Nurjannah Ismail: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 7: | Baris 7: | ||
== Tokoh dan Keulamaan Perempuan == | == Tokoh dan Keulamaan Perempuan == | ||
Pasca tsunami Aceh 2006, Nurjannah turut mensosialisasikan pemahaman gender dalam Islam bersama [[Husein Muhammad]]. Ia bekerja sama dengan LSM yang fokus pada isu gender dalam Islam. Ia sudah lama menggeluti isu gender dalam Islam. Ia mengawali fokus studinya itu dengan mengkaji ayat-ayat Al-Qur’an terkait posisi perempuan. Beberapa teman, menurut pengakuannya, telah memberi pengaruh besar terhadap cara pandangnya terhadap isu gender dalam Islam, seperti Ruhaini Dzuhayatin, [[Ema Marhumah]], [[Inayah Rohmaniyah]], Khoirudin Nasution, dan Alimatul Qibtiyah saat ia menempuh pendidikan doktoral di Yogyakarta. Ia semakin tertarik pada kajian gender dan Islam ketika menjadi bagian dari PSW UIN Sunan Kalijaga pada tahun 2000-an. | Pasca tsunami Aceh 2006, Nurjannah turut mensosialisasikan pemahaman gender dalam Islam bersama [[Husein Muhammad]]. Ia bekerja sama dengan LSM yang fokus pada isu gender dalam Islam. Ia sudah lama menggeluti isu gender dalam Islam. Ia mengawali fokus studinya itu dengan mengkaji ayat-ayat Al-Qur’an terkait posisi perempuan. Beberapa teman, menurut pengakuannya, telah memberi pengaruh besar terhadap cara pandangnya terhadap isu gender dalam Islam, seperti Ruhaini Dzuhayatin, [[Ema Marhumah]], [[Inayah Rohmaniyah]], Khoirudin Nasution, dan [[Alimatul Qibtiyah]] saat ia menempuh pendidikan doktoral di Yogyakarta. Ia semakin tertarik pada kajian gender dan Islam ketika menjadi bagian dari PSW UIN Sunan Kalijaga pada tahun 2000-an. | ||
Isu yang menjadi konsentrasinya adalah perempuan di dalam Al-Qur’an, poligami, dan kekerasan. Ia mengungkap bahwa banyak mufasir terjebak di dalam asurat an-Nisa’ ayat 1 tentang penciptaan. Lafal “''min''” dalam kalimat ''min nafsi wahidah,'' menurutnya, berarti ''min tab’iyah'', berfungsi sebagai “bagian”. Dengan demikian, itu adalah ''min jinsiyah,'' yang menandakan Adam dan Hawa diciptakan dari bahan yang sama, bukan Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. Ia menyadari topik perempuan dibahas di banyak ayat di dalam Al-Qur’an, namun an-Nisa’ merupakan surat yang paling banyak membahas mengenai perempuan. Nurjannah menamakan surat tersebut sebagai ''an-Nisa’ al-Kubra,'' sebagai tanda untuk membedakan surat lain yang juga menyajikan masalah perempuan, yakni surat ath-Thalaq, disebut juga dengan ''an-Nisa’ ash-Sughra''. | Isu yang menjadi konsentrasinya adalah perempuan di dalam Al-Qur’an, poligami, dan kekerasan. Ia mengungkap bahwa banyak mufasir terjebak di dalam asurat an-Nisa’ ayat 1 tentang penciptaan. Lafal “''min''” dalam kalimat ''min nafsi wahidah,'' menurutnya, berarti ''min tab’iyah'', berfungsi sebagai “bagian”. Dengan demikian, itu adalah ''min jinsiyah,'' yang menandakan Adam dan Hawa diciptakan dari bahan yang sama, bukan Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. Ia menyadari topik perempuan dibahas di banyak ayat di dalam Al-Qur’an, namun an-Nisa’ merupakan surat yang paling banyak membahas mengenai perempuan. Nurjannah menamakan surat tersebut sebagai ''an-Nisa’ al-Kubra,'' sebagai tanda untuk membedakan surat lain yang juga menyajikan masalah perempuan, yakni surat ath-Thalaq, disebut juga dengan ''an-Nisa’ ash-Sughra''. | ||
| Baris 21: | Baris 21: | ||
Kecerobohan penafsiran terhadap ayat tersebut dapat mengakibatkan tindak kekerasan dan penelantaran. Kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan di dalam surat an-Nisa’ ayat 34, Nurjannah merujuk Muhammad Abduh, adalah kepemimpinan yang memiliki arti menjaga, melindungi, dan mencukupi kebutuhan perempuan. Sedangkan kepemimpinan laki-laki yang dipahami masyarakat bertentangan dengan pemaknaan itu. | Kecerobohan penafsiran terhadap ayat tersebut dapat mengakibatkan tindak kekerasan dan penelantaran. Kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan di dalam surat an-Nisa’ ayat 34, Nurjannah merujuk Muhammad Abduh, adalah kepemimpinan yang memiliki arti menjaga, melindungi, dan mencukupi kebutuhan perempuan. Sedangkan kepemimpinan laki-laki yang dipahami masyarakat bertentangan dengan pemaknaan itu. | ||
Kuatnya pandangan konservatif di masyarakat terhadap perempuan tidak hanya ditopang oleh Al-Qur’an surat an-Nisa ayat 34 saja. Kitab ''Uqudu al-Lujain fî al-Bayan Huqûqu az-Zaujaini,'' karya Muhammad Umar an-Nawawi, ulama dari Banten banyak menerangkan hak dan kewajiban suami istri di dalam keluarga. Kitab itu merupakan rujukan utama umat Muslim terkait fiqh perempuan. Namun, kitab tersebut memandang perempuan selalu berkiprah di wilayah domestik: dapur, sumur, dan kasur. | Kuatnya pandangan konservatif di masyarakat terhadap perempuan tidak hanya ditopang oleh Al-Qur’an surat an-Nisa ayat 34 saja. Kitab ''Uqudu al-Lujain fî al-Bayan Huqûqu az-Zaujaini,'' karya Muhammad Umar an-Nawawi, ulama dari Banten banyak menerangkan hak dan kewajiban suami istri di dalam keluarga. Kitab itu merupakan rujukan utama umat Muslim terkait [[fiqh]] perempuan. Namun, kitab tersebut memandang perempuan selalu berkiprah di wilayah domestik: dapur, sumur, dan kasur. | ||
Langkah agar bisa mengubah realitas masyarakat adalah melalui tafsir terhadap sumber ajaran Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Nurjannah menyampaikan, metode tafsir dengan beragam corak pendekatannya harus dikembangkan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan zaman. Ketika itu dilakukan, tidak menutup kemungkinan akan lahir metode tafsir dengan corak pendekatan dan paradigma baru. Ia menyebutkan beberapa contoh, yaitu tafsir kontekstual dengan pendekatan sosio-historis yang diperkenalkan oleh Fazlur Rahman dan tafsir dengan pendekatan hermeneutik yang dipraktikkan oleh Amina Wadud. Kemunculan metode baru dalam penafsiran inilah yang menurut Nurjannah akan mengenalkan keadilan gender dalam Islam. | Langkah agar bisa mengubah realitas masyarakat adalah melalui tafsir terhadap sumber ajaran Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Nurjannah menyampaikan, metode tafsir dengan beragam corak pendekatannya harus dikembangkan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan zaman. Ketika itu dilakukan, tidak menutup kemungkinan akan lahir metode tafsir dengan corak pendekatan dan paradigma baru. Ia menyebutkan beberapa contoh, yaitu tafsir kontekstual dengan pendekatan sosio-historis yang diperkenalkan oleh Fazlur Rahman dan tafsir dengan pendekatan hermeneutik yang dipraktikkan oleh Amina Wadud. Kemunculan metode baru dalam penafsiran inilah yang menurut Nurjannah akan mengenalkan keadilan gender dalam Islam. | ||
| Baris 35: | Baris 35: | ||
Adapun an-Nisa ayat 3 yang umum digunakan untuk legitimasi poligami, ia tidak setuju dengan pernyataan at-Thabari yang mengatakan: “Jika kamu khawatir tidak bisa berlaku adil walau terhadap satu orang istri, maka janganlah kamu menikahinya. Tapi cukuplah kamu bersenang-senang dengan budak-budak yang kamu miliki ...” Ungkapan itu tetap diskriminatif terhadap perempuan. Sekalipun ia adalah budak, perasaannya perlu dipertimbangkan, terlebih kerelaannya untuk “dipermainkan”. | Adapun an-Nisa ayat 3 yang umum digunakan untuk legitimasi poligami, ia tidak setuju dengan pernyataan at-Thabari yang mengatakan: “Jika kamu khawatir tidak bisa berlaku adil walau terhadap satu orang istri, maka janganlah kamu menikahinya. Tapi cukuplah kamu bersenang-senang dengan budak-budak yang kamu miliki ...” Ungkapan itu tetap diskriminatif terhadap perempuan. Sekalipun ia adalah budak, perasaannya perlu dipertimbangkan, terlebih kerelaannya untuk “dipermainkan”. | ||
Nurjannah menegaskan, sekalipun budak, Islam tetap mengatur hak asasinya dan tidak boleh diperlakukan secara semena-mena. Misalnya, anak dari budak yang berhubungan dengan tuannya disebut sebagai ''umm al-walad,'' yang memiliki hak sebagaimana perempuan merdeka. Itu adalah bagian dari misi Islam membebaskan budak. Ia setuju dengan pernyataan Asgahr Ali, bahwa an-Nisa’ ayat 34 menegaskan keadilan, dan itu adalah konsep utama, bukan memperlakukan poligami sebagai hak istimewa bagi laki-laki. | Nurjannah menegaskan, sekalipun budak, Islam tetap mengatur hak asasinya dan tidak boleh diperlakukan secara semena-mena. Misalnya, anak dari budak yang berhubungan dengan tuannya disebut sebagai ''umm al-walad,'' yang memiliki hak sebagaimana perempuan merdeka. Itu adalah bagian dari misi Islam membebaskan budak. Ia setuju dengan pernyataan Asgahr Ali, bahwa an-Nisa’ ayat 34 menegaskan keadilan, dan itu adalah konsep utama, bukan memperlakukan poligami sebagai hak istimewa bagi laki-laki.''' ''' | ||
''' ''' | |||
== Karya-Karya == | == Karya-Karya == | ||
Karya-karya Nurjannah antara lain: ''Perempuan dalam Pasungan: Bias Laki-Laki dalam Penafsiran'' (Yogyakarta: LkiS, 2003); “Syariat Islam dan Keadilan Gender” (First International Conference of Aceh and Indian Ocean Studies, 2007); “Keadilan Islam dalam Syariat Islam” (Jurnal Perspektif Pemikiran Ulama Perempuan Aceh, 2008); ''Relasi Gender dalam Al-Qur’an, dalam Gender dan Islam'' (Yogyakarta: PSW UIN Sunan Kalijaga, 2009); “Rekonstruksi Tafsir Perempuan: Membangun Tafsir Berkeadilan Gender (Studi Kritis atas Pemikiran Asghar Ali Engineer, Fatima Mernissi, dan Amina Wadud Muhshin tentang Perempuan dalam Islam)” (Jurnal Gender Equality, 2015); dan “Penafsiran Mufassir dan Feminis Muslim terhadap Ayat-Ayat Al-Quran yang Berwawasan Gender” (Jurnal Takamul, 2017). | Karya-karya Nurjannah antara lain: ''Perempuan dalam Pasungan: Bias Laki-Laki dalam Penafsiran'' (Yogyakarta: LkiS, 2003); “Syariat Islam dan Keadilan Gender” (First International Conference of Aceh and Indian Ocean Studies, 2007); “Keadilan Islam dalam Syariat Islam” (Jurnal Perspektif Pemikiran Ulama Perempuan Aceh, 2008); ''Relasi Gender dalam Al-Qur’an, dalam Gender dan Islam'' (Yogyakarta: PSW UIN Sunan Kalijaga, 2009); “Rekonstruksi Tafsir Perempuan: Membangun Tafsir Berkeadilan Gender (Studi Kritis atas Pemikiran Asghar Ali Engineer, Fatima Mernissi, dan Amina Wadud Muhshin tentang Perempuan dalam Islam)” (Jurnal Gender Equality, 2015); dan “Penafsiran Mufassir dan Feminis Muslim terhadap Ayat-Ayat Al-Quran yang Berwawasan Gender” (Jurnal Takamul, 2017). | ||