2002 Menyusui (Ar-Radha’ah): Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (7 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Informasi Artikel:''' | |||
Seiring dengan tuntutan ''qath’iy''<ref>Tanpa mengesampingkan pendapat ulama ''ushûlliyun'' terdahulu yang menulis buku ''ushûl al-fiqh'' berjilid-jilid, dalam hal ''qath’iy-dhanny'' di sini saya ingin mengutip pandangan Masdar Farid Mas’udi, intelektual terkemuka dari organisasi Islam tradisional Nahdlatul Ulama. Menurut Masdar, ''qath’iy'' adalah ajaran-ajaran yang bersifat asasi yang kebenarannya dicukupkan oleh dirinya sendiri [''self evidence''], di atas mana ketentuan-ketentuan normatif dan aturan-aturan hukum diletakkan. ''Qath’iy'' bersifat pasti, tidak berubah-ubah, dan karena itu bersifat fundamental, seperti nilai kemaslahatan atau keadilan. Sedangkan ajaran ''dhanny'' [hipotetik] adalah ajaran yang derajat kebenarannya tidak bersifat ''a priori'' dan aksiomatis. Kebenarannya harus didukung oleh sesuatu di luar dirinya yang bersifat ''qath’iy''. Karena sifatnya sebagai terapan, maka ajaran ''dhanny'' bersifat nisbi, terikat oleh ruang dan waktu, oleh situasi dan kondisi. Konsep ''dhanny'' dimaksudkan sebagai upaya untuk menerjemahkan ''qath’iy'' [nilai kemaslahatan dan keadilan] dalam kehidupan nyata. Sehingga jika ''ijtihâd'' tidak bisa terjadi untuk daerah ''qath’iy'', maka bisa dilakukan untuk hal-hal yang ''dhanny''. | {| | ||
|Sumber | |||
|: | |||
| - | |||
|- | |||
|Penulis | |||
|: | |||
|Marzuki Wahid | |||
|- | |||
|Editor | |||
|: | |||
|Faqihuddin Abdul Kodir | |||
|- | |||
|Tahun | |||
|: | |||
|2002 | |||
|- | |||
|Keterangan | |||
|: | |||
| ''<small>Tulisan ini sudah pernah diterbitkan Rahima dalam buku bunga rampai berjudul "Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan" tahun 2002.</small>'' | |||
|}Seiring dengan tuntutan ''qath’iy''<ref>Tanpa mengesampingkan pendapat ulama ''ushûlliyun'' terdahulu yang menulis buku ''ushûl al-[[fiqh]]'' berjilid-jilid, dalam hal ''qath’iy-dhanny'' di sini saya ingin mengutip pandangan Masdar Farid Mas’udi, intelektual terkemuka dari organisasi Islam tradisional Nahdlatul Ulama. Menurut Masdar, ''qath’iy'' adalah ajaran-ajaran yang bersifat asasi yang kebenarannya dicukupkan oleh dirinya sendiri [''self evidence''], di atas mana ketentuan-ketentuan normatif dan aturan-aturan hukum diletakkan. ''Qath’iy'' bersifat pasti, tidak berubah-ubah, dan karena itu bersifat fundamental, seperti nilai kemaslahatan atau keadilan. Sedangkan ajaran ''dhanny'' [hipotetik] adalah ajaran yang derajat kebenarannya tidak bersifat ''a priori'' dan aksiomatis. Kebenarannya harus didukung oleh sesuatu di luar dirinya yang bersifat ''qath’iy''. Karena sifatnya sebagai terapan, maka ajaran ''dhanny'' bersifat nisbi, terikat oleh ruang dan waktu, oleh situasi dan kondisi. Konsep ''dhanny'' dimaksudkan sebagai upaya untuk menerjemahkan ''qath’iy'' [nilai kemaslahatan dan keadilan] dalam kehidupan nyata. Sehingga jika ''ijtihâd'' tidak bisa terjadi untuk daerah ''qath’iy'', maka bisa dilakukan untuk hal-hal yang ''dhanny''. | |||
Berbeda dengan pengertian klasik, ''qath’iy'' adalah ajaran yang dikemukakan dalam teks bahasa yang tegas [''sharîh''] sehingga tidak mengandung pengertian lain, sedangkan ''dhanny'' adalah ajaran yang dikemukakan dalam teks bahasa yang tidak tegas, yang ''ambigu'' atau bisa diartikan lebih dari satu pengertian. | Berbeda dengan pengertian klasik, ''qath’iy'' adalah ajaran yang dikemukakan dalam teks bahasa yang tegas [''sharîh''] sehingga tidak mengandung pengertian lain, sedangkan ''dhanny'' adalah ajaran yang dikemukakan dalam teks bahasa yang tidak tegas, yang ''ambigu'' atau bisa diartikan lebih dari satu pengertian. | ||
| Baris 6: | Baris 26: | ||
Perihal mutlaknya ditegakkan keadilan sosial [''al-‘adâlat al-ijtimâ’iyyah''] termasuk keadilan gender, menurut Masdar, semua orang sepakat bahwa itu adalah ''qath’iy'', niscaya, dan tidak memerlukan ''ijtihâd''. Syahdan, tentang apa yang kita maksudkan dengan “keadilan” dalam konteks ruang dan waktu tertentu serta “bagaimana relasi harus kita bangun untuk mewujudkan keadilan gender itu”, semua itu adalah persoalan ''dhanny, ijtihâdiy'', yang bisa berbeda-beda ditafsirkan antara satu masyarakat dengan masyarakat lain, pada satu waktu dengan waktu lain. Baca Masdar F. Mas’udi, “Bagaimana Memahami Ajaran Islam? Sebuah Tawaran Metodologis,” ''Makalah'' tidak diterbitkan, hlm 3-6; dan “Memahami Ajaran Suci dengan Pendekatan Transformasi”, dalam Iqbal Abdurrauf Saimima [ed], ''Polemik Reaktualisasi Ajaran Islam'', [Jakarta: Pustaka Panjimas, 1988], hlm. 181-185.</ref> keadilan gender [''gender equality'']<ref>Konsep keadilan dalam konteks ini lebih dekat dengan pengertian kesetaraan [''equality, al-musâwah''], yang berarti penerimaan martabat kedua jenis kelamin dalam ukuran yang setara. Laki-laki dan perempuan mempunyai hak-hak yang setara dalam bidang sosial, ekonomi, budaya, dan politik. Lihat Asghar Ali Engineer, ''Hak-hak Perempuan dalam Islam,'' Terjemahan dari ''The Rights of Women in Islam'', (Yogyakarta: LSPPA-CUSO Indonesia, 1994), hlm. 57. Sedangkan arti ''gender'' secara leksikal sama dengan ''sex,'' yaitu jenis kelamin. Tetapi secara konseptual berbeda. ''Sex'' merupakan penafsiran atau pembagian dua jenis kelamin manusia yang dibedakan karena determinasi biologis yang melekat padanya. Misalnya, laki-laki didefinisikan sebagai manusia yang memiliki penis, jakun, dan memproduksi sel sperma. Sementara perempuan dikonseptualisasikan sebagai manusia yang memiliki rahim dan memproduksi sel telur (''ovum''). ''Sex'' bersifat qudrati [''naturally'']. Sedangkan, ''gender'' bersifat bentukan sosial budaya [''socially and culturally constructed'']. Yakni, suatu sifat yang melekat pada kaum lelaki maupun perempuan yang dibentuk secara sosial maupun budaya. Misalnya, perempuan itu lemah lembut, cantik, emosional, atau keibuan; sementara laki-laki dikonseptualisasikan sebagai manusia yang kuat, rasional, jantan, perkasa, dan sejenisnya. Lihat Mansour Fakih, ''Analisis Gender dan Transformasi Sosial'' (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), hlm. 7--9. Bandingkan dengan Julia Cleves Mosse, ''Gender dan Pembangunan'', (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), hlm. 2--5.</ref> yang tak bisa dibantah lagi, tema-tema ''fiqh'' yang menyangkut kehidupan perempuan kiranya segera dibaca ulang secara jernih dalam perspektif ini. Pembacaan ulang ini dimaksudkan untuk membangun kembali [rekonstruksi] pemikiran ''fiqh'' ke arah pakemnya sebagai instrumen hukum agama untuk menegakkan cita keadilan dan kemaslahatan semesta,<ref>Cita sosial ini dalam ''ushul al-fiqh'' disebut ''maqâshid al-syarî’ah,'' yakni tujuan penetapan hukum Islam. Dalam ''al-Muwâfaqât'' ''fiy Ushûl al-Syarî’ah'', al-Syathibiy mempergunakan kata-kata yang berbeda untuk menyebut konsep ini. Kata-kata itu ialah ''maqâshid al-syâri’, maqshûd al-syâri’, al-maqâshid al-syar’iyyah fiy al-syarî’ah'', dan ''maqâshid min syar’i al-hukm, qashd al-syâri’''. Secara umum dinyatakan oleh al-Syathibiy bahwa sesungguhnya syari’at itu bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia baik di dunia: [''Anna wadl’u sy syarâ’i innamâ huwa li mashâlihil ‘ibâdi fil ‘âjil wal âjil'']. '''أن وضع الشرائع إنما هو لأجل مصالح العباد في العاجل والآجل'''. Dapat dikatakan di sini bahwa ''maqâshid al-syarî’ah'' adalah cita keadilan dan kemaslahatan semesta. Baca al-Syathibi, ''al-Muwâfaqât fiy Ushûl al-Syarî’ah'', (Kairo: Mushthafa Muhammad, tanpa tahun), Juz II, hlm. 6. | Perihal mutlaknya ditegakkan keadilan sosial [''al-‘adâlat al-ijtimâ’iyyah''] termasuk keadilan gender, menurut Masdar, semua orang sepakat bahwa itu adalah ''qath’iy'', niscaya, dan tidak memerlukan ''ijtihâd''. Syahdan, tentang apa yang kita maksudkan dengan “keadilan” dalam konteks ruang dan waktu tertentu serta “bagaimana relasi harus kita bangun untuk mewujudkan keadilan gender itu”, semua itu adalah persoalan ''dhanny, ijtihâdiy'', yang bisa berbeda-beda ditafsirkan antara satu masyarakat dengan masyarakat lain, pada satu waktu dengan waktu lain. Baca Masdar F. Mas’udi, “Bagaimana Memahami Ajaran Islam? Sebuah Tawaran Metodologis,” ''Makalah'' tidak diterbitkan, hlm 3-6; dan “Memahami Ajaran Suci dengan Pendekatan Transformasi”, dalam Iqbal Abdurrauf Saimima [ed], ''Polemik Reaktualisasi Ajaran Islam'', [Jakarta: Pustaka Panjimas, 1988], hlm. 181-185.</ref> keadilan gender [''gender equality'']<ref>Konsep keadilan dalam konteks ini lebih dekat dengan pengertian kesetaraan [''equality, al-musâwah''], yang berarti penerimaan martabat kedua jenis kelamin dalam ukuran yang setara. Laki-laki dan perempuan mempunyai hak-hak yang setara dalam bidang sosial, ekonomi, budaya, dan politik. Lihat Asghar Ali Engineer, ''Hak-hak Perempuan dalam Islam,'' Terjemahan dari ''The Rights of Women in Islam'', (Yogyakarta: LSPPA-CUSO Indonesia, 1994), hlm. 57. Sedangkan arti ''gender'' secara leksikal sama dengan ''sex,'' yaitu jenis kelamin. Tetapi secara konseptual berbeda. ''Sex'' merupakan penafsiran atau pembagian dua jenis kelamin manusia yang dibedakan karena determinasi biologis yang melekat padanya. Misalnya, laki-laki didefinisikan sebagai manusia yang memiliki penis, jakun, dan memproduksi sel sperma. Sementara perempuan dikonseptualisasikan sebagai manusia yang memiliki rahim dan memproduksi sel telur (''ovum''). ''Sex'' bersifat qudrati [''naturally'']. Sedangkan, ''gender'' bersifat bentukan sosial budaya [''socially and culturally constructed'']. Yakni, suatu sifat yang melekat pada kaum lelaki maupun perempuan yang dibentuk secara sosial maupun budaya. Misalnya, perempuan itu lemah lembut, cantik, emosional, atau keibuan; sementara laki-laki dikonseptualisasikan sebagai manusia yang kuat, rasional, jantan, perkasa, dan sejenisnya. Lihat Mansour Fakih, ''Analisis Gender dan Transformasi Sosial'' (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), hlm. 7--9. Bandingkan dengan Julia Cleves Mosse, ''Gender dan Pembangunan'', (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), hlm. 2--5.</ref> yang tak bisa dibantah lagi, tema-tema ''fiqh'' yang menyangkut kehidupan perempuan kiranya segera dibaca ulang secara jernih dalam perspektif ini. Pembacaan ulang ini dimaksudkan untuk membangun kembali [rekonstruksi] pemikiran ''fiqh'' ke arah pakemnya sebagai instrumen hukum agama untuk menegakkan cita keadilan dan kemaslahatan semesta,<ref>Cita sosial ini dalam ''ushul al-fiqh'' disebut ''maqâshid al-syarî’ah,'' yakni tujuan penetapan hukum Islam. Dalam ''al-Muwâfaqât'' ''fiy Ushûl al-Syarî’ah'', al-Syathibiy mempergunakan kata-kata yang berbeda untuk menyebut konsep ini. Kata-kata itu ialah ''maqâshid al-syâri’, maqshûd al-syâri’, al-maqâshid al-syar’iyyah fiy al-syarî’ah'', dan ''maqâshid min syar’i al-hukm, qashd al-syâri’''. Secara umum dinyatakan oleh al-Syathibiy bahwa sesungguhnya syari’at itu bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia baik di dunia: [''Anna wadl’u sy syarâ’i innamâ huwa li mashâlihil ‘ibâdi fil ‘âjil wal âjil'']. '''أن وضع الشرائع إنما هو لأجل مصالح العباد في العاجل والآجل'''. Dapat dikatakan di sini bahwa ''maqâshid al-syarî’ah'' adalah cita keadilan dan kemaslahatan semesta. Baca al-Syathibi, ''al-Muwâfaqât fiy Ushûl al-Syarî’ah'', (Kairo: Mushthafa Muhammad, tanpa tahun), Juz II, hlm. 6. | ||
Al-Ghazali dalam ''al-Mustashfâ min ‘Ilm al-Ushûl'' merumuskan kemaslahatan ini secara jelas dan rinci. Ia mengatakan bahwa kemashlahatan adalah mewujudkan lima prinsip pokok agama, yaitu memelihara lima hal; agama [''hifdh al-dîn''], jiwa [''hifdh al-nafs''], akal [''hifdh al-‘aql''], keturunan [''hifdh al-nasl''), harta benda [''hifzdh al-mâl'']. Setiap hal yang mengandung jaminan terhadap lima prinsip ini adalah kemaslahatan, dan setiap yang menegasikannya adalah kerusakan [''mafsadah'']. Menolak kemafsadatan adalah kemaslahatan. Lihat al-Ghazali, ''al-Mustashfâ min ‘Ilm al-Ushûl'', (Beirut: Dar al-Fikr, Tanpa Tahun), Juz I, hlm. 26. ‘Izzudin ibn Abd al-Salam dalam ''Qawâ’id al-Ahkâm fiy Mashâlih al-Anâm'' juga menyatakan hal yang sama, bahwa “segala pembebanan hukum Islam difokuskan atau dikembalikan kepada kemaslahatan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat. “[''innamat takâlîfu kulluhâ râji’atun ilâ mashâlihil ‘ibâd fiy dunyâhum wa ukhrâhum'']. ''' '''Lihat Izzuddin ibn Abd al-Salam, ''Qawâ’id al-Ahkâm fiy Mashâlih al-Anâm'', (Beirur: Dar al-Jil, Tanpa Tahun), Juz II hlm. 72. Bandingkan dengan Wahbah al-Zuhaily, ''Ushûl al-Fiqh al-Islâmiy'', (Beirut: Dar al-Fikr, 1986), Juz II, hlm. 1017.</ref> termasuk keadilan dalam hubungan laki-laki dan perempuan. Cita dasar ini penting ditekankan kembali karena dari landasan keadilan dan kemaslahatan itulah agama dibutuhkan dan segala hukumnya dibangun.<ref>Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah dalam hal ini mengatakan bahwa ''al-syarî’atu mabnâhâ wa asâsuhâ ‘alal hikam wa mashâlihil ‘ibâdi fil ma’âsyi wal ma’âdi wa hiya ‘adlun kulluhâ wa rahmatun kulluhâ wa mashâlihun kulluhâ wa hikmatun kulluhâ. Fa kullu mas’alatin kharajat ‘anil ‘adli ilal jûwr wa ‘anir rahmati ilâ dliddihâ wa ‘anil mashlahati ilal mafsadati wa ‘anil hikmati ilal ‘abtsi fa laysat minasy syarî’ati'' [bangunan dan fondasi hukum Islam didasarkan pada kebijaksanaan (kearifan) dan kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun di akherat. Syari’at seluruhnya adil, kasih sayang, maslahat, dan bijak. Oleh karena itu, setiap masalah yang keluar dari keadilan menuju ke kecurangan, dari kasih-sayang menuju sebaliknya, dari maslahat menuju ke kerusakan, dan dari kebijakan menuju ke kesewenang-wenang, maka bukanlah syari’at]. Baca Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah, ''I’lâm al-Muwaqqi’în,'' Juz III, hlm. 3.</ref> Tanpa pembacaan ulang [baca: kontekstualisasi] dan upaya rekonstruksi secara sungguh-sungguh, ''fiqh'' dikhawatirkan akan menjadi bagian dari “sejarah” pemikiran dan peradaban di masa lalu, dan tidak menjadi hukum positif yang dihormati oleh para pemeluknya. | Al-Ghazali dalam ''al-Mustashfâ min ‘Ilm al-Ushûl'' merumuskan kemaslahatan ini secara jelas dan rinci. Ia mengatakan bahwa kemashlahatan adalah mewujudkan lima prinsip pokok agama, yaitu memelihara lima hal; agama [''hifdh al-dîn''], jiwa [''hifdh al-nafs''], akal [''hifdh al-‘aql''], keturunan [''hifdh al-nasl''), harta benda [''hifzdh al-mâl'']. Setiap hal yang mengandung jaminan terhadap lima prinsip ini adalah kemaslahatan, dan setiap yang menegasikannya adalah kerusakan [''mafsadah'']. Menolak kemafsadatan adalah kemaslahatan. Lihat al-Ghazali, ''al-Mustashfâ min ‘Ilm al-Ushûl'', (Beirut: Dar al-Fikr, Tanpa Tahun), Juz I, hlm. 26. ‘Izzudin ibn Abd al-Salam dalam ''Qawâ’id al-Ahkâm fiy Mashâlih al-Anâm'' juga menyatakan hal yang sama, bahwa “segala pembebanan hukum Islam difokuskan atau dikembalikan kepada kemaslahatan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat. “[''innamat takâlîfu kulluhâ râji’atun ilâ mashâlihil ‘ibâd fiy dunyâhum wa ukhrâhum'']. ''' '''Lihat Izzuddin ibn Abd al-Salam, ''Qawâ’id al-Ahkâm fiy Mashâlih al-Anâm'', (Beirur: Dar al-Jil, Tanpa Tahun), Juz II hlm. 72. Bandingkan dengan Wahbah al-Zuhaily, ''Ushûl al-Fiqh al-Islâmiy'', (Beirut: Dar al-Fikr, 1986), Juz II, hlm. 1017.</ref> termasuk keadilan dalam hubungan laki-laki dan perempuan. Cita dasar ini penting ditekankan kembali karena dari landasan keadilan dan kemaslahatan itulah agama dibutuhkan dan segala hukumnya dibangun.<ref>Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah dalam hal ini mengatakan bahwa ''al-syarî’atu mabnâhâ wa asâsuhâ ‘alal hikam wa mashâlihil ‘ibâdi fil ma’âsyi wal ma’âdi wa hiya ‘adlun kulluhâ wa rahmatun kulluhâ wa mashâlihun kulluhâ wa hikmatun kulluhâ. Fa kullu mas’alatin kharajat ‘anil ‘adli ilal jûwr wa ‘anir rahmati ilâ dliddihâ wa ‘anil mashlahati ilal mafsadati wa ‘anil hikmati ilal ‘abtsi fa laysat minasy syarî’ati'' [bangunan dan fondasi hukum Islam didasarkan pada kebijaksanaan (kearifan) dan kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun di akherat. Syari’at seluruhnya adil, kasih sayang, [[maslahat]], dan bijak. Oleh karena itu, setiap masalah yang keluar dari keadilan menuju ke kecurangan, dari kasih-sayang menuju sebaliknya, dari maslahat menuju ke kerusakan, dan dari kebijakan menuju ke kesewenang-wenang, maka bukanlah syari’at]. Baca Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah, ''I’lâm al-Muwaqqi’în,'' Juz III, hlm. 3.</ref> Tanpa pembacaan ulang [baca: kontekstualisasi] dan upaya rekonstruksi secara sungguh-sungguh, ''fiqh'' dikhawatirkan akan menjadi bagian dari “sejarah” pemikiran dan peradaban di masa lalu, dan tidak menjadi hukum positif yang dihormati oleh para pemeluknya. | ||
Wacana “menyusui” yang dewasa ini dipopulerkan kembali oleh sebagian aktivis perempuan juga menjadi bagian dari agenda kontekstualisasi dan rekonstruksi tersebut. Islam sedari awal memang memiliki ajaran dan aturan-aturan hukum yang jelas tentang “penyusuan anak”, hubungan ibu yang menyusui dengan anak yang disusui, serta akibat sosial dari persusuan.<ref>Secara dasariyah, hal ini tercantum dalam enam buah ayat dalam al-Qur’an yang semuanya membicarakan penyusuan anak [''al-radhâ’ah'']. Enam ayat ini terpisah ke dalam lima surat, dengan topik pembicaraan yang berbeda-beda. Islam pada tataran ini sangat memperhatikan perempuan yang sedang menuyusi. Ini terlihat dari dua ayat berikut, “…… Dan jika mereka [istri-istri-yang sudah ditalak] itu sedang hamil, maka berikanlah kepada meraka nafkahnya, hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan [anak-anak] mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” [QS. Al-Thalaq [65]:6]. “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi mereka yang ingin menyempurnakan penyusuannya.” [ QS. al-Baqarah [2]:33].</ref> Tetapi ajaran dan aturan hukum itu jarang dielaborasi secara mendalam sebagaimana ajaran lain yang menyangkut tubuh perempuan dan hubungannya dengan politik dan pasar. KH [[Husein Muhammad]], kiai kritis-progresif pembela perempuan asal Cirebon, dalam rekonstruksi ''fiqh'' barunya juga luput menyertakan pembahasan ini.<ref>Baca KH Husein Muhammad, ''Fiqh Perempuan, Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender,'' Editor [[Faqihuddin Abdul Kodir]], MA, (Yogyakarta: Kerjasama ''LKiS'', [[Rahima]], dan Ford Foundation, 2001). Buku setebal 190 halaman ini meski mewakili kajian ''fiqh'' berperspektif gender, tetapi dalam pembahasannya kurang menaruh perhatian pada wacana tubuh perempuan. Padahal dari objek inilah segala pelecehan, kekerasan, komersialisasi, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan selama ini berlangsung. Karena itu, yang sangat dibutuhkan dewasa ini adalah tafsir penguatan dan pemberdayaan atas tubuh perempuan secara holistik dalam kerangka ''fiqh.''</ref> Walhasil, soal ini kurang memperoleh perhatian dan pengkajian yang mendasar dalam prespektif gender. Padahal paralel dengan “haid”, “nifas”, “hamil, dan “melahirkan”, wacana “menyusui” merupakan ritus-biologis kerja reproduksi kaum perempuan yang selalu dilihat sebelah mata oleh kaum lelaki. Dalam kenyataan sehari-hari, pekerjaan “menyusui” acapkali tidak dinilai dan diberi penghargaan yang manusiawi. | Wacana “menyusui” yang dewasa ini dipopulerkan kembali oleh sebagian aktivis perempuan juga menjadi bagian dari agenda kontekstualisasi dan rekonstruksi tersebut. Islam sedari awal memang memiliki ajaran dan aturan-aturan hukum yang jelas tentang “penyusuan anak”, hubungan ibu yang menyusui dengan anak yang disusui, serta akibat sosial dari persusuan.<ref>Secara dasariyah, hal ini tercantum dalam enam buah ayat dalam [[al-Qur’an]] yang semuanya membicarakan penyusuan anak [''al-radhâ’ah'']. Enam ayat ini terpisah ke dalam lima surat, dengan topik pembicaraan yang berbeda-beda. Islam pada tataran ini sangat memperhatikan perempuan yang sedang menuyusi. Ini terlihat dari dua ayat berikut, “…… Dan jika mereka [istri-istri-yang sudah ditalak] itu sedang hamil, maka berikanlah kepada meraka nafkahnya, hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan [anak-anak] mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” [QS. Al-Thalaq [65]:6]. “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi mereka yang ingin menyempurnakan penyusuannya.” [ QS. al-Baqarah [2]:33].</ref> Tetapi ajaran dan aturan hukum itu jarang dielaborasi secara mendalam sebagaimana ajaran lain yang menyangkut tubuh perempuan dan hubungannya dengan politik dan pasar. KH [[Husein Muhammad]], kiai kritis-progresif pembela perempuan asal Cirebon, dalam rekonstruksi ''fiqh'' barunya juga luput menyertakan pembahasan ini.<ref>Baca KH Husein Muhammad, ''Fiqh Perempuan, Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender,'' Editor [[Faqihuddin Abdul Kodir]], MA, (Yogyakarta: Kerjasama ''LKiS'', [[Rahima]], dan Ford Foundation, 2001). Buku setebal 190 halaman ini meski mewakili kajian ''fiqh'' berperspektif gender, tetapi dalam pembahasannya kurang menaruh perhatian pada wacana tubuh perempuan. Padahal dari objek inilah segala pelecehan, kekerasan, komersialisasi, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan selama ini berlangsung. Karena itu, yang sangat dibutuhkan dewasa ini adalah tafsir penguatan dan pemberdayaan atas tubuh perempuan secara holistik dalam kerangka ''fiqh.''</ref> Walhasil, soal ini kurang memperoleh perhatian dan pengkajian yang mendasar dalam prespektif gender. Padahal paralel dengan “haid”, “nifas”, “hamil, dan “melahirkan”, wacana “menyusui” merupakan ritus-biologis kerja reproduksi kaum perempuan yang selalu dilihat sebelah mata oleh kaum lelaki. Dalam kenyataan sehari-hari, pekerjaan “menyusui” acapkali tidak dinilai dan diberi penghargaan yang manusiawi. | ||
Oleh karena itu, dalam upaya merekonstruksi fikih perempuan [''fiqh al-nisâ`''], suatu kajian Islam yang memperhatikan pemberdayaan kaum perempuan, semua wacana sosial perempuan—terutama yang menyangkut tubuhnya--perlu dibicarakan dan dirumuskan kembali. | Oleh karena itu, dalam upaya merekonstruksi fikih perempuan [''fiqh al-nisâ`''], suatu kajian Islam yang memperhatikan pemberdayaan kaum perempuan, semua wacana sosial perempuan—terutama yang menyangkut tubuhnya--perlu dibicarakan dan dirumuskan kembali. | ||
| Baris 18: | Baris 38: | ||
Pada sisi ini, mutlak dinilai bahwa menyusui adalah pekerjaan mulia, dan kemuliaan itu dimiliki oleh kaum perempuan, karena secara kodrati [''naturally''] air susu hanya bisa keluar dari payudara seorang perempuan.<ref>Air susu ini akan keluar secara otomatis ketika bayi telah dilahirkan. Semenjak kehamilan, setiap perempuan mengalami pertumbuhan payudara yang signifikan. Pada puting payudara terdapat 15 sampai 25 muara air susu ke arah dalam. Saluran utama bercabang menjadi saluran-saluran yang lebih kecil dan seperti dahan-dahan pohon. Saluran-saluran ini bercabang lagi, yang masing-masing berakhir pada suatu kumpulan daerah penghasil air susu yang jumlahnya 10 sampai 100. Payudara menghasilkan air susu karena ada sejenis hormon [''proclatin''] yang dikeluarkan oleh sel-sel dalam kelenjar di bawah otak, yang dalam masa hamil dihambat oleh pengaruh hormon-hormon seks yang beredar dengan kadar tinggi, yaitu hormon ''estrogen'' dan ''progesteron'' yang dihasilkan oleh urin. Air susu akan keluar dan jumlahnya diatur oleh kebutuhan bayi. Proses ini akan lebih baik jika bayi dengan segera disusui setiap saat sesuai dengan keinginan bayi. Lihat Derek Liwellyn dan Jenes MD, ''Wanita dan Masalahnya,'' Terjemahan SC Budhi Tjahjono, (Surabaya: Usaha Nasional, 1978), hlm. 374 dan 387.</ref> Namun di sisi lain, karena kebiasaannya menyusui, untuk sekian abad lamanya tercipta suatu persepsi bahwa perempuanlah pihak yang paling bertanggungjawab dengan segala resiko atas penyusuan bayi. Dalam konteks ini, perempuan seolah-olah menjadi satu-satunya pihak yang berkewajiban menyusui anaknya. Tanpa dipertimbangkan kondisi fisiknya dan tanpa diperhitungkan sebagai suatu pekerjaan yang produktif, perempuan serta merta harus bertanggungjawab atas pekerjaan menyusui. Ini selalu didoktrinkan dengan berbagai dalih. Di antaranya, atas nama kodrat, kemanusiaan, atau keluhuran tugas keibuan. Yang semua itu memposisikan laki-laki atau bapak tidak dalam kewajiban memfasilitasi tercapainya penyusuan anak. | Pada sisi ini, mutlak dinilai bahwa menyusui adalah pekerjaan mulia, dan kemuliaan itu dimiliki oleh kaum perempuan, karena secara kodrati [''naturally''] air susu hanya bisa keluar dari payudara seorang perempuan.<ref>Air susu ini akan keluar secara otomatis ketika bayi telah dilahirkan. Semenjak kehamilan, setiap perempuan mengalami pertumbuhan payudara yang signifikan. Pada puting payudara terdapat 15 sampai 25 muara air susu ke arah dalam. Saluran utama bercabang menjadi saluran-saluran yang lebih kecil dan seperti dahan-dahan pohon. Saluran-saluran ini bercabang lagi, yang masing-masing berakhir pada suatu kumpulan daerah penghasil air susu yang jumlahnya 10 sampai 100. Payudara menghasilkan air susu karena ada sejenis hormon [''proclatin''] yang dikeluarkan oleh sel-sel dalam kelenjar di bawah otak, yang dalam masa hamil dihambat oleh pengaruh hormon-hormon seks yang beredar dengan kadar tinggi, yaitu hormon ''estrogen'' dan ''progesteron'' yang dihasilkan oleh urin. Air susu akan keluar dan jumlahnya diatur oleh kebutuhan bayi. Proses ini akan lebih baik jika bayi dengan segera disusui setiap saat sesuai dengan keinginan bayi. Lihat Derek Liwellyn dan Jenes MD, ''Wanita dan Masalahnya,'' Terjemahan SC Budhi Tjahjono, (Surabaya: Usaha Nasional, 1978), hlm. 374 dan 387.</ref> Namun di sisi lain, karena kebiasaannya menyusui, untuk sekian abad lamanya tercipta suatu persepsi bahwa perempuanlah pihak yang paling bertanggungjawab dengan segala resiko atas penyusuan bayi. Dalam konteks ini, perempuan seolah-olah menjadi satu-satunya pihak yang berkewajiban menyusui anaknya. Tanpa dipertimbangkan kondisi fisiknya dan tanpa diperhitungkan sebagai suatu pekerjaan yang produktif, perempuan serta merta harus bertanggungjawab atas pekerjaan menyusui. Ini selalu didoktrinkan dengan berbagai dalih. Di antaranya, atas nama kodrat, kemanusiaan, atau keluhuran tugas keibuan. Yang semua itu memposisikan laki-laki atau bapak tidak dalam kewajiban memfasilitasi tercapainya penyusuan anak. | ||
Islam yang hadir di bumi Arab juga dilengkapi dengan seperangkat ajaran yang menekankan pentingnya penyusuan bagi anak, baik pada tataran etika sosial maupun aturan-aturan normatif dalam hubungan sosial-kekeluargaan. Ini senafas dengan tugas reproduktif lainnya, yang juga mendapat perhatian yang memadai. Ajaran “penyusuan anak” [''ar-radhâ’ah''] secara eksplisit dan tegas dikemukakan di dalam Kitab Suci al-Qur’an dan kemudian mendapatkan penjelasan dari hadits Nabi SAW. Namun sebagaimana umumnya ayat dalam al-Qur’an, ajaran itu masih membuka ruang interpretasi [''tafsir''] yang luas. Akibatnya, muncul berbagai kecenderungan tafsir sesuai dengan konstruksi sosial-budaya dan politik di mana para penafsir itu hidup dan berfikir. | Islam yang hadir di bumi Arab juga dilengkapi dengan seperangkat ajaran yang menekankan pentingnya penyusuan bagi anak, baik pada tataran etika sosial maupun aturan-aturan normatif dalam hubungan sosial-kekeluargaan. Ini senafas dengan tugas reproduktif lainnya, yang juga mendapat perhatian yang memadai. Ajaran “penyusuan anak” [''ar-radhâ’ah''] secara eksplisit dan tegas dikemukakan di dalam Kitab Suci al-Qur’an dan kemudian mendapatkan penjelasan dari [[hadits]] Nabi SAW. Namun sebagaimana umumnya ayat dalam al-Qur’an, ajaran itu masih membuka ruang interpretasi [''tafsir''] yang luas. Akibatnya, muncul berbagai kecenderungan tafsir sesuai dengan konstruksi sosial-budaya dan politik di mana para penafsir itu hidup dan berfikir. | ||
''Fiqh'', sebagai suatu pengetahuan tentang hukum Islam yang bersifat praktis [''al-‘amaliy''],<ref>Istilah ''fiqh'' secara umum memang dipahami dalam pengertian itu: yakni ''al-‘ilm bi al-ahkâm al-syar’iyyah al-‘amaliyyah al-muktasab min adillatihâ al-tafshîliyyah.'' Pengertian demikian setidak-tidaknya ditulis oleh ulama ''ushûliyyûn'' dari kalangan Syafi’iyyah, seperti terbaca dalam al-Mahalli, ''Syarh Jam’u al-Jawâmi’,'' Juz I, hlm. 32, juga dalam ''Syarh al-Asnawiy,'' Juz I, hlm. 24. Sedangkan secara bahasa, kata ''al-fiqh'' berarti ''al-fahm'' [pemahaman]''.'' Imam Abu Hanifah memberikan definisi ''fiqh'' jauh lebih luas dari sekadar hukum Islam, yakni: ''“ma’rifat al-nafs mâ lahâ wa mâ ‘alayhâ”'' [pengetahuan tentang hak dan kewajiban manusia]. Pengertian ini tidak saja berkisar seputar hukum-hukum yang bersifat ''‘amaliy,'' melainkan juga mencakup hukum akidah, akhlak, dan tasawuf. Ini disebut Imam Abu Hanifah sebagai ''al-fiqh al-akbar.'' Pengertian luas ini muncul karena semasa Imam Abu Hanifah hidup ''fiqh'' belum menjadi disiplin ilmu tersendiri. Baca Wahbah al-Zuhayli, ''al-Fiqh al-Islâmiy wa Adillatuhu,'' Juz I, Cet. III, (Beirut: Dar al-Fikr, 1989), hlm. 15-16.</ref> '' ''merekam ragam perbincangan itu. Hampir semua kitab ''fiqh'' dari pelbagai madzhab membahas topik ''ar-radhâ’ah'' dalam pasal tersendiri di bawah pembahasan bab “''nikâh''”''.'' Namun, pembahasan mereka umumnya berkisar pada dua hal pokok. ''Pertama,'' pembahasan tentang teknis penyusuan yang menyebabkan menjadi ''mahram'' [haram dinikahi]. ''Kedua,'' pembahasan mengenai hubungan upah penyusuan di antara pihak-pihak terkait. Sementara posisi persusuan sebagai hak anak [''haqq ar-radhî’''] untuk menjamin kesehatan dan cara hidup yang baik, serta perlindungan kesehatan bagi ibu yang menyusui [''haqq al-murdhi’ah''] belum banyak disinggung, bahkan terkesan “tak dipikirkan” [''allâ mufakkira fîh, l’impensé'']—meminjam istilah Mohammed Arkoun, suatu anggitan yang dikembangkan J. Derrida. | ''Fiqh'', sebagai suatu pengetahuan tentang hukum Islam yang bersifat praktis [''al-‘amaliy''],<ref>Istilah ''fiqh'' secara umum memang dipahami dalam pengertian itu: yakni ''al-‘ilm bi al-ahkâm al-syar’iyyah al-‘amaliyyah al-muktasab min adillatihâ al-tafshîliyyah.'' Pengertian demikian setidak-tidaknya ditulis oleh ulama ''ushûliyyûn'' dari kalangan Syafi’iyyah, seperti terbaca dalam al-Mahalli, ''Syarh Jam’u al-Jawâmi’,'' Juz I, hlm. 32, juga dalam ''Syarh al-Asnawiy,'' Juz I, hlm. 24. Sedangkan secara bahasa, kata ''al-fiqh'' berarti ''al-fahm'' [pemahaman]''.'' Imam Abu Hanifah memberikan definisi ''fiqh'' jauh lebih luas dari sekadar hukum Islam, yakni: ''“ma’rifat al-nafs mâ lahâ wa mâ ‘alayhâ”'' [pengetahuan tentang hak dan kewajiban manusia]. Pengertian ini tidak saja berkisar seputar hukum-hukum yang bersifat ''‘amaliy,'' melainkan juga mencakup hukum akidah, akhlak, dan tasawuf. Ini disebut Imam Abu Hanifah sebagai ''al-fiqh al-akbar.'' Pengertian luas ini muncul karena semasa Imam Abu Hanifah hidup ''fiqh'' belum menjadi disiplin ilmu tersendiri. Baca Wahbah al-Zuhayli, ''al-Fiqh al-Islâmiy wa Adillatuhu,'' Juz I, Cet. III, (Beirut: Dar al-Fikr, 1989), hlm. 15-16.</ref> '' ''merekam ragam perbincangan itu. Hampir semua kitab ''fiqh'' dari pelbagai madzhab membahas topik ''ar-radhâ’ah'' dalam pasal tersendiri di bawah pembahasan bab “''nikâh''”''.'' Namun, pembahasan mereka umumnya berkisar pada dua hal pokok. ''Pertama,'' pembahasan tentang teknis penyusuan yang menyebabkan menjadi ''mahram'' [haram dinikahi]. ''Kedua,'' pembahasan mengenai hubungan upah penyusuan di antara pihak-pihak terkait. Sementara posisi persusuan sebagai hak anak [''haqq ar-radhî’''] untuk menjamin kesehatan dan cara hidup yang baik, serta perlindungan kesehatan bagi ibu yang menyusui [''haqq al-murdhi’ah''] belum banyak disinggung, bahkan terkesan “tak dipikirkan” [''allâ mufakkira fîh, l’impensé'']—meminjam istilah Mohammed Arkoun, suatu anggitan yang dikembangkan J. Derrida. | ||
| Baris 114: | Baris 134: | ||
Artinya: ''“Tempatkanlah mereka [para istri] di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan [hati] mereka. Dan jika mereka [istri-istri yang sudah ditalak] itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan [anak-anak]mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu [segala sesuatu] dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan [anak itu] untuknya.”'' <ref>''Ibid.,'' hlm. 946.</ref> ''(QS. Ath-Thalaq: 6)'' | Artinya: ''“Tempatkanlah mereka [para istri] di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan [hati] mereka. Dan jika mereka [istri-istri yang sudah ditalak] itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan [anak-anak]mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu [segala sesuatu] dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan [anak itu] untuknya.”'' <ref>''Ibid.,'' hlm. 946.</ref> ''(QS. Ath-Thalaq: 6)'' | ||
Sementara ayat ini menjelaskan dua hal penting berkaitan dengan penyusuan anak. ''Pertama,'' dalam ayat ini ditekankan adanya jaminan hak upah dari sang suami bagi sang istri ''muthallaqah'' [yang sudah ditalak] jika ia menyusukan anak-anaknya, di luar kewajiban nafkah yang memang harus diberikan selama belum habis masa ''‘iddah''. ''Kedua,'' adanya kebolehan dan sekaligus hak upah bagi seorang perempuan yang menyusukan anak orang lain, asalkan dimusyawarahkan secara baik dan adil. | Sementara ayat ini menjelaskan dua hal penting berkaitan dengan penyusuan anak. ''Pertama,'' dalam ayat ini ditekankan adanya jaminan hak upah dari sang suami bagi sang istri ''muthallaqah'' [yang sudah ditalak] jika ia menyusukan anak-anaknya, di luar kewajiban [[nafkah]] yang memang harus diberikan selama belum habis masa ''‘iddah''. ''Kedua,'' adanya kebolehan dan sekaligus hak upah bagi seorang perempuan yang menyusukan anak orang lain, asalkan dimusyawarahkan secara baik dan adil. | ||
| Baris 207: | Baris 227: | ||
''Keempat,'' menurut ulama mazhab Hanafi dan mazhab Maliki, air susu itu harus murni, tidak bercampur dengan yang lainnya. Apabila air susu itu bercampur dengan cairan lainnya, maka menurut mereka, harus diteliti dulu mana yang lebih dominan. Apabila yang dominan adalah air susu, maka bisa mengharamkan nikah. Tetapi jika sebaliknya, yang dominan adalah cairan lain itu, maka tidak mengharamkan nikah. Berbeda dengan pendapat dari ulama mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali, mereka menganggap air susu yang dicampur dengan cairan lain itu sama saja hukumnya dengan air susu murni dan tetap mengharamkan nikah. | ''Keempat,'' menurut ulama mazhab Hanafi dan mazhab Maliki, air susu itu harus murni, tidak bercampur dengan yang lainnya. Apabila air susu itu bercampur dengan cairan lainnya, maka menurut mereka, harus diteliti dulu mana yang lebih dominan. Apabila yang dominan adalah air susu, maka bisa mengharamkan nikah. Tetapi jika sebaliknya, yang dominan adalah cairan lain itu, maka tidak mengharamkan nikah. Berbeda dengan pendapat dari ulama mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali, mereka menganggap air susu yang dicampur dengan cairan lain itu sama saja hukumnya dengan air susu murni dan tetap mengharamkan nikah. | ||
Yang jadi soal adalah apabila air susu itu dicampur dengan air susu perempuan lain. Dalam kasus ini, Imam Abu Hanifah<ref>Nama lengkapnya adalah al-Nu’man bin Tsabit bin Zuwatha al-Kufiy. Lahir di Kufah pada tahun 80 H, masa Dinasti Umawiyah, dan wafat pada tahun 150 H, ketika Imam Syafi’iy baru lahir. Ia adalah pendiri madzhab Hanafiy. Karya intelektualnya di antaranya adalah ''al-Makhârij fiy al-Fiqh, al-Musnad,'' dan ''al-Fiqh al-Akbar.'' Baca Abdullah Mushthafa al-Maraghiy, ''Op. Cit.'', hlm. 72-76.</ref> dan sahabatnya, Abu Yusuf,<ref>Nama lengkapnya adalah Ya’qub bin Ibrahim bin Habib al-Anshariy al-Kufiy. Lahir di Kufah pada tahun 113 H, dan wafat pada tahun 182 H. Ia dikenal dengan sebutan ''qâdliy,'' bahkan ''qâdliy al-qudlât'' [hakim agung], sebuah jabatan tertinggi dalam [[lembaga]] peradilan, yang dipegangnya hingga wafat. Ia adalah murid Imam Abu Hanifah yang menyusun ''ushûl al-fiqh'' Hanafiyyah, yakni dasar-dasar fatwa hukum yang disepakati Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya. Di antara karya intelektualnya adalah ''al-Kharrâj'' [sistem keuangan negara]'','' dan ''al-Jawâmi’,'' buku yang sengaja ditulis untuk Yahya bin Khalid yang memuat perdebatan tentang penggunaan ''ra’yu.'' Baca Abdullah Mushthafa al-Maraghiy, ''Op. Cit.'', hlm. 77.</ref> mengatakan bahwa yang haram dinikahi adalah perempuan yang air susunya lebih banyak dalam campuran itu. Akan tetapi, menurut jumhur ulama, termasuk Muhammad bin Hasan asy-Syaibani<ref>Meski berguru kepada Imam Malik bin Anas dan Imam Syafi’iy, ia dikenal sebagai murid Imam Abu Hanifah, karena seringnya menghadiri kuliah-kuliah Imam Abu Hanifah dan muridnya, Abu Yusuf. Pernah menjadi ''qâdliy'' pada Khalifah Harun al-Rasyid tapi kemudian mengundurkan diri. Lahir pada tahun 131 H/748 M dan meninggal pada tahun 189 H/804 M. Karya intelektualnya adalah ''al-Jâmi’ al-Kabîr, al-Jâmî’ al-Shagîr, al-Mabsûth, al-Ziyâdât, al-Atsar, al-Sa’ir, al-Muwattha’.'' Baca Abdullah Mushthafa al-Maraghiy, ''Op. Cit.'', hlm. 78.</ref> dan Zufar bin Hudzayl<ref>Nama lengkapnya adalah Zufar bin Hudzayl bin Qays bin Salim al-Kufiy. Lahir di Asfihan pada tahun 110 H/728 M dan meninggal di Basrah pada tahun 158 H/774 M. Ia termasuk sahabat Abu Hanifah yang paling tua dan paling lebih dahulu meninggal. Dia adalah mujtahid mutlak. Baca Abdullah Mushthafa al-Maraghiy, ''Op. Cit.'', hlm. 76.</ref>--keduanya ahli ''fiqh'' dari madzhab Hanafi--seluruh pemilik air susu yang dicampur itu haram dinikahi oleh anak tersebut, baik air susu itu dalam jumlah yang sama atau salah satunya lebih banyak. | Yang jadi soal adalah apabila air susu itu dicampur dengan air susu perempuan lain. Dalam kasus ini, Imam Abu Hanifah<ref>Nama lengkapnya adalah al-Nu’man bin Tsabit bin Zuwatha al-Kufiy. Lahir di Kufah pada tahun 80 H, masa Dinasti Umawiyah, dan wafat pada tahun 150 H, ketika Imam Syafi’iy baru lahir. Ia adalah pendiri madzhab Hanafiy. Karya intelektualnya di antaranya adalah ''al-Makhârij fiy al-Fiqh, al-Musnad,'' dan ''al-Fiqh al-Akbar.'' Baca Abdullah Mushthafa al-Maraghiy, ''Op. Cit.'', hlm. 72-76.</ref> dan sahabatnya, Abu Yusuf,<ref>Nama lengkapnya adalah Ya’qub bin Ibrahim bin Habib al-Anshariy al-Kufiy. Lahir di Kufah pada tahun 113 H, dan wafat pada tahun 182 H. Ia dikenal dengan sebutan ''qâdliy,'' bahkan ''qâdliy al-qudlât'' [hakim agung], sebuah jabatan tertinggi dalam [[lembaga]] peradilan, yang dipegangnya hingga wafat. Ia adalah murid Imam Abu Hanifah yang menyusun ''ushûl al-fiqh'' Hanafiyyah, yakni dasar-dasar [[fatwa]] hukum yang disepakati Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya. Di antara karya intelektualnya adalah ''al-Kharrâj'' [sistem keuangan negara]'','' dan ''al-Jawâmi’,'' buku yang sengaja ditulis untuk Yahya bin Khalid yang memuat perdebatan tentang penggunaan ''ra’yu.'' Baca Abdullah Mushthafa al-Maraghiy, ''Op. Cit.'', hlm. 77.</ref> mengatakan bahwa yang haram dinikahi adalah perempuan yang air susunya lebih banyak dalam campuran itu. Akan tetapi, menurut jumhur ulama, termasuk Muhammad bin Hasan asy-Syaibani<ref>Meski berguru kepada Imam Malik bin Anas dan Imam Syafi’iy, ia dikenal sebagai murid Imam Abu Hanifah, karena seringnya menghadiri kuliah-kuliah Imam Abu Hanifah dan muridnya, Abu Yusuf. Pernah menjadi ''qâdliy'' pada Khalifah Harun al-Rasyid tapi kemudian mengundurkan diri. Lahir pada tahun 131 H/748 M dan meninggal pada tahun 189 H/804 M. Karya intelektualnya adalah ''al-Jâmi’ al-Kabîr, al-Jâmî’ al-Shagîr, al-Mabsûth, al-Ziyâdât, al-Atsar, al-Sa’ir, al-Muwattha’.'' Baca Abdullah Mushthafa al-Maraghiy, ''Op. Cit.'', hlm. 78.</ref> dan Zufar bin Hudzayl<ref>Nama lengkapnya adalah Zufar bin Hudzayl bin Qays bin Salim al-Kufiy. Lahir di Asfihan pada tahun 110 H/728 M dan meninggal di Basrah pada tahun 158 H/774 M. Ia termasuk sahabat Abu Hanifah yang paling tua dan paling lebih dahulu meninggal. Dia adalah mujtahid mutlak. Baca Abdullah Mushthafa al-Maraghiy, ''Op. Cit.'', hlm. 76.</ref>--keduanya ahli ''fiqh'' dari madzhab Hanafi--seluruh pemilik air susu yang dicampur itu haram dinikahi oleh anak tersebut, baik air susu itu dalam jumlah yang sama atau salah satunya lebih banyak. | ||
''Kelima,'' menurut ulama mazhab ''fiqh'' yang empat [madzhab Hanafi, madzhab Maliki, madzhab Syafi’i, dan madzhab Hanbali], susuan itu harus dilakukan pada usia anak sedang menyusui, yakni sebelum usia dua tahun. Apabila yang menyusu itu berusia lebih dari dua tahun, maka susuannya tidak mengharamkan nikah.<ref>Ibn al-Rusyd al-Qurthubiy al-Andalusiy, ''Bidâyat al-Mujtahid wa Nihâyat al-Muqtashid,'' Juz I, [t.tp.: t.p., t.t.], hlm. 27.</ref> Ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat ''al-Baqarah'' [2] ayat 233 seperti tersebut di atas, yang intinya menyatakan bahwa sempurnanya susuan itu adalah sampai anak berumur dua tahun [''hawlayni kâmilayni'']. | ''Kelima,'' menurut ulama mazhab ''fiqh'' yang empat [madzhab Hanafi, madzhab Maliki, madzhab Syafi’i, dan madzhab Hanbali], susuan itu harus dilakukan pada usia anak sedang menyusui, yakni sebelum usia dua tahun. Apabila yang menyusu itu berusia lebih dari dua tahun, maka susuannya tidak mengharamkan nikah.<ref>Ibn al-Rusyd al-Qurthubiy al-Andalusiy, ''Bidâyat al-Mujtahid wa Nihâyat al-Muqtashid,'' Juz I, [t.tp.: t.p., t.t.], hlm. 27.</ref> Ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat ''al-Baqarah'' [2] ayat 233 seperti tersebut di atas, yang intinya menyatakan bahwa sempurnanya susuan itu adalah sampai anak berumur dua tahun [''hawlayni kâmilayni'']. | ||
| Baris 248: | Baris 268: | ||
Dalam riwayat Ibn ‘Adiy, al-Daruquthniy, dan Bayhaqiy dari Ibn ‘Abbas dinyatakan bahwa: “Tidak dinamakan menyusui kecuali dalam usia dua tahun.”<ref>HR. al-Daruquthniy.</ref> Dengan perkataan lain, [''lâ hukma li ar-radhâ’ ba’da al-hawlayni],''<ref>Dalam redaksi Ibn Umar dan Ibn ‘Abbas riwayat dari Ibn al-Mubarak, dari Yunus bin Yazid, dari al-Zuhri, adalah ''Lâ radlâ’a ba’da al-hawlayni.'' Abi Ja’far Muhammad bin Jarir al-Thabariy, ''Jâmi’ al-Bayân ‘an Ta`wîl Ayi al-Qur`ân,'' Juz II, [Beirut: Dar al-Fikr, 1995], hlm. 233. Juga terdapat dalam Abu Ishaq al-Syairazi, ''al-Muhadzdzab fiy Fiqh al-Imâm al-Syâfi’i'', Juz II, [Semarang: Maktabah wa Mathba’ah, t.t.], hlm. 155. Hadits yang dikemukakan oleh al-Jaziry ini juga dikutip oleh al-Syairazy dilengkapi dengan sebuah cerita Abu Musa al-Asy’ari.</ref> yakni tidak terkena hukum apapun dalam konteks ''mahram'' bagi anak-anak yang menyusu setelah berusia dua tahun. | Dalam riwayat Ibn ‘Adiy, al-Daruquthniy, dan Bayhaqiy dari Ibn ‘Abbas dinyatakan bahwa: “Tidak dinamakan menyusui kecuali dalam usia dua tahun.”<ref>HR. al-Daruquthniy.</ref> Dengan perkataan lain, [''lâ hukma li ar-radhâ’ ba’da al-hawlayni],''<ref>Dalam redaksi Ibn Umar dan Ibn ‘Abbas riwayat dari Ibn al-Mubarak, dari Yunus bin Yazid, dari al-Zuhri, adalah ''Lâ radlâ’a ba’da al-hawlayni.'' Abi Ja’far Muhammad bin Jarir al-Thabariy, ''Jâmi’ al-Bayân ‘an Ta`wîl Ayi al-Qur`ân,'' Juz II, [Beirut: Dar al-Fikr, 1995], hlm. 233. Juga terdapat dalam Abu Ishaq al-Syairazi, ''al-Muhadzdzab fiy Fiqh al-Imâm al-Syâfi’i'', Juz II, [Semarang: Maktabah wa Mathba’ah, t.t.], hlm. 155. Hadits yang dikemukakan oleh al-Jaziry ini juga dikutip oleh al-Syairazy dilengkapi dengan sebuah cerita Abu Musa al-Asy’ari.</ref> yakni tidak terkena hukum apapun dalam konteks ''mahram'' bagi anak-anak yang menyusu setelah berusia dua tahun. | ||
Berbeda dengan Dawud al-Dhahiri,<ref>Nama lengkapnya adalah Dawud bin Ali bin Dawud bin Khalaf al-Isbihani. Biasa dipanggil Abu Sulaiman. Lahir di Kufah pada tahun 202 H/818 M, dan wafat di Baghdad pada tahun 270 H/884 M. Ia dikenal sebagai pendiri madzhab ''fiqh Dhahiriy'', tekstualis. Madzhab ini pernah berkembang pesat pada abad ke IV H. Ia menolak penafsiran baik melalui logika maupun ''qiyâs.'' Dawud semula adalah pengikut madzhab Syafi’iy yang fanatik. Ia bahkan pernah menulis dua buah buku biografi imam Syafi’iy. Di antara karya intelektualnya adalah ''Ibthâl al-Qiyâs, Khabar al-Wâhid, al-Hujjah, al-Khushûsh wa al-‘Umûm,'' dan ''al-Mufassar wa al-Mujmal.'' Semuanya dalam bidang ''ushul al-fiqh''. Buku ''fiqh''nya yang berisi fatwa-fatwanya dan sebuah buku komentar atas pandangan-pandangan Imam al-Syafi’iy adalah ''al-Kâfiy fiy Maqâlat al-Muthallabi.'' Baca Abdullah Mushthafa al-Maraghiy, ''Op. Cit.'', hlm. 111-112.</ref> dalam pandangannya susuan anak yang telah besar pun dapat mengharamkan nikah. Hal ini didasarkan pada sebuah riwayat dari ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Sahlah binti Suhail suatu hari bertanya kepada Rasulallah SAW: “Ya Rasulallah, Salim itu telah menjadi anak yang besar. Ia tinggal bersama saya dan Abu Huzaifah dalam satu rumah. Salim pernah melihat saya ketika sedang berpakaian di rumah. Sedangkan Allah telah menjelaskan bahwa laki-laki tidak boleh berduaan dengan perempuan yang bukan mahram atau melihat aurat perempuan. Lalu bagaimana pendapatmu?” Rasulullah SAW menjawab: “Susukan dia, sehingga ia menjadi anak [susuan] engkau”. Sahlah pun kemudian menyusui Salim sebanyak lima kali. | Berbeda dengan Dawud al-Dhahiri,<ref>Nama lengkapnya adalah Dawud bin Ali bin Dawud bin Khalaf al-Isbihani. Biasa dipanggil Abu Sulaiman. Lahir di Kufah pada tahun 202 H/818 M, dan wafat di Baghdad pada tahun 270 H/884 M. Ia dikenal sebagai pendiri madzhab ''fiqh Dhahiriy'', tekstualis. Madzhab ini pernah berkembang pesat pada abad ke IV H. Ia menolak penafsiran baik melalui logika maupun ''qiyâs.'' Dawud semula adalah pengikut madzhab Syafi’iy yang fanatik. Ia bahkan pernah menulis dua buah buku biografi imam Syafi’iy. Di antara karya intelektualnya adalah ''Ibthâl al-Qiyâs, Khabar al-Wâhid, al-Hujjah, al-Khushûsh wa al-‘Umûm,'' dan ''al-Mufassar wa al-Mujmal.'' Semuanya dalam bidang ''ushul al-fiqh''. Buku ''fiqh''nya yang berisi fatwa-fatwanya dan sebuah buku komentar atas pandangan-pandangan Imam al-Syafi’iy adalah ''al-Kâfiy fiy Maqâlat al-Muthallabi.'' Baca Abdullah Mushthafa al-Maraghiy, ''Op. Cit.'', hlm. 111-112.</ref> dalam pandangannya susuan anak yang telah besar pun dapat mengharamkan nikah. Hal ini didasarkan pada sebuah riwayat dari ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Sahlah binti Suhail suatu hari bertanya kepada Rasulallah SAW: “Ya Rasulallah, Salim itu telah menjadi anak yang besar. Ia tinggal bersama saya dan Abu Huzaifah dalam satu rumah. Salim pernah melihat saya ketika sedang berpakaian di rumah. Sedangkan Allah telah menjelaskan bahwa laki-laki tidak boleh berduaan dengan perempuan yang bukan mahram atau melihat [[aurat]] perempuan. Lalu bagaimana pendapatmu?” Rasulullah SAW menjawab: “Susukan dia, sehingga ia menjadi anak [susuan] engkau”. Sahlah pun kemudian menyusui Salim sebanyak lima kali. | ||
Jumhur ulama tidak sependapat dengan al-Dhahiri. Jumhur ulama menganggap kasus yang terjadi pada Sahlah binti Suhail merupakan ''rukhsah'' [keringanan hukum] baginya.<ref>Ibn al-Rusyd, ''Op. Cit.,'', hlm. 28.</ref> Karenanya, kasus tersebut tidak bisa dijadikan standar dalam penetapan hukum [keharaman nikah disebabkan susuan]. | Jumhur ulama tidak sependapat dengan al-Dhahiri. Jumhur ulama menganggap kasus yang terjadi pada Sahlah binti Suhail merupakan ''rukhsah'' [keringanan hukum] baginya.<ref>Ibn al-Rusyd, ''Op. Cit.,'', hlm. 28.</ref> Karenanya, kasus tersebut tidak bisa dijadikan standar dalam penetapan hukum [keharaman nikah disebabkan susuan]. | ||
| Baris 278: | Baris 298: | ||
=== Penyapihan: Kapan Dilakukan? === | === Penyapihan: Kapan Dilakukan? === | ||
Dalam tradisi kita, dikenal luas istilah “penyapihan anak”. Yakni, masa pemutusan atau pemberhentian penyusuan anak dari ibunya. Oleh masyarakat, cara ini dilakukan dengan berbagai bentuk. Di antaranya adalah dengan memisahkan [paksa] anak dari pergaulan ibunya sehari-hari, atau sang ibu memakan makanan yang membuat rasa air susunya tidak disukai oleh anak, sehingga sang anak tidak lagi mau menyusu. Ini dilakukan dengan berbagai motif. Di antaranya adalah karena memang sudah tiba saatnya anak untuk disapih, akibat ada masalah dengan payudara ibu, atau karena keengganan ibu untuk menyusui anaknya. | Dalam [[tradisi]] kita, dikenal luas istilah “penyapihan anak”. Yakni, masa pemutusan atau pemberhentian penyusuan anak dari ibunya. Oleh masyarakat, cara ini dilakukan dengan berbagai bentuk. Di antaranya adalah dengan memisahkan [paksa] anak dari pergaulan ibunya sehari-hari, atau sang ibu memakan makanan yang membuat rasa air susunya tidak disukai oleh anak, sehingga sang anak tidak lagi mau menyusu. Ini dilakukan dengan berbagai motif. Di antaranya adalah karena memang sudah tiba saatnya anak untuk disapih, akibat ada masalah dengan payudara ibu, atau karena keengganan ibu untuk menyusui anaknya. | ||
Berkaitan dengan kasus ini, al-Qur’an tegas menyatakan bahwa batas waktu boleh menyapih sebaiknya adalah ketika anak telah berusia dua tahun. Batas waktu ini berkait dengan batas maksimum kesempurnaan menyusui. Karena itu, sifat batas waktu ini tidak imperatif [''ghairu mulzimun bih''], tetapi lebih sebagai keutamaan dan kesempurnaan. Apabila memang hendak disapih sebelum batas maksimum ini, maka sebaiknya dimusyawarahkan dan dipertimbangkan secara matang antara bapak dan ibunya. Musyawarah penting dilakukan untuk menjamin hak-hak anak dalam memperoleh kehidupan dan kesehatan yang layak, dan jangan sampai penyusuannya membuat kesengsaraan [''madlarat''] bapak maupun ibu anak itu. Ini ditegaskan dalam surat ''al-Baqarah'' (2) ayat 233, surat ''Luqmân'' (31) ayat 14, dan surat ''al-Ahqâf'' (46) ayat 15: | Berkaitan dengan kasus ini, al-Qur’an tegas menyatakan bahwa batas waktu boleh menyapih sebaiknya adalah ketika anak telah berusia dua tahun. Batas waktu ini berkait dengan batas maksimum kesempurnaan menyusui. Karena itu, sifat batas waktu ini tidak imperatif [''ghairu mulzimun bih''], tetapi lebih sebagai keutamaan dan kesempurnaan. Apabila memang hendak disapih sebelum batas maksimum ini, maka sebaiknya dimusyawarahkan dan dipertimbangkan secara matang antara bapak dan ibunya. [[Musyawarah]] penting dilakukan untuk menjamin hak-hak anak dalam memperoleh kehidupan dan kesehatan yang layak, dan jangan sampai penyusuannya membuat kesengsaraan [''madlarat''] bapak maupun ibu anak itu. Ini ditegaskan dalam surat ''al-Baqarah'' (2) ayat 233, surat ''Luqmân'' (31) ayat 14, dan surat ''al-Ahqâf'' (46) ayat 15: | ||
| Baris 319: | Baris 339: | ||
Alat bukti kedua adalah ''syahâdah''. Yakni, kesaksian yang dikemukakan oleh orang yang mengetahui secara pasti bahwa laki-laki dan perempuan itu saudara sepersusuan. Jumlah saksi yang umum disepakati oleh ulama ''fiqh'' adalah minimal dua orang saksi laki-laki atau satu orang saksi laki-laki dan dua orang perempuan.<ref>Baca Ahmad al-Syarbâshiy, ''Yas`alûnaka fiy al-Dîn wa al-Hayât,'' Jilid V, [Beirut: Dar al-Jayl, t.t.], hlm. 128. Lebih jauh ditegaskan bahwa kesaksian selain itu tidak dapat diterima. Dua orang laki-laki saksi atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan itu pun dipersyaratkan harus adil, terpercaya, dan mengetahui secara langsung, tidak karena mendengar, apa yang akan dipersaksikannya.</ref> Ulama ''fiqh'' masih memandang kesaksian perempuan separo dari kesaksian laki-laki, bahkan dinegasikan dari subyek saksi. Namun secara pasti, para ulama ''fiqh'' masih berbeda pendapat tentang komposisi kesaksian seorang laki-laki atau seorang perempuan, atau empat orang perempuan. | Alat bukti kedua adalah ''syahâdah''. Yakni, kesaksian yang dikemukakan oleh orang yang mengetahui secara pasti bahwa laki-laki dan perempuan itu saudara sepersusuan. Jumlah saksi yang umum disepakati oleh ulama ''fiqh'' adalah minimal dua orang saksi laki-laki atau satu orang saksi laki-laki dan dua orang perempuan.<ref>Baca Ahmad al-Syarbâshiy, ''Yas`alûnaka fiy al-Dîn wa al-Hayât,'' Jilid V, [Beirut: Dar al-Jayl, t.t.], hlm. 128. Lebih jauh ditegaskan bahwa kesaksian selain itu tidak dapat diterima. Dua orang laki-laki saksi atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan itu pun dipersyaratkan harus adil, terpercaya, dan mengetahui secara langsung, tidak karena mendengar, apa yang akan dipersaksikannya.</ref> Ulama ''fiqh'' masih memandang kesaksian perempuan separo dari kesaksian laki-laki, bahkan dinegasikan dari subyek saksi. Namun secara pasti, para ulama ''fiqh'' masih berbeda pendapat tentang komposisi kesaksian seorang laki-laki atau seorang perempuan, atau empat orang perempuan. | ||
Di sini, ulama madzhab Hanafi sangat ekstrim dan rigid. Menurutnya, kesaksian seorang laki-laki, seorang perempuan, atau empat orang perempuan tidak dapat diterima. Alasannya adalah perkataan Umar ibn al-Khattab bahwa saksi yang diterima dalam soal susuan hanyalah persaksian dua orang laki-laki. Sementara komposisi saksi yang lain ditolak. Para sahabat saat itu tidak membantah ketetapan Umar ibn al-Khattab. Karenanya menurut ulama Hanafi, ketetapan ini menjadi ''ijmâ’'' para sahabat. ''Ijmâ’'' para sahabat resmi dapat dijadikan sandaran hukum. | Di sini, ulama madzhab Hanafi sangat ekstrim dan rigid. Menurutnya, kesaksian seorang laki-laki, seorang perempuan, atau empat orang perempuan tidak dapat diterima. Alasannya adalah perkataan Umar ibn al-Khattab bahwa saksi yang diterima dalam soal susuan hanyalah persaksian dua orang laki-laki. Sementara komposisi saksi yang lain ditolak. Para sahabat saat itu tidak membantah ketetapan Umar ibn al-Khattab. Karenanya menurut ulama Hanafi, ketetapan ini menjadi ''ijmâ’'' para sahabat. ''Ijmâ’'' para sahabat resmi dapat dijadikan sandaran hukum.<ref>Ibn al-Rusyd, ''Op. Cit.,'' hlm. 30.</ref> Alasan lain adalah firman Allah SWT dalam surah ''al-Baqarah'' [2] ayat 282: | ||
| Baris 329: | Baris 349: | ||
Artinya: ''“…Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antara kamu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka [boleh] seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridlai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatnya …”'' | Artinya: ''“…Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antara kamu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka [boleh] seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridlai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatnya …”'' | ||
Sementara ulama madzhab Maliki dan Ibn al-Qasim berpendapat lebih longgar bahwa kesaksian seorang laki-laki dengan seorang perempuan atau kesaksian dua orang perempuan secara hukum dapat diterima. Asal kesaksiannya diungkapkan sebelum dua orang sepersusuan itu melangsungkan [[Akad Nikah|akad nikah]]. Tidak jelas apa alasannya. Menurutnya, kesaksian seorang perempuan sebelum akad dinilai tidak sah, kecuali perempuan itu adalah ibu laki-laki itu sendiri. | Sementara ulama madzhab Maliki dan Ibn al-Qasim berpendapat lebih longgar bahwa kesaksian seorang laki-laki dengan seorang perempuan atau kesaksian dua orang perempuan secara hukum dapat diterima. Asal kesaksiannya diungkapkan sebelum dua orang sepersusuan itu melangsungkan [[Akad Nikah|akad nikah]]. Tidak jelas apa alasannya. Menurutnya, kesaksian seorang perempuan sebelum akad dinilai tidak sah, kecuali perempuan itu adalah ibu laki-laki itu sendiri.<ref>''Ibid.''</ref> | ||
Madzhab yang lain juga masih bias gender. Meski menerima kesaksian kaum perempuan, tetapi nilai kesaksiannya dihargai separo dari kaum lelaki. Ini memang sangat ironis. Soal yang menyangkut kehidupan kaum perempuan mestinya adalah justru kaum perempuan yang paling tahu. Karena merekalah yang melakukan dan mengalaminya sendiri dalam soal persusuan. | Madzhab yang lain juga masih bias gender. Meski menerima kesaksian kaum perempuan, tetapi nilai kesaksiannya dihargai separo dari kaum lelaki. Ini memang sangat ironis. Soal yang menyangkut kehidupan kaum perempuan mestinya adalah justru kaum perempuan yang paling tahu. Karena merekalah yang melakukan dan mengalaminya sendiri dalam soal persusuan. | ||
Menurut ulama madzhab Syafi’i, madzhab Hanbali, dan ‘Atha, kesaksian kaum perempuan dapat diterima apabila berjumlah empat orang perempuan. | Menurut ulama madzhab Syafi’i, madzhab Hanbali, dan ‘Atha, kesaksian kaum perempuan dapat diterima apabila berjumlah empat orang perempuan.<ref>Baca Ba’lawiy, ''Op. Cit.'', hlm. 244-245</ref> Penerimaan ini dibenarkan justru atas pertimbangan bahwa susuan adalah masalah khusus perempuan. Apabila kurang dari jumlah empat orang perempuan, kesaksiannya tidak diterima, karena dalam persaksian menurut pandangan mereka dua orang perempuan nilainya sama dengan satu orang laki-laki.<ref>Lihat Abdurrahman al-Jaziriy, ''Op. Cit''., Juz II, hlm. 271-277. Lebih jauh, Imam al-Syafi’i memberikan syarat bahwa saksi perempuan selain [1] tidak boleh kurang dari empat orang, juga harus [2] merdeka, [3] baligh, dan [4] adil. Ini adalah pendapat ‘Atha bin Abi Rabah. Alasannya adalah karena Allah SWT membolehkan kesaksian perempuan dalam agama dengan perbandingan dua orang perempuan setingkat satu orang lelaki. Baca al-Syafi’iy, ''Ibid.,'' Juz VIII, hlm. 335.</ref> | ||
Adalah pendapat al-Zuhri, al-Awza’iy, Thawas, dan satu riwayat dari Ahmad yang sedikit berpihak kepada kaum perempuan. Lelaki atau perempuan dalam persaksian menurut mereka bernilai sama. Oleh karena itu, kesaksian kaum perempuan dalam urusan penyusuan anak, meskipun satu orang, dapat diterima. Argumentasi mereka didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh ‘Uqbah ibn al-Haritsah bahwa Ummu Yahya menikahi anak perempuan Abi Ihab, kemudian datang budak perempuan hitam berkata: (قد أرضعتكما) ''[qad ardha’tukumâ]'' [sungguh, saya telah menyusui kamu berdua]. Setelah kasus ini diadukan kepada Nabi SAW, Nabi pun melarangnya untuk melangsungkan pernikahan. | Adalah pendapat al-Zuhri, al-Awza’iy, Thawas, dan satu riwayat dari Ahmad yang sedikit berpihak kepada kaum perempuan. Lelaki atau perempuan dalam persaksian menurut mereka bernilai sama. Oleh karena itu, kesaksian kaum perempuan dalam urusan penyusuan anak, meskipun satu orang, dapat diterima. Argumentasi mereka didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh ‘Uqbah ibn al-Haritsah bahwa Ummu Yahya menikahi anak perempuan Abi Ihab, kemudian datang budak perempuan hitam berkata: (قد أرضعتكما) ''[qad ardha’tukumâ]'' [sungguh, saya telah menyusui kamu berdua]. Setelah kasus ini diadukan kepada Nabi SAW, Nabi pun melarangnya untuk melangsungkan pernikahan.<ref>Sayyid Sabiq, ''Op. Cit,'' Jilid II, hlm. 95.</ref> Ini artinya bukan saja kesaksian kaum perempuan yang dapat diterima, tetapi juga kesaksian hamba sahaya. Dengan demikian, baik perempuan maupun lelaki, merdeka ataupun budak, memiliki nilai kesaksian yang sama. Dalam kasus penyusuan anak, jumlah saksi minimal dua orang. | ||
| Baris 341: | Baris 361: | ||
Seperti berkali-kali diuraikan di muka, Air Susu Ibu [biasa disingkat ASI] merupakan makanan dan sekaligus minuman terbaik bagi bayi. Di dalamnya terkandung berbagai unsur sumber daya yang dibutuhkan bayi untuk tumbuh kembang. ASI berfungsi menjaga, memperkuat, dan melindungi bayi. Selain itu ASI juga membantu proses pembentukan serta mengkilatkan kulit bayi. | Seperti berkali-kali diuraikan di muka, Air Susu Ibu [biasa disingkat ASI] merupakan makanan dan sekaligus minuman terbaik bagi bayi. Di dalamnya terkandung berbagai unsur sumber daya yang dibutuhkan bayi untuk tumbuh kembang. ASI berfungsi menjaga, memperkuat, dan melindungi bayi. Selain itu ASI juga membantu proses pembentukan serta mengkilatkan kulit bayi. | ||
Semua ini bisa terjadi karena ASI mengandung sel-sel hidup yang secara aktif melindungi bayi dari berbagai bahaya virus. Sel-sel hidup ini adalah antibodi yang berasal dari ''leucocyte,'' yaitu sel darah putih, yang terdiri atas ''granulosit, limfosit,'' dan ''monosit'' yang masuk ke dalam saluran cerna bayi melalui ASI. ASI juga mengandung ''immunoglobulin'' berupa fraksi protein jaringan tubuh yang mengandung antibodi, yang melindungi dinding usus dari kuman yang bisa menyebabkan infeksi. | Semua ini bisa terjadi karena ASI mengandung sel-sel hidup yang secara aktif melindungi bayi dari berbagai bahaya virus. Sel-sel hidup ini adalah antibodi yang berasal dari ''leucocyte,'' yaitu sel darah putih, yang terdiri atas ''granulosit, limfosit,'' dan ''monosit'' yang masuk ke dalam saluran cerna bayi melalui ASI. ASI juga mengandung ''immunoglobulin'' berupa fraksi protein [[jaringan]] tubuh yang mengandung antibodi, yang melindungi dinding usus dari kuman yang bisa menyebabkan infeksi.<ref>Majalah ''Ayahbunda,'' Edisi Khusus, No. 9, 3-16 Mei 1991, hlm. 51.</ref> | ||
Karena demikian pentingnya ASI, dan disadari sepenuhnya kemanfaatan dan keunggulan ASI yang kadar gizi dan energinya pasti lebih baik ketimbang air susu hewan atau air susu buatan, sementara para ibu kini banyak yang tidak mau menyusui anaknya, | Karena demikian pentingnya ASI, dan disadari sepenuhnya kemanfaatan dan keunggulan ASI yang kadar gizi dan energinya pasti lebih baik ketimbang air susu hewan atau air susu buatan, sementara para ibu kini banyak yang tidak mau menyusui anaknya,<ref>Ada beberapa alasan ibu tidak mau menyusui anaknya. Selain alasan kesibukan yang tinggi, juga dewasa ini berkembang alasan untuk memelihara kebugaran payudaranya. Alasan lain adalah payudaranya bermasalah sehingga dilarang melakukan aktivitas menyusui.</ref> maka para ilmuwan dan ahli kesehatan kini mengantisipasi keadaan ini dengan mendirikan Bank ASI. Yakni, suatu tempat persediaan air susu manusia untuk dikonsumsi terutama oleh para bayi yang dikumpulkan berasal dari para ibu dan perempuan beragam ras, negara, dan agama. Segala jenis air susu itu dicampur dalam satu wadah yang siap sedia untuk dikonsumsi. Dengan adanya bank ini, maka para ibu yang mengkhawatirkan anaknya tidak bisa minum ASI atau takut hak anak atas ASI terabaikan, bisa teratasi tanpa harus digantikan dengan air susu hewan atau air susu buatan. | ||
Dengan demikian, bank ASI dimaksudkan sebagai sebuah lembaga yang menghimpun ais susu murni dari para ibu donatur untuk memenuhi kebutuhan ASI. Lembaga ini telah berkembang di Amerika, Eropa, sampai ke Asia, di antaranya Singapura.[ | Dengan demikian, bank ASI dimaksudkan sebagai sebuah lembaga yang menghimpun ais susu murni dari para ibu donatur untuk memenuhi kebutuhan ASI. Lembaga ini telah berkembang di Amerika, Eropa, sampai ke Asia, di antaranya Singapura.<ref>Tim Redaksi, ''Ensiklopedi Hukum Islam,'' Jilid V, [Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996], hlm. 1474-1475.</ref> Dilihat dari segi tujuannya, lembaga ini sebagaimana bank darah bermaksud membantu para ibu yang tidak bisa menyusui bayinya secara langsung, sehingga aktivitas mereka tidak terganggu. | ||
Tradisi menyusukan bayi kepada orang lain, dalam ajaran Islam bukanlah sesuatu yang asing. Rasulullah sendiri ketika masih bayi menyusu kepada seorang perempuan Arab Badui yang bernama Halimah As-Sa’diyyah. Perempuan yang menyusukan bayi itu dikenal identitasnya. Sekalipun ulama ''fiqh'' membahas persoalan menyusukan anak dari susu perempuan yang telah ditampung dalam suatu wadah, seperti gelas atau botol, namun ulama ''fiqh'' berbeda pendapat tentang kebolehannya. | Tradisi menyusukan bayi kepada orang lain, dalam ajaran Islam bukanlah sesuatu yang asing. Rasulullah sendiri ketika masih bayi menyusu kepada seorang perempuan Arab Badui yang bernama Halimah As-Sa’diyyah. Perempuan yang menyusukan bayi itu dikenal identitasnya. Sekalipun ulama ''fiqh'' membahas persoalan menyusukan anak dari susu perempuan yang telah ditampung dalam suatu wadah, seperti gelas atau botol, namun ulama ''fiqh'' berbeda pendapat tentang kebolehannya. | ||
| Baris 359: | Baris 379: | ||
Artinya: “''Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba''”. | Artinya: “''Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba''”. | ||
Menurut mereka, air susu ibu adalah sesuatu yang halal, karena itu halal juga diperjualbelikan. Tidak ada perbedan antara air susu manusia dengan air susu hewan untuk dikonsumsi oleh bayi. Dengan demikian, apabila air susu hewan boleh dijualbelikan, maka air susu manusia juga demikian. Oleh sebab itulah, menurut mereka, mengambil upah dari menyusui anak dibenarkan oleh hukum Islam. Bahkan menjadi hak para ibu dari susuannya itu.[ | Menurut mereka, air susu ibu adalah sesuatu yang halal, karena itu halal juga diperjualbelikan. Tidak ada perbedan antara air susu manusia dengan air susu hewan untuk dikonsumsi oleh bayi. Dengan demikian, apabila air susu hewan boleh dijualbelikan, maka air susu manusia juga demikian. Oleh sebab itulah, menurut mereka, mengambil upah dari menyusui anak dibenarkan oleh hukum Islam. Bahkan menjadi hak para ibu dari susuannya itu.<ref>Baca QS. ''al-Baqarah'' [2] ayat 233 dan QS. ''al-Thalaq'' ayat 6.</ref> | ||
Syarat mutlak jika bank ASI mau dilakukan, menurut jumhur ulama, adalah para pemilik asal air susu itu harus diketahui identitasnya. Sekalipun donatur air susu itu lebih dari satu asal identitasnya jelas sebetulnya secara hukum tidak jadi soal. Ini menurut madzhab Maliki sama halnya dengan hukum seorang bayi yang disusui oleh beberapa orang perempuan. | Syarat mutlak jika bank ASI mau dilakukan, menurut jumhur ulama, adalah para pemilik asal air susu itu harus diketahui identitasnya. Sekalipun donatur air susu itu lebih dari satu asal identitasnya jelas sebetulnya secara hukum tidak jadi soal. Ini menurut madzhab Maliki sama halnya dengan hukum seorang bayi yang disusui oleh beberapa orang perempuan. | ||
| Baris 365: | Baris 385: | ||
Kejelasan identitas perempuan menjadi keharusan karena ada akibat hukum yang cukup signifikan dari proses aliran air susu ke dalam mulut sang bayi, yaitu haramnya perempuan yang menyusui, termasuk kerabat yang bertalian darah dengan perempuan itu [''al-murdhi’ah''], untuk nikah dengan anak yang disusui [''ar-radhî’'']. Apabila tidak diketahui identitasnya, maka kepastian hukum keharaman itu pun menjadi kabur dan sulit diindentifikasi siapa ibu susuan dan kerabatnya yang haram dinikahi. | Kejelasan identitas perempuan menjadi keharusan karena ada akibat hukum yang cukup signifikan dari proses aliran air susu ke dalam mulut sang bayi, yaitu haramnya perempuan yang menyusui, termasuk kerabat yang bertalian darah dengan perempuan itu [''al-murdhi’ah''], untuk nikah dengan anak yang disusui [''ar-radhî’'']. Apabila tidak diketahui identitasnya, maka kepastian hukum keharaman itu pun menjadi kabur dan sulit diindentifikasi siapa ibu susuan dan kerabatnya yang haram dinikahi. | ||
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat lain. Menurutnya, sekalipun identitas pemilik air susu itu diketahui, hukum memperjualbelikan ASI tetap ''makrûh''. Alasannya, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Qudamah [ahli ''fiqh'' madzhab Hanbali] adalah karena adanya riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW benci terhadap persoalan jual beli ASI ketika diminati pendapatnya oleh para sahabat tentang hal itu. | Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat lain. Menurutnya, sekalipun identitas pemilik air susu itu diketahui, hukum memperjualbelikan ASI tetap ''makrûh''. Alasannya, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Qudamah [ahli ''fiqh'' madzhab Hanbali] adalah karena adanya riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW benci terhadap persoalan jual beli ASI ketika diminati pendapatnya oleh para sahabat tentang hal itu. <ref>Hadits Riwayat Ahmad bin Hanbal.</ref> | ||
Lebih tegas dari itu, Abu Yusuf malah melarang jual beli ASI. Menurutnya, air susu yang boleh dijualbelikan hanyalah air susu perempuan hamba sahaya. Karena, status sosial hamba sahaya sendiri sebagai sesuatu yang dapat diperjualbelikan. Meski demikian, Abu Yusuf juga memberikan syarat kejelasan identitas hamba sahaya pemilik air susu tersebut. Ini artinya Abu Yusuf sama dengan melarang jual beli ASI secara mutlak, sebab status hamba sahaya dewasa ini telah tiada. Semua orang secara hakiki dan dasariyah berstatus merdeka, tidak ada lagi status hamba sahaya seperti pada zaman Abu Yusuf hidup. | Lebih tegas dari itu, Abu Yusuf malah melarang jual beli ASI. Menurutnya, air susu yang boleh dijualbelikan hanyalah air susu perempuan hamba sahaya. Karena, status sosial hamba sahaya sendiri sebagai sesuatu yang dapat diperjualbelikan. Meski demikian, Abu Yusuf juga memberikan syarat kejelasan identitas hamba sahaya pemilik air susu tersebut. Ini artinya Abu Yusuf sama dengan melarang jual beli ASI secara mutlak, sebab status hamba sahaya dewasa ini telah tiada. Semua orang secara hakiki dan dasariyah berstatus merdeka, tidak ada lagi status hamba sahaya seperti pada zaman Abu Yusuf hidup. | ||
Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah, Muhammad bin Hasan al-Syaibani, sebagian ulama Hanbali, dan sebagian ulama madzhab Maliki. Menurut mereka, memperjualbelikan air susu manusia dilarang menurut ''syara’'' sebagaimana juga dilarangnya mengkonsumsi air susu yang telah dipisahkan dari payudara. Alasan mereka, air susu yang telah terpisah dari payudara perempuan telah berubah status menjadi bangkai. | Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah, Muhammad bin Hasan al-Syaibani, sebagian ulama Hanbali, dan sebagian ulama madzhab Maliki. Menurut mereka, memperjualbelikan air susu manusia dilarang menurut ''syara’'' sebagaimana juga dilarangnya mengkonsumsi air susu yang telah dipisahkan dari payudara. Alasan mereka, air susu yang telah terpisah dari payudara perempuan telah berubah status menjadi bangkai.<ref>Tidak dijelaskan lebih jauh mengapa bisa dikatakan menjadi bangkai. Apakah di dalam air susu manusia terdapat ruh kehidupan yang melekat dalam payudara, sehingga begitu air susu lepas dari payudara lepas pula ruh kehidupan itu. Argumen ini tidak diketahui secara pasti.</ref> Syari’at Islam secara tegas melarang jual beli dan memanfaatkan bangkai. Oleh sebab itu, memisahkan air susu seorang perempuan dan menampungnya dalam suatu wadah, kemudian memperjualbelikannya, sama dengan memperjualbelikan bangkai yang dilarang oleh Allah SWT.<ref>Baca QS. ''al-Mâ`idah'' [5] ayat 3: ''Hurrimat ‘alaykumul maytatu wad damu wa lahmul khinzîr…..''[Diharamkan atas kamu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi…]</ref> | ||
Itulah ragam pendapat para ulama tentang keberadaan bank ASI. Meskipun pendapat di atas dikutip tidak dalam konteks bank ASI, tetapi pendapat mereka menjawab beberapa problem dasar dari bank ASI, yakni menampung ASI dalam satu wadah, mencampur beberapa ASI dari sumber yang berbeda, jual beli ASI, dan konsekuensi hukum sang anak yang meminumnya. Sekali lagi, ragam pendapat ini mengukuhkan pluralitas ''fiqh'' dan ketidaktunggalan ''fiqh'' dalam merespons setiap masalah-masalah yang berkembang dalam masyarakat. | Itulah ragam pendapat para ulama tentang keberadaan bank ASI. Meskipun pendapat di atas dikutip tidak dalam konteks bank ASI, tetapi pendapat mereka menjawab beberapa problem dasar dari bank ASI, yakni menampung ASI dalam satu wadah, mencampur beberapa ASI dari sumber yang berbeda, jual beli ASI, dan konsekuensi hukum sang anak yang meminumnya. Sekali lagi, ragam pendapat ini mengukuhkan pluralitas ''fiqh'' dan ketidaktunggalan ''fiqh'' dalam merespons setiap masalah-masalah yang berkembang dalam masyarakat. | ||
| Baris 375: | Baris 395: | ||
Apabila pendapat-pendapat di atas diperhatikan, baik yang membolehkan menampung ASI dalam satu wadah dan menjualbelikannya, melarangnya, maupun yang memberikan batasan-batasan tertentu, terdapat benang merah yang bisa kita tarik dalam konteks bank ASI yang berkembang dewasa ini. Seperti ditegaskan Abdussalam Abd Rahim as-Sukari [ahli ''fiqh'' Mesir], yang terpenting dari semua itu adalah keharusan kejelasan identitas pemilik air susu itu dan keharusan memberitahu identitas itu kepada pihak yang bertanggungjawab terhadap anak yang menyusu. Ini penting diperhatikan dan menjadi kaharusan, karena perempuan pemilik air susu itu beserta kerabat yang bertalian darah dengannya memiliki hubungan ''mahram'' dengan sang bayi yang meminum air susunya. Tanpa identitas yang jelas dan pemberitahuan yang benar dapat menimbulkan ketidakpastian hukum tentang ''mahram,'' dan ini berbahaya dalam silsilah keturunan jika terjadi pernikahan di antara mereka. Meskipun banyak perempuan yang memberikan atau menjual air susunya ke dalam bank ASI, asalkan diketahui identitasnya secara pasti, sebetulnya konsekuensi hukumnya bisa dijangkau. | Apabila pendapat-pendapat di atas diperhatikan, baik yang membolehkan menampung ASI dalam satu wadah dan menjualbelikannya, melarangnya, maupun yang memberikan batasan-batasan tertentu, terdapat benang merah yang bisa kita tarik dalam konteks bank ASI yang berkembang dewasa ini. Seperti ditegaskan Abdussalam Abd Rahim as-Sukari [ahli ''fiqh'' Mesir], yang terpenting dari semua itu adalah keharusan kejelasan identitas pemilik air susu itu dan keharusan memberitahu identitas itu kepada pihak yang bertanggungjawab terhadap anak yang menyusu. Ini penting diperhatikan dan menjadi kaharusan, karena perempuan pemilik air susu itu beserta kerabat yang bertalian darah dengannya memiliki hubungan ''mahram'' dengan sang bayi yang meminum air susunya. Tanpa identitas yang jelas dan pemberitahuan yang benar dapat menimbulkan ketidakpastian hukum tentang ''mahram,'' dan ini berbahaya dalam silsilah keturunan jika terjadi pernikahan di antara mereka. Meskipun banyak perempuan yang memberikan atau menjual air susunya ke dalam bank ASI, asalkan diketahui identitasnya secara pasti, sebetulnya konsekuensi hukumnya bisa dijangkau. | ||
Kecuali dua pendapat yang terakhir, dengan mempertimbangkan tujuan mulia pendiriannya, sebetulnya keberadaan bank ASI tidak bertentangan dengan hukum ''syara’'' apabila persyaratan-persyaratan di atas dipenuhi. Apalagi jika bank ASI melakuan kontrol yang ketat terhadap setiap sumber air susu donatur [tanpa mencampurkan ASI yang berasal dari berbagai perempuan], maka upaya tersebut bisa sejalan dengan pendapat jumhur ulama di atas. Namun demikian, al-Syarbashiy mengingatkan bahwa bank ASI yang berkembang dewasa ini tidak melakukan pemisahan secara ketat antara masing-masing air susu donatur. Bahkan, ada kecenderungan mencampur seluruh ASI yang diterima oleh lembaga ini. Oleh sebab itu, sulit untuk dilacak identitas perempuan donor air susu itu, yang akibatnya bisa diduga keras akan terjadi perkawinan antar anak yang mengkonsumsi air susu yang berasal dari bank ASI dan perempuan atau dari keturunan yang bertalian darah dengan sumber ASI itu. | Kecuali dua pendapat yang terakhir, dengan mempertimbangkan tujuan mulia pendiriannya, sebetulnya keberadaan bank ASI tidak bertentangan dengan hukum ''syara’'' apabila persyaratan-persyaratan di atas dipenuhi. Apalagi jika bank ASI melakuan kontrol yang ketat terhadap setiap sumber air susu donatur [tanpa mencampurkan ASI yang berasal dari berbagai perempuan], maka upaya tersebut bisa sejalan dengan pendapat jumhur ulama di atas. Namun demikian, al-Syarbashiy mengingatkan bahwa bank ASI yang berkembang dewasa ini tidak melakukan pemisahan secara ketat antara masing-masing air susu donatur. Bahkan, ada kecenderungan mencampur seluruh ASI yang diterima oleh lembaga ini. Oleh sebab itu, sulit untuk dilacak identitas perempuan donor air susu itu, yang akibatnya bisa diduga keras akan terjadi perkawinan antar anak yang mengkonsumsi air susu yang berasal dari bank ASI dan perempuan atau dari keturunan yang bertalian darah dengan sumber ASI itu.<ref>Jika demikian yang terjadi, menurut al-Syarbashiy, maka susuannya tidak mengharamkan perkawinan antar anak dan ibu susuan. Ini dikemukakan karena kenyataan sumber air susu yang tidak diketahui secara mutlak perempuan mana yang memberikan susu kepada siapa. Baca Ahmad al-Syarbâshiy, ''Op. Cit,'' Jilid V, hlm. 129.</ref> Perkawinan seperti ini tegas dilarang oleh ''nash syar’iyyah'', bahkan dinyatakan sebagai perkawinan yang dilarang untuk selamanya.<ref>Baca QS. ''Al-Nisâ`'' [4] ayat 23: ''hurrimat ‘alaykum ummahâtukum wa banâtukum wa akhawâtukum wa ‘ammâtukum ….''</ref> | ||
Oleh sebab itu, menurut al-Sukari, ''madlarat'' dari wujud bank ASI dewasa ini dinilai lebih besar ketimbang manfaat yang bisa diperolehnya. Sesuai dengan kaidah ''fiqh'' bahwa: (درء المفاسد مقدم على جلب المصالح) ''[dar`ul mafâsid muqaddamun ‘alâ [awlâ min] jalbil mashâlih]'',[ | Oleh sebab itu, menurut al-Sukari, ''madlarat'' dari wujud bank ASI dewasa ini dinilai lebih besar ketimbang manfaat yang bisa diperolehnya. Sesuai dengan kaidah ''fiqh'' bahwa: (درء المفاسد مقدم على جلب المصالح) ''[dar`ul mafâsid muqaddamun ‘alâ [awlâ min] jalbil mashâlih]'',<ref>Penjelasan ''qa’idah'' itu secara lengkap dan panjang lebar dapat dibaca pada ‘Izz al-Din Abd al-‘Aziz bin ‘Abd al-Salam, ''Qawâ’id al-Ahkâm fiy Mashâlih al-Anâm,'' [Beirut: Dar al-Jayl, 1980], hlm. 17. Dapat juga ditemukan pada Ahmad bin Muhammad al-Zarqa, ''Syarh al-Qawâ’id al-Fiqhiyyah,'' [Damaskus: Dar al-Qalam, 1989], hlm. 205-206. Baca juga Ali Ahmad al-Nadawiy, ''al-Qawâ’id al-Fiqhiyyah, Mafhûmuhâ, Nasy`atuhâ, Tathawwuruhâ, Dirâsatun Mu`allafâtihâ, Adillatuhâ, Muhimmatuhâ, Tathbîqâtuhâ,'' [Damaskus: Dar al-Qalam, 1994], hlm. 207</ref> [“menolak suatu ke''madlarat''an lebih didahulukan daripada mengambil suatu kemanfaatan”], maka membolehkan bank ASI harus dipertimbangkan masak-masak. Di samping itu, jaminan bersihnya air susu dari berbagai penyakit yang diderita perempuan donor sulit dideteksi dan dihindari. Dengan demikan, ia berkesimpulan bahwa bank ASI yang berkembang dewasa ini tidak dapat dilegalisasikan oleh ''syara’'' dengan alasan سد الذريعة ''[sadd li al-dzarî’ah]'' [menutup seluruh jalan yang bisa menimbulkan bahaya yang akan timbul].<ref>Sebagian besar data tentang bank ASI, apabila tidak terdapat rujukan primer dari pendapat yang dikutip, diambilkan dari Tim Redaksi, ''Ensiklopedi Hukum Islam, Op.Cit.'', hlm. 1476-1477.</ref> | ||
Akan tetapi dalam soal implikasi hukum dari bank ASI, Nahdlatul Ulama (NU) dalam Keputusan Muktamarnya ke-25 di Surabaya pada tanggal 20-25 Desember 1971, menyatakan sebagai berikut: | Akan tetapi dalam soal implikasi hukum dari bank ASI, Nahdlatul Ulama (NU) dalam Keputusan Muktamarnya ke-25 di Surabaya pada tanggal 20-25 Desember 1971, menyatakan sebagai berikut: | ||
''Pengumpulan [air] susu [ibu] oleh rumah sakit dari kaum ibu yang diberikan pada bayi-bayi yang dirawat dalam rumah sakit tersebut bisa menjadikan mahram radlâ’, dengan syarat: [1] Perempuan yang diambil air susunya itu masih dalam keadaan hidup, dan berusia 9 tahun Qamariyyah (kira-kira), [2] Bayi yang diberi air susu itu belum mencapai umur 2 tahun, [3] Pengambilan dan pemberian air susu tersebut sekurang-kurangnya 5 kali, [4] Air susu itu harus dari perempuan tertentu, [5] Semua syarat yang tersebut di atas harus benar-benar yakin (nyata).''' | ''Pengumpulan [air] susu [ibu] oleh rumah sakit dari kaum ibu yang diberikan pada bayi-bayi yang dirawat dalam rumah sakit tersebut bisa menjadikan mahram radlâ’, dengan syarat: [1] Perempuan yang diambil air susunya itu masih dalam keadaan hidup, dan berusia 9 tahun Qamariyyah (kira-kira), [2] Bayi yang diberi air susu itu belum mencapai umur 2 tahun, [3] Pengambilan dan pemberian air susu tersebut sekurang-kurangnya 5 kali, [4] Air susu itu harus dari perempuan tertentu, [5] Semua syarat yang tersebut di atas harus benar-benar yakin (nyata).''<ref>Keputusan hukum ini diambilkan dari Kitab ''I’anât al-Thâlibîn,'' karya Sayyid Bakri al-Dimyâthiy (w. 1300 H.), Juz III, hlm. 287, dan Kitab ''Mîzân al-Kubrâ,'' Juz II, hlm. 138. Lihat KH Abdul Aziz Masyhuri (Penyusun), ''Masalah Keagamaan, Hasil dari Muktamar dan Munas Ulama Nahdlatul Ulama, Ahkâm al-Fuqahâ’ fiy Muqarrarâti Mu’tamarât Nahdlatul ‘Ulamâ’ wa Musyâwarâtihâ,'' Surabaya: Kerjasama PP RMI–Dinamika Press, 1977), hlm. 251.</ref> | ||
Meski tidak secara definitif menyebut bank ASI, tetapi dari sifat-sifat yang diberikan atas masalah ini mirip dengan apa yang disebut bank ASI. Keputusan Muktamar NU ini sungguh jelas, yakni menjadi ''mahram radlâ’,'' bagi sang bayi yang meminum air susu dari bank ASI. Tetapi persyaratan yang diberikan juga sangat ketat, sebagaimana telah dijelaskan di atas dalam pandangan ulama Syafi’iyyah. Dengan ketatnya persyaratan ini, ''mafhûm mukhâlafah-''nya, jika ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, maka meminum air susu tersebut tidak menjadikannya ''mahram radlâ’.'' Membaca kemungkinan bank ASI dewasa ini, besar kemungkinan tidak memenuhi keseluruhan persyaratan ini. Oleh karena itu, dalam pandangan NU, apabila cara kerja bank ASI tidak seperti yang dipersyaratkan maka tidak bisa menjadikan sang bayi sebagai ''mahram li al-radlâ’.'' | Meski tidak secara definitif menyebut bank ASI, tetapi dari sifat-sifat yang diberikan atas masalah ini mirip dengan apa yang disebut bank ASI. Keputusan Muktamar NU ini sungguh jelas, yakni menjadi ''mahram radlâ’,'' bagi sang bayi yang meminum air susu dari bank ASI. Tetapi persyaratan yang diberikan juga sangat ketat, sebagaimana telah dijelaskan di atas dalam pandangan ulama Syafi’iyyah. Dengan ketatnya persyaratan ini, ''mafhûm mukhâlafah-''nya, jika ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, maka meminum air susu tersebut tidak menjadikannya ''mahram radlâ’.'' Membaca kemungkinan bank ASI dewasa ini, besar kemungkinan tidak memenuhi keseluruhan persyaratan ini. Oleh karena itu, dalam pandangan NU, apabila cara kerja bank ASI tidak seperti yang dipersyaratkan maka tidak bisa menjadikan sang bayi sebagai ''mahram li al-radlâ’.'' | ||
| Baris 391: | Baris 411: | ||
'''Penulis: [[Marzuki Wahid]]''' | ''<small>*Tulisan ini sudah pernah diterbitkan Rahima dalam buku bunga rampai berjudul "Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan" tahun 2002.</small>'' | ||
{| | |||
|'''Penulis''' | |||
|''':''' | |||
|'''[[Marzuki Wahid]]''' | |||
|- | |||
|'''Editor''' | |||
|''':''' | |||
|'''[[Faqihuddin Abdul Kodir]]''' | |||
|} | |||
=== Daftar Pustaka === | === Daftar Pustaka === | ||
| Baris 443: | Baris 473: | ||
* Wahbah al-Zuhailiy, ''al-Fiqh al-Islâmiy wa Adillatuhu,'' Juz I, Juz VII, [Damaskus: Dar al-Fikr, 1996]. | * Wahbah al-Zuhailiy, ''al-Fiqh al-Islâmiy wa Adillatuhu,'' Juz I, Juz VII, [Damaskus: Dar al-Fikr, 1996]. | ||
* --------, ''Ushûl al-Fiqh al-Islâmiy'', Juz II, (Beirut: Dar al-Fikr, 1986). | * --------, ''Ushûl al-Fiqh al-Islâmiy'', Juz II, (Beirut: Dar al-Fikr, 1986). | ||
== Referensi == | == Referensi == | ||
<references /> | |||
[[Kategori:Diskursus Hukum Islam]] | |||