Lompat ke isi

2002 Kesaksian Perempuan: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi 'Masalah kesaksian perempuan seringkali dianggap sebagai salah satu pembenaran teologis atas kurangnya akal perempuan. Argumen yang sering digunakan untuk mendukung hal...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(12 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
Masalah kesaksian perempuan seringkali dianggap sebagai salah satu pembenaran teologis atas kurangnya akal perempuan. Argumen yang sering digunakan untuk mendukung hal tersebut adalah Surat al-Baqarah, 2: 282 yang menyatakan: “…. ''Bila tidak ada dua orang laki-laki maka (ambillah saksi) seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu relakan untuk menjadi saksi'' ….”, dan hadits Nabi yang menyatakan bahwa'': “…. Kesaksian dua orang perempuan yang menyamai kesaksian seorang laki-laki menunjukkan kurangnya akal perempuan.”'' Berdasarkan ayat dan hadits ini, pandangan bahwa perempuan bernilai setengah laki-laki dan kurang akal berkembang di benak sebagian (besar) kaum muslimin. Malah ada yang berkeyakinan bahwa kurangnya akal perempuan adalah merupakan kodrat dari Tuhan.
'''Informasi Artikel:'''
{|
|Sumber
|:
| -
|-
|Penulis
|:
|[[Badriyah Fayumi]]
|-
|Tahun
|:
| 2002
|-
|Keterangan
|:
| <br />''<small>Tulisan ini sudah pernah diterbitkan [[Rahima]] dalam buku bunga rampai berjudul "Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan" tahun 2002</small>''
|}Masalah kesaksian perempuan seringkali dianggap sebagai salah satu pembenaran teologis atas kurangnya akal perempuan. Argumen yang sering digunakan untuk mendukung hal tersebut adalah Surat al-Baqarah, 2: 282 yang menyatakan: “…. ''Bila tidak ada dua orang laki-laki maka (ambillah saksi) seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu relakan untuk menjadi saksi'' ….”, dan [[hadits]] Nabi yang menyatakan bahwa'': “…. Kesaksian dua orang perempuan yang menyamai kesaksian seorang laki-laki menunjukkan kurangnya akal perempuan.”'' Berdasarkan ayat dan hadits ini, pandangan bahwa perempuan bernilai setengah laki-laki dan kurang akal berkembang di benak sebagian (besar) kaum muslimin. Malah ada yang berkeyakinan bahwa kurangnya akal perempuan adalah merupakan kodrat dari Tuhan.


Pandangan tersebut menjadi dipertanyakan ketika fakta menunjukkan banyak perempuan yang berhasil dalam bidangnya, setara atau malah melebihi laki-laki. Hampir di semua sektor kehidupan, terdapat perempuan yang berprestasi melebihi laki-laki. Banyak kelas di mana terdapat murid perempuan dan laki-laki, perempuan tampil menjadi juara. Ini semua menjadi alasan kuat untuk mempertanyakan kembali kebenaran anggapan sebagaimana disebutkan di atas, sebab jika memang dari ''sono''-nya Tuhan menghendaki akal perempuan lebih rendah dibanding laki-laki, mengapa pada saat yang sama Tuhan juga menganugerahi sebagian perempuan akal dan kecerdasan yang melebihi laki-laki?
Pandangan tersebut menjadi dipertanyakan ketika fakta menunjukkan banyak perempuan yang berhasil dalam bidangnya, setara atau malah melebihi laki-laki. Hampir di semua sektor kehidupan, terdapat perempuan yang berprestasi melebihi laki-laki. Banyak kelas di mana terdapat murid perempuan dan laki-laki, perempuan tampil menjadi juara. Ini semua menjadi alasan kuat untuk mempertanyakan kembali kebenaran anggapan sebagaimana disebutkan di atas, sebab jika memang dari ''sono''-nya Tuhan menghendaki akal perempuan lebih rendah dibanding laki-laki, mengapa pada saat yang sama Tuhan juga menganugerahi sebagian perempuan akal dan kecerdasan yang melebihi laki-laki?
Baris 7: Baris 24:
Jika kita telaah ayat-ayat kesaksian, maka akan tampak bahwa ayat dan hadits yang sering dijadikan dalil seperti telah disebutkan di atas hanyalah satu dari sekian banyak ayat dan hadits yang berbicara soal kesaksian perempuan. Lingkup kesaksian perempuan itu sendiri tidak terbatas pada masalah perdagangan, melainkan masalah rujuk, nikah, ''hudud'' (pidana), ''qadzaf'' (tuduhan zina), ''radha’'' (persusuan) dan sebagainya. Penting untuk dicatat bahwa tidak seluruh ''nash'' yang bicara soal kesaksian selalu menganggap kesaksian perempuan separuh kesaksian laki-laki. Namun sayangnya ayat-ayat dan hadits-hadits lain yang tidak membedakan kesaksian perempuan dan laki-laki ini kurang populer dan jarang dimunculkan dalam pembahasan mengenai kesaksian. Yang sering muncul ke permukaan hanya ayat di atas dan hadits tentang kekurangan akal dan agama perempuan sebagaimana akan dijelaskan.
Jika kita telaah ayat-ayat kesaksian, maka akan tampak bahwa ayat dan hadits yang sering dijadikan dalil seperti telah disebutkan di atas hanyalah satu dari sekian banyak ayat dan hadits yang berbicara soal kesaksian perempuan. Lingkup kesaksian perempuan itu sendiri tidak terbatas pada masalah perdagangan, melainkan masalah rujuk, nikah, ''hudud'' (pidana), ''qadzaf'' (tuduhan zina), ''radha’'' (persusuan) dan sebagainya. Penting untuk dicatat bahwa tidak seluruh ''nash'' yang bicara soal kesaksian selalu menganggap kesaksian perempuan separuh kesaksian laki-laki. Namun sayangnya ayat-ayat dan hadits-hadits lain yang tidak membedakan kesaksian perempuan dan laki-laki ini kurang populer dan jarang dimunculkan dalam pembahasan mengenai kesaksian. Yang sering muncul ke permukaan hanya ayat di atas dan hadits tentang kekurangan akal dan agama perempuan sebagaimana akan dijelaskan.


Akibat dari pemaparan informasi yang tidak proporsional ini adalah munculnya stereotipe tentang permpuan seperti perempuan adalah setengah laki-laki, perempuan itu kurang akal, dan sebagainya yang ujung-ujungnya mengkristal pada cara pandang dan sikap hidup yang menomorduakan dan mendiskriminasi perempuan. Akibat ini tidak terelakkan karena sosialisasi prmahaman yang tidak proporsonal itu terjadi selama berabad-abad sehingga menguasai alam pemikiran kaum muslimin. Pemikiran dalam tafsir, hadits, fiqh, dan bahkan sastra tidak terlepas dari warna pemahaman yang demikian.
Akibat dari pemaparan informasi yang tidak proporsional ini adalah munculnya stereotipe tentang permpuan seperti perempuan adalah setengah laki-laki, perempuan itu kurang akal, dan sebagainya yang ujung-ujungnya mengkristal pada cara pandang dan sikap hidup yang menomorduakan dan mendiskriminasi perempuan. Akibat ini tidak terelakkan karena sosialisasi prmahaman yang tidak proporsonal itu terjadi selama berabad-abad sehingga menguasai alam pemikiran kaum muslimin. Pemikiran dalam tafsir, hadits, [[fiqh]], dan bahkan sastra tidak terlepas dari warna pemahaman yang demikian.


Oleh karena itu kita pun patut bertanya mengenai keabsahan penggunaan sebagian (sekali lagi hanya sebagian) ayat dan hadits tentang kesaksian sebagai alasan teologis untuk membenarkan adanya subordinasi dan diskriminasi perempuan. Jika sebagian teks suci itu dianggap absah sebagai alasan teologis untuk menilai harga perempuan setengah laki-laki, maka yang perlu dipertanyakan kemudian adalah bagaimana halnya dengan nasib teks ayat dan hadits lain yang tidak membedakan kesaksian perempuan dan laki-laki? Pertanyaan ini mendorong kita untuk melakukan pembacaan ulang ayat dan hadits mengenai kesaksian agar tidak terjadi generalisasi masalah berdasarkan sebagian teks dengan mengabaikan sebagian teks yang lain.
Oleh karena itu kita pun patut bertanya mengenai keabsahan penggunaan sebagian (sekali lagi hanya sebagian) ayat dan hadits tentang kesaksian sebagai alasan teologis untuk membenarkan adanya subordinasi dan diskriminasi perempuan. Jika sebagian teks suci itu dianggap absah sebagai alasan teologis untuk menilai harga perempuan setengah laki-laki, maka yang perlu dipertanyakan kemudian adalah bagaimana halnya dengan nasib teks ayat dan hadits lain yang tidak membedakan kesaksian perempuan dan laki-laki? Pertanyaan ini mendorong kita untuk melakukan pembacaan ulang ayat dan hadits mengenai kesaksian agar tidak terjadi generalisasi masalah berdasarkan sebagian teks dengan mengabaikan sebagian teks yang lain.
Baris 13: Baris 30:


=== Kesaksian dalam Perspektif Al-Qur’an ===
=== Kesaksian dalam Perspektif Al-Qur’an ===
Al-Qur’an menyebutkan kata ''syahadah'' (kesaksian) dalam berbagai bentuk derivasinya tidak kurang dari 140 kali. Dalam pada itu sangat banyak jenis kesaksian yang dikemukakan Al-Qur’an seperti kesaksian tentang keimanan, keislaman, ketuhanan, kenabian, kesaksian akan tanda-tanda kekuasaan dan kebesaran Allah, kesaksian akan kebenaran janji dan ancaman Allah, kesaksian tentang datangnya bulan Ramadhan, kesaksian dalam transaksi perdagangan dan apa saja yang menyangkut harta kekayaan, rujuk, wasiat, dan hudud. Pelaku kesaksian pun tidak terbatas pada manusia biasa saja melainkan juga rasul, jin, malaikat, bahkan Allah SWT. Di luar itu masih ada saksi bisu seperti anggota badan dan patung. Semua ini akan tampak jika kita membaca seluruh ayat tentang kesaksian yang terdapat dalam 30 juz Al-Qur’an.
[[Al-Qur’an]] menyebutkan kata ''syahadah'' (kesaksian) dalam berbagai bentuk derivasinya tidak kurang dari 140 kali. Dalam pada itu sangat banyak jenis kesaksian yang dikemukakan Al-Qur’an seperti kesaksian tentang keimanan, keislaman, ketuhanan, kenabian, kesaksian akan tanda-tanda kekuasaan dan kebesaran Allah, kesaksian akan kebenaran janji dan ancaman Allah, kesaksian tentang datangnya bulan Ramadhan, kesaksian dalam transaksi perdagangan dan apa saja yang menyangkut harta kekayaan, rujuk, wasiat, dan hudud. Pelaku kesaksian pun tidak terbatas pada manusia biasa saja melainkan juga rasul, jin, malaikat, bahkan Allah SWT. Di luar itu masih ada saksi bisu seperti anggota badan dan patung. Semua ini akan tampak jika kita membaca seluruh ayat tentang kesaksian yang terdapat dalam 30 juz Al-Qur’an.


Demikianlah, kesaksian dalam Al-Qur’an tidak dibatasi pada soal-soal horizontal yang menyangkut hubungan antar manusia saja melainkan juga antara manusia dengan Khaliqnya. Menarik untuk dikemukakan, dalam kesaksian-kesaksian vertikal ini laki-laki dan perempuan tidak dibedakan sama sekali.
Demikianlah, kesaksian dalam Al-Qur’an tidak dibatasi pada soal-soal horizontal yang menyangkut hubungan antar manusia saja melainkan juga antara manusia dengan Khaliqnya. Menarik untuk dikemukakan, dalam kesaksian-kesaksian vertikal ini laki-laki dan perempuan tidak dibedakan sama sekali.
Baris 24: Baris 41:




<div lang="ar" dir="rtl">
<big>وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ</big>
<big>وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ</big>
 
</div>
''“…. Dan persaksikanlah dengan dua orang laki-laki diantaramu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang lain mengingatkanya…..”''
:''“…. Dan persaksikanlah dengan dua orang laki-laki diantaramu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang lain mengingatkanya…..”''
 


'''b. Kesaksian mengenai perzinaan (Q.S. An-Nisa, 4: 15 dan An-Nur, 24:4)'''
'''b. Kesaksian mengenai perzinaan (Q.S. An-Nisa, 4: 15 dan An-Nur, 24:4)'''
Baris 33: Baris 50:




<div lang="ar" dir="rtl">
<big>وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا</big>
<big>وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا</big>
 
</div>
 
:''“....Dan terhadap para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (para wanita itu) dalam rumah sampai menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya.” (QS. An-Nisa, 4: 15).''
''“....Dan terhadap para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (para wanita itu) dalam rumah sampai menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya.” (QS. An-Nisa, 4: 15).''






<div lang="ar" dir="rtl">
<big>وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ</big>
<big>وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ</big>
 
</div>
''“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya, dan mereka itulah orang-orang yang fasik.”'' (QS. An-Nur, 24: 4).
:''“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya, dan mereka itulah orang-orang yang fasik.”'' (QS. An-Nur, 24: 4).
 


'''c. Kesaksian dalam wasiat (Q.S. Al-Maidah, 5: 106)'''
'''c. Kesaksian dalam wasiat (Q.S. Al-Maidah, 5: 106)'''
Baris 49: Baris 66:




يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ ۚ
<div lang="ar" dir="rtl">
 
<big>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ ۚ</big>
''“Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang ia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat) itu disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian….” (Q.S. Al-Maidah, 5: 106)''
</div>
 
:''“Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang ia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat) itu disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian….” (Q.S. Al-Maidah, 5: 106)''


'''d. Kesaksian dalam rujuk (Q.S. Ath-Thalaq, 65:2)'''
'''d. Kesaksian dalam rujuk (Q.S. Ath-Thalaq, 65:2)'''
Baris 58: Baris 75:




<div lang="ar" dir="rtl">
<big>فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ۚ</big>
<big>فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ۚ</big>
 
</div>
''“Apabila mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskan mereka dengan baik dan persaksikanlah kepada dua orang saksi yang adil diantara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah….” (Q.S. Ath-Thalaq, 65:2)''
:''“Apabila mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskan mereka dengan baik dan persaksikanlah kepada dua orang saksi yang adil diantara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah….” (Q.S. Ath-Thalaq, 65:2)''


Jika lebih dicermati, akan tampak bahwa dari kelima ayat tersebut ternyata hanya ada satu ayat yang secara jelas menyebut perbedaan kesaksian laki-laki dan perempuan yakni ayat yang menganjurkan (bukan mewajibkan) pencatatan hutang–piutang (QS. Al-Baqarah, 2: 282). Sementara untuk kesaksian dalam perzinaan, wasiat, dan ruju’, tidak ada pernyataan khusus bahwa nilai kesaksian perempuan setengah laki-laki dan bahwa perempuan tidak boleh menjadi saksi dalam persoalan tersebut sebagaimana yang kita jumpai dalam pendapat para ahli fiqh.
Jika lebih dicermati, akan tampak bahwa dari kelima ayat tersebut ternyata hanya ada satu ayat yang secara jelas menyebut perbedaan kesaksian laki-laki dan perempuan yakni ayat yang menganjurkan (bukan mewajibkan) pencatatan hutang–piutang (QS. Al-Baqarah, 2: 282). Sementara untuk kesaksian dalam perzinaan, wasiat, dan ruju’, tidak ada pernyataan khusus bahwa nilai kesaksian perempuan setengah laki-laki dan bahwa perempuan tidak boleh menjadi saksi dalam persoalan tersebut sebagaimana yang kita jumpai dalam pendapat para ahli fiqh.
Baris 71: Baris 89:


Dengan melihat seluruh ayat kesaksian dalam al-Qur’an, dapat dinyatakan bahwa ayat yang dijadikan landasan teologis untuk menilai harga perempuan setengah laki-laki tidak dapat diklaim sebagai pandangan al-Qur’an karena pandangan umum al-Qur’an tentang kesaksian, sebagaimana diuraikan di atas, justru menganggap sama nilai kesaksian laki-laki dan perempuan.
Dengan melihat seluruh ayat kesaksian dalam al-Qur’an, dapat dinyatakan bahwa ayat yang dijadikan landasan teologis untuk menilai harga perempuan setengah laki-laki tidak dapat diklaim sebagai pandangan al-Qur’an karena pandangan umum al-Qur’an tentang kesaksian, sebagaimana diuraikan di atas, justru menganggap sama nilai kesaksian laki-laki dan perempuan.


=== Hadits Nuqshan Aql: Justifikasi atas Kurangnya Akal Perempuan? ===
=== Hadits Nuqshan Aql: Justifikasi atas Kurangnya Akal Perempuan? ===
Baris 78: Baris 95:




<div lang="ar" dir="rtl">
<big>عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِى أَضْحًى أَوْ فِطْرٍ إِلَى الْمُصَلَّى فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنِّى أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ فَقُلْنَ وَبِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ قُلْنَ وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا. (رواه البخاري ومسلم)</big>
<big>عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِى أَضْحًى أَوْ فِطْرٍ إِلَى الْمُصَلَّى فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنِّى أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ فَقُلْنَ وَبِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ قُلْنَ وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا. (رواه البخاري ومسلم)</big>
</div>


Artinya: ''Abu Sa’id Al-Khudri berkata: Rasulullah SAW keluar menuju tempat shalat pada hari Idul Fitri atau Idul Adha, dan lewat di hadapan para wanita. Rasulullah berkata: Saya tidak melihat para wanita yang akal dan agamanya kurang, mampu menghilangkan akal seorang laki-laki yang teguh hati, melebihi salah satu dari kalian. Mereka bertanya: Apa kekurangan akan dan agama kami ya Rasulullah? Rasul menjawab: Bukankah kesaksian seorang permpuan sama dengan setengah kesaksian laki-laki? Mereka menjawab: Ya. Rasul berkata: Itu merupakan kekurangan akalnya. Bukankah jika seorang wanita haidh maka ia tidak shalat dan tidak puasa? Mereka menjawab: Ya. Kata Nabi: Itulah kekurangan agamanya''. (HR. Bukhari-Muslim). [1]
Artinya: ''Abu Sa’id Al-Khudri berkata: Rasulullah SAW keluar menuju tempat shalat pada hari Idul Fitri atau Idul Adha, dan lewat di hadapan para wanita. Rasulullah berkata: Saya tidak melihat para wanita yang akal dan agamanya kurang, mampu menghilangkan akal seorang laki-laki yang teguh hati, melebihi salah satu dari kalian. Mereka bertanya: Apa kekurangan akan dan agama kami ya Rasulullah? Rasul menjawab: Bukankah kesaksian seorang permpuan sama dengan setengah kesaksian laki-laki? Mereka menjawab: Ya. Rasul berkata: Itu merupakan kekurangan akalnya. Bukankah jika seorang wanita haidh maka ia tidak shalat dan tidak puasa? Mereka menjawab: Ya. Kata Nabi: Itulah kekurangan agamanya''. (HR. Bukhari-Muslim).<ref>Al-Bukhari, ''Sahih al-Bukhari'', kitab ''al-Haidh'', bab ''Tarku al-Haaidh ash-Shaum'', Beirut: Dar Ibn Katsir al-Yamamah, hadits ke-298, juz I h. 116 dan kitab ''al-Shaum'' bab ''al-Haaidh Tatruk ash-Shaum wa ash-Shalah'', hadits ke-1850, juz II h.689. Lihat juga Muslim, ''Sahih Muslim,'' kitab ''al-Iman'', bab ''Nuqshan al-Iman bi Naqsh ath-Tha’at,'' Beirut: Dar el-Fikr, 1992, hadits no.132, juz I h. 55-56</ref>


Dalam hadits ini terdapat dialog antara Nabi dengan sahabiyat. Diantara materi dialog yang sering menimbulkan pemahaman mengenai inferioritas perempuan adalah pernyataan Nabi bahwa kesaksian dua orang perempuan yang sama dengan kesaksian seorang laki-laki merupakan tanda kurangnya akal perempuan.
Dalam hadits ini terdapat dialog antara Nabi dengan sahabiyat. Diantara materi dialog yang sering menimbulkan pemahaman mengenai inferioritas perempuan adalah pernyataan Nabi bahwa kesaksian dua orang perempuan yang sama dengan kesaksian seorang laki-laki merupakan tanda kurangnya akal perempuan.
Baris 94: Baris 113:
''Kedua,'' harus difahami hadits ini diucapkan kepada siapa. Dalam syarah (penjelasan) hadits dapat diketahui bahwa pernyataan itu ditujukan kepada sekelompok perempuan Madinah yang pada umumnya perempuan Anshar. Seperti dikatakan Umar bin Khattab, perempuan Anshar secara umum dikenal memiliki sikap dominatif terhadap para suami mereka, sehingga wajar jika mereka diingatkan agar bisa mengendalikan diri. Sebab, dalam diri mereka ada kekuatan untuk mengalahkan para laki-laki, bahkan yang paling kuat sekalipun. Agar tidak berlebihan menggunakan kekuatannya mereka diingatkan akan kekurangan mereka.
''Kedua,'' harus difahami hadits ini diucapkan kepada siapa. Dalam syarah (penjelasan) hadits dapat diketahui bahwa pernyataan itu ditujukan kepada sekelompok perempuan Madinah yang pada umumnya perempuan Anshar. Seperti dikatakan Umar bin Khattab, perempuan Anshar secara umum dikenal memiliki sikap dominatif terhadap para suami mereka, sehingga wajar jika mereka diingatkan agar bisa mengendalikan diri. Sebab, dalam diri mereka ada kekuatan untuk mengalahkan para laki-laki, bahkan yang paling kuat sekalipun. Agar tidak berlebihan menggunakan kekuatannya mereka diingatkan akan kekurangan mereka.


''Ketiga'', perlu diperhatikan bentuk kalimat yang dikemukakan. Kalimat pada hadits ini, menurut Abu Syuqqah, bukan kalimat ketetapan, bukan pula kaidah umum atau hukum yang bersifat umum melainkan lebih cenderung merupakan ungkapan kekaguman Nabi atas paradoksi yang diberikan Tuhan kepada perempuan. Yakni bahwa dalam kelemahlembutan mereka, terdapat kekuatan untuk mengalahkan laki-laki yang kuat. Dengan kata lain Nabi seolah-olah berkata kepada kaum perempuan, “Hai kaum perempuan, jika Allah telah memberikan kepada kalian kekuatan untuk mengalahkan laki-laki yang kuat, maka bertaqwalah kepada Allah dan janganlah kekuatan itu kalian pergunakan kecuali untuk kebaikan”. [2]
''Ketiga'', perlu diperhatikan bentuk kalimat yang dikemukakan. Kalimat pada hadits ini, menurut Abu Syuqqah, bukan kalimat ketetapan, bukan pula kaidah umum atau hukum yang bersifat umum melainkan lebih cenderung merupakan ungkapan kekaguman Nabi atas paradoksi yang diberikan Tuhan kepada perempuan. Yakni bahwa dalam kelemahlembutan mereka, terdapat kekuatan untuk mengalahkan laki-laki yang kuat. Dengan kata lain Nabi seolah-olah berkata kepada kaum perempuan, “Hai kaum perempuan, jika Allah telah memberikan kepada kalian kekuatan untuk mengalahkan laki-laki yang kuat, maka bertaqwalah kepada Allah dan janganlah kekuatan itu kalian pergunakan kecuali untuk kebaikan”.<ref>Abd.al-Halim Muhammad Abu Syuqqah, ''Tahrir al-Mar’ah fi ‘Ashr ar-Risalah,'' Kuwait: Dar el-Qlam, 1990, juz I, h.275 </ref>


Demikianlah, sekali lagi hadits itu bukan merupakan ketetapan dan justifikasi Nabi atas rendahnya nilai perempuan, sebab disamping hanya diucapkan sekali oleh Nabi, hadits itu juga tidak pernah diucapkan sebagai pernyataan yang berdiri sendiri baik di hadapan kaum laki-laki maupun perempuan.[3]
Demikianlah, sekali lagi hadits itu bukan merupakan ketetapan dan justifikasi Nabi atas rendahnya nilai perempuan, sebab disamping hanya diucapkan sekali oleh Nabi, hadits itu juga tidak pernah diucapkan sebagai pernyataan yang berdiri sendiri baik di hadapan kaum laki-laki maupun perempuan.<ref>''Ibid.''</ref>


Dengan melihat konteks hadits yang demikian dapat kita katakan bahwa pernyataan “kurang akal” dan “kurang agama” bukanlah norma yang sifatnya absolut dan melekat pada setiap perempuan kapan pun dan dimana pun, melainkan sebuah ''warning'' dari Nabi yang didasarkan atas realitas sosial perempuan yang ada.
Dengan melihat konteks hadits yang demikian dapat kita katakan bahwa pernyataan “kurang akal” dan “kurang agama” bukanlah norma yang sifatnya absolut dan melekat pada setiap perempuan kapan pun dan dimana pun, melainkan sebuah ''warning'' dari Nabi yang didasarkan atas realitas sosial perempuan yang ada.


Dalam realitanya, harus diakui bahwa perempuan sangat mudah menjadi “kurang akal”. Itu karena peluang untuk memaksimalkan potensi dan kemampuan akal bagi perempuan lebih kecil dibandingkan laki-laki. Di samping itu konstruksi sosial juga menggiring perempuan untuk lebih berkonsentrasi dalam urusan rumah tangga. Kalau sudah begitu, ia tidak lagi memiliki kesempatan untuk berkiprah di dunia yang lebih banyak menuntut “akal” sehingga potensi akalnya tidak teraktualisasikan. Akibatnya, keunggulan akal tampak lebih didominasi laki-laki. Padahal sesungguhnya jika ada kesempatan yang sama dan perlakuan yang sama potensi akal perempuan tidak kalah dengan laki-laki. Buktinya banyak juara kelas diraih oleh murid perempuan. Sejarah juga menunjukan banyak perempuan yang akalnya cemerlang. Istri Nabi, Aisyah dan Ummu Salamah r.a diakui keunggulan akalnya oleh para sahabat laki-laki. Di samping kedua nama itu masih banyak sahabiyat yang memiliki kecakapan akal yang tidak diragukan. Mereka meriwayatkan hadits, menghafal Al-Qur’an, dan sebagainya. Bahkan dalam periwayatan hadits, Az-Zahabi dalam ''Mizan Al-I’tidal'' mengakui bahwa dari 400 perawi yang tertuduh dusta dan ditinggalkan haditsnya, tidak ada satu perempuan pun yang termasuk di dalamnya.[4] Pengakuan ini sekaligus menjadi bukti kemampuan akal perempuan yang tidak kalah dengan laki-laki.
Dalam realitanya, harus diakui bahwa perempuan sangat mudah menjadi “kurang akal”. Itu karena peluang untuk memaksimalkan potensi dan kemampuan akal bagi perempuan lebih kecil dibandingkan laki-laki. Di samping itu konstruksi sosial juga menggiring perempuan untuk lebih berkonsentrasi dalam urusan rumah tangga. Kalau sudah begitu, ia tidak lagi memiliki kesempatan untuk berkiprah di dunia yang lebih banyak menuntut “akal” sehingga potensi akalnya tidak teraktualisasikan. Akibatnya, keunggulan akal tampak lebih didominasi laki-laki. Padahal sesungguhnya jika ada kesempatan yang sama dan perlakuan yang sama potensi akal perempuan tidak kalah dengan laki-laki. Buktinya banyak juara kelas diraih oleh murid perempuan. Sejarah juga menunjukan banyak perempuan yang akalnya cemerlang. Istri Nabi, Aisyah dan Ummu Salamah r.a diakui keunggulan akalnya oleh para sahabat laki-laki. Di samping kedua nama itu masih banyak sahabiyat yang memiliki kecakapan akal yang tidak diragukan. Mereka meriwayatkan hadits, menghafal Al-Qur’an, dan sebagainya. Bahkan dalam periwayatan hadits, Az-Zahabi dalam ''Mizan Al-I’tidal'' mengakui bahwa dari 400 perawi yang tertuduh dusta dan ditinggalkan haditsnya, tidak ada satu perempuan pun yang termasuk di dalamnya.<ref>Lihat dalam muqaddimah ''Mizan al-I’tidal''. Pernyataan ini juga dinukil oleh as-Suyuthi dalam Tadrib ar-Rawi, Beirut: Dar el-Fikr, h.174</ref> Pengakuan ini sekaligus menjadi bukti kemampuan akal perempuan yang tidak kalah dengan laki-laki.


Karena secara kodrati akal perempuan tidak dibedakan dengan laki-laki, maka dalam kesaksian, kualitas kesaksian perempuan tidak boleh selalu dipandang lebih rendah dibanding laki-laki. Jika perempuan memiliki kualifikasi “akal” yang tidak diragukan, kesaksiannya tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu sangat wajar jika Ibnu Al-Qayyim menyatakan bahwa kesaksian perempuan seperti Ummu Darda’ dan Ummu Athiyah, lebih kuat daripada kesaksian seorang laki-laki.[5]
Karena secara kodrati akal perempuan tidak dibedakan dengan laki-laki, maka dalam kesaksian, kualitas kesaksian perempuan tidak boleh selalu dipandang lebih rendah dibanding laki-laki. Jika perempuan memiliki kualifikasi “akal” yang tidak diragukan, kesaksiannya tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu sangat wajar jika Ibnu Al-Qayyim menyatakan bahwa kesaksian perempuan seperti Ummu Darda’ dan Ummu Athiyah, lebih kuat daripada kesaksian seorang laki-laki.<ref>Abu Syuqqah, ''Op.Cit.,'' h. 280</ref>


Melihat realitas yang demikian, “kurang akal” dalam matan hadits di atas tidak bisa kita pahami bahwa dari ''sono-''nya perempuan itu ditakdirkan untuk selalu lebih bodoh, tidak kuat ingatan, kurang akurat dalam kesaksiannya, dan sebagainya. “Kurang akal” lebih merupakan dampak yang tidak terhindarkan oleh sebagian besar perempuan karena mereka harus mengikuti sistem sosial dan budaya yang membatasi mereka untuk memaksimalkan potensi akalnya.
Melihat realitas yang demikian, “kurang akal” dalam matan hadits di atas tidak bisa kita pahami bahwa dari ''sono-''nya perempuan itu ditakdirkan untuk selalu lebih bodoh, tidak kuat ingatan, kurang akurat dalam kesaksiannya, dan sebagainya. “Kurang akal” lebih merupakan dampak yang tidak terhindarkan oleh sebagian besar perempuan karena mereka harus mengikuti sistem sosial dan budaya yang membatasi mereka untuk memaksimalkan potensi akalnya.
Baris 114: Baris 133:


=== Persoalan Gender dalam Fiqh Kesaksian ===
=== Persoalan Gender dalam Fiqh Kesaksian ===
Secara etimologis ''syahadah'' (kesaksian) berarti berita pasti. ''Musyahadah'' berarti sesuatu yang nyata, karena saksi adalah orang yang menyaksikan sesuatu yang orang lain tidak mengetahuinya. Dalam istilah fiqh, kesaksian adalah seseorang yang memberitahukan secara benar atas apa yang dilihat dan didengarnya.[6]
Secara etimologis ''syahadah'' (kesaksian) berarti berita pasti. ''Musyahadah'' berarti sesuatu yang nyata, karena saksi adalah orang yang menyaksikan sesuatu yang orang lain tidak mengetahuinya. Dalam istilah fiqh, kesaksian adalah seseorang yang memberitahukan secara benar atas apa yang dilihat dan didengarnya.<ref>Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, ''Fiqh Wanita'' (terj.M. Abdul Ghoffar FM dari judul asli ''al-Jami’ fi Fiqh an-Nisa’'', Jakarta: Pustaka al-Kautsar, Cet.I, 1988, h.603</ref>


Pembicaraan tentang kesaksian perempuan dalam fiqh pada umumnya cenderung merujuk pada ayat tentang kesaksian perempuan dalam pencatatan hutang piutang (Q.S. Al-Baqarah, 2: 282) dan hadits tentang kekurangan akal perempuan sebagaimana disebutkan di atas. Sementara ayat yang menyetarakan atau minimal tidak mempermasalahkan laki-laki dan perempuan kurang dimunculkan. Bahkan terhadap ayat-ayat kesaksian yang dinyatakan dalam redaksi yang zahirnya tidak mempermasalahkan gender pun pada umumnya dibatasi hanya untuk laki-laki. Bisa dipastikan kesimpulan yang dihasilkan kemudian adalah produk-produk fiqh yang cenderung tidak memberikan nilai dan kesempatan berpartisipasi yang sama kepada perempuan dalam memberikan kesaksian.
Pembicaraan tentang kesaksian perempuan dalam fiqh pada umumnya cenderung merujuk pada ayat tentang kesaksian perempuan dalam pencatatan hutang piutang (Q.S. Al-Baqarah, 2: 282) dan hadits tentang kekurangan akal perempuan sebagaimana disebutkan di atas. Sementara ayat yang menyetarakan atau minimal tidak mempermasalahkan laki-laki dan perempuan kurang dimunculkan. Bahkan terhadap ayat-ayat kesaksian yang dinyatakan dalam redaksi yang zahirnya tidak mempermasalahkan gender pun pada umumnya dibatasi hanya untuk laki-laki. Bisa dipastikan kesimpulan yang dihasilkan kemudian adalah produk-produk fiqh yang cenderung tidak memberikan nilai dan kesempatan berpartisipasi yang sama kepada perempuan dalam memberikan kesaksian.


Dalam literatur fiqh kecenderungan itu bisa kita lihat. Misalnya dalam soal ruang kesaksian. Ibnu Munzir mengatakan bahwa jumhur ulama mengkhususkan kesaksian dua perempuan bersama seorang laki-laki hanya berlaku dalam hal hutang dan harta benda. Sementara dalam hal hudud dan qishash kesaksian perempuan bersama laki-laki tidak dapat diterima. Dengan kata lain hanya laki-laki yang diterima kesaksiannya. Kesaksian dua orang perempuan diperbolehkan untuk perkara-perkara yang tidak dapat diketahui oleh orang laki-laki, seperti masalah haidh, proses kelahiran, dan rahasia-rahasia perempuan.[7]
Dalam literatur fiqh kecenderungan itu bisa kita lihat. Misalnya dalam soal ruang kesaksian. Ibnu Munzir mengatakan bahwa jumhur ulama mengkhususkan kesaksian dua perempuan bersama seorang laki-laki hanya berlaku dalam hal hutang dan harta benda. Sementara dalam hal hudud dan qishash kesaksian perempuan bersama laki-laki tidak dapat diterima. Dengan kata lain hanya laki-laki yang diterima kesaksiannya. Kesaksian dua orang perempuan diperbolehkan untuk perkara-perkara yang tidak dapat diketahui oleh orang laki-laki, seperti masalah haidh, proses kelahiran, dan rahasia-rahasia perempuan.<ref>''Ibid''., h.604</ref>


Meskipun perempuan diterima kesaksiannya dalam hal-hal yang tidak diketahui laki-laki, jumhur ulama ternyata masih memperselisihkan kesaksian perempuan seorang diri dalam hal ini. Mayoritas ulama tidak membolehkan kesaksian perempuan seorang diri. Mereka mengharuskan hadirnya empat orang saksi perempuan. Pendapat yang sedikit lunak datang dari Imam Malik dan Ibnu Abi Laila yang menganggap kesaksian dua orang perempuan dalam hal yang tidak diketahui laki-laki cukup dan bisa diterima.[8]
Meskipun perempuan diterima kesaksiannya dalam hal-hal yang tidak diketahui laki-laki, jumhur ulama ternyata masih memperselisihkan kesaksian perempuan seorang diri dalam hal ini. Mayoritas ulama tidak membolehkan kesaksian perempuan seorang diri. Mereka mengharuskan hadirnya empat orang saksi perempuan. Pendapat yang sedikit lunak datang dari Imam Malik dan Ibnu Abi Laila yang menganggap kesaksian dua orang perempuan dalam hal yang tidak diketahui laki-laki cukup dan bisa diterima.<ref>''Ibid.''</ref>


Melihat pendapat jumhur ini kita bisa mengatakan bahwa betapa sempitnya ruang yang diberikan kepada perempuan hanya untuk memberikan kesaksian yang notabene adalah menyuarakan kebenaran. Yang lebih menyedihkan, hukum-hukum itu dibangun diatas asumsi-asumsi yang misoginis. Kalangan ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah- seperti dikutip oleh Wahbah Az-Zuhaili- beralasan bahwa tidak diterimanya kesaksian perempuan dikarenakan dominannya emosi perempuan, kurang akuratnya perempuan melihat persoalan, dan terbatasnya penguasaan perempuan atas berbagai persoalan.[9] Hampir senada dengan itu Abu Ubaid berpendapat bahwa kesaksian perempuan dalam hudud tidak diterima. Alasannya, karena perempuan tidak berhak mengambil keputusan atau memberikan jalan keluar dalam soal itu.[10]
Melihat pendapat jumhur ini kita bisa mengatakan bahwa betapa sempitnya ruang yang diberikan kepada perempuan hanya untuk memberikan kesaksian yang notabene adalah menyuarakan kebenaran. Yang lebih menyedihkan, hukum-hukum itu dibangun diatas asumsi-asumsi yang misoginis. Kalangan ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah- seperti dikutip oleh Wahbah Az-Zuhaili- beralasan bahwa tidak diterimanya kesaksian perempuan dikarenakan dominannya emosi perempuan, kurang akuratnya perempuan melihat persoalan, dan terbatasnya penguasaan perempuan atas berbagai persoalan.<ref>Wahbah az-Zuhaili, ''al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu'', Beirut: Dar el-Fikr, Tth., juz VI, h.570</ref> Hampir senada dengan itu Abu Ubaid berpendapat bahwa kesaksian perempuan dalam hudud tidak diterima. Alasannya, karena perempuan tidak berhak mengambil keputusan atau memberikan jalan keluar dalam soal itu.<ref>Uwaidah, ''Op.Cit''., h.605</ref>


Asumsi-asumsi seperti ini tidak hanya dikemukakan oleh fuqaha masa lalu. Dalam ''Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu'' Dr. Wahbah Az-Zuhaili kembali menegaskan asumsi-asumsi misoginis yang tidak jauh berbeda dengan kecenderungan fiqh konvensional. Ia, misalnya, mengatakan bahwa kesaksian dua orang perempuan yang sebanding dengan kesaksian seorang laki-laki disebabkan kurang akuratnya perempuan karena banyak lupa.[11]
Asumsi-asumsi seperti ini tidak hanya dikemukakan oleh fuqaha masa lalu. Dalam ''Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu'' Dr. Wahbah Az-Zuhaili kembali menegaskan asumsi-asumsi misoginis yang tidak jauh berbeda dengan kecenderungan fiqh konvensional. Ia, misalnya, mengatakan bahwa kesaksian dua orang perempuan yang sebanding dengan kesaksian seorang laki-laki disebabkan kurang akuratnya perempuan karena banyak lupa.<ref>Wahbah'', Op.Cit.,'' h.569</ref>


Demikianlah, asumsi-asumsi misoginis itu telah secara apriori dijadikan alasan rendahnya nilai kesaksian perempuan. Kita sebut apriori karena dalam kenyataan label kurang akal, emosional, atau tidak akurat yang dijadikan alat pembatasan kesaksian itu tidak sepenuhnya bisa dibuktikan. Kenyataannya, label-label yang dijadikan alasan itu tidak melekat pada setiap perempuan. Banyak perempuan yang lebih berakal dan kuat ingatan daripada laki-laki. Sebaliknya banyak pula laki-laki yang lebih emosional dan pelupa dibanding perempuan. Dengan demikian alasan kurang akal, emosional dan sebagainya yang dilabelkan pada perempuan tanpa kecuali itu secara ''de facto'' tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Dengan kata lain alasan-alasan yang selama ini begitu dibakukan itu hanya didasarkan pada asumsi yang bersifat apriori dan tidak mencerminkan kondisi seluruh perempuan yang sesungguhnya.
Demikianlah, asumsi-asumsi misoginis itu telah secara apriori dijadikan alasan rendahnya nilai kesaksian perempuan. Kita sebut apriori karena dalam kenyataan label kurang akal, emosional, atau tidak akurat yang dijadikan alat pembatasan kesaksian itu tidak sepenuhnya bisa dibuktikan. Kenyataannya, label-label yang dijadikan alasan itu tidak melekat pada setiap perempuan. Banyak perempuan yang lebih berakal dan kuat ingatan daripada laki-laki. Sebaliknya banyak pula laki-laki yang lebih emosional dan pelupa dibanding perempuan. Dengan demikian alasan kurang akal, emosional dan sebagainya yang dilabelkan pada perempuan tanpa kecuali itu secara ''de facto'' tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Dengan kata lain alasan-alasan yang selama ini begitu dibakukan itu hanya didasarkan pada asumsi yang bersifat apriori dan tidak mencerminkan kondisi seluruh perempuan yang sesungguhnya.
Baris 130: Baris 149:
Meski demikian tidak seluruh bangunan fiqh kesaksian perempuan didasarkan atas asumsi-asumsi misoginis yang dinyatakan secara apriori. Ada pula fuqaha yang melihat kesaksian perempuan tidak dengan sebelah mata.
Meski demikian tidak seluruh bangunan fiqh kesaksian perempuan didasarkan atas asumsi-asumsi misoginis yang dinyatakan secara apriori. Ada pula fuqaha yang melihat kesaksian perempuan tidak dengan sebelah mata.


Abu Hanifah, pendiri mazhab Hanafi, tidak memberikan batasan mana masalah yang boleh menghadirkan perempuan sebagai saksi dan mana yang mana yang tidak. Perempuan boleh memberikan kesaksiannya dalam seluruh persoalan baik yang berkaitan dengan harta maupuan tidak. Perempuan boleh menjadi saksi dalan nikah, thalaq, iddah, hawalah (pengalian hutang piutang), waqaf, shulh (kesepakatan berdamai), wakalah, wasiat, hibah, iqrar, persalinan, dan nasab. Kesaksian perempuan diterima jika kualifikasi untuk menjadi saksi terpenuhi dalam diri perempuan. Artinya jika seorang perempuan telah memenuhi syarat untuk menjadi saksi maka kesaksiannya bisa diterima. Syarat kesaksian itu adalah: berakal, baligh, merdeka, Islam, bisa melihat dan berbicara, adil, tidak memiliki tendensi-tendensi tertentu, bisa memberikan kesaksian secara akurat, dan bisa hadir untuk memberikan kesaksian.[12]
Abu Hanifah, pendiri mazhab Hanafi, tidak memberikan batasan mana masalah yang boleh menghadirkan perempuan sebagai saksi dan mana yang mana yang tidak. Perempuan boleh memberikan kesaksiannya dalam seluruh persoalan baik yang berkaitan dengan harta maupuan tidak. Perempuan boleh menjadi saksi dalan nikah, thalaq, iddah, hawalah (pengalian hutang piutang), waqaf, shulh (kesepakatan berdamai), wakalah, wasiat, hibah, iqrar, persalinan, dan nasab. Kesaksian perempuan diterima jika kualifikasi untuk menjadi saksi terpenuhi dalam diri perempuan. Artinya jika seorang perempuan telah memenuhi syarat untuk menjadi saksi maka kesaksiannya bisa diterima. Syarat kesaksian itu adalah: berakal, baligh, merdeka, Islam, bisa melihat dan berbicara, adil, tidak memiliki tendensi-tendensi tertentu, bisa memberikan kesaksian secara akurat, dan bisa hadir untuk memberikan kesaksian.<ref>''Ibid.''</ref>


Dengan pemikiran fiqh seperti itu, dapat dikatakan bahwa Abu Hanifah tidak mendasarkan ruang kesaksiannya pada jenis kelamin melainkan pada kualitas pribadi. Sebagai konsekuensi dari pendiriannya itu, Abu Hanifah, berbeda dengan ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, menerima kesaksian seorang perempuan yang adil. Lebih dari itu Abu Hanifah juga memberikan ruang kesaksian bagi perempuan untuk peristiwa yang hampir seluruh ulama mengatakan perempuan tidak boleh menjadi saksi, yakni nikah dan ruju’.
Dengan pemikiran fiqh seperti itu, dapat dikatakan bahwa Abu Hanifah tidak mendasarkan ruang kesaksiannya pada jenis kelamin melainkan pada kualitas pribadi. Sebagai konsekuensi dari pendiriannya itu, Abu Hanifah, berbeda dengan ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, menerima kesaksian seorang perempuan yang adil. Lebih dari itu Abu Hanifah juga memberikan ruang kesaksian bagi perempuan untuk peristiwa yang hampir seluruh ulama mengatakan perempuan tidak boleh menjadi saksi, yakni nikah dan ruju’.


Dalam hal-hal tertentu fiqh Imam Ahmad juga memberikan ruang kesaksian yang relatif terbuka buat perempuan. Ia sependapat dengan Imam Hanafi (Abu Hanifah) dalam hal diterimanya kesaksian seorang perempuan. Berbeda dengan mayoritas ulama yang mutlak tidak membolehkan perempuan bersaksi dalam soal hudud, Imam Ahmad menerima kesaksian beberapa perempuan yang berada di tempat umum dalam soal ini.[13]
Dalam hal-hal tertentu fiqh Imam Ahmad juga memberikan ruang kesaksian yang relatif terbuka buat perempuan. Ia sependapat dengan Imam Hanafi (Abu Hanifah) dalam hal diterimanya kesaksian seorang perempuan. Berbeda dengan mayoritas ulama yang mutlak tidak membolehkan perempuan bersaksi dalam soal hudud, Imam Ahmad menerima kesaksian beberapa perempuan yang berada di tempat umum dalam soal ini.<ref>Ibnu Taymiyyah'', Majmu’ Fatawa Ibnu Taymiyyah'', Beirut: Dar el-Fikr, 1980. juz IV, h.230</ref>


Di era kontemporer ini, kritik tajam mengenai pembatasan kesaksian perempuan banyak terlontar. Salah satu ulama yang melakukan kritik tajam adalah Syaikh Muhammad al-Ghazali, pemikir kontemporer asal Mesir. Syaikh al-Ghazali menyayangkan timbulnya penyimpangan dalam pemikiran Muslim yang menjauhkan perempuan dari kesempatan memberikan kesaksiannya dalam berbagai bidang peradilan yang sangat transparan, yakni dalam qishash dan tindak pidana, serta hal-hal yang bersangkutan dengan nyawa dan kehormatan manusia.
Di era kontemporer ini, kritik tajam mengenai pembatasan kesaksian perempuan banyak terlontar. Salah satu ulama yang melakukan kritik tajam adalah Syaikh Muhammad al-Ghazali, pemikir kontemporer asal Mesir. Syaikh al-Ghazali menyayangkan timbulnya penyimpangan dalam pemikiran Muslim yang menjauhkan perempuan dari kesempatan memberikan kesaksiannya dalam berbagai bidang peradilan yang sangat transparan, yakni dalam qishash dan tindak pidana, serta hal-hal yang bersangkutan dengan nyawa dan kehormatan manusia.
Baris 142: Baris 161:
Menyitir pendapat Ibnu Hazm, Syaikh Muhammad Al-Ghazali berpendapat bahwa penolakan terhadap kesaksian perempuan dalam masalah pidana dan qishash sama sekali tidak mempunyai dasar dalam sunnah nabawiyah.
Menyitir pendapat Ibnu Hazm, Syaikh Muhammad Al-Ghazali berpendapat bahwa penolakan terhadap kesaksian perempuan dalam masalah pidana dan qishash sama sekali tidak mempunyai dasar dalam sunnah nabawiyah.


Ia, lebih lanjut mengatakan, tidak ingin melemahkan Islam di hadapan hukum internasional dengan suatu sikap yang tidak berdasarkan nash-nash yang kuat hanya karena berpegang pada nash-nash yang putus. Sangat tidak tepat jika kehormatan diri limaratus juta perempuan muslimah dilemparkan begitu saja demi mengikuti persepsi seseorang. Demikian juga bukan sebuah kemaslahatan, menggugurkan kesaksian perempuan dalam ribuan peristiwa yang justru berlangsung di hadapan mata mereka. Bukan pula sebuah kemaslahatan, memprioritaskan pendapat suatu mazhab yang lebih banyak merugikan Islam daripada menguntungkannya. Demikian Syaikh Muhammad al-Ghazali.[14]
Ia, lebih lanjut mengatakan, tidak ingin melemahkan Islam di hadapan hukum internasional dengan suatu sikap yang tidak berdasarkan nash-nash yang kuat hanya karena berpegang pada nash-nash yang putus. Sangat tidak tepat jika kehormatan diri limaratus juta perempuan muslimah dilemparkan begitu saja demi mengikuti persepsi seseorang. Demikian juga bukan sebuah kemaslahatan, menggugurkan kesaksian perempuan dalam ribuan peristiwa yang justru berlangsung di hadapan mata mereka. Bukan pula sebuah kemaslahatan, memprioritaskan pendapat suatu mazhab yang lebih banyak merugikan Islam daripada menguntungkannya. Demikian Syaikh Muhammad al-Ghazali.<ref>Syekh Muhammad al-Ghazali, ''Analisis Polemik Hadits Transformasi Modernisasi'', (terj. Muh Munawir az-Zahidi dari judul asli As-Sunnah an-Nabawiyyah Baina Ahlil Fiqhi wa Ahlil Hadits), Surabaya: Dunia Ilmu, Cet.I, 1997, h. 62-63, 66.</ref>


Melihat perkembangan pemikiran di seputar fiqh kesaksian dari yang paling menafikan perempuan sampai yang memberikan hak yang sama untuk perempuan sebagaimana disebutkan di atas, dapat dinyatakan hal-hal sbb:
Melihat perkembangan pemikiran di seputar fiqh kesaksian dari yang paling menafikan perempuan sampai yang memberikan hak yang sama untuk perempuan sebagaimana disebutkan di atas, dapat dinyatakan hal-hal sbb:


a.      Fiqh kesaksian yang sangat membatasi hak perempuan pada dasarnya dibangun bukan di atas landasan dalil yang punya kekuatan pasti melainkan lebih pada asumsi-asumsi yang apriori tentang perempuan. Buktinya, di kalangan ahli fiqh sendiri ada yang menolak sama sekali pembatasan-pembatasan seperti itu karena tidak adanya argumen teologis yang dianggap kuat.
# Fiqh kesaksian yang sangat membatasi hak perempuan pada dasarnya dibangun bukan di atas landasan dalil yang punya kekuatan pasti melainkan lebih pada asumsi-asumsi yang apriori tentang perempuan. Buktinya, di kalangan ahli fiqh sendiri ada yang menolak sama sekali pembatasan-pembatasan seperti itu karena tidak adanya argumen teologis yang dianggap kuat.
 
# Pembatasan hak kesaksian perempuan ternyata menimbulkan masalah hukum yang jauh lebih substansial, yakni tidak tercapainya keadilan yang merupakan tujuan hukum itu sendiri. Dalam sebuah kasus di mana perempuan adalah saksi kunci dan keadilan tidak bisa ditegakkan kecuali dengan kesaksiannya, membatasi ruang kesaksian perempuan adalah menzalimi orang yang menjadi korban. Lebih dari itu dengan dibatasinya ruang kesaksian perempuan peluang melakukan tindak pidana dan berbuat kriminal terhadap dan atau di hadapan perempuan semakin terbuka karena pelaku kejahatan tahu perempuan tidak punya hak untuk bersaksi.
b.      Pembatasan hak kesaksian perempuan ternyata menimbulkan masalah hukum yang jauh lebih substansial, yakni tidak tercapainya keadilan yang merupakan tujuan hukum itu sendiri. Dalam sebuah kasus di mana perempuan adalah saksi kunci dan keadilan tidak bisa ditegakkan kecuali dengan kesaksiannya, membatasi ruang kesaksian perempuan adalah menzalimi orang yang menjadi korban. Lebih dari itu dengan dibatasinya ruang kesaksian perempuan peluang melakukan tindak pidana dan berbuat kriminal terhadap dan atau di hadapan perempuan semakin terbuka karena pelaku kejahatan tahu perempuan tidak punya hak untuk bersaksi.
# Saat ini pengadilan yang berlaku di negeri-negeri Muslim menerima kesaksian perempuan dalam berbagai perkara, termasuk perkara pidana dan kriminal. Masyarakat muslimpun tidak menolak fakta itu. Ini semua menunjukkan bahwa fiqh kesaksian yang diskriminatif terhadap perempuan dengan sendirinya telah tertolak oleh zaman.
 
c.       Saat ini pengadilan yang berlaku di negeri-negeri Muslim menerima kesaksian perempuan dalam berbagai perkara, termasuk perkara pidana dan kriminal. Masyarakat muslimpun tidak menolak fakta itu. Ini semua menunjukkan bahwa fiqh kesaksian yang diskriminatif terhadap perempuan dengan sendirinya telah tertolak oleh zaman.


Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, demi terciptanya keadilan hukum dan sosial, fiqh kesaksian tidak bisa lagi dibangun atas dasar asumsi-asumsi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan tuntutan penegakan hukum yang adil buat si korban. Melihat fakta dan realitas sosial yang ada fiqh kesaksian sesungguhnya tidak bisa lagi menolak hadirnya perempuan untuk bersaksi dalam seluruh bidang kesaksian.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, demi terciptanya keadilan hukum dan sosial, fiqh kesaksian tidak bisa lagi dibangun atas dasar asumsi-asumsi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan tuntutan penegakan hukum yang adil buat si korban. Melihat fakta dan realitas sosial yang ada fiqh kesaksian sesungguhnya tidak bisa lagi menolak hadirnya perempuan untuk bersaksi dalam seluruh bidang kesaksian.
Baris 172: Baris 189:




<big>وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ</big>
<div lang="ar" dir="rtl">
<big>:وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ</big>
</div>


''“……. Maka persaksikanlah kepada dua orang saksi laki-laki dari kalian. Jika tidak ada dua orang saksi laki-laki maka satu orang laki-laki dan dua orang perempuan dari orang-orang diantara kalian yang kalian ridhai (untuk menjadi saksi) supaya jika seorang lupa maka seorang yang lain mengingatkannya……” (QS. Al-Baqarah: 282)''
''“……. Maka persaksikanlah kepada dua orang saksi laki-laki dari kalian. Jika tidak ada dua orang saksi laki-laki maka satu orang laki-laki dan dua orang perempuan dari orang-orang diantara kalian yang kalian ridhai (untuk menjadi saksi) supaya jika seorang lupa maka seorang yang lain mengingatkannya……” (QS. Al-Baqarah: 282)''
Baris 183: Baris 202:




<div lang="ar" dir="rtl">
<big>وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ</big>
<big>وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ</big>
</div>
:''“………Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan (keji), hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya) .....” (QS. An-Nisa: 15)''


''“………Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan (keji), hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya) .....” (QS. An-Nisa: 15)''


'''b. Q.S. Al-Maidah, 5: 106'''


'''b. Q.S. Al-Maidah, 5: 106'''




<div lang="ar" dir="rtl">
<big>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ</big>
<big>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ</big>
</div>
:''“…….. Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang diantara kamu menghadapi kematian sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil diantara kamu ………” (QS. Al-Maidah: 106)''


''“…….. Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang diantara kamu menghadapi kematian sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil diantara kamu ………” (QS. Al-Maidah: 106)'' 


'''c. Q.S. An-Nur, 24: 4'''


'''c. Q.S. An-Nur, 24: 4'''




<div lang="ar" dir="rtl">
<big>وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ</big>
<big>وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ</big>
</div>
:''“…….. Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasiq……..” (QS. An-Nur: 4)''


''“…….. Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasiq……..” (QS. An-Nur: 4)''


'''d. Q.S. Ath-Thalaq, 65: 2'''


'''d. Q.S. Ath-Thalaq, 65: 2'''




<div lang="ar" dir="rtl">
<big>فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ۚ</big>
<big>فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ۚ</big>
</div>
:''“………Apabila mereka telah mendekati iddahnya, maka rujukilah dengan baik dan lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah kapada dua orang saksi yang adil diantara kamu, dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah………..” (QS. Ath-Thalaq: 2)''


''“………Apabila mereka telah mendekati iddahnya, maka rujukilah dengan baik dan lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah kapada dua orang saksi yang adil diantara kamu, dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah………..” (QS. Ath-Thalaq: 2)''
Khusus untuk ayat kategori pertama yakni Al- Baqarah, 2: 282 telaah kontekstual perlu dilakukan. Ayat ini turun dalam konteks masyarakat Arab yang tidak memberikan kesempatan kepada perempuan untuk menjadi saksi karena dianggap tidak representatif. Muhammad Abduh memberikan alasan mengapa aturan yang muncul kemudian adalah kesaksian dua orang perempuan sebanding dengan seorang laki-laki. Menurutnya, hal itu bukan karena perempuan lemah ingatan dan kecerdasannya dibanding laki-laki, melainkan karena tugas dan fungsi perempuan ketika itu hanya disibukkan dengan urusan-urusan kerumahtanggaan, sementara laki-laki bertugas untuk urusan-urusan sosial ekonomi di luar rumah.<ref>[[Nasaruddin Umar]], Dr., ''Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an,'' Jakarta: Paramadina, 1999, Cet.I, h.149.</ref> Dengan konteks sosial seperti itu wajar jika perempuan dianggap tidak representatif, dan sebagai solusinya ada ketentuan kesaksian dua berbanding satu dalam hal di mana perempuan memiliki akses yang lebih rendah daripada laki-laki.
 
Khusus untuk ayat kategori pertama yakni Al- Baqarah, 2: 282 telaah kontekstual perlu dilakukan. Ayat ini turun dalam konteks masyarakat Arab yang tidak memberikan kesempatan kepada perempuan untuk menjadi saksi karena dianggap tidak representatif. Muhammad Abduh memberikan alasan mengapa aturan yang muncul kemudian adalah kesaksian dua orang perempuan sebanding dengan seorang laki-laki. Menurutnya, hal itu bukan karena perempuan lemah ingatan dan kecerdasannya dibanding laki-laki, melainkan karena tugas dan fungsi perempuan ketika itu hanya disibukkan dengan urusan-urusan kerumahtanggaan, sementara laki-laki bertugas untuk urusan-urusan sosial ekonomi di luar rumah.[15] Dengan konteks sosial seperti itu wajar jika perempuan dianggap tidak representatif, dan sebagai solusinya ada ketentuan kesaksian dua berbanding satu dalam hal di mana perempuan memiliki akses yang lebih rendah daripada laki-laki.


Di samping dari sisi konteks turunnya, ayat ini juga perlu dilihat dari sudut hukum. Perintah untuk mempersaksikan transaksi dalam hutang-piutang dalam ayat di atas bukanlah wajib, melainkan sunnat. Semua ulama sepakat akan hal ini. Jika pokok masalah yang dipersaksikan saja tidak wajib, maka logikanya ketentuan 2:1 juga tidak lebih wajib.
Di samping dari sisi konteks turunnya, ayat ini juga perlu dilihat dari sudut hukum. Perintah untuk mempersaksikan transaksi dalam hutang-piutang dalam ayat di atas bukanlah wajib, melainkan sunnat. Semua ulama sepakat akan hal ini. Jika pokok masalah yang dipersaksikan saja tidak wajib, maka logikanya ketentuan 2:1 juga tidak lebih wajib.
Baris 245: Baris 274:




<div lang="ar" dir="rtl">
<big>"إن الأصل أن حكم الرجال والنساء واحد إلا أن يثبت في ذلك فارق شرعي"</big>
<big>"إن الأصل أن حكم الرجال والنساء واحد إلا أن يثبت في ذلك فارق شرعي"</big>
</div>
Artinya: ''“Hukum asal adalah bahwa laki-laki dan perempaan itu satu (sama, tidak berbeda) kecuali jika dalam hukum itu dinyatakan ada sesuatu yang membedakan secara syar’i.”''<ref>Ibnu Rusyd, ''Bidayah al-Mujtahid'', juz I, h.172</ref>


Artinya: ''“Hukum asal adalah bahwa laki-laki dan perempaan itu satu (sama, tidak berbeda) kecuali jika dalam hukum itu dinyatakan ada sesuatu yang membedakan secara syar’i.”'' [16]




Baris 253: Baris 285:




<div lang="ar" dir="rtl">
<big>"قد استقر في عرف الشارع أن الأحكام المذكورة بصيغة المذكر إذا أطلقت ولم تقترن بالمؤنث فإنها تتناول الرجال والنساء"</big>
<big>"قد استقر في عرف الشارع أن الأحكام المذكورة بصيغة المذكر إذا أطلقت ولم تقترن بالمؤنث فإنها تتناول الرجال والنساء"</big>
</div>


Artinya: ''“Dalam ‘urf Syari’ (kebiasaan yang digunakan Allah SWT dalam membuat hukum syara’) terdapat ketetapan bahwa hukum-hukum yang dinyatakan dalam sighat mudzakkar (bentuk kata laki-laki) dan tidak disertai dengan sighat muannats (bentuk kata perempuan) mempunyai cakupan arti laki-laki dan perempuan sekaligus.”'' [17]
Artinya: ''“Dalam ‘urf Syari’ (kebiasaan yang digunakan Allah SWT dalam membuat hukum syara’) terdapat ketetapan bahwa hukum-hukum yang dinyatakan dalam sighat mudzakkar (bentuk kata laki-laki) dan tidak disertai dengan sighat muannats (bentuk kata perempuan) mempunyai cakupan arti laki-laki dan perempuan sekaligus.”''<ref>Ibnu al-Qayyim, ''I’lam al-Muwaqqi’in'', juz I, h.92</ref>


Cara baca Ibnu Rusyd dan Ibnu al-Qayyim ini tampaknya lebih sesuai dengan gaya bahasa Al-Qur’an. Jika cara baca Ibnu Rusyd dan Ibnu al-Qayyim ini kita gunakan untuk membaca ayat-ayat kesaksian semestinya tidak perlu ada batasan-batasan area kesaksian perempuan, seperti boleh untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan harta benda, sedang untuk selain itu tidak.
Cara baca Ibnu Rusyd dan Ibnu al-Qayyim ini tampaknya lebih sesuai dengan gaya bahasa Al-Qur’an. Jika cara baca Ibnu Rusyd dan Ibnu al-Qayyim ini kita gunakan untuk membaca ayat-ayat kesaksian semestinya tidak perlu ada batasan-batasan area kesaksian perempuan, seperti boleh untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan harta benda, sedang untuk selain itu tidak.
Baris 267: Baris 301:




''<small>*Catatan:</small>''
''<small>Tulisan ini sudah pernah diterbitkan [[Rahima]] dalam buku bunga rampai berjudul "Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan" tahun 2002.</small>''
'''Penulis: Badriyah Fayumi'''


'''Editor: [[Faqihuddin Abdul Kodir]]'''
''<small>*Tulisan ini sudah pernah diterbitkan [[Rahima]] dalam buku bunga rampai berjudul "Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan" tahun 2002.</small>''


{|
|'''Penulis'''
|''':'''
|'''Badiryah Fayumi'''
|-
|'''Editor'''
|''':'''
|'''[[Faqihuddin Abdul Kodir]]'''
|}


== Referensi ==
== Referensi ==
ref
<references />
[[Kategori:Hukum Keluarga]]
[[Kategori:Diskursus Hukum Islam]]