2002 Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (6 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Sejarah dunia mencatat betapa perempuan seringkali diperlakukan secara nista. Pada banyak peradaban besar, perempuan dianggap sebagai “setengah manusia”, “manusia kelas dua”, “makhluk pelengkap” dan sebagainya yang hak dan kewajiban bahkan keberadaannya di dunia ditentukan oleh laki-laki. | '''Informasi Artikel:''' | ||
{| | |||
| Sumber | |||
|: | |||
| - | |||
|- | |||
|Penulis | |||
|: | |||
|[[Badriyah Fayumi]] | |||
|- | |||
|Editor | |||
|: | |||
|[[Faqihuddin Abdul Kodir]] | |||
|- | |||
|Tahun | |||
|: | |||
|2002 | |||
|- | |||
|Keterangan | |||
|: | |||
| ''<small>Tulisan ini sudah pernah diterbitkan [[Rahima]] dalam buku bunga rampai berjudul "Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan" tahun 2002.</small>'' | |||
|}Sejarah dunia mencatat betapa perempuan seringkali diperlakukan secara nista. Pada banyak peradaban besar, perempuan dianggap sebagai “setengah manusia”, “manusia kelas dua”, “makhluk pelengkap” dan sebagainya yang hak dan kewajiban bahkan keberadaannya di dunia ditentukan oleh laki-laki. | |||
Kalangan elite Yunani Kuno menempatkan perempuan sebagai makhluk tahanan yang “disekap” dalam istana. Kalangan bawahnya memperlakukan perempuan sebagai barang dagangan yang diperjualbelikan. Bila sudah menikah, para suami berkuasa penuh terhadap istrinya. Peradaban Romawi menempatkan perempuan sepenuhnya berada di bawah kekuasaan ayahnya. Setelah kawin, kekuasaan pindah ke tangan suami. Kekuasaan ini sangat mutlak, termasuk kewenangan untuk menjual, mengusir, menganiaya, dan membunuh. Fakta pahit tersebut terus berlangsung sampai abad ke 6 Masehi. Masyarakat Hindu pra abad ke-7 Masehi sering menjadikan perempuan sebagai sesajen bagi para dewa. Hak hidup perempuan yang bersuami harus berakhir pada saat kematian suaminya: istri harus dibakar hidup-hidup pada saat mayat suaminya dibakar. Sedang dalam masyarakat Cina terdapat petuah-petuah kuno yang tidak memanusiakan perempuan. Ajaran Yahudi menganggap perempuan sebagai sumber laknat karena ia yang menyebabkan Adam terusir dari surga. Ayah berhak menjual anak perempuan kalau ia tidak memiliki anak laki-laki. Dalam tradisi Nasrani pun nasib perempuan sangat menyedihkan. Dalam sebuah konsili yang diadakan pada abad ke-5 Masehi dinyatakan bahwa perempuan tidak memiliki ruh yang suci. Pada abad ke-6 sebuah konsili menyimpulkan bahwa perempuan adalah manusia yang diciptakan semata-mata untuk melayani laki-laki.<ref>Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an, Bandung: Mizan, 1996, cet. II, h.296-297</ref> | Kalangan elite Yunani Kuno menempatkan perempuan sebagai makhluk tahanan yang “disekap” dalam istana. Kalangan bawahnya memperlakukan perempuan sebagai barang dagangan yang diperjualbelikan. Bila sudah menikah, para suami berkuasa penuh terhadap istrinya. Peradaban Romawi menempatkan perempuan sepenuhnya berada di bawah kekuasaan ayahnya. Setelah kawin, kekuasaan pindah ke tangan suami. Kekuasaan ini sangat mutlak, termasuk kewenangan untuk menjual, mengusir, menganiaya, dan membunuh. Fakta pahit tersebut terus berlangsung sampai abad ke 6 Masehi. Masyarakat Hindu pra abad ke-7 Masehi sering menjadikan perempuan sebagai sesajen bagi para dewa. Hak hidup perempuan yang bersuami harus berakhir pada saat kematian suaminya: istri harus dibakar hidup-hidup pada saat mayat suaminya dibakar. Sedang dalam masyarakat Cina terdapat petuah-petuah kuno yang tidak memanusiakan perempuan. Ajaran Yahudi menganggap perempuan sebagai sumber laknat karena ia yang menyebabkan Adam terusir dari surga. Ayah berhak menjual anak perempuan kalau ia tidak memiliki anak laki-laki. Dalam [[tradisi]] Nasrani pun nasib perempuan sangat menyedihkan. Dalam sebuah konsili yang diadakan pada abad ke-5 Masehi dinyatakan bahwa perempuan tidak memiliki ruh yang suci. Pada abad ke-6 sebuah konsili menyimpulkan bahwa perempuan adalah manusia yang diciptakan semata-mata untuk melayani laki-laki.<ref>Quraish Shihab, Wawasan [[Al-Qur’an]], Bandung: Mizan, 1996, cet. II, h.296-297</ref> | ||
Tradisi Arab Jahiliyah menghalalkan dibunuhnya seorang bayi hanya kerena ia terlahir sebagai perempuan. Pada acara pernikahan, para tetamu memberi ucapan kepada mempelai ''bil hanaa’ wal-banin'' (selamat, semoga memperoleh keturunan laki-laki). Setelah menikah, perempuan menjadi hak penuh suami dan keluarganya. Ketika suaminya meninggal, ia tidak bisa menjadi pewaris melainkan benda yang diwariskan.<ref>H. Fuad Hashem'', Sirah Muhammad Rasulullah'', Bandung: Mizan, 1996, cet.ke V, h.73</ref> | Tradisi Arab Jahiliyah menghalalkan dibunuhnya seorang bayi hanya kerena ia terlahir sebagai perempuan. Pada acara pernikahan, para tetamu memberi ucapan kepada mempelai ''bil hanaa’ wal-banin'' (selamat, semoga memperoleh keturunan laki-laki). Setelah menikah, perempuan menjadi hak penuh suami dan keluarganya. Ketika suaminya meninggal, ia tidak bisa menjadi pewaris melainkan benda yang diwariskan.<ref>H. Fuad Hashem'', Sirah Muhammad Rasulullah'', Bandung: Mizan, 1996, cet.ke V, h.73</ref> | ||
| Baris 26: | Baris 47: | ||
Sebelum masuk pada pembahasan yang lebih rinci tentang pandangan Al-Qur’an terhadap berbagai bentuk kekerasan ada baiknya kita mengemukakan terlebih dulu prinsip Islam dalam pergaulan laki-laki dan perempuan, khususnya suami istri, karena dalam kenyataanya pada level rumah tangga inilah kekerasan terhadap perempuan paling sering terjadi. | Sebelum masuk pada pembahasan yang lebih rinci tentang pandangan Al-Qur’an terhadap berbagai bentuk kekerasan ada baiknya kita mengemukakan terlebih dulu prinsip Islam dalam pergaulan laki-laki dan perempuan, khususnya suami istri, karena dalam kenyataanya pada level rumah tangga inilah kekerasan terhadap perempuan paling sering terjadi. | ||
=== Pola Relasi Suami-Istri === | === Pola Relasi Suami-Istri === | ||
Pola relasi suami istri yang ideal menurut Al-Qur’an adalah pola relasi yang didasarkan pada ''mu’asyarah bi al-ma’ruf'' (pergaulan suami istri yang baik) / QS. An-Nisaa’:19, ''sakinah, mawaddah wa rahmah'' (ketenteraman, cinta dan kasih sayang)/ QS. Ar-Rum: 21, serta keseimbangan hak dan kewajiban/QS.Al-Baqarah: 228. | Pola relasi suami istri yang ideal menurut Al-Qur’an adalah pola relasi yang didasarkan pada ''mu’asyarah bi al-ma’ruf'' (pergaulan suami istri yang baik) / QS. An-Nisaa’:19, ''[[sakinah]], mawaddah wa rahmah'' (ketenteraman, cinta dan kasih sayang)/ QS. Ar-Rum: 21, serta keseimbangan hak dan kewajiban/QS.Al-Baqarah: 228. | ||
Ayat-ayat ini memberikan pengertian bahwa Tuhan menghendaki perkawinan dan relasi suami-isteri berjalan dalam pola interaksi yang harmonis, suasana hati yang damai, serta keseimbangan hak dan kewajiban. Dengan kata lain dapatlah dikatakan bahwa ''mu’asyarah bil-ma’ruf, sakinah mawaddah wa rahmah'' dan keseimbangan hak dan kewajiban merupakan landasan moral yang harus dijadikan acuan dalam semua hal yang menyangkut hubungan suami isteri. | Ayat-ayat ini memberikan pengertian bahwa Tuhan menghendaki perkawinan dan relasi suami-isteri berjalan dalam pola interaksi yang harmonis, suasana hati yang damai, serta keseimbangan hak dan kewajiban. Dengan kata lain dapatlah dikatakan bahwa ''mu’asyarah bil-ma’ruf, sakinah mawaddah wa rahmah'' dan keseimbangan hak dan kewajiban merupakan landasan moral yang harus dijadikan acuan dalam semua hal yang menyangkut hubungan suami isteri. | ||
Pada tataran implementasi perintah Al-Qur’an ini telah diperaktekkan tanpa basa-basi oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah hadis Aisyah ra. menjelaskan perilaku simpatik Nabi ketika sedang bersama istrinya di rumah. Aisyah menuturkan: | Pada tataran implementasi perintah Al-Qur’an ini telah diperaktekkan tanpa basa-basi oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah hadis Aisyah ra. menjelaskan perilaku simpatik Nabi ketika sedang bersama istrinya di rumah. Aisyah menuturkan: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 43: | Baris 66: | ||
Perhatian terhadap keluarga menurut ajaran Nabi adalah suatu hal yang memiliki nilai tinggi. Ibadah kepada Tuhan tidak boleh membuat orang lalai kepada keluarganya. Sebaliknya, berbuat baik kepada keluarga akan memperbesar pahala orang yang taat beribadah. Dalam sebuah hadis riwayat al-Hakim: | Perhatian terhadap keluarga menurut ajaran Nabi adalah suatu hal yang memiliki nilai tinggi. Ibadah kepada Tuhan tidak boleh membuat orang lalai kepada keluarganya. Sebaliknya, berbuat baik kepada keluarga akan memperbesar pahala orang yang taat beribadah. Dalam sebuah hadis riwayat al-Hakim: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 53: | Baris 77: | ||
Begitu pentingnya arti istri dan keluarga keluarga, sampai-sampai Rasulullah saw. memberikan kriteria bahwa suami ideal adalah yang bersikap paling baik kepada istri dan keluarganya, seperti tertera dalam hadis berikut ini: | Begitu pentingnya arti istri dan keluarga keluarga, sampai-sampai Rasulullah saw. memberikan kriteria bahwa suami ideal adalah yang bersikap paling baik kepada istri dan keluarganya, seperti tertera dalam hadis berikut ini: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 62: | Baris 87: | ||
Demikianlah sedikit ilustrasi tentang relasi suami istri yang dilakukan Nabi. Dengan setting budaya Arab yang sangat patriarkhis apa yang dilakukan dan disarankan Nabi adalah sesuatu yang cukup aneh pada masa itu. | Demikianlah sedikit ilustrasi tentang relasi suami istri yang dilakukan Nabi. Dengan setting budaya Arab yang sangat patriarkhis apa yang dilakukan dan disarankan Nabi adalah sesuatu yang cukup aneh pada masa itu. | ||
Dengan bertindak di atas prinsip ''mu’asyarah bil ma’ruf dan sakinah, mawaddah wa rahmah'' Rasulullah telah membuktikan bahwa hanya dengan hubungan yang baik dan cara pandang yang positiflah sebuah keluarga akan mendapatkan kehidupan yang dicita-citakan. Ini berarti bahwa semua bentuk kekerasan baik fisik, seksual, psikis maupun ekonomi sama sekali tidak dibenarkan karena hal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. | Dengan bertindak di atas prinsip ''mu’asyarah bil ma’ruf dan sakinah, mawaddah wa rahmah'' Rasulullah telah membuktikan bahwa hanya dengan hubungan yang baik dan cara pandang yang positiflah sebuah keluarga akan mendapatkan kehidupan yang dicita-citakan. Ini berarti bahwa semua bentuk kekerasan baik fisik, seksual, psikis maupun ekonomi sama sekali tidak dibenarkan karena hal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. | ||
=== Kekerasan Fisik dan Seksual === | === Kekerasan Fisik dan Seksual === | ||
| Baris 68: | Baris 94: | ||
==== a. Soal Pemukulan Terhadap Istri Yang Nusyuz ==== | ==== a. Soal Pemukulan Terhadap Istri Yang Nusyuz ==== | ||
Banyak literatur Islam menyatakan bahwa memukul istri diperbolehkan. Bahkan ada yang berpendapat bahwa memukul istri adalah cara yang dianjurkan Al-Qur’an untuk memberi pelajaran istri yang nusyuz. Ayat yang dijadikan dasar pemikiran itu adalah QS. An-Nisaa’: 34 yang berbunyi: | Banyak literatur Islam menyatakan bahwa memukul istri diperbolehkan. Bahkan ada yang berpendapat bahwa memukul istri adalah cara yang dianjurkan Al-Qur’an untuk memberi pelajaran istri yang nusyuz. Ayat yang dijadikan dasar pemikiran itu adalah QS. An-Nisaa’: 34 yang berbunyi: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 84: | Baris 111: | ||
Semangat menghindari pemukulan semakin jelas ketika kita menelaah hadis Nabi. Dalam literatur hadis, sangat sedikit hadis yang berfungsi sebagai ''taqyid'' (pembatasan) atas cara pertama (mauidhah) dan kedua (pisah ranjang). Ini berarti bahwa kedua cara itu dianggap aman dan tidak banyak resiko. Untuk menghindari pemukulan, Rasulullah secara terus terang menganjurkan pisah ranjang saja kepada suami yang melihat tanda-tanda nusyuz pada istrinya. Dalam sebuah hadis dinyatakan: | Semangat menghindari pemukulan semakin jelas ketika kita menelaah hadis Nabi. Dalam literatur hadis, sangat sedikit hadis yang berfungsi sebagai ''taqyid'' (pembatasan) atas cara pertama (mauidhah) dan kedua (pisah ranjang). Ini berarti bahwa kedua cara itu dianggap aman dan tidak banyak resiko. Untuk menghindari pemukulan, Rasulullah secara terus terang menganjurkan pisah ranjang saja kepada suami yang melihat tanda-tanda nusyuz pada istrinya. Dalam sebuah hadis dinyatakan: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 94: | Baris 122: | ||
Dalam sebuah hadis dinyatakan Nabi melarang para suami memukul istrinya dan menilai mereka yang melakukan hal itu bukanlah suami yang baik. Selengkapnya hadis itu berbunyi: | Dalam sebuah hadis dinyatakan Nabi melarang para suami memukul istrinya dan menilai mereka yang melakukan hal itu bukanlah suami yang baik. Selengkapnya hadis itu berbunyi: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 118: | Baris 147: | ||
Sebagai bukti konkret penolakan Rasulullah terhadap pemukulan istri, beliau dalam seluruh hidupnya tidak pernah mempergunakan tangannya untuk memukul istri-istrinya, bahkan pembantunya. Ummul Mukminin Aisyah ra. memberikan kesaksian: | Sebagai bukti konkret penolakan Rasulullah terhadap pemukulan istri, beliau dalam seluruh hidupnya tidak pernah mempergunakan tangannya untuk memukul istri-istrinya, bahkan pembantunya. Ummul Mukminin Aisyah ra. memberikan kesaksian: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 126: | Baris 156: | ||
Berbagai kesaksian yang terekam dalam hadis-hadis di atas menjadi dalil yang kuat bahwa pada hakekatnya Islam tidak menghendaki terjadinya pemukulan istri oleh suami. Dalam ucapan, nasihat dan perilaku hidupnya Rasulullah sebagai panutan umat tidak pernah menganjurkan apalagi melakukan pemukulan terhadap istri. Oleh karena itu, jika kita sepakat bahwa hadis memiliki fungsi penjelas terhadap al-Qur’an, maka kita pun bisa mengatakan bahwa sekalipun ada redaksi “wadhribuhunna” dalam al-Qur’an namun itu bukan untuk dilakukan melainkan untuk dihindari dan ditinggalkan sebagaimana yang dicontohkan Nabi. | Berbagai kesaksian yang terekam dalam hadis-hadis di atas menjadi dalil yang kuat bahwa pada hakekatnya Islam tidak menghendaki terjadinya pemukulan istri oleh suami. Dalam ucapan, nasihat dan perilaku hidupnya Rasulullah sebagai panutan umat tidak pernah menganjurkan apalagi melakukan pemukulan terhadap istri. Oleh karena itu, jika kita sepakat bahwa hadis memiliki fungsi penjelas terhadap al-Qur’an, maka kita pun bisa mengatakan bahwa sekalipun ada redaksi “wadhribuhunna” dalam al-Qur’an namun itu bukan untuk dilakukan melainkan untuk dihindari dan ditinggalkan sebagaimana yang dicontohkan Nabi. | ||
==== b. Ishlah (Rekonsiliasi) Sebagai Solusi ==== | ==== b. Ishlah (Rekonsiliasi) Sebagai Solusi ==== | ||
Pertentangan dan percekcokan adalah hal yang sering terjadi dalam perkawinan. Dalam kasus di mana pertentangan itu tidak bisa dicarikan titik temu, maka perceraian adalah jalan keluar yang terakhir. Namun, jika masih ada celah untuk mencari titik temu, Al-Qur’an memberikan solusi terbaik yakni ishlah atau rekonsiliasi. Baik perceraian ataupun ishlah sesungguhnya menyiratkan cara-cara damai dalam menyelesaikan perseteruan suami-isteri. Perceraian yang sah dan diputuskan di depan hakim yang adil adalah solusi damai bagi perkawinan yang ternyata membuat pasangan suami-isteri atau salah satu pasangan menderita seumur hidup akibat kekerasan, tekanan dan tindakan menyakitkan yang dilakukan pasangannya. Meskipun demikian, Islam sesungguhnya tidak menghendaki perceraian terjadi. Oleh karena itu, Al-Qur’an menawarkan ishlah sebagai solusi damai yang utama bagi suami-isteri yang terlibat perseteruan atau pertentangan. Allah SWT berfirman: | Pertentangan dan percekcokan adalah hal yang sering terjadi dalam perkawinan. Dalam kasus di mana pertentangan itu tidak bisa dicarikan titik temu, maka perceraian adalah jalan keluar yang terakhir. Namun, jika masih ada celah untuk mencari titik temu, Al-Qur’an memberikan solusi terbaik yakni ishlah atau rekonsiliasi. Baik perceraian ataupun ishlah sesungguhnya menyiratkan cara-cara damai dalam menyelesaikan perseteruan suami-isteri. Perceraian yang sah dan diputuskan di depan hakim yang adil adalah solusi damai bagi perkawinan yang ternyata membuat pasangan suami-isteri atau salah satu pasangan menderita seumur hidup akibat kekerasan, tekanan dan tindakan menyakitkan yang dilakukan pasangannya. Meskipun demikian, Islam sesungguhnya tidak menghendaki perceraian terjadi. Oleh karena itu, Al-Qur’an menawarkan ishlah sebagai solusi damai yang utama bagi suami-isteri yang terlibat perseteruan atau pertentangan. Allah SWT berfirman: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 139: | Baris 171: | ||
Berdasarkan ayat ini, sudah selayaknya isteri atau suami yang sedang berseteru memanfaatkan lembaga konsultasi, lembaga bantuan hukum atau crisis center yang membantu menyelesaikan masalah secara damai, adil, dan tanpa kekerasan. | Berdasarkan ayat ini, sudah selayaknya isteri atau suami yang sedang berseteru memanfaatkan lembaga konsultasi, lembaga bantuan hukum atau crisis center yang membantu menyelesaikan masalah secara damai, adil, dan tanpa kekerasan. | ||
==== c. Larangan Mengeksploitasi Perempuan Untuk Menjadi Pekerja Seks ==== | ==== c. Larangan Mengeksploitasi Perempuan Untuk Menjadi Pekerja Seks ==== | ||
| Baris 144: | Baris 177: | ||
Jika kita melihat ke masa lalu, fenomena yang terjadi saat ini bukan sesuatu yang baru. Empat belas abad yang lalu, praktek serupa juga pernah terjadi. Kisah sedih itu menimpa seorang perempuan budak bernama Mu’adzah yang dijual oleh majikannya, Abdullah bin Ubayy bin Salul gembong kaum munafik, kepada seorang lelaki Quraisy yang menjadi tawanan Ubayy. Motif Abdullah hanya satu, yakni jika Mu’adzah hamil dan melahirkan anak, lelaki Quraisy itu akan menebusnya dengan jumlah tertentu. Menyikapi hal itu, Mu’adzah yang mukminah itu menolak dan membawa persoalannya kepada Rasulullah Muhammad. Pengaduan ini serta-merta mendapat tanggapan dari langit dan menjadi sebab turunnya (asbabun nuzul) ayat 33 Surat an-Nur:<ref>Ibnu Katsir, ''Tafsir al-Qur’an al-Adhim'', Cairo: Maktabah Dar al-turats, tth., juz I h. 289</ref> | Jika kita melihat ke masa lalu, fenomena yang terjadi saat ini bukan sesuatu yang baru. Empat belas abad yang lalu, praktek serupa juga pernah terjadi. Kisah sedih itu menimpa seorang perempuan budak bernama Mu’adzah yang dijual oleh majikannya, Abdullah bin Ubayy bin Salul gembong kaum munafik, kepada seorang lelaki Quraisy yang menjadi tawanan Ubayy. Motif Abdullah hanya satu, yakni jika Mu’adzah hamil dan melahirkan anak, lelaki Quraisy itu akan menebusnya dengan jumlah tertentu. Menyikapi hal itu, Mu’adzah yang mukminah itu menolak dan membawa persoalannya kepada Rasulullah Muhammad. Pengaduan ini serta-merta mendapat tanggapan dari langit dan menjadi sebab turunnya (asbabun nuzul) ayat 33 Surat an-Nur:<ref>Ibnu Katsir, ''Tafsir al-Qur’an al-Adhim'', Cairo: Maktabah Dar al-turats, tth., juz I h. 289</ref> | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 160: | Baris 194: | ||
''Pertama,'' bersikap tegas terhadap pelaku eksploitasi seks dengan cara mencegah, menolak dan menghentikan eksploitasi sesuai dengan kemampuan dan wewenang yang dimiliki. Mengingat eksploitasi seks dan perdagangan perempuan sudah menjadi semacam mafia, maka diperlukan lembaga-lembaga yang kuat yang bekerja secara terkoordinir dan sistematis untuk menghentikan praktek pemaksaan tersebut. Isyarat inilah yang bisa kita fahami dari teks ayat: | ''Pertama,'' bersikap tegas terhadap pelaku eksploitasi seks dengan cara mencegah, menolak dan menghentikan eksploitasi sesuai dengan kemampuan dan wewenang yang dimiliki. Mengingat eksploitasi seks dan perdagangan perempuan sudah menjadi semacam mafia, maka diperlukan lembaga-lembaga yang kuat yang bekerja secara terkoordinir dan sistematis untuk menghentikan praktek pemaksaan tersebut. Isyarat inilah yang bisa kita fahami dari teks ayat: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 168: | Baris 203: | ||
''Kedua'', bersikap lapang dada, luas ampunan, menunjukkan empati dan kasih sayang terhadap mereka yang dilacurkan atau dijebak dalam eksploitasi seks. Sikap inilah yang seyogyanya menjadi sikap kolektif masyarakat dan bukan sebaliknya masyarakat malah ikut memberikan cap negatif yang kian memperparah penderitaan korban. Sikap seperti itu sama sekali tidak mengikuti tantunan Allah SWT yang jelas menyatakan bahwa Ia Maha Pengampun dan Maha Pengasih pada korban yang dipaksa itu. Inilah yang bisa kita fahami dari firmanNya: | ''Kedua'', bersikap lapang dada, luas ampunan, menunjukkan empati dan kasih sayang terhadap mereka yang dilacurkan atau dijebak dalam eksploitasi seks. Sikap inilah yang seyogyanya menjadi sikap kolektif masyarakat dan bukan sebaliknya masyarakat malah ikut memberikan cap negatif yang kian memperparah penderitaan korban. Sikap seperti itu sama sekali tidak mengikuti tantunan Allah SWT yang jelas menyatakan bahwa Ia Maha Pengampun dan Maha Pengasih pada korban yang dipaksa itu. Inilah yang bisa kita fahami dari firmanNya: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 176: | Baris 212: | ||
Sikap-sikap Qur’ani ini sungguh perlu dimasyarakatkan. Sebab jelas-jelas korban pemaksaan itu memperoleh perlakuan bijak dari Tuhan dan sekaligus memperoleh jaminan bebas dari dosa sebagaimana tertera dalam hadis berikut ini: | Sikap-sikap Qur’ani ini sungguh perlu dimasyarakatkan. Sebab jelas-jelas korban pemaksaan itu memperoleh perlakuan bijak dari Tuhan dan sekaligus memperoleh jaminan bebas dari dosa sebagaimana tertera dalam hadis berikut ini: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 184: | Baris 221: | ||
''Artinya:'' “Ummatku terbebas dari dosa kekhilafan, kealpaan, dan keterpaksaan yang ditimpakan kepadanya''.”''<ref>Ibid.</ref> | ''Artinya:'' “Ummatku terbebas dari dosa kekhilafan, kealpaan, dan keterpaksaan yang ditimpakan kepadanya''.”''<ref>Ibid.</ref> | ||
Jika demikian petunjuk Al-Qur’an dan hadits, adakah alasan bagi kita untuk bersikap seperti hakim suci yang memberi vonis tanpa ampun kepada korban perkosaan? Jawabannya tentu, tidak! | Jika demikian petunjuk Al-Qur’an dan [[hadits]], adakah alasan bagi kita untuk bersikap seperti hakim suci yang memberi vonis tanpa ampun kepada korban perkosaan? Jawabannya tentu, tidak! | ||
==== d. Larangan Melakukan Pelecehan Seksual dan Zina ==== | ==== d. Larangan Melakukan Pelecehan Seksual dan Zina ==== | ||
Dalam Al-Qur’an, pelecehan seksual tidak semata-mata berarti menggoda, berkata jorok, berbuat tidak senonoh, atau melakukan perkosaan terhadap perempuan. Lebih dari itu pelecehan seksual juga berarti pelanggaran terhadap nilai-nilai seksualitas yang luhur. Adanya unsur keji dan buruk dalam suatu perbuatan telah menjadi alasan mengapa perzinaan dan perselingkuhan termasuk pelecehan seksual. Karena cara pandang Al-Qur’an terhadap seksualitas memasukkan unsur moral dan tidak semata-mata bertumpu pada perasaan individu yang bersangkutan, maka zina dan perselingkuhan yang dilakukan atas dasar suka sama suka pun termasuk dalam kategori pelecehan seksual. Dengan kata lain, kalaulah perempuan atau laki-laki yang melakukan zina atau berselingkuh tidak merasa dilecehkan atau melecehkan, maka Tuhan justru memandang hal itu merupakan pelecehan terhadap anugerahNya yang indah pada manusia, yakni kesucian seks dan kesucian perkawinan. Karena sakralitas seks itulah, segala perbuatan yang mengarah kepada zina –apalagi zina itu sendiri- dilarang. Dalam surat al-Isra’ Allah berfirman: | Dalam Al-Qur’an, pelecehan seksual tidak semata-mata berarti menggoda, berkata jorok, berbuat tidak senonoh, atau melakukan perkosaan terhadap perempuan. Lebih dari itu pelecehan seksual juga berarti pelanggaran terhadap nilai-nilai seksualitas yang luhur. Adanya unsur keji dan buruk dalam suatu perbuatan telah menjadi alasan mengapa perzinaan dan perselingkuhan termasuk pelecehan seksual. Karena cara pandang Al-Qur’an terhadap seksualitas memasukkan unsur moral dan tidak semata-mata bertumpu pada perasaan individu yang bersangkutan, maka zina dan perselingkuhan yang dilakukan atas dasar suka sama suka pun termasuk dalam kategori pelecehan seksual. Dengan kata lain, kalaulah perempuan atau laki-laki yang melakukan zina atau berselingkuh tidak merasa dilecehkan atau melecehkan, maka Tuhan justru memandang hal itu merupakan pelecehan terhadap anugerahNya yang indah pada manusia, yakni kesucian seks dan kesucian perkawinan. Karena sakralitas seks itulah, segala perbuatan yang mengarah kepada zina –apalagi zina itu sendiri- dilarang. Dalam surat al-Isra’ Allah berfirman: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 211: | Baris 250: | ||
Metode penyadaran kepada laki-laki sebagaimana dilakukan oleh Nabi sudah saatnya kita terapkan sebagai salah satu metode pencegahan zina dan tindak kekerasan seksual lainnya. | Metode penyadaran kepada laki-laki sebagaimana dilakukan oleh Nabi sudah saatnya kita terapkan sebagai salah satu metode pencegahan zina dan tindak kekerasan seksual lainnya. | ||
=== Kekerasan Psikis === | === Kekerasan Psikis === | ||
| Baris 216: | Baris 256: | ||
==== a. Larangan Melakukan ''Adhal'' Dan Memperlakukan Perempuan Sebagai Benda Warisan ==== | ==== a. Larangan Melakukan ''Adhal'' Dan Memperlakukan Perempuan Sebagai Benda Warisan ==== | ||
''Adhal'' secara harfiah berarti menekan, mempersempit, mencegah, dan menghalang-halangi kehendak orang lain.<ref>A. Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir, Yogyakarta: Ponpes Al-Munawwir, 1984, h.1011.</ref> Dalam Al-Qur’an secara jelas dinyatakan keharaman berbuat adhal kepada perempuan. Allah SWT berfirman: | ''Adhal'' secara harfiah berarti menekan, mempersempit, mencegah, dan menghalang-halangi kehendak orang lain.<ref>A. Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir, Yogyakarta: Ponpes Al-Munawwir, 1984, h.1011.</ref> Dalam Al-Qur’an secara jelas dinyatakan keharaman berbuat adhal kepada perempuan. Allah SWT berfirman: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 221: | Baris 262: | ||
</div> | </div> | ||
Artinya: ''“Hai orang-orang yang beriman tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan'' ''jalan paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata….”'' (QS. An-Nisa’, 4:19). | Artinya: ''“Hai orang-orang yang beriman tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan'' ''jalan paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata….”'' (QS. An-Nisa’, 4:19). | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 256: | Baris 298: | ||
Demikianlah Islam mengharamkan secara tegas praktek-praktek mewarisi perempuan (mengawini janda yang ditinggal mati suaminya secara paksa), menikahkan perempuan dengan paksa, dan memeras perempuan sebagaimana disebutkan di atas, sekaligus menempatkan perempuan pada derajat kemanusiaannya sebagai Bani Adam yang setara dengan laki-laki. Islam, dengan demikian, mengakui hak perempuan untuk menentukan nasibnya sendiri sekaligus melindungi perempuan dari tindak pemaksaan dari orang lain. Kesamaan derajat laki-laki dan perempuan ini –menurut tinjauan Sayyid Qutb- merupakan salah satu pandangan orisinil al-Qur’an tentang manusia dan kemanusiaan yang sebelumnya belum dikenal oleh peradaban manusia.<ref>Sayyid Qutb, ''Op.Cit''., h.605-606</ref> | Demikianlah Islam mengharamkan secara tegas praktek-praktek mewarisi perempuan (mengawini janda yang ditinggal mati suaminya secara paksa), menikahkan perempuan dengan paksa, dan memeras perempuan sebagaimana disebutkan di atas, sekaligus menempatkan perempuan pada derajat kemanusiaannya sebagai Bani Adam yang setara dengan laki-laki. Islam, dengan demikian, mengakui hak perempuan untuk menentukan nasibnya sendiri sekaligus melindungi perempuan dari tindak pemaksaan dari orang lain. Kesamaan derajat laki-laki dan perempuan ini –menurut tinjauan Sayyid Qutb- merupakan salah satu pandangan orisinil al-Qur’an tentang manusia dan kemanusiaan yang sebelumnya belum dikenal oleh peradaban manusia.<ref>Sayyid Qutb, ''Op.Cit''., h.605-606</ref> | ||
==== b. Larangan Menyia-nyiakan Istri dan Mantan Istri ==== | ==== b. Larangan Menyia-nyiakan Istri dan Mantan Istri ==== | ||
Menyia-nyiakan istri adalah hal yang jelas dilarang oleh al-Qur’an. Perilaku ini sangat mungkin dialami perempuan, baik dalam perkawinan monogami maupun –terlebih-lebih- dalam perkawinan poligami. Mengingat kecenderungan manusia –khususnya yang poligam - untuk berbuat demikian sangat besar, maka secara tegas pula pelaku poligami diingatkan bahwa kemungkinan berbuat tidak adil yang berujung pada penyia-nyiaan istri dalam perkawinan poligami sangat besar. Allah SWT berfirman: | Menyia-nyiakan istri adalah hal yang jelas dilarang oleh al-Qur’an. Perilaku ini sangat mungkin dialami perempuan, baik dalam perkawinan monogami maupun –terlebih-lebih- dalam perkawinan [[poligami]]. Mengingat kecenderungan manusia –khususnya yang poligam - untuk berbuat demikian sangat besar, maka secara tegas pula pelaku poligami diingatkan bahwa kemungkinan berbuat tidak adil yang berujung pada penyia-nyiaan istri dalam perkawinan poligami sangat besar. Allah SWT berfirman: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 266: | Baris 310: | ||
''Artinya:'' “Dan kamu sekali-sekali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung …” ''(QS. An-Nisa/4:129)'' | ''Artinya:'' “Dan kamu sekali-sekali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung …” ''(QS. An-Nisa/4:129)'' | ||
Penyerupaan nasib perempuan yang disia-siakan dengan kata "المعلقة" yang secara harfiah berarti ''barang yang digantung'' mengisyaratkan sebuah penderitaan yang berat bagi perempuan yang menjadi korban ketidakadilan suami. Ibnu Abbas, Mujahid, adh-Dahhak dan lain-lain menafsirkan makna ''mu’allaqah'' dalam ayat ini sebagai “bukan istri dan bukan pula orang yang diceraikan”.<ref>Ibnu Katsir, ''Op.Cit''., h.563</ref> Artinya, secara hitam di atas putih berstatus istri namun dalam kenyataannya tidak diberi nafkah lahir dan batin. Perbuatan seperti itu jelas merupakan siksaan yang berat bagi perempuan, apalagi jika perempuan itu tidak memiliki kekuatan - baik ekonomi maupun mental - untuk melepaskan diri dari jeratan derita yang dialaminya. Jangankan melepaskan diri, membuka suara pun mungkin tidak bisa. Ini adalah kenyataan yang dialami banyak perempuan. Oleh karena itu dengan kemahatahuanNya, Allah turun langsung melarang tindak penyia-nyiaan seperti itu. | Penyerupaan nasib perempuan yang disia-siakan dengan kata "المعلقة" yang secara harfiah berarti ''barang yang digantung'' mengisyaratkan sebuah penderitaan yang berat bagi perempuan yang menjadi korban ketidakadilan suami. Ibnu Abbas, Mujahid, adh-Dahhak dan lain-lain menafsirkan makna ''mu’allaqah'' dalam ayat ini sebagai “bukan istri dan bukan pula orang yang diceraikan”.<ref>Ibnu Katsir, ''Op.Cit''., h.563</ref> Artinya, secara hitam di atas putih berstatus istri namun dalam kenyataannya tidak diberi [[nafkah]] lahir dan batin. Perbuatan seperti itu jelas merupakan siksaan yang berat bagi perempuan, apalagi jika perempuan itu tidak memiliki kekuatan - baik ekonomi maupun mental - untuk melepaskan diri dari jeratan derita yang dialaminya. Jangankan melepaskan diri, membuka suara pun mungkin tidak bisa. Ini adalah kenyataan yang dialami banyak perempuan. Oleh karena itu dengan kemahatahuanNya, Allah turun langsung melarang tindak penyia-nyiaan seperti itu. | ||
Salah satu hal yang menarik mengenai hak-hak perempuan dalam al-Qur’an adalah adanya hak bagi mantan istri. Suami, dalam pandangan Islam, tidak bisa semena-mena menceraikan istrinya dan membiarkannya begitu saja setelah diceraikan. Mantan istri masih berhak atas nafkah, tempat tinggal dan perlakuan yang baik. Bahkan jika mantan istri dalam keadaan hamil, mantan suami harus menanggung keperluan hidup mantan istrinya dan anak yang dilahirkannya. Ketika si bayi sudah lahir, mantan suami masih pula berkewajiban memberikan upah atau kompensasi untuk si ibu yang menyusui. Allah SWT berfirman: | Salah satu hal yang menarik mengenai hak-hak perempuan dalam al-Qur’an adalah adanya hak bagi mantan istri. Suami, dalam pandangan Islam, tidak bisa semena-mena menceraikan istrinya dan membiarkannya begitu saja setelah diceraikan. Mantan istri masih berhak atas nafkah, tempat tinggal dan perlakuan yang baik. Bahkan jika mantan istri dalam keadaan hamil, mantan suami harus menanggung keperluan hidup mantan istrinya dan anak yang dilahirkannya. Ketika si bayi sudah lahir, mantan suami masih pula berkewajiban memberikan upah atau kompensasi untuk si ibu yang menyusui. Allah SWT berfirman: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 281: | Baris 326: | ||
Tidak cukup hanya dibatasi jumlahnya, kawin-cerai dan rujuk kembali juga tidak diperbolehkan jika tujuannya untuk menimbulkan petaka dan kemudharatan bagi perempuan dan membuat hidupnya terkatung-katung. Suami yang sudah menceraikan istrinya hanya diberi dua pilihan yakni melepaskan istri dengan baik atau mengawini kembali dengan baik. Tidak ada tempat bagi suami yang ingin ruju’ kepada istrinya jika ruju’ itu justru membawa kemudharatan bagi istri. Allah SWT berfirman: | Tidak cukup hanya dibatasi jumlahnya, kawin-cerai dan rujuk kembali juga tidak diperbolehkan jika tujuannya untuk menimbulkan petaka dan kemudharatan bagi perempuan dan membuat hidupnya terkatung-katung. Suami yang sudah menceraikan istrinya hanya diberi dua pilihan yakni melepaskan istri dengan baik atau mengawini kembali dengan baik. Tidak ada tempat bagi suami yang ingin ruju’ kepada istrinya jika ruju’ itu justru membawa kemudharatan bagi istri. Allah SWT berfirman: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 293: | Baris 339: | ||
Semua perilaku tersebut sangat merendahkan dan menyakitkan perempuan. Oleh karena itu sangat beralasan jika Allah SWT mengecam orang yang berbuat seperti itu telah melakukan kezaliman kepada dirinya sendiri. | Semua perilaku tersebut sangat merendahkan dan menyakitkan perempuan. Oleh karena itu sangat beralasan jika Allah SWT mengecam orang yang berbuat seperti itu telah melakukan kezaliman kepada dirinya sendiri. | ||
=== Kekerasan Ekonomi: Hak Perempuan atas Harta yang Dimiliki === | === Kekerasan Ekonomi: Hak Perempuan atas Harta yang Dimiliki === | ||
Pernikahan bukan merupakan pintu yang menutup hak perempuan untuk memiliki harta dan kekayaan sendiri. Dalam pandangan Islam, perempuan diakui punya hak milik pribadi baik yang didapat dari usahanya sendiri, pemberian orang lain, atau bahkan pemberian suami. Suami tidak berhak mengutak-atik hak milik pribadi istrinya itu, kecuali atas seizin istri. Bahkan ketika si istri dalam status diceraikan pun, suami sama sekali tidak berhak meminta kembali apa yang telah diberikan kepada istrinya. Allah SWT berfirman: | Pernikahan bukan merupakan pintu yang menutup hak perempuan untuk memiliki harta dan kekayaan sendiri. Dalam pandangan Islam, perempuan diakui punya hak milik pribadi baik yang didapat dari usahanya sendiri, pemberian orang lain, atau bahkan pemberian suami. Suami tidak berhak mengutak-atik hak milik pribadi istrinya itu, kecuali atas seizin istri. Bahkan ketika si istri dalam status diceraikan pun, suami sama sekali tidak berhak meminta kembali apa yang telah diberikan kepada istrinya. Allah SWT berfirman: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 301: | Baris 349: | ||
</div> | </div> | ||
''Artinya:'' “… Dan tidak halal bagimu mengambil kembali sesuatu dari yang kamu berikan kepada mereka kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah …” ''(QS. Al-Baqarah/2:229).'' | ''Artinya:'' “… Dan tidak halal bagimu mengambil kembali sesuatu dari yang kamu berikan kepada mereka kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah …” ''(QS. Al-Baqarah/2:229).'' | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
| Baris 313: | Baris 362: | ||
Statemen Al-Qur’an tentang hak milik istri seperti tersirat dalam ayat di atas memang tampak sederhana. Tapi sesungguhnya dengan adanya pengakuan ini Al-Qur’an telah membuka peluang kepada para istri untuk memiliki akses ekonomi. Dengan harta yang dimilikinya istri boleh men''tasharruf''kan (mempergunakan dengan baik) harta itu sesuai dengan keinginannya apakah untuk modal usaha, untuk bersedekah atau aktivitas sosial. Dengan demikian ketergantungan secara ekonomi kepada suami yang seringkali menjadi biang keladi terjadinya kekerasan, marginalisasi, dan subordinasi terhadap perempuan dalam rumah tangga dapat diminimalisir. | Statemen Al-Qur’an tentang hak milik istri seperti tersirat dalam ayat di atas memang tampak sederhana. Tapi sesungguhnya dengan adanya pengakuan ini Al-Qur’an telah membuka peluang kepada para istri untuk memiliki akses ekonomi. Dengan harta yang dimilikinya istri boleh men''tasharruf''kan (mempergunakan dengan baik) harta itu sesuai dengan keinginannya apakah untuk modal usaha, untuk bersedekah atau aktivitas sosial. Dengan demikian ketergantungan secara ekonomi kepada suami yang seringkali menjadi biang keladi terjadinya kekerasan, marginalisasi, dan subordinasi terhadap perempuan dalam rumah tangga dapat diminimalisir. | ||
Meskipun hak milik pribadi perempuan dijamin, bukan berarti bahwa Islam membuat garis pemisah yang tajam antara hak milik suami dan istri. Dalam kerangka ''mu’asyarah bil ma’ruf'' dan ''ta’awun ala al-birri wa at-taqwa'' (tolong menolong kebaikan dan ketaqwaan) istri yang memiliki kekayaan dan kemampuan ekonomi yang lebih dianjurkan membantu suaminya seperti apa yang dilakukan Siti Khadijah kepada Nabi Muhammad SAW dan Zainab kepada suaminya, Ibnu Mas’ud. Demikianlah hak milik pribadi itu diakui tanpa mengorbankan prinsip tolong-menolong antara suami istri. | Meskipun hak milik pribadi perempuan dijamin, bukan berarti bahwa Islam membuat garis pemisah yang tajam antara hak milik suami dan istri. Dalam kerangka ''mu’asyarah bil ma’ruf'' dan ''ta’awun ala al-birri wa at-taqwa'' (tolong menolong kebaikan dan ketaqwaan) istri yang memiliki kekayaan dan kemampuan ekonomi yang lebih dianjurkan membantu suaminya seperti apa yang dilakukan Siti Khadijah kepada Nabi Muhammad SAW dan Zainab kepada suaminya, Ibnu Mas’ud. Demikianlah hak milik pribadi itu diakui tanpa mengorbankan prinsip tolong-menolong antara suami istri. | ||
=== Penutup === | === Penutup === | ||
| Baris 327: | Baris 377: | ||
''Wallahu A’lam.'' | ''Wallahu A’lam.'' | ||
'' | ''<small>*Tulisan ini sudah pernah diterbitkan [[Rahima]] dalam buku bunga rampai berjudul "Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan" tahun 2002.<br /></small>'' | ||
| Baris 342: | Baris 386: | ||
== Referensi == | == Referensi == | ||
<references /> | <references /> | ||
[[Kategori:Hukum | [[Kategori:Diskursus Hukum Islam]] | ||