Lompat ke isi

2002 Akad Nikah: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(7 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
Akad berasal dari bahasa Arab yang secara literal artinya perjanjian, kesepakatan atau kontrak. Nikah juga berasal dari bahasa Arab yang artinya ''al-wath`u'' atau ''al-jam`u'', persetubuhan atau penyatuan. Al-Azhari berkata bahwa masyarakat Arab menggunakan kata “nikah” untuk menyebut persetubuhan.<ref>Taqiyuddin Abi Bakar ibn Muhammad al-Husaini, ''Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar,'' Beirut: Dar al-Fikr, 1994, Juz II, hlm. 31</ref> Zakaria al-Anshari berpendapat bahwa nikah berarti akad yang menghalalkan hubungan seksual dilakukan.<ref>Abi Yahya Zakaria al-Anshari, ''Fath al-Wahhab: Syarh Manhaj al-Thullab,'' Beirut: Dar al-Fikr, Juz II, hlm. 30; Syatha al-Dimyathi, ''I’anah al-Thalibin,'' Semarang: Thoha Putera, Tanpa Tahun, Juz III, hlm. 254.</ref> Dengan arti kata tersebut, maka dapat didefinisikan bahwa akad nikah adalah perjanjian, kesepakatan atau kontrak yang dilakukan oleh dua individu untuk bersatu. Implikasi dari akad nikah adalah dihalalkannya kedua individu tersebut untuk bersatu baik secara badaniah (kehalalan berhubungan badan) ataupun sosial (membentuk satu keluarga).  
'''Informasi Artikel:'''
{|
|Sumber
|:
| -
|-
|Penulis
|:
|'''[[Nina Nurmila]]'''
|-
|Tahun
|:
|2002
|-
| Keterangan
| :
|''<small>Tulisan ini sudah pernah diterbitkan [[Rahima]] dalam buku bunga rampai berjudul "Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan" tahun 2002.</small>''
|}Akad berasal dari bahasa Arab yang secara literal artinya perjanjian, kesepakatan atau kontrak. Nikah juga berasal dari bahasa Arab yang artinya ''al-wath`u'' atau ''al-jam`u'', persetubuhan atau penyatuan. Al-Azhari berkata bahwa masyarakat Arab menggunakan kata “nikah” untuk menyebut persetubuhan.<ref>Taqiyuddin Abi Bakar ibn Muhammad al-Husaini, ''Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar,'' Beirut: Dar al-Fikr, 1994, Juz II, hlm. 31</ref> Zakaria al-Anshari berpendapat bahwa nikah berarti akad yang menghalalkan hubungan seksual dilakukan.<ref>Abi Yahya Zakaria al-Anshari, ''Fath al-Wahhab: Syarh Manhaj al-Thullab,'' Beirut: Dar al-Fikr, Juz II, hlm. 30; Syatha al-Dimyathi, ''I’anah al-Thalibin,'' Semarang: Thoha Putera, Tanpa Tahun, Juz III, hlm. 254.</ref> Dengan arti kata tersebut, maka dapat didefinisikan bahwa akad nikah adalah perjanjian, kesepakatan atau kontrak yang dilakukan oleh dua individu untuk bersatu. Implikasi dari akad nikah adalah dihalalkannya kedua individu tersebut untuk bersatu baik secara badaniah (kehalalan berhubungan badan) ataupun sosial (membentuk satu keluarga).


Mengingat yang akan terlibat dalam hidup bersama itu adalah dua individu, yang pada umumnya terdiri dari laki-laki yang akan menjadi suami dan perempuan yang akan menjadi istri, maka idealnya kontrak atau akad nikah tersebut dilakukan oleh kedua mempelai yang akan terlibat di dalamnya. Namun pada kenyataannya, akad nikah hampir selalu dilaksanakan oleh laki-laki, yaitu antara mempelai pria. ayah dari mempelai perempuan, dan saksi yang juga laki-laki.  Seolah perempuan tidak memiliki kemampuan untuk berbicara, menentukan atau mengadakan kontrak untuk hidup yang akan ia jalani sendiri, sehingga harus orang lain, dalam hal ini walinya, yang melakukan kontrak yang sangat berarti bagi dirinya.
Mengingat yang akan terlibat dalam hidup bersama itu adalah dua individu, yang pada umumnya terdiri dari laki-laki yang akan menjadi suami dan perempuan yang akan menjadi istri, maka idealnya kontrak atau akad nikah tersebut dilakukan oleh kedua mempelai yang akan terlibat di dalamnya. Namun pada kenyataannya, akad nikah hampir selalu dilaksanakan oleh laki-laki, yaitu antara mempelai pria. ayah dari mempelai perempuan, dan saksi yang juga laki-laki.  Seolah perempuan tidak memiliki kemampuan untuk berbicara, menentukan atau mengadakan kontrak untuk hidup yang akan ia jalani sendiri, sehingga harus orang lain, dalam hal ini walinya, yang melakukan kontrak yang sangat berarti bagi dirinya.


Menarik bahwa wali, saksi dan pencatat nikah, semuanya biasanya dilakukan oleh laki-laki. Mengapa demikian? Apa asumsi di balik praktek tersebut? Mengapa perempuan tidak diberi kesempatan untuk terlibat langsung dalam melakukan akad nikah, baik sebagai mempelai perempuan, wali ataupun saksi? Apakah ketetapan dan syarat berjenis kelamin laki-laki dalam melakukan akad nikah ini tertera dalam al-Qur’an? Bagaimana fiqih yang ada berbicara tentang akad nikah ini? Apa implikasi pemahaman/fiqih ini terhadap perempuan? Bab ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dan akan diakhiri dengan penawaran alternatif fiqih yang adil gender dalam akad nikah. Sebelumnya akan diterangkan terlebih dahulu tentang perubahan tradisi pernikahan di Indonesia dari satu decade ke decade berikutnya, dari sekitar tahun 1950-an sampai sekarang (2012).
Menarik bahwa wali, saksi dan pencatat nikah, semuanya biasanya dilakukan oleh laki-laki. Mengapa demikian? Apa asumsi di balik praktek tersebut? Mengapa perempuan tidak diberi kesempatan untuk terlibat langsung dalam melakukan akad nikah, baik sebagai mempelai perempuan, wali ataupun saksi? Apakah ketetapan dan syarat berjenis kelamin laki-laki dalam melakukan akad nikah ini tertera dalam [[al-Qur’an]]? Bagaimana fiqih yang ada berbicara tentang akad nikah ini? Apa implikasi pemahaman/fiqih ini terhadap perempuan? Bab ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dan akan diakhiri dengan penawaran alternatif fiqih yang adil gender dalam akad nikah. Sebelumnya akan diterangkan terlebih dahulu tentang perubahan [[tradisi]] pernikahan di Indonesia dari satu decade ke decade berikutnya, dari sekitar tahun 1950-an sampai sekarang (2012).




Baris 10: Baris 27:
Secara umum, telah terjadi perubahan tradisi pernikahan di Indonesia dari satu decade ke decade berikutnya. Sebelum tahun 1970-an, misalnya pada tahun 1950-an, pernikahan merupakan ''urusan orang tua'', bukan ''urusan anak'' yang akan menikah.<ref>Tradisi pernikahan yang terjadi tahun 1950-an mungkin saja merupakan tradisi yang sudah berlangsung lama sebelumnya. Namun data yang tersedia yang dilaporkan Geertz, antropolog Amerika, adalah saat ia melakukan penelitian di Jawa pada tahun 1950-an. Kondisi sebelum tahun 1950an sangat mungkin lebih buruk mengingat Indonesia dijajah oleh Belanda selama sekitar 350 tahun dan oleh Jepang sekitar tiga setengah tahun serta baru mencapai kemerdekaan pada tahun 1945. Di masa penjajahan, keadaan rakyat Indonesia sangat terpuruk. Mereka dieksploitasi baik harta ataupun tenaganya untuk kepentingan penjajah sehingga mereka jauh dari sejahtera apalagi terdidik. Hanya sebagian kecil saja masyarakat Indonesia yang dapat mengenyam pendidikan. Di awal kemerdekaan, situasi politik di Indonesia masih belum stabil, sehingga perekonomian yang sangat berimplikasi terhadap kesejahteraan rakyat juga masih sangat buruk.</ref> Sesama orang tua biasanya menjodohkan dan menikahkan anaknya dengan atau tanpa sepengetahuan anaknya. Contoh pernikahan tanpa sepengetahuan/seizin mempelai perempuan, misalnya terjadi pada Wardah:<ref>Keterangan: semua nama yang digunakan untuk merujuk narasumber bukan nama yang sebenarnya.</ref>
Secara umum, telah terjadi perubahan tradisi pernikahan di Indonesia dari satu decade ke decade berikutnya. Sebelum tahun 1970-an, misalnya pada tahun 1950-an, pernikahan merupakan ''urusan orang tua'', bukan ''urusan anak'' yang akan menikah.<ref>Tradisi pernikahan yang terjadi tahun 1950-an mungkin saja merupakan tradisi yang sudah berlangsung lama sebelumnya. Namun data yang tersedia yang dilaporkan Geertz, antropolog Amerika, adalah saat ia melakukan penelitian di Jawa pada tahun 1950-an. Kondisi sebelum tahun 1950an sangat mungkin lebih buruk mengingat Indonesia dijajah oleh Belanda selama sekitar 350 tahun dan oleh Jepang sekitar tiga setengah tahun serta baru mencapai kemerdekaan pada tahun 1945. Di masa penjajahan, keadaan rakyat Indonesia sangat terpuruk. Mereka dieksploitasi baik harta ataupun tenaganya untuk kepentingan penjajah sehingga mereka jauh dari sejahtera apalagi terdidik. Hanya sebagian kecil saja masyarakat Indonesia yang dapat mengenyam pendidikan. Di awal kemerdekaan, situasi politik di Indonesia masih belum stabil, sehingga perekonomian yang sangat berimplikasi terhadap kesejahteraan rakyat juga masih sangat buruk.</ref> Sesama orang tua biasanya menjodohkan dan menikahkan anaknya dengan atau tanpa sepengetahuan anaknya. Contoh pernikahan tanpa sepengetahuan/seizin mempelai perempuan, misalnya terjadi pada Wardah:<ref>Keterangan: semua nama yang digunakan untuk merujuk narasumber bukan nama yang sebenarnya.</ref>


Saya bertemu sama suami saya yang sekarang ini hanya satu kali yaitu saat berdakwah di kampung Daun, dan itupun saya tidak kenal suami saya saat itu. Setelah berdakwah, kemudian hari esoknya di rumah saya banyak makanan dan itupun saya tidak tahu ada apa. Setelah itu, pada hari besoknya ummi saya memberitahu saya, saat itu saya lagi tiduran di mushalla di rumah ini, ibu memberitahu saya dengan cara santai, karena  mushalla kami ada dua pintu, ibu masuk dari pintu yang satu dan kemudian bilang, “Kamu besok nikah.” Setelah itu, ummi langsung keluar lewat pintu yang satunya. Saya baru sadar saat itu kalau yang banyak makanan di rumah, ternyata saya sedang dilamar. Dan saya bertanya-tanya sendiri, nikah sama siapa?, dan akhirnya sayapun menerimanya dengan ikhlas karena sami’na wa atha’na saja (Wardah, perempuan 53 tahun, Jatim, wawancara tanggal 5 dan 6 Juli 2011).
Saya bertemu sama suami saya yang sekarang ini hanya satu kali yaitu saat berdakwah di kampung Daun, dan itupun saya tidak kenal suami saya saat itu. Setelah berdakwah, kemudian hari esoknya di rumah saya banyak makanan dan itupun saya tidak tahu ada apa. Setelah itu, pada hari besoknya ummi saya memberitahu saya, saat itu saya lagi tiduran di mushalla di rumah ini, ibu memberitahu saya dengan cara santai, karena  mushalla kami ada dua pintu, ibu masuk dari pintu yang satu dan kemudian bilang, “Kamu besok nikah.” Setelah itu, ummi langsung keluar lewat pintu yang satunya. Saya baru sadar saat itu kalau yang banyak makanan di rumah, ternyata saya sedang dilamar. Dan saya bertanya-tanya sendiri, nikah sama siapa?, dan akhirnya sayapun menerimanya dengan [[ikhlas]] karena sami’na wa atha’na saja (Wardah, perempuan 53 tahun, Jatim, wawancara tanggal 5 dan 6 Juli 2011).


Orang tua cenderung menikahkan anaknya pada usia dini, bahkan sebelum mereka baligh (Geertz, 1961:56; Koentjaraningrat, 1985: 125; Jaspan and Hill, 1987: 2). Misalnya, di daerah Serang, Jawa Barat, terkenal tradisi kawin gantung. Kawin gantung adalah pernikahan antara dua orang yang diatur oleh orang tua mereka pada usia ketika mempelai berusia tujuh sampai sepuluh tahun [ketika kedua mempelai belum mengerti arti pernikahan], namun mereka menunda memulai berumah tangga empat sampai enam tahun kemudian.<ref>Susan Blackburn and Sharon Bessell, “Marriageable age: political debates on early marriage in twentieth-century Indonesia”, ''Indonesia'', No. 63 (April 1997), hlm. 112.</ref>
Orang tua cenderung menikahkan anaknya pada usia dini, bahkan sebelum mereka baligh (Geertz, 1961:56; Koentjaraningrat, 1985: 125; Jaspan and Hill, 1987: 2). Misalnya, di daerah Serang, Jawa Barat, terkenal tradisi kawin gantung. Kawin gantung adalah pernikahan antara dua orang yang diatur oleh orang tua mereka pada usia ketika mempelai berusia tujuh sampai sepuluh tahun [ketika kedua mempelai belum mengerti arti pernikahan], namun mereka menunda memulai berumah tangga empat sampai enam tahun kemudian.<ref>Susan Blackburn and Sharon Bessell, “Marriageable age: political debates on early marriage in twentieth-century Indonesia”, ''Indonesia'', No. 63 (April 1997), hlm. 112.</ref>
Baris 26: Baris 43:
Ada banyak penyebab tingginya angka perceraian pada tahun 1950-an dan 1960-an. Di antaranya, masih terlalu dininya usia mempelai perempuan; mungkin pasangan pengantin tidak menyukai satu sama lain; kemudahan proses perceraian karena saat itu tidak ada undang-undang tertulis yang mengatur pernikahan dan perceraian; dan sebagian pernikahan terjadi dengan laki-laki yang statusnya sudah menikah, yang kemudian laki-laki tersebut menikah lagi saat ia tertarik pada perempuan lain. Ini semua tergambar dalam kasus ibu Ratih di atas.
Ada banyak penyebab tingginya angka perceraian pada tahun 1950-an dan 1960-an. Di antaranya, masih terlalu dininya usia mempelai perempuan; mungkin pasangan pengantin tidak menyukai satu sama lain; kemudahan proses perceraian karena saat itu tidak ada undang-undang tertulis yang mengatur pernikahan dan perceraian; dan sebagian pernikahan terjadi dengan laki-laki yang statusnya sudah menikah, yang kemudian laki-laki tersebut menikah lagi saat ia tertarik pada perempuan lain. Ini semua tergambar dalam kasus ibu Ratih di atas.


Situasi di atas terjadi sampai sekitar tahun 1970-an, ketika Indonesia memiliki Undang-undang Perkawinan (UUP) tahun 1974, yang mengatur banyak hal untuk melindungi hak perempuan dalam pernikahan. Di antaranya tentang keharusan membawa kasus poligami dan perceraian ke pengadilan agama, pencatatan pernikahan dan batas minimal usia menikah. Walaupun UUP banyak dikritik oleh para feminis Indonesia sekarang ini karena dinilai masih adanya pasal-pasal yang diskriminatif atau bias gender sehingga diperlukan adanya perbaikan undang-undang tersebut, pada saat lahirnya, UUP dapat memberikan banyak kontribusi, misalnya dalam mengurangi jumlah perceraian, poligami dan pernikahan dini. Sebelum adanya UUP, perempuan sangat rentan terhadap kesewenang-wenangan yang terjadi dalam pernikahan mereka. Mereka dinikahkan saat mereka masih kecil dengan laki-laki pilihan orang tuanya (''child and parentally arranged/forced marriage''), setelah menikah mereka bisa diceraikan kapan saja, tanpa atau sepengetahuannya, atau mereka rentan menjadi korban poligami ketika laki-laki pilihan orang tuanya sudah menikah dan ingin menikah lagi setelah menikah dengannya. Ini semua karena tidak adanya undang-undang tertulis yang bisa dirujuk untuk melindungi hak-hak perempuan dalam pernikahan. Kebanyakan umat Islam merujuk kepada fiqih klasik yang seolah ''melegitimasi'' semua praktek kesewenang-wenangan terhadap perempuan tersebut (Nurmila, 2011).
Situasi di atas terjadi sampai sekitar tahun 1970-an, ketika Indonesia memiliki Undang-undang Perkawinan (UUP) tahun 1974, yang mengatur banyak hal untuk melindungi hak perempuan dalam pernikahan. Di antaranya tentang keharusan membawa kasus [[poligami]] dan perceraian ke pengadilan agama, pencatatan pernikahan dan batas minimal usia menikah. Walaupun UUP banyak dikritik oleh para feminis Indonesia sekarang ini karena dinilai masih adanya pasal-pasal yang diskriminatif atau bias gender sehingga diperlukan adanya perbaikan undang-undang tersebut, pada saat lahirnya, UUP dapat memberikan banyak kontribusi, misalnya dalam mengurangi jumlah perceraian, poligami dan pernikahan dini. Sebelum adanya UUP, perempuan sangat rentan terhadap kesewenang-wenangan yang terjadi dalam pernikahan mereka. Mereka dinikahkan saat mereka masih kecil dengan laki-laki pilihan orang tuanya (''child and parentally arranged/forced marriage''), setelah menikah mereka bisa diceraikan kapan saja, tanpa atau sepengetahuannya, atau mereka rentan menjadi korban poligami ketika laki-laki pilihan orang tuanya sudah menikah dan ingin menikah lagi setelah menikah dengannya. Ini semua karena tidak adanya undang-undang tertulis yang bisa dirujuk untuk melindungi hak-hak perempuan dalam pernikahan. Kebanyakan umat Islam merujuk kepada fiqih klasik yang seolah ''melegitimasi'' semua praktek kesewenang-wenangan terhadap perempuan tersebut (Nurmila, 2011).


Pada tahun 1970-an terjadi perubahan yang signifikan yang banyak berpengaruh terhadap perubahan tradisi pernikahan di Indonesia, seperti dalam hal usia nikah, perceraian dan poligami. Setelah merdeka pada tahun 1945, saat politik dan ekonomi Indonesia masih bergejolak karena penjajah Belanda masih terus menginginkan menjajah Indonesia, Indonesia dipimpin oleh Presiden Soekarno. Kepemimpinan Soekarno berakhir pada tahun 1966 dan digantikan oleh Soeharto, yang kemudian menjadi presiden Indonesia sampai pada tahun 1998. Pada awal masa pemerintahannya, Soeharto mencanangkan rencana pembangunan lima tahun yang dimulai sejak 1969 dan pelaksanaannya sudah terlihat sejak awal 1970-an. Selain melakukan perubahan di bidang pertanian, pemerintahan Soeharto yang dikenal dengan pemerintahan Orde Baru, juga banyak melakukan pembangunan di bidang transportasi seperti memperbaiki sarana transportasi jalan raya dan di bidang pendidikan yaitu dengan membangun banyak sekolah-sekolah dasar di desa-desa. Saat itu, pendidikan dasar enam tahun gratis. Disusul dengan pembangunan sekolah menengah di setiap kecamatan (Smith-Hefner, 2005: 450).
Pada tahun 1970-an terjadi perubahan yang signifikan yang banyak berpengaruh terhadap perubahan tradisi pernikahan di Indonesia, seperti dalam hal usia nikah, perceraian dan poligami. Setelah merdeka pada tahun 1945, saat politik dan ekonomi Indonesia masih bergejolak karena penjajah Belanda masih terus menginginkan menjajah Indonesia, Indonesia dipimpin oleh Presiden Soekarno. Kepemimpinan Soekarno berakhir pada tahun 1966 dan digantikan oleh Soeharto, yang kemudian menjadi presiden Indonesia sampai pada tahun 1998. Pada awal masa pemerintahannya, Soeharto mencanangkan rencana pembangunan lima tahun yang dimulai sejak 1969 dan pelaksanaannya sudah terlihat sejak awal 1970-an. Selain melakukan perubahan di bidang pertanian, pemerintahan Soeharto yang dikenal dengan pemerintahan Orde Baru, juga banyak melakukan pembangunan di bidang transportasi seperti memperbaiki sarana transportasi jalan raya dan di bidang pendidikan yaitu dengan membangun banyak sekolah-sekolah dasar di desa-desa. Saat itu, pendidikan dasar enam tahun gratis. Disusul dengan pembangunan sekolah menengah di setiap kecamatan (Smith-Hefner, 2005: 450).
Baris 36: Baris 53:
Selain itu, banyaknya kesempatan untuk bersama antara laki-laki dan perempuan mengubah tradisi pernikahan dari urusan orang tua menjadi urusan anak. Keputusan menikah mulai berpindah ke tangan anak, yang mulai memilih pasangan sendiri. Pernikahan atas pilihan sendiri, di usia yang lebih matang cenderung lebih awet sehingga dapat mengurangi angka perceraian. Berkurangnya angka perceraian juga terkait erat dengan faktor meningkatnya tingkat pendidikan dan partisipasi perempuan di dunia kerja, sehingga bisa mengurangi perceraian yang diakibatkan oleh kemiskinan (Jones, 1997). Berkurangnya angka perceraian juga merupakan kontribusi diberlakukannya UUP pada tahun 1974. Setelah ada UUP, pasangan yang hendak bercerai harus mendaftarkan kasusnya ke pengadilan agama dan mengikuti sidang setidaknya tiga kali. Sidang pertama bertujuan agar pasangan suami istri mengupayakan rekonsiliasi; sidang kedua untuk melihat hasil rekonsiliasi; jika rekonsiliasi tidak berhasil, maka sidang ketiga untuk mengesahkan perceraian (Jones, 1997: 247). UUP juga berkontribusi mengurangi kasus poligami karena, seperti halnya perceraian, seorang laki-laki yang hendak berpoligami harus meminta izin pengadilan dengan terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan seperti memperoleh izin istri, menunjukkan bukti penghasilan bahwa ia akan mampu menafkahi istri-istri dan anak-anaknya serta membuat pernyataan bahwa ia akan berlaku adil terhadap para istri dan anaknya.
Selain itu, banyaknya kesempatan untuk bersama antara laki-laki dan perempuan mengubah tradisi pernikahan dari urusan orang tua menjadi urusan anak. Keputusan menikah mulai berpindah ke tangan anak, yang mulai memilih pasangan sendiri. Pernikahan atas pilihan sendiri, di usia yang lebih matang cenderung lebih awet sehingga dapat mengurangi angka perceraian. Berkurangnya angka perceraian juga terkait erat dengan faktor meningkatnya tingkat pendidikan dan partisipasi perempuan di dunia kerja, sehingga bisa mengurangi perceraian yang diakibatkan oleh kemiskinan (Jones, 1997). Berkurangnya angka perceraian juga merupakan kontribusi diberlakukannya UUP pada tahun 1974. Setelah ada UUP, pasangan yang hendak bercerai harus mendaftarkan kasusnya ke pengadilan agama dan mengikuti sidang setidaknya tiga kali. Sidang pertama bertujuan agar pasangan suami istri mengupayakan rekonsiliasi; sidang kedua untuk melihat hasil rekonsiliasi; jika rekonsiliasi tidak berhasil, maka sidang ketiga untuk mengesahkan perceraian (Jones, 1997: 247). UUP juga berkontribusi mengurangi kasus poligami karena, seperti halnya perceraian, seorang laki-laki yang hendak berpoligami harus meminta izin pengadilan dengan terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan seperti memperoleh izin istri, menunjukkan bukti penghasilan bahwa ia akan mampu menafkahi istri-istri dan anak-anaknya serta membuat pernyataan bahwa ia akan berlaku adil terhadap para istri dan anaknya.


Sejak dikeluarkannya UUP, pernikahan di Indonesia dilakukan dengan berpedoman kepada UUP.<ref>UUP merupakan hasil kompromi banyak pihak, seperti kelompok nasionalis, agama [dalam hal ini anggota dewan dari Partai Persatuan Pembanguan dan [[tokoh]] agama Islam] serta organisasi perempuan saat itu yang berjuang sejak awal abad kedua puluh untuk dapat memiliki undang-undang pernikahan yang bisa melindungi hak perempuan yang rentan terhadap banyak praktek tindakan kesewenang-wenangan baik dari orang tua sebelum menikah ataupun dari suami setelah menikah. UUP juga merupakan ijtihad nasional dengan banyak merujuk pada fiqih klasik, namun dilakukan penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat itu. Misalnya, walaupun fiqih klasik kebanyakan tidak mengharuskan pencatatan pernikahan dan tidak menentukan batas minimal usia nikah, UUP menentukan batas usia nikah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki dan mengharuskan pencatatan pernikahan untuk melindungi orang yang terlibat di dalamnya terutama perempuan. Selain itu, fiqih klasik tidak menggunakan intervensi pengadilan agama dalam kasus perceraian dan poligami. Namun karena dalam prakteknya di Indonesia saat itu banyak kasus perceraian sepihak dan poligami yang semena-mena, maka UUP mengaturnya dengan melibatkan pengadilan agama untuk menghindari kesewenang-wenangan tersebut.
Sejak dikeluarkannya UUP, pernikahan di Indonesia dilakukan dengan berpedoman kepada UUP.<ref>UUP merupakan hasil kompromi banyak pihak, seperti kelompok nasionalis, agama [dalam hal ini anggota dewan dari Partai Persatuan Pembanguan dan [[tokoh]] agama Islam] serta organisasi perempuan saat itu yang berjuang sejak awal abad kedua puluh untuk dapat memiliki undang-undang pernikahan yang bisa melindungi hak perempuan yang rentan terhadap banyak praktek tindakan kesewenang-wenangan baik dari orang tua sebelum menikah ataupun dari suami setelah menikah. UUP juga merupakan [[ijtihad]] nasional dengan banyak merujuk pada fiqih klasik, namun dilakukan penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat itu. Misalnya, walaupun fiqih klasik kebanyakan tidak mengharuskan pencatatan pernikahan dan tidak menentukan batas minimal usia nikah, UUP menentukan batas usia nikah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki dan mengharuskan pencatatan pernikahan untuk melindungi orang yang terlibat di dalamnya terutama perempuan. Selain itu, fiqih klasik tidak menggunakan intervensi pengadilan agama dalam kasus perceraian dan poligami. Namun karena dalam prakteknya di Indonesia saat itu banyak kasus perceraian sepihak dan poligami yang semena-mena, maka UUP mengaturnya dengan melibatkan pengadilan agama untuk menghindari kesewenang-wenangan tersebut.


Sayangnya, masih banyak masyarakat Indonesia yang masih bersikeras mengikuti fiqih klasik yang dihasilkan berabad-abad yang lalu untuk konteks masyarakat abad tersebut; seakan-akan kitab fiqih klasik itu adalah kitab suci yang kebenarannya abadi sehingga mereka tidak mau menerima ketentuan yang berbeda dari fiqih klasik. Masih banyak di antara masyarakat Indonesia yang tidak mau taat mengikuti UUP dengan alas an bahwa UUP adalah hukum sekuler, bukan hukum Islam. Mereka seakan tidak menyadari bahwa bumi yang mereka pijak adalah bumi Indonesia dan hukum yang ada di Indonesia dibuat untuk kemaslahatan manusia Indonesia. UUP sebagai produk ijtihad bersama masyarakat Indonesia atau fiqih Indonesia, idealnya diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia sebagai produk hukum Islam. Saya sependapat dengan Abdullah Saeed yang mendefinisikan hukum Islam secara luas dan inklusif yaitu hukum apa pun yang tidak bertentangan dengan kepercayaan yang fundamental sebagai seorang Muslim dan berdasarkan pada prinsip-prinsip umum hukum Islam seperti kesetaraan dan keadilan. Lihat Abdullah Saeed, “Islamic Law and practice: a pragmatic view”, makalah yang disampaikan pada seminar ‘Islamic Law and the West: can secular laws and Shariah co-exist?’ Melbourne Law School, University of Melbourne, 19 September 2002.</ref> Misalnya, petugas pencatat nikah memastikan terlebih dahulu bahwa kedua calon mempelai laki-laki dan perempuan tidak memiliki pertalian nasab yang bisa menghalangi kebolehan pernikahan mereka. Sebelum akad nikah, ketika kedua mempelai duduk bersanding di depan pegawai pencatat nikah, mempelai perempuan juga ditanya tentang kerelaannya (''consent'') untuk menikah dan dipersilakan meminta kepada ayah/walinya untuk dinikahkan dengan mempelai pria. Akad nikah banyak dilakukan di pekarangan rumah mempelai perempuan bagi mereka yang lebih mampu secara ekonomi; namun mereka yang kurang mampu membayar transportasi pegawai pencatat nikah untuk hadir di rumah mempelai perempuan biasanya melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama. Itulah yang banyak terjadi sejak tahun 1970-an sampai tahun 1990-an.
Sayangnya, masih banyak masyarakat Indonesia yang masih bersikeras mengikuti fiqih klasik yang dihasilkan berabad-abad yang lalu untuk konteks masyarakat abad tersebut; seakan-akan kitab fiqih klasik itu adalah kitab suci yang kebenarannya abadi sehingga mereka tidak mau menerima ketentuan yang berbeda dari fiqih klasik. Masih banyak di antara masyarakat Indonesia yang tidak mau taat mengikuti UUP dengan alas an bahwa UUP adalah hukum sekuler, bukan hukum Islam. Mereka seakan tidak menyadari bahwa bumi yang mereka pijak adalah bumi Indonesia dan hukum yang ada di Indonesia dibuat untuk kemaslahatan manusia Indonesia. UUP sebagai produk ijtihad bersama masyarakat Indonesia atau fiqih Indonesia, idealnya diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia sebagai produk hukum Islam. Saya sependapat dengan Abdullah Saeed yang mendefinisikan hukum Islam secara luas dan inklusif yaitu hukum apa pun yang tidak bertentangan dengan kepercayaan yang fundamental sebagai seorang Muslim dan berdasarkan pada prinsip-prinsip umum hukum Islam seperti kesetaraan dan keadilan. Lihat Abdullah Saeed, “Islamic Law and practice: a pragmatic view”, makalah yang disampaikan pada seminar ‘Islamic Law and the West: can secular laws and Shariah co-exist?’ Melbourne Law School, University of Melbourne, 19 September 2002.</ref> Misalnya, petugas pencatat nikah memastikan terlebih dahulu bahwa kedua calon mempelai laki-laki dan perempuan tidak memiliki pertalian nasab yang bisa menghalangi kebolehan pernikahan mereka. Sebelum akad nikah, ketika kedua mempelai duduk bersanding di depan pegawai pencatat nikah, mempelai perempuan juga ditanya tentang kerelaannya (''consent'') untuk menikah dan dipersilakan meminta kepada ayah/walinya untuk dinikahkan dengan mempelai pria. Akad nikah banyak dilakukan di pekarangan rumah mempelai perempuan bagi mereka yang lebih mampu secara ekonomi; namun mereka yang kurang mampu membayar transportasi pegawai pencatat nikah untuk hadir di rumah mempelai perempuan biasanya melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama. Itulah yang banyak terjadi sejak tahun 1970-an sampai tahun 1990-an.
Baris 51: Baris 68:


=== Perkawinan dalam Fiqih Konvensional ===
=== Perkawinan dalam Fiqih Konvensional ===
Islam adalah agama yang memberi perhatian pokok terhadap perkawinan. Bahwa manusia tak sama dengan binatang; begitu birahi muncul, maka hubungan seksual sudah bisa dilangsungkan saat itu juga. Manusia harus berpegang pada etika dan nilai-nilai agama. Dalam konteks itulah, sejumlah rukun dan persyaratan perkawinan ditetapkan dalam al-Qur’an-Hadits dan kemudian ditafsirkan para ulama, dari dulu hingga sekarang. Tafsir para ulama terhadap ayat dan hadits perkawinan itu disebut sebagai fiqih perkawinan.
Islam adalah agama yang memberi perhatian pokok terhadap perkawinan. Bahwa manusia tak sama dengan binatang; begitu birahi muncul, maka hubungan seksual sudah bisa dilangsungkan saat itu juga. Manusia harus berpegang pada etika dan nilai-nilai agama. Dalam konteks itulah, sejumlah rukun dan persyaratan perkawinan ditetapkan dalam al-Qur’an-[[Hadits]] dan kemudian ditafsirkan para ulama, dari dulu hingga sekarang. Tafsir para ulama terhadap ayat dan hadits perkawinan itu disebut sebagai fiqih perkawinan.


Para ahli fiqih seperti Imam Syafii, Imam Hanafi, Imam Malik, dan Imam Ahmad ibn Hanbal telah menyusun sejumlah rukun dan persyaratan perkawinan. Imam Syafii, sebagai pendiri mazhab Syafii yang diikuti mayoritas umat Islam Indonesia, menetapkan rukun-rukun perkawinan, kecuali mahar, sebagai berikut.<ref>Syatha al-Dimyathi, ''I’anah al-Thalibin,'' Juz III, hlm. 274.</ref> ''Pertama'', calon mempelai laki-laki (''zawj''). Tak banyak persyaratan yang ditetapkan para ulama terhadap calon mempelai laki-laki, kecuali bahwa yang bersangkutan harus sudah ''baligh'' dan berakal. Ke-baligh-an seorang laki-laki biasanya ditandai dengan keluarnya air mani-sperma, baik melalui ''ihtilam'' (mimpi basah) maupun tidak. Jika batasan ''baligh'' itu ditentukan dengan keluarnya air mani, maka ke-''baligh''-an menjadi sangat variatif. Bisa umur 18 tahun laki-laki baru keluar sperma, bisa juga umur 13 tahun sudah mimpi basah. Karena itu, Imam Syafii menyebut bahwa umumnya umur 15 tahun laki-laki sudah baligh. Sementara menurut Imam Abu Hanifah, usia baligh bagi laki-laki adalah 18 tahun.
Para ahli fiqih seperti Imam Syafii, Imam Hanafi, Imam Malik, dan Imam Ahmad ibn Hanbal telah menyusun sejumlah rukun dan persyaratan perkawinan. Imam Syafii, sebagai pendiri mazhab Syafii yang diikuti mayoritas umat Islam Indonesia, menetapkan rukun-rukun perkawinan, kecuali mahar, sebagai berikut.<ref>Syatha al-Dimyathi, ''I’anah al-Thalibin,'' Juz III, hlm. 274.</ref> ''Pertama'', calon mempelai laki-laki (''zawj''). Tak banyak persyaratan yang ditetapkan para ulama terhadap calon mempelai laki-laki, kecuali bahwa yang bersangkutan harus sudah ''baligh'' dan berakal. Ke-baligh-an seorang laki-laki biasanya ditandai dengan keluarnya air mani-sperma, baik melalui ''ihtilam'' (mimpi basah) maupun tidak. Jika batasan ''baligh'' itu ditentukan dengan keluarnya air mani, maka ke-''baligh''-an menjadi sangat variatif. Bisa umur 18 tahun laki-laki baru keluar sperma, bisa juga umur 13 tahun sudah mimpi basah. Karena itu, Imam Syafii menyebut bahwa umumnya umur 15 tahun laki-laki sudah baligh. Sementara menurut Imam Abu Hanifah, usia baligh bagi laki-laki adalah 18 tahun.
Baris 57: Baris 74:
Dengan mengacu pada keluarnya air mani sebagai ukuran ke-baligh-an laki-laki, maka kita kerap menjumpai perkawinan anak-anak laki dalam  beragam variasi umur. Ada yang umur 18 tahun baru menikah, tapi tak sedikit laki-laki yang menikah ketika berumur 15 tahun bahkan lebih rendah dari itu. Dengan perkataan lain, kosongnya batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki ini menyebabkan tingginya angka pernikahan dini bagi laki-laki di Indonesia. Padahal jelas, laki-laki yang berusia 15 tahun tak akan sanggup menanggung beban kehidupan keluarga yang berat itu. Mungkin secara biologis, laki-laki itu sudah matang. Ia sudah siap membuahi. Tapi, secara psikologis dan sosiologis ia jelas masih mentah. Tingkat pengendalian emosinya masih rendah dan kecerdasan sosialnya masih rapuh.
Dengan mengacu pada keluarnya air mani sebagai ukuran ke-baligh-an laki-laki, maka kita kerap menjumpai perkawinan anak-anak laki dalam  beragam variasi umur. Ada yang umur 18 tahun baru menikah, tapi tak sedikit laki-laki yang menikah ketika berumur 15 tahun bahkan lebih rendah dari itu. Dengan perkataan lain, kosongnya batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki ini menyebabkan tingginya angka pernikahan dini bagi laki-laki di Indonesia. Padahal jelas, laki-laki yang berusia 15 tahun tak akan sanggup menanggung beban kehidupan keluarga yang berat itu. Mungkin secara biologis, laki-laki itu sudah matang. Ia sudah siap membuahi. Tapi, secara psikologis dan sosiologis ia jelas masih mentah. Tingkat pengendalian emosinya masih rendah dan kecerdasan sosialnya masih rapuh.


Mungkin dengan latar itu, al-Syairazi, ulama fiqih dari pengikut Syafiiyah, berkata bahwa seseorang yang mau menikah harus cakap bertindak (''jaiz al-tasharruf'').<ref>Al-Syairazi, ''al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafii,'' Semarang: Maktabah wa Mathba’ah Thaha Putera, Tanpa Tahun, Juz II, hlm. 33. Bandingkan dengan Abdul Wahhab ibn Ahmad ibn Ali al-Anshari al-Sya’rani, ''al-Mizan al-Kubra,'' Beirut: Dar al-Fikr, Tanpa Tahun, Juz II, hlm. 108</ref> Al-Syairazi tak membolehkan pernikahan anak kecil (''al-Shabiy'') dan orang gila (''al-majnun''). Menarik pernyataan al-Syairazi dalam pengertian terjauhnya, laki-laki yang umur 13 tahun sekalipun sudah baligh jika dianggap tak cakap bertindak, maka seharusnya tak boleh untuk menikah. Dalam konteks itulah, pemerintah Indonesia menempuh cara politik dengan melakukan pembatasan usia perkawinan. Dalam Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 7 ayat (1) disebutkan, “Perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”. Ketentuan ini dikukuhkan kembali dalam Inpres RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dalam pasal 15 ayat (1). Dengan dasar itu, laki-laki Muslim Indonesia yang telah mencapai usia tersebut diperbolehkan untuk atas nama dirinya melangsungkan perkawinan dengan perempuan yang disukainya.
Mungkin dengan latar itu, al-Syairazi, ulama fiqih dari pengikut Syafiiyah, berkata bahwa seseorang yang mau menikah harus cakap bertindak (''jaiz al-tasharruf'').<ref>Al-Syairazi, ''al-Muhadzdzab fi [[Fiqh]] al-Imam al-Syafii,'' Semarang: Maktabah wa Mathba’ah Thaha Putera, Tanpa Tahun, Juz II, hlm. 33. Bandingkan dengan Abdul Wahhab ibn Ahmad ibn Ali al-Anshari al-Sya’rani, ''al-Mizan al-Kubra,'' Beirut: Dar al-Fikr, Tanpa Tahun, Juz II, hlm. 108</ref> Al-Syairazi tak membolehkan pernikahan anak kecil (''al-Shabiy'') dan orang gila (''al-majnun''). Menarik pernyataan al-Syairazi dalam pengertian terjauhnya, laki-laki yang umur 13 tahun sekalipun sudah baligh jika dianggap tak cakap bertindak, maka seharusnya tak boleh untuk menikah. Dalam konteks itulah, pemerintah Indonesia menempuh cara politik dengan melakukan pembatasan usia perkawinan. Dalam Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 7 ayat (1) disebutkan, “Perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”. Ketentuan ini dikukuhkan kembali dalam Inpres RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dalam pasal 15 ayat (1). Dengan dasar itu, laki-laki Muslim Indonesia yang telah mencapai usia tersebut diperbolehkan untuk atas nama dirinya melangsungkan perkawinan dengan perempuan yang disukainya.


''Kedua'', calon mempelai perempuan. Sebagaimana pada calon mempelai laki-laki, para ulama juga tak memberlakukan batasan usia pernikahan. Bahkan, terbuka kemungkinan untuk dilangsungkannya pernikahan bagi perempuan yang belum haid (belum baligh). Pandangan ini bisa ditangkap dari pengertian ayat al-Qur’an yang menetapkan ketentuan iddah bagi perempuan yang bercerai sementara yang bersangkutan belum mengalami menstruasi. Ayat itu berbunyi, “bagi mereka yang telah berhenti haid (menopause), iddahnya adalalah tiga bulan. Begitu juga bagi perempuan yang belum haid” (QS, al-Thalaq: 4). Dengan dasar ayat ini, tak sedikit ulama yang berpendapat bahwa pernikahan perempuan yang masih kecil adalah sah. Ini juga didasarkan pada sebuah hadits bahwa Aisyah dikawini Nabi Muhammad ketika yang bersangkutan berumur enam tahun dan dikumpuli ketika ia berumur sembilan tahun. Di Indonesia, dengan bersandar pada peristiwa ini, banyak ulama yang membolehkan menikahkan perempuan yang masih kecil dengan seorang lelaki.
''Kedua'', calon mempelai perempuan. Sebagaimana pada calon mempelai laki-laki, para ulama juga tak memberlakukan batasan usia pernikahan. Bahkan, terbuka kemungkinan untuk dilangsungkannya pernikahan bagi perempuan yang belum haid (belum baligh). Pandangan ini bisa ditangkap dari pengertian ayat al-Qur’an yang menetapkan ketentuan iddah bagi perempuan yang bercerai sementara yang bersangkutan belum mengalami menstruasi. Ayat itu berbunyi, “bagi mereka yang telah berhenti haid (menopause), iddahnya adalalah tiga bulan. Begitu juga bagi perempuan yang belum haid” (QS, al-Thalaq: 4). Dengan dasar ayat ini, tak sedikit ulama yang berpendapat bahwa pernikahan perempuan yang masih kecil adalah sah. Ini juga didasarkan pada sebuah hadits bahwa Aisyah dikawini Nabi Muhammad ketika yang bersangkutan berumur enam tahun dan dikumpuli ketika ia berumur sembilan tahun. Di Indonesia, dengan bersandar pada peristiwa ini, banyak ulama yang membolehkan menikahkan perempuan yang masih kecil dengan seorang lelaki.
Baris 67: Baris 84:
Para ulama fiqih mempersyaratkan wali nikah harus Islam, baligh, dan laki-laki. Dengan ini, maka non-Muslim, anak di bawah umur, dan perempuan tak boleh menjadi wali nikah walau buat anak gadisnya sendiri.<ref>Ibn Rusyd, ''Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid,'' Mesir: Dar al-Kutub al-Islamiyah, Tanpa Tahun, Juz II, hlm. 9.</ref> Secara berurutan, wali nikah adalah; ayah kandung, kakek (ayahnya ayah), saudara laki-laki kandung (seayah dan seibu), saudara laki-laki, lalu paman.<ref>Taqiyuddin Abi Bakar ibn Muhammad al-Husaini, ''Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar,'' Juz II, hlm. 43.</ref> Sekiranya seorang ayah, karena berbagai alasan tak mungkin menjadi wali buat anak gadisnya, maka kewalian tak jatuh pada ibu kandungnya melainkan pada kakeknya. Begitu juga, ketika kakek karena berbagai kondisi tak memungkinkan menjadi wali buat cucu perempuannya, maka kewalian tak jatuh pada neneknya, melainkan pada saudara kandungnya. Ulama Syafiiyah, Malikiyah, dan Hanabilah bersepakat tentang tidak sahnya dan tertutupnya pintu bagi perempuan menjadi wali nikah. Hanya ulama Hanafiyah yang berkata bahwa ketika wali dari kalangan laki-laki sudah tidak ada (''‘inda ‘adami wujud al-awliya’ min al-rijal''), maka dibolehkan bagi perempuan untuk menjadi wali nikah.<ref>Abdurrahman al-Juzairi, ''al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah,'' Kairo: al-Maktab al-Tsaqafi, 2000, Juz IV, hlm. 48.</ref>
Para ulama fiqih mempersyaratkan wali nikah harus Islam, baligh, dan laki-laki. Dengan ini, maka non-Muslim, anak di bawah umur, dan perempuan tak boleh menjadi wali nikah walau buat anak gadisnya sendiri.<ref>Ibn Rusyd, ''Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid,'' Mesir: Dar al-Kutub al-Islamiyah, Tanpa Tahun, Juz II, hlm. 9.</ref> Secara berurutan, wali nikah adalah; ayah kandung, kakek (ayahnya ayah), saudara laki-laki kandung (seayah dan seibu), saudara laki-laki, lalu paman.<ref>Taqiyuddin Abi Bakar ibn Muhammad al-Husaini, ''Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar,'' Juz II, hlm. 43.</ref> Sekiranya seorang ayah, karena berbagai alasan tak mungkin menjadi wali buat anak gadisnya, maka kewalian tak jatuh pada ibu kandungnya melainkan pada kakeknya. Begitu juga, ketika kakek karena berbagai kondisi tak memungkinkan menjadi wali buat cucu perempuannya, maka kewalian tak jatuh pada neneknya, melainkan pada saudara kandungnya. Ulama Syafiiyah, Malikiyah, dan Hanabilah bersepakat tentang tidak sahnya dan tertutupnya pintu bagi perempuan menjadi wali nikah. Hanya ulama Hanafiyah yang berkata bahwa ketika wali dari kalangan laki-laki sudah tidak ada (''‘inda ‘adami wujud al-awliya’ min al-rijal''), maka dibolehkan bagi perempuan untuk menjadi wali nikah.<ref>Abdurrahman al-Juzairi, ''al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah,'' Kairo: al-Maktab al-Tsaqafi, 2000, Juz IV, hlm. 48.</ref>


Dalam konteks di mana ruang gerak perempuan hanya dalam ruang domistik, terutama ketika ketentuan ini disyariatkan, maka kedudukan wali yang berfungsi sebagai pelindung bagi perempuan adalah penting dan signifikan. Itu sebabnya, yang membutuhkan wali bukan mempelai laki-laki melainkan mempelai perempuan. Bahkan, dalam Islam, dikenal istilah wali ''mujbir''. Umum dipahami bahwa ayah atau (sebagian ulama berpendapat juga) kakek, sebagai wali nikah punya hak untuk “memaksa” anak gadisnya atau cucu untuk  menikah dengan laki-laki yang dikehendaki para wali itu. Hak ''ijbar'' ini biasanya diperuntukkan buat perempuan yang masih muda (''al-shaghirah''), miskin pengalaman, sehingga dimungkinkan keliru dalam menentukan suami buat dirinya.<ref>Namun al-Syairazi berkata bahwa seorang ayah atau kakek punya hak untuk mengawinkan anak gadis atau cucu perempuannya dengan laki-laki yang dikehendaki para wali itu, baik perempuan itu masih kecil atau sudah dewasa (''shaghiratan kanat aw kabiratan'').</ref> Oleh karena itu, para ulama mensyaratkan bahwa calon suami yang disodorkan wali kepada seorang perempuan harus mempertimbangkan beberapa hal pokok. Di antaranya adalah; [1]. Tak ada permusuhan antara si perempuan dan calon suami. Sebab, ada permusuhan di antara mereka, maka tak mungkin kebahagiaan dalam keluarga bisa berjalan; [2]. Calon suami itu harus setara dan pantas buat si perempuan (''kuf’u'').<ref>Ulama Hanafiyah berkata bahwa sekiranya wali mujbir itu menikahkan si perempuan dengan laki-laki yang tak layak dan tak sebanding, maka hakim boleh memisahkan antara keduanya. Kufu’ menurut ulama Hanafiyah berarti kesamaan laki-laki dan perempuan dalam hal; keturunan, pekerjaan, kekayaan, kemusliman, ketundukan pada agama, merdeka (bukan budak). Baca Abdurrahman al-Juzairi, ''al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah,'' Kairo: al-Maktab al-Tsaqafi, 2000, Juz IV, hlm. 41 & 48. Menurut Imam Syafii, kufu’ dilihat dari lima hal; agama (''al-din''), keturunan (''al-nasab''), pekerjaan (''al-shun’ah''), merdeka (''al-hurriyah''), tidak cacat (''al-khulush min al-‘uyub''). Sementara menurut Imam Malik, kufu’ perlu dilihat hanya dalam satu aspek, yaitu agama. Baca Abdul Wahhab ibn Ahmad ibn Ali al-Anshari al-Sya’rani, ''al-Mizan al-Kubra,'' hlm. 110.</ref>  Jika ketimpangan antara suami dan istri terlampau jauh, maka kemungkinan terjadinya dominasi dan hegemoni terbuka lebar. [3]. Calon suami mampu membayar maskawin.<ref>Abdurrahman al-Juzairi, ''al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah,'' Juz IV, hlm. 33.</ref> Ini artinya calon suami itu harus memiliki kecukupan harta untuk memberi nafkah terhadap istri.
Dalam konteks di mana ruang gerak perempuan hanya dalam ruang domistik, terutama ketika ketentuan ini disyariatkan, maka kedudukan wali yang berfungsi sebagai pelindung bagi perempuan adalah penting dan signifikan. Itu sebabnya, yang membutuhkan wali bukan mempelai laki-laki melainkan mempelai perempuan. Bahkan, dalam Islam, dikenal istilah wali ''mujbir''. Umum dipahami bahwa ayah atau (sebagian ulama berpendapat juga) kakek, sebagai wali nikah punya hak untuk “memaksa” anak gadisnya atau cucu untuk  menikah dengan laki-laki yang dikehendaki para wali itu. Hak ''ijbar'' ini biasanya diperuntukkan buat perempuan yang masih muda (''al-shaghirah''), miskin pengalaman, sehingga dimungkinkan keliru dalam menentukan suami buat dirinya.<ref>Namun al-Syairazi berkata bahwa seorang ayah atau kakek punya hak untuk mengawinkan anak gadis atau cucu perempuannya dengan laki-laki yang dikehendaki para wali itu, baik perempuan itu masih kecil atau sudah dewasa (''shaghiratan kanat aw kabiratan'').</ref> Oleh karena itu, para ulama mensyaratkan bahwa calon suami yang disodorkan wali kepada seorang perempuan harus mempertimbangkan beberapa hal pokok. Di antaranya adalah; [1]. Tak ada permusuhan antara si perempuan dan calon suami. Sebab, ada permusuhan di antara mereka, maka tak mungkin kebahagiaan dalam keluarga bisa berjalan; [2]. Calon suami itu harus setara dan pantas buat si perempuan (''kuf’u'').<ref>Ulama Hanafiyah berkata bahwa sekiranya wali mujbir itu menikahkan si perempuan dengan laki-laki yang tak layak dan tak sebanding, maka hakim boleh memisahkan antara keduanya. Kufu’ menurut ulama Hanafiyah berarti kesamaan laki-laki dan perempuan dalam hal; keturunan, pekerjaan, kekayaan, kemusliman, ketundukan pada agama, merdeka (bukan budak). Baca Abdurrahman al-Juzairi, ''al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah,'' Kairo: al-Maktab al-Tsaqafi, 2000, Juz IV, hlm. 41 & 48. Menurut Imam Syafii, kufu’ dilihat dari lima hal; agama (''al-din''), keturunan (''al-nasab''), pekerjaan (''al-shun’ah''), merdeka (''al-hurriyah''), tidak cacat (''al-khulush min al-‘uyub''). Sementara menurut Imam Malik, kufu’ perlu dilihat hanya dalam satu aspek, yaitu agama. Baca Abdul Wahhab ibn Ahmad ibn Ali al-Anshari al-Sya’rani, ''al-Mizan al-Kubra,'' hlm. 110.</ref>  Jika ketimpangan antara suami dan istri terlampau jauh, maka kemungkinan terjadinya dominasi dan hegemoni terbuka lebar. [3]. Calon suami mampu membayar maskawin.<ref>Abdurrahman al-Juzairi, ''al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah,'' Juz IV, hlm. 33.</ref> Ini artinya calon suami itu harus memiliki kecukupan harta untuk memberi [[nafkah]] terhadap istri.


Sementara bagi perempuan yang sudah pintar dan dewasa (''al-kabirah al-‘aqilah''), maka persetujuan dari yang bersangkutan adalah perlu. Artinya, seorang wali tak punya kuasa mutlak untuk menentukan calon suami bagi anak perempuan dewasa tersebut. Bahkan, sebagian ulama mempersyaratkan, bahwa persetujuan perempuan dewasa tersebut harus eksplisit dikemukakan.  Pendapat ini sebagai hasil analogi bahwa gadis dewasa adalah sama dengan perempuan janda. Ini berarti, perempuan adalah faktor utama yang harus diperhitungkan dalam proses pernikahan. Perempuan dewasa tak boleh dianggap tidak ada ketika pernikahan buat dirinya hendak dilaksanakan. Alkisah, Abdullah ibn Umar pernah mengawinkan anak perempuan pamannya dengan Utsman ibn Mazh’un. Lalu ibunda dari si perempuan itu datang kepada Nabi untuk menjelaskan ketidak-sukaan anaknya terhadap laki-laki itu. Maka, Nabi menyuruh laki-laki itu untuk menceraikanya (''fa amarahu Rasulullah an yufariqaha'').<ref>Al-Syairazi, ''al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafii,'' Juz II, hlm. 37.</ref>
Sementara bagi perempuan yang sudah pintar dan dewasa (''al-kabirah al-‘aqilah''), maka persetujuan dari yang bersangkutan adalah perlu. Artinya, seorang wali tak punya kuasa mutlak untuk menentukan calon suami bagi anak perempuan dewasa tersebut. Bahkan, sebagian ulama mempersyaratkan, bahwa persetujuan perempuan dewasa tersebut harus eksplisit dikemukakan.  Pendapat ini sebagai hasil analogi bahwa gadis dewasa adalah sama dengan perempuan janda. Ini berarti, perempuan adalah faktor utama yang harus diperhitungkan dalam proses pernikahan. Perempuan dewasa tak boleh dianggap tidak ada ketika pernikahan buat dirinya hendak dilaksanakan. Alkisah, Abdullah ibn Umar pernah mengawinkan anak perempuan pamannya dengan Utsman ibn Mazh’un. Lalu ibunda dari si perempuan itu datang kepada Nabi untuk menjelaskan ketidak-sukaan anaknya terhadap laki-laki itu. Maka, Nabi menyuruh laki-laki itu untuk menceraikanya (''fa amarahu Rasulullah an yufariqaha'').<ref>Al-Syairazi, ''al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafii,'' Juz II, hlm. 37.</ref>
Baris 84: Baris 101:


Namun, tak sedikit ulama yang berpendirian bahwa maskawin diberikan sebagai konsesi dari perkenan istri atas dimanfaatkannya tubuh yang bersangkutan oleh suami. Maskawin dipahami sebagai penukar terhadap tubuh perempuan (''ism li al-mal alladzi yajibu li al-mar’ah fi aqd al-nikah fi muqabalah al-istimta’ biha'').<ref>Abdurrahman al-Juzairi, ''al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah,'' Juz IV, hlm.78.</ref> Ulama lain berkata, sekiranya wudhu (al-thaharah) yang mengantarkan seseorang pada shalat, maka maskawin mengantarkan halalnya hubungan seksual dilakukan.<ref>Abdul Wahhab ibn Ahmad ibn Ali al-Anshari al-Sya’rani, ''al-Mizan al-Kubra,'' hlm. 116.</ref>
Namun, tak sedikit ulama yang berpendirian bahwa maskawin diberikan sebagai konsesi dari perkenan istri atas dimanfaatkannya tubuh yang bersangkutan oleh suami. Maskawin dipahami sebagai penukar terhadap tubuh perempuan (''ism li al-mal alladzi yajibu li al-mar’ah fi aqd al-nikah fi muqabalah al-istimta’ biha'').<ref>Abdurrahman al-Juzairi, ''al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah,'' Juz IV, hlm.78.</ref> Ulama lain berkata, sekiranya wudhu (al-thaharah) yang mengantarkan seseorang pada shalat, maka maskawin mengantarkan halalnya hubungan seksual dilakukan.<ref>Abdul Wahhab ibn Ahmad ibn Ali al-Anshari al-Sya’rani, ''al-Mizan al-Kubra,'' hlm. 116.</ref>
=== Kritik terhadap Fiqih Perkawinan ===
=== Kritik terhadap Fiqih Perkawinan ===
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, fiqih disusun berdasarkan hasil pembacaan para ulama terhadap teks pokok Islam, al-Qur’an dan Hadits. Dengan demikian, kebenaran fiqih bersifat relatif, tidak mutlak. Dengan perkataan lain, hasil pemahaman ulama fiqih terhadap al-Qur’an tak sama posisi dan kedudukannya dengan al-Qur’an itu sendiri. Begitu juga, fiqih dibangun dalam sebuah konteks; konteks sosial dan konteks politik. Karena itu, ia tak bisa berlaku umum. Setiap fiqih selalu bersifat lokal-partikular, tak pernah berlaku universal yang melintasi berbagai ruang dan waktu. Jauh sebelum muncul istilah fiqih Mazhab Hanafi, Syafii, Maliki, Hanbali, telah dikenal Fiqih Kufah, Fiqih Baghdad, Fiqih Hijaz, dan lain-lain.
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, fiqih disusun berdasarkan hasil pembacaan para ulama terhadap teks pokok Islam, al-Qur’an dan Hadits. Dengan demikian, kebenaran fiqih bersifat relatif, tidak mutlak. Dengan perkataan lain, hasil pemahaman ulama fiqih terhadap al-Qur’an tak sama posisi dan kedudukannya dengan al-Qur’an itu sendiri. Begitu juga, fiqih dibangun dalam sebuah konteks; konteks sosial dan konteks politik. Karena itu, ia tak bisa berlaku umum. Setiap fiqih selalu bersifat lokal-partikular, tak pernah berlaku universal yang melintasi berbagai ruang dan waktu. Jauh sebelum muncul istilah fiqih Mazhab Hanafi, Syafii, Maliki, Hanbali, telah dikenal Fiqih Kufah, Fiqih Baghdad, Fiqih Hijaz, dan lain-lain.
Baris 106: Baris 119:


Ini tak berarti kita menolak maskawin. Bahwa ada pemberian harta benda dari calon suami kepada calon isteri atau sebaliknya, silahkan saja. Bagi saya, maskawin adalah modal awal untuk membangun keluarga. Tapi, yang penting dicatat; [1], maskawin tak boleh diniati untuk membeli tubuh yang satu oleh yang lain. [2], pembicaraan tentang maskawin tak boleh menjadi sampul depan dan menenggelamkan esensi perkawinan yang bertunjang pada cinta kasih, kesetaraan, dan kemaslahatan. Setiap kali akad nikah dilakukan hendaknya basis cinta kasih dan kesetaraan itulah yang dideklarasikan. Sementara mengenai harta benda (termasuk maskawin) cukuplah dibicarakan dan dicatatkan oleh petugas pencatat perkawinan secara internal antar keluarga mempelai saja.
Ini tak berarti kita menolak maskawin. Bahwa ada pemberian harta benda dari calon suami kepada calon isteri atau sebaliknya, silahkan saja. Bagi saya, maskawin adalah modal awal untuk membangun keluarga. Tapi, yang penting dicatat; [1], maskawin tak boleh diniati untuk membeli tubuh yang satu oleh yang lain. [2], pembicaraan tentang maskawin tak boleh menjadi sampul depan dan menenggelamkan esensi perkawinan yang bertunjang pada cinta kasih, kesetaraan, dan kemaslahatan. Setiap kali akad nikah dilakukan hendaknya basis cinta kasih dan kesetaraan itulah yang dideklarasikan. Sementara mengenai harta benda (termasuk maskawin) cukuplah dibicarakan dan dicatatkan oleh petugas pencatat perkawinan secara internal antar keluarga mempelai saja.
=== Akad Nikah dalam Relasi Gender yang Setara ===
=== Akad Nikah dalam Relasi Gender yang Setara ===
UUP mendefinisikan pernikahan sebagai “ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Mengingat pernikahan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan, idealnya, keduanya, baik mempelai laki-laki ataupun perempuan, terlibat dalam semua proses yang terkait dengan pernikahan. Yaitu mulai dari proses pemilihan pasangan. Orang tua idealnya membimbing proses pemilihan jodoh anaknya, namun hendaknya tidak bersifat memaksa dan menyerahkan keputusan akhirnya pada anaknya.
UUP mendefinisikan pernikahan sebagai “ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Mengingat pernikahan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan, idealnya, keduanya, baik mempelai laki-laki ataupun perempuan, terlibat dalam semua proses yang terkait dengan pernikahan. Yaitu mulai dari proses pemilihan pasangan. Orang tua idealnya membimbing proses pemilihan jodoh anaknya, namun hendaknya tidak bersifat memaksa dan menyerahkan keputusan akhirnya pada anaknya.
Baris 116: Baris 126:
Seseorang cenderung dapat memilih pasangannya dengan bijak jika ia sudah baligh atau dewasa. Telah dikemukakan sebelumnya bahwa para ulama fiqih berbeda pendapat tentang batas usia baligh yang relatif, namun pada umumnya mereka sepakat bahwa tanda baligh untuk laki-laki adalah telah keluarnya air mani-sperma, sementara untuk perempuan adalah telah menstruasi. Seorang laki-laki atau perempuan bisa saja sudah keluar air mani atau menstruasi pada usia 12 tahun. Batas usia minimal yang relative rendah ini mungkin dipandang cukup pada masyarakat Arab saat ditulisnya fiqih ini pada abad ke-8 dan 9, namun terlalu rendah jika dilihat dari ukuran masa sekarang ini. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, di Indonesia dan negara Asia Tenggara lainnya, usia menikah berubah dari tahun ke tahun dengan kecenderungan meningkat terus menerus.
Seseorang cenderung dapat memilih pasangannya dengan bijak jika ia sudah baligh atau dewasa. Telah dikemukakan sebelumnya bahwa para ulama fiqih berbeda pendapat tentang batas usia baligh yang relatif, namun pada umumnya mereka sepakat bahwa tanda baligh untuk laki-laki adalah telah keluarnya air mani-sperma, sementara untuk perempuan adalah telah menstruasi. Seorang laki-laki atau perempuan bisa saja sudah keluar air mani atau menstruasi pada usia 12 tahun. Batas usia minimal yang relative rendah ini mungkin dipandang cukup pada masyarakat Arab saat ditulisnya fiqih ini pada abad ke-8 dan 9, namun terlalu rendah jika dilihat dari ukuran masa sekarang ini. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, di Indonesia dan negara Asia Tenggara lainnya, usia menikah berubah dari tahun ke tahun dengan kecenderungan meningkat terus menerus.


Kecenderungan orang tua untuk menikahkan anaknya pada usia dini, di bawah 16 atau 17 tahun di antaranya sering disandarkan pada hadis bahwa Aisyah dinikahkan pada usia 6 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun. Memang benar hadis tersebut tercantum dalam kitab Bukhari dan Muslim, namun hasil penelitian terbaru menunjukkan bahwa perawi hadis ini merupakan perawi tepercaya saat mudanya, namun ketika meriwayatkan hadis tentang pernikahan Aisyah ia sudah tua dan uzur sehingga kredibilitas hadis ini layak dipertanyakan. Selain itu ada beberapa bukti lainnya yang menunjukkan bahwa mungkin saja Aisyah berusia 19 atau 20 tahun saat ia menikah, di antaranya dengan menghitung usia Aisyah dengan membandingkannya dengan usia Asma, saudara perempuannya. Menurut Abd al-Rahman ibn Abi Zanna dan Ibn Kathir, usia Asma lebih tua 10 tahun dari Aisyah. Menurut Ibn Hajar al-Asqalani, Asma meninggal pada usia 100 tahun pada tahun 73 atau 74 H, dengan demikian Asma berusia 27 atau 28 tahun pada saat hijrah/622 M. Jika selisih usia keduanya adalah 10 tahun, maka Aisyah berusia 17 atau 18 tahun saat hijrah, dan menurut riwayat Hajar, Ibn Kathir dan `abd al-Rahman ibn Abi Zanna`d, Aisyah berusia 19 atau 20 tahun ketika berumah tangga dengan Rasulullah.<ref>Lihat Miftah Faridl, ''Poligami'', hlm. 53-61 tentang 9 bukti yang menyanggah kebenaran hadis tentang usia pernikahan Aisyah pada usia 6 tahun.</ref>
Kecenderungan orang tua untuk menikahkan anaknya pada usia dini, di bawah 16 atau 17 tahun di antaranya sering disandarkan pada hadis bahwa Aisyah dinikahkan pada usia 6 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun. Memang benar hadis tersebut tercantum dalam kitab Bukhari dan Muslim, namun hasil penelitian terbaru menunjukkan bahwa perawi hadis ini merupakan perawi tepercaya saat mudanya, namun ketika meriwayatkan hadis tentang pernikahan Aisyah ia sudah tua dan uzur sehingga kredibilitas hadis ini layak dipertanyakan. Selain itu ada beberapa bukti lainnya yang menunjukkan bahwa mungkin saja Aisyah berusia 19 atau 20 tahun saat ia menikah, di antaranya dengan menghitung usia Aisyah dengan membandingkannya dengan usia Asma, saudara perempuannya. Menurut Abd al-Rahman ibn Abi Zanna dan Ibn Kathir, usia Asma lebih tua 10 tahun dari Aisyah. Menurut Ibn Hajar al-Asqalani, Asma meninggal pada usia 100 tahun pada tahun 73 atau 74 H, dengan demikian Asma berusia 27 atau 28 tahun pada saat [[hijrah]]/622 M. Jika selisih usia keduanya adalah 10 tahun, maka Aisyah berusia 17 atau 18 tahun saat hijrah, dan menurut riwayat Hajar, Ibn Kathir dan `abd al-Rahman ibn Abi Zanna`d, Aisyah berusia 19 atau 20 tahun ketika berumah tangga dengan Rasulullah.<ref>Lihat Miftah Faridl, ''Poligami'', hlm. 53-61 tentang 9 bukti yang menyanggah kebenaran hadis tentang usia pernikahan Aisyah pada usia 6 tahun.</ref>


Al-Qur’an tidak mendefinikan baligh (dewasa/''matured''), sehingga umat Islam idealnya meredefinisikannya dari waktu ke waktu, sesuai dengan situasi, kondisi dan tantangan zamannya. Sayangnya, mayoritas Muslim di dunia cenderung taat kepada fiqih klasik atau fiqih yang ditulis oleh keempat imam madzhab yang hidup pada abad ke 8 dan 9 yang mendefinisikan bahwa baligh bagi perempuan adalah jika ia telah menstruasi dan bagi laki-laki adalah telah keluar mani. Sehingga walaupun pemerintah Indonesia pada tahun 1974 menetapkan bahwa usia baligh untuk menikah adalah minimal 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, masih saja ada yang melanggarnya. Untuk sekarang ini, mengingat banyaknya penelitian yang menunjukkan tentang rentannya melahirkan pada usia muda,<ref>Lihat misalnya Alimoeso, Sudibyo (2012) “Intervensi untuk Mereduksi Tingkat Pernikahan Dini”, ''Media Indonesia'', 26 January.</ref> maka idealnya usia untuk menikah ditingkatkan menjadi minimal 20 tahun baik bagi laki-laki ataupun perempuan. Ini karena baik laki-laki ataupun perempuan tidak hanya memerlukan kesiapan fisik saja untuk menikah, melainkan juga adanya kesiapan emosional dan ekonomi pada konteks dunia yang lebih kompleks sekarang ini ketimbang pada abad ke 8 dan 9 serta tahun 1970-an.
Al-Qur’an tidak mendefinikan baligh (dewasa/''matured''), sehingga umat Islam idealnya meredefinisikannya dari waktu ke waktu, sesuai dengan situasi, kondisi dan tantangan zamannya. Sayangnya, mayoritas Muslim di dunia cenderung taat kepada fiqih klasik atau fiqih yang ditulis oleh keempat imam madzhab yang hidup pada abad ke 8 dan 9 yang mendefinisikan bahwa baligh bagi perempuan adalah jika ia telah menstruasi dan bagi laki-laki adalah telah keluar mani. Sehingga walaupun pemerintah Indonesia pada tahun 1974 menetapkan bahwa usia baligh untuk menikah adalah minimal 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, masih saja ada yang melanggarnya. Untuk sekarang ini, mengingat banyaknya penelitian yang menunjukkan tentang rentannya melahirkan pada usia muda,<ref>Lihat misalnya Alimoeso, Sudibyo (2012) “Intervensi untuk Mereduksi Tingkat Pernikahan Dini”, ''Media Indonesia'', 26 January.</ref> maka idealnya usia untuk menikah ditingkatkan menjadi minimal 20 tahun baik bagi laki-laki ataupun perempuan. Ini karena baik laki-laki ataupun perempuan tidak hanya memerlukan kesiapan fisik saja untuk menikah, melainkan juga adanya kesiapan emosional dan ekonomi pada konteks dunia yang lebih kompleks sekarang ini ketimbang pada abad ke 8 dan 9 serta tahun 1970-an.
Baris 150: Baris 160:
Demikian halnya perempuan sering kali dipandang rendah karena tidak sedikit kaum Muslim yang menilai harga perempuan setengah dari laki-laki karena menurut pemahaman mereka hak waris perempuan hanya setengah dari laki-laki. Pemahaman literal terhadap QS 4:11-12 ini memang ada benarnya namun tidak semuanya benar. Benar Al-Qur’an menyatakan bahwa dalam posisi sebagai anak atau suami, bagian waris laki-laki secara literal adalah dua kali bagian perempuan. Namun, dalam posisi sebagai orang tua, bagian ayah dan ibu sama 1/6 jika si mati memiliki anak. Namun jika si mati tidak memiliki anak, maka ibu mendapat 1/3 sedang ayah adalah sisa harta, yag bisa saja mendapat lebih besar, lebih kecil atau tidak sama sekali. Selain itu, selain membaca QS 4: 11-12 secara literal, Syahrur membaca ayat tersebut dengan teori limit. Menurutnya, batas maximal yang boleh diterima laki-laki adalah dua kali bagian perempuan; sementara batas minimal yang harus diterima perempuan adalah setengah dari bagian laki-laki. Mengapa untuk laki-laki dikenakan batas maximal, sementara untuk perempuan dikenakan batas minimal? Karena sebelum Islam, semua waris adalah untuk anak laki-laki, tidak ada hudud (batas), namun kemudian Islam membatasinya, yaitu maximal dua kali lipat bagian perempuan. Sementara untuk perempuan adalah batas minimal karena sebelumnya mereka tidak berhak mewarisi, bahkan diwariskan. Selain itu, dengan batas minimal, terbuka kemungkinan bagi perempuan untuk menerima, mungkin jauh lebih banyak dari yang bisa diterima laki-laki. Namun hak berkaitan erat dengan kewajiban. Jika seseorang menanggung kewajiban nafkah, maka adil baginya menerima bagian waris dua kali lipat lebih besar dari mereka yang menerima nafkah, baik ia laki-laki ataupun perempuan, sehingga ruh keadilan dapat tercapai dan terpelihara.
Demikian halnya perempuan sering kali dipandang rendah karena tidak sedikit kaum Muslim yang menilai harga perempuan setengah dari laki-laki karena menurut pemahaman mereka hak waris perempuan hanya setengah dari laki-laki. Pemahaman literal terhadap QS 4:11-12 ini memang ada benarnya namun tidak semuanya benar. Benar Al-Qur’an menyatakan bahwa dalam posisi sebagai anak atau suami, bagian waris laki-laki secara literal adalah dua kali bagian perempuan. Namun, dalam posisi sebagai orang tua, bagian ayah dan ibu sama 1/6 jika si mati memiliki anak. Namun jika si mati tidak memiliki anak, maka ibu mendapat 1/3 sedang ayah adalah sisa harta, yag bisa saja mendapat lebih besar, lebih kecil atau tidak sama sekali. Selain itu, selain membaca QS 4: 11-12 secara literal, Syahrur membaca ayat tersebut dengan teori limit. Menurutnya, batas maximal yang boleh diterima laki-laki adalah dua kali bagian perempuan; sementara batas minimal yang harus diterima perempuan adalah setengah dari bagian laki-laki. Mengapa untuk laki-laki dikenakan batas maximal, sementara untuk perempuan dikenakan batas minimal? Karena sebelum Islam, semua waris adalah untuk anak laki-laki, tidak ada hudud (batas), namun kemudian Islam membatasinya, yaitu maximal dua kali lipat bagian perempuan. Sementara untuk perempuan adalah batas minimal karena sebelumnya mereka tidak berhak mewarisi, bahkan diwariskan. Selain itu, dengan batas minimal, terbuka kemungkinan bagi perempuan untuk menerima, mungkin jauh lebih banyak dari yang bisa diterima laki-laki. Namun hak berkaitan erat dengan kewajiban. Jika seseorang menanggung kewajiban nafkah, maka adil baginya menerima bagian waris dua kali lipat lebih besar dari mereka yang menerima nafkah, baik ia laki-laki ataupun perempuan, sehingga ruh keadilan dapat tercapai dan terpelihara.


Dalam membaca QS 2: 282, mereka yang membacanya tanpa mengetahui konteks diturunkannya ayat tersebut cenderung memahami ayat tersebut sebagai legitimasi untuk memandang nilai perempuan setengah dari laki-laki. Yaitu bahwa dalam hal kesaksian, perempuan hanya bisa menjadi saksi jika tidak ada dua rijaal. Lagi-lagi kata yang digunakan bukan dzakar dalam arti biologis, melainkan kualitas dan kredibilitas. Siapa pun yang dianggap credible, baik laki-laki atau pun perempuan bisa menjadi saksi. Pada masa diturunkannya ayat, mungkin kebanyakan rijaal berjenis kelamin dzakar. Namun pada masa sekarang ini, dengan banyaknya perempuan yang tinggi tingkat pendidikannya, tidak menutup kemungkinan akan banyaknya untsa yang bisa menjadi rijaal, the expert/ahli. Selain itu, jika melihat konteks lahirnya ayat, yang pada saat itu masih jarang perempuan yang terlibat dalam transaksi ekonomi, pemberian kesempatan kepada perempuan untuk menjadi saksi merupakan penghargaan luar biasa yang diberikan Islam untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan. Namun pembacaan QS 2: 282 tanpa mengetahui konteksnya justru menghasilkan pemahaman bahwa nilai kesaksian perempuan setengah dari laki-laki.
Dalam membaca QS 2: 282, mereka yang membacanya tanpa mengetahui konteks diturunkannya ayat tersebut cenderung memahami ayat tersebut sebagai legitimasi untuk memandang nilai perempuan setengah dari laki-laki. Yaitu bahwa dalam hal kesaksian, perempuan hanya bisa menjadi saksi jika tidak ada dua rijaal. Lagi-lagi kata yang digunakan bukan dzakar dalam arti biologis, melainkan kualitas dan kredibilitas. Siapa pun yang dianggap credible, baik laki-laki atau pun perempuan bisa menjadi saksi. Pada masa diturunkannya ayat, mungkin kebanyakan rijaal berjenis kelamin dzakar. Namun pada masa sekarang ini, dengan banyaknya perempuan yang tinggi tingkat pendidikannya, tidak menutup kemungkinan akan banyaknya untsa yang bisa menjadi rijaal, the expert/ahli. Selain itu, jika melihat konteks lahirnya ayat, yang pada saat itu masih jarang perempuan yang terlibat dalam transaksi ekonomi, pemberian kesempatan kepada perempuan untuk menjadi saksi merupakan penghargaan luar biasa yang diberikan Islam untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan. Namun pembacaan QS 2: 282 tanpa mengetahui konteksnya justru menghasilkan pemahaman bahwa nilai [[Kesaksian Perempuan|kesaksian perempuan]] setengah dari laki-laki.




Baris 206: Baris 216:
== Referensi ==
== Referensi ==
<references />
<references />
[[Kategori:Hukum Keluarga]]
[[Kategori:Diskursus Hukum Islam]]