Blakasuta Edisi 08 Tarik Ulur Penataan PKL: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Infobox buletin, majalah|italic title=Tarik Ulur Penataan PKL|sumber=Yayasan [[Fahmina]]|name= | {{Infobox buletin, majalah|italic title=Tarik Ulur Penataan PKL|sumber=Yayasan [[Fahmina]]|name=|title_orig=Tarik Ulur Penataan PKL|series=Volume 08 Tahun 2004|published=Fahmina Institute|image=Berkas:Blakasuta vol08.png|note=[https://drive.google.com/file/d/1ahF-bmdSN0a_wd81cnadpqJkcJHbUPzU/view?usp=drive_link Download PDF]}}''Assalamu'alaikum Wr. Wb. ...'' | ||
Dalam diskusi-diskusi hukum maupun kebijakan publik, hampir bisa dipastikan bahwa PeKa-eL, atau Pedagang Kaki Lima dianggap selalu yang bersalah di hadapan pemerintah. Mereka yang mengambil trotoar jalan, merusak ketertiban, menyesakkan pejalan kaki dan mengurangi keindahan kota. Dalam setiap kesempatan, Wakil Walikota Cirebon, Bapak Agus al-Wafier sering menyampaikan bahwa yang menjad problem masyarakat Kota adalah apa yang sebut sebagai tujuh belas kaki. Kaki dua (PSK), kaki tiga (becak), kaki empat (angkot) dan kaki lima (PKL). | Dalam diskusi-diskusi hukum maupun kebijakan publik, hampir bisa dipastikan bahwa PeKa-eL, atau Pedagang Kaki Lima dianggap selalu yang bersalah di hadapan pemerintah. Mereka yang mengambil trotoar jalan, merusak ketertiban, menyesakkan pejalan kaki dan mengurangi keindahan kota. Dalam setiap kesempatan, Wakil Walikota Cirebon, Bapak Agus al-Wafier sering menyampaikan bahwa yang menjad problem masyarakat Kota adalah apa yang sebut sebagai tujuh belas kaki. Kaki dua (PSK), kaki tiga (becak), kaki empat (angkot) dan kaki lima (PKL). | ||