelasan tentang nusyuz pada QS. al-Nisa’ ayat 34, berangkat dari faktor internal, yaitu yang lahir dari kebiasaan atau karakter diri yang buruk, misalnya temperamental, tidak perhatian, malas, mudah marah, mudah tersinggung, mudah mengatakan hal buruk, yang dalam ayat dinisbatkan kepada pihak istri. Dalam pembacaan mubadalah, sifat-sifat tersebut tentu tidak hanya dimiliki oleh perempuan, namun juga laki-laki. Artinya, nusyuz dalam ayat 34 juga dibebankan kepada suami jika ia mempunyai tabiat-tabiat yang disebutkan tersebut. Oleh karena itu dalam mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah mawarhmah dapat diwujudkan dengan melaksanakan lima pilar pernikahan, yaitu komitmen, prinsip berpasangan dan berkesalingan, saling memperlakukan dengan baik, saling berembuk/ bermusyawarah bersama, serta saling memberi kenyamanan/kerelaan (tarad{in).


''Under the patriarchy, women become the second class of the society and most of the time being objectified. Patriarchy is also a justification for people who want to discriminate against women through religious traditions. Besides that, western feminism actually views Muslim women as the other, a group that is subordinated by their own religion, and has no agency. Various studies on gender equality in Islam have emerged globally as well as in Indonesia. One of them is carried out by a recitation forum or pengajian called Ngaji Keadilan Gender Islam (KGI), translated as Islamic Gender Rights. The forum, which was mostly held online, was founded by Dr. Nur Rofiah, an academic who actively discusses gender issues through a religious perspective. Ngaji KGI brings a concept called keadilan hakiki perempuan or women’s essential rights. This concept believes that Islamic teachings uphold the equality of men and women as ‘full subjects’ and ‘whole human beings’. This women’s essential rights concept combines the five unique biological experiences of women, namely menstruation, pregnancy, childbirth, nifas (40 days period after childbirth), and breastfeeding, as well as five social experiences, namely marginalization, stigmatization, subordination, violence, and double burden. In the concept of women’s essential rights, it is explained that five women's biological experiences must be facilitated, and five social experiences must be eliminated. For this reason, this study aims to look at the forms of agency that appear in the concept of the absolute equality for women through a discourse analysis and using Saba Mahmood's agency theory. As the result, three forms of agency were found, namely: agency or ability to question and criticize tafsir (religious text interpretations), resistance to sexual objectification, and agency to respond to subordination. In addition, this study also analyzes how the concept of the absolute equality of women could be applied to analyze the dimensions of justice in a gender issue.''
'''''Kata Kunci : keadilan gender, keadilan hakiki, perempuan Muslim, agensi, feminisme'''''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Skripsi, Thesis dan Penelitian]]
[[Kategori:Skripsi, Thesis dan Penelitian]]
[[Kategori:Skripsi]]
[[Kategori:Skripsi]]
[[Kategori:Skripsi 2023]]
[[Kategori:Skripsi 2023]]

Revisi terkini sejak 20 April 2026 13.00

Informasi Dokumen Skripsi:

Sumber : Repository UIN Raden Intan
Penulis : Akbar Fahri Wijaya
Program Studi : (Al-Ahwal Al-Syakhsiyah) Hukum Keluarga Islam
PDF : Download PDF

Abstrak

ABSTRAK Tujuan dari sebuah pernikahan adalah terciptanya rumah tangga yang bahagia. Namun di Kelurahan Pematang Wangi Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung terdapat 5 kepala keluarga di mana para istri dalam keluarga tersebut mengalami ketidakadilan bahkan kesewenangan dari para suaminya, mulai dari secara fisik maupun secara mental. Permasalahan dalam penelitian ini ialah bagaimana nusyuz suami kepada istri dalam pandangan teori mubadalah akan menghambat terwujudnya kehidupan rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah yang terjadi di Kelurahan Pematang Wangi Kecamatan Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan yang bersifat deskriptif analitik.dengan mengambil sampel 5 pasutri masyarakat kelurahan Pematang Wangi. Pengolahan data melalui editing, klasifikasi, ferifikasi, dan sistematisasi data. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif dengan metode berpikir induktif. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa, nusyuz suami yang terjadi di Kelurahan Pematang Wangi ialah bahwa para istri tersebut mengalami perlakuan tidak baik dalam kehidupan rumah tangganya baik secara fisik maupun mental. Seperti kekerasan yang menggunakan tangan dan menggunakan benda-benda disekitarnya untuk melampiaskan kemarahannya kepada istrinya dan anak-anaknya hanya karena alasan yang sepele dan perlakuan secara mental. Sedangkan para suami tersebut, sebagian mereka berasumsi bahwa seorang suami adalah kepala keluarga yang mana seorang kepala keluarga harus dilayani dengan baik, sedangkan isteri adalah seorang pelayan suami dan tidak boleh membantah apa yang diperintahkannya. Dengan demikian hal ini tentu akan berdampak buruk pada istri bahkan kepada anak-anak mereka. Dikatakan demikian karena baik secara langsung maupun tidak langsung, ketika si anak melihat perlakuan buruk seorang ayah kepada ibunya, hal itu akan mempengaruhi tumbuh kembang anak khususnya dalam hal psikisnya. Dalam hukum Islam nusyuz suami dijelaskan dalam QS. al-Nisa’ ayat 128. Jika merujuk pada teori mubadalah, menurut Faqihuddin penjelasan tentang nusyuz pada QS. al-Nisa’ ayat 34, berangkat dari faktor internal, yaitu yang lahir dari kebiasaan atau karakter diri yang buruk, misalnya temperamental, tidak perhatian, malas, mudah marah, mudah tersinggung, mudah mengatakan hal buruk, yang dalam ayat dinisbatkan kepada pihak istri. Dalam pembacaan mubadalah, sifat-sifat tersebut tentu tidak hanya dimiliki oleh perempuan, namun juga laki-laki. Artinya, nusyuz dalam ayat 34 juga dibebankan kepada suami jika ia mempunyai tabiat-tabiat yang disebutkan tersebut. Oleh karena itu dalam mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah mawarhmah dapat diwujudkan dengan melaksanakan lima pilar pernikahan, yaitu komitmen, prinsip berpasangan dan berkesalingan, saling memperlakukan dengan baik, saling berembuk/ bermusyawarah bersama, serta saling memberi kenyamanan/kerelaan (tarad{in).