2002 Masturbasi dan Onani: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (8 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Naluri seksualitas merupakan fenomena biologis normal dalam perkembangan anak manusia menuju kedewasaannya. Setiap manusia normal baik laki-laki maupun perempuan pernah mengalami dorongan ini. Perkembangan ini biasanya mengalami puncaknya pada masa pubertas [''puberty periode'']. Artinya, pada masa pubertas inilah, dorongan seksual tersebut bergerak secara sangat kuat dan menuntut adanya penyaluran. | '''Informasi Artikel:''' | ||
{| | |||
|Sumber | |||
|: | |||
| - | |||
|- | |||
|Penulis | |||
|: | |||
|Marzuki Wahid, Abdul Moqsith Ghazali | |||
|- | |||
|Editor | |||
|: | |||
|Faqihuddin Abdul Kodir | |||
|- | |||
|Tahun | |||
|: | |||
|2002 | |||
|- | |||
|Keterangan | |||
|: | |||
|''<small>Tulisan ini sudah pernah diterbitkan [[Rahima]] dalam buku bunga rampai berjudul "Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan" tahun 2002.</small>'' | |||
|}Naluri seksualitas merupakan fenomena biologis normal dalam perkembangan anak manusia menuju kedewasaannya. Setiap manusia normal baik laki-laki maupun perempuan pernah mengalami dorongan ini. Perkembangan ini biasanya mengalami puncaknya pada masa pubertas [''puberty periode'']. Artinya, pada masa pubertas inilah, dorongan seksual tersebut bergerak secara sangat kuat dan menuntut adanya penyaluran. | |||
Penyaluran nafsu seksual umumnya dilakukan lewat dua jalur. ''Pertama,'' disalurkan kepada sang suami atau sang istri bagi yang telah menikah atau kepada para budak miliknya pada zaman klasik di mana praktik perbudakan masih berjalan. ''Kedua,'' disalurkan lewat cara lain, baik bagi yang belum nikah maupun yang sudah menikah. Cara yang kedua ini biasanya dilakukan dengan cara lesbi<ref>Ada banyak cara yang dilakukan oleh para pelaku lesbian. Di antaranya, dengan menggesek-gesekkan vaginanya pada tulang pinggul teman wanitanya, yang dalam istilah fikih dikenal dengan istilah ''al-sihaq''. Belakangan, ditempuh dengan cara memasukkan jari atau benda lain yang menyerupai bentuk penis laki-laki ke liang vagina perempuan lainnya. Terhadap praktik lesbianiame seperti ini, para ulama sepakat menyatakan keharamannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan al-Turmudzi. Lihat Sayyid Sabiq, ''Fiqh al-Sunnah,'' Beirut: Dar al-Fikr, hlm. 369. Bahkan, Taqiuddin al-Husainiy mengatakan bahwa pelaku ''al-sihaq'' tersebut bisa dihukum (''ta’zir''). Qadhi Abu al-Thayyib menyatakan bahwa dosa ''al-sihaq'' sama dengan perzinaan. Lihat Taqiyuddin al-Husainiy, ''Kifayah al-Akhyar fiy Hall Ghayah al-Ikhtishar,'' Beirut: Dar al-Fikr, Tanpa Tahun, Juz II, hlm. 184.</ref> (hubungan intim yang dilakukan antara perempuan dengan perempuan), homoseksual<ref>Praktik homuseksual itu bermacam-macam. Antara laki-laki, ada yang memasukkan batang zakar atau penisnya di antara kedua paha lawannya, kemudian menggerak-gerakkannya seperti gerakan dalam senggama, dan ada pula yang memasukkan batang zakarnya ke dalam dubur (anus) lawannya yang dalam al-Qur`an disebut ''al-liwath''. Terhadap praktik ''al-liwath'' ini para ulama sepakat tentang keharamannya, bahkan al-Qur`an menyebutnya sebagai perbuatan keji. Lihat al-Qur`an, surat al-A’raf ayat 80-84. Pada masa lampau, homoseksualitas dipandang sebagai perilaku seks yang menyimpang, tetapi kini terutama di Barat, sudah diterima sebagai hal yang lumrah, dan dianggap sebagai sifat yang terbawa semenjak lahir.</ref> (hubungan intim antara laki-laki dengan laki-laki), dan onani atau masturbasi (suatu upaya untuk mengeluarkan sperma dan menggapai orgasme dengan cara merangsang alat kelamin). | Penyaluran nafsu seksual umumnya dilakukan lewat dua jalur. ''Pertama,'' disalurkan kepada sang suami atau sang istri bagi yang telah menikah atau kepada para budak miliknya pada zaman klasik di mana praktik perbudakan masih berjalan. ''Kedua,'' disalurkan lewat cara lain, baik bagi yang belum nikah maupun yang sudah menikah. Cara yang kedua ini biasanya dilakukan dengan cara lesbi<ref>Ada banyak cara yang dilakukan oleh para pelaku lesbian. Di antaranya, dengan menggesek-gesekkan vaginanya pada tulang pinggul teman wanitanya, yang dalam istilah fikih dikenal dengan istilah ''al-sihaq''. Belakangan, ditempuh dengan cara memasukkan jari atau benda lain yang menyerupai bentuk penis laki-laki ke liang vagina perempuan lainnya. Terhadap praktik lesbianiame seperti ini, para ulama sepakat menyatakan keharamannya berdasarkan [[hadits]] yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan al-Turmudzi. Lihat Sayyid Sabiq, ''[[Fiqh]] al-Sunnah,'' Beirut: Dar al-Fikr, hlm. 369. Bahkan, Taqiuddin al-Husainiy mengatakan bahwa pelaku ''al-sihaq'' tersebut bisa dihukum (''ta’zir''). Qadhi Abu al-Thayyib menyatakan bahwa dosa ''al-sihaq'' sama dengan perzinaan. Lihat Taqiyuddin al-Husainiy, ''Kifayah al-Akhyar fiy Hall Ghayah al-Ikhtishar,'' Beirut: Dar al-Fikr, Tanpa Tahun, Juz II, hlm. 184.</ref> (hubungan intim yang dilakukan antara perempuan dengan perempuan), homoseksual<ref>Praktik homuseksual itu bermacam-macam. Antara laki-laki, ada yang memasukkan batang zakar atau penisnya di antara kedua paha lawannya, kemudian menggerak-gerakkannya seperti gerakan dalam senggama, dan ada pula yang memasukkan batang zakarnya ke dalam dubur (anus) lawannya yang dalam al-Qur`an disebut ''al-liwath''. Terhadap praktik ''al-liwath'' ini para ulama sepakat tentang keharamannya, bahkan al-Qur`an menyebutnya sebagai perbuatan keji. Lihat al-Qur`an, surat al-A’raf ayat 80-84. Pada masa lampau, homoseksualitas dipandang sebagai perilaku seks yang menyimpang, tetapi kini terutama di Barat, sudah diterima sebagai hal yang lumrah, dan dianggap sebagai sifat yang terbawa semenjak lahir.</ref> (hubungan intim antara laki-laki dengan laki-laki), dan onani atau masturbasi (suatu upaya untuk mengeluarkan sperma dan menggapai orgasme dengan cara merangsang alat kelamin). | ||
Cara onani atau masturbasi agaknya relatif lebih mudah dilakukan karena tidak selalu membutuhkan bantuan orang lain. Oleh karena itu, dalam kenyataannya onani atau masturbasi banyak dilakukan oleh mereka yang tengah mengalami puncak nafsu seksual, sementara pasangannya (istri atau suami) tidak ada di tempat bagi yang telah melangsungkan pernikahan. Onani juga dilakukan oleh para remaja yang tidak mampu mengendalikan dorongan seksualnya, sementara istri atau suami tidak punya. Terkait dengan remaja ini, konon hampir setiap remaja diduga pernah melakukan onani atau masturbasi, baik sembunyi-sembunyi (''sirriyah'') maupun terang-terangan (''‘alaniyah''). | Cara onani atau masturbasi agaknya relatif lebih mudah dilakukan karena tidak selalu membutuhkan bantuan orang lain. Oleh karena itu, dalam kenyataannya onani atau masturbasi banyak dilakukan oleh mereka yang tengah mengalami puncak nafsu seksual, sementara pasangannya (istri atau suami) tidak ada di tempat bagi yang telah melangsungkan pernikahan. Onani juga dilakukan oleh para remaja yang tidak mampu mengendalikan dorongan seksualnya, sementara istri atau suami tidak punya. Terkait dengan remaja ini, konon hampir setiap remaja diduga pernah melakukan onani atau masturbasi, baik sembunyi-sembunyi (''sirriyah'') maupun terang-terangan (''‘alaniyah''). | ||
| Baris 23: | Baris 44: | ||
=== Masturbasi dalam Teks al-Qur’an === | === Masturbasi dalam Teks al-Qur’an === | ||
Memang tak ada satu ayat pun di dalam al-Qur’an yang secara eksplisit dan tegas melarang tindakan masturbasi atau onani yang sering dibahasakan dalam kitab-kitab fiqh dengan ''al-istimnâ’ bi al-yadd''. Tetapi ada, setidak-tidaknya lima ayat dalam empat surat, yang secara jelas mengajarkan kepada kita untuk menjaga dan memelihara alat kelamin [''furûj''] sebagai bagian dari kesalehan kita dalam beriman. Lima ayat yang dimaksud adalah sebagai berikut: | Memang tak ada satu ayat pun di dalam [[al-Qur’an]] yang secara eksplisit dan tegas melarang tindakan masturbasi atau onani yang sering dibahasakan dalam kitab-kitab fiqh dengan ''al-istimnâ’ bi al-yadd''. Tetapi ada, setidak-tidaknya lima ayat dalam empat surat, yang secara jelas mengajarkan kepada kita untuk menjaga dan memelihara alat kelamin [''furûj''] sebagai bagian dari kesalehan kita dalam beriman. Lima ayat yang dimaksud adalah sebagai berikut: | ||
''Pertama,'' Surat ''al-Mu’minûn'' (23) ayat 5 (dan 6), | ''Pertama,'' Surat ''al-Mu’minûn'' (23) ayat 5 (dan 6), | ||
| Baris 29: | Baris 50: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | |||
<big>وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (المؤمنون: 5-6)</big> | <big>وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (المؤمنون: 5-6)</big> | ||
</div> | |||
Artinya: ''“[Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman] … dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.”'' | Artinya: ''“[Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman] … dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.”'' | ||
| Baris 37: | Baris 60: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | |||
<big>قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ</big> | <big>قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ</big> | ||
</div> | |||
| Baris 47: | Baris 71: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | |||
<big>إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا (الأحزاب: 35)</big> | <big>إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا (الأحزاب: 35)</big> | ||
</div> | |||
Artinya: ''“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu’min, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keta’atannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”'' | Artinya: ''“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu’min, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keta’atannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”'' | ||
| Baris 54: | Baris 80: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | |||
<big>وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. (المعارج: 29-30)</big> | <big>وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. (المعارج: 29-30)</big> | ||
</div> | |||
Artinya: ''“… Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.”'' | Artinya: ''“… Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.”'' | ||
| Baris 83: | Baris 110: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | |||
<big>يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.</big> | <big>يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.</big> | ||
</div> | |||
Artinya: “''Wahai para pemuda. Barang siapa di antara kalian memiliki kemampuan untuk nikah, lakukanlah. Sebab, nikah lebih dapat mengendalikan pandangaan dan lebih efektif menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu maka berpuasalah, karena di dalam puasa itu terdapat obat yang dapat menurunkan gejolak syahwatnya.''” | Artinya: “''Wahai para pemuda. Barang siapa di antara kalian memiliki kemampuan untuk nikah, lakukanlah. Sebab, nikah lebih dapat mengendalikan pandangaan dan lebih efektif menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu maka berpuasalah, karena di dalam puasa itu terdapat obat yang dapat menurunkan gejolak syahwatnya.''” | ||
| Baris 107: | Baris 136: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | |||
<big>إذ ا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضرارا بارتكاب أخفهما</big> | <big>إذ ا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضرارا بارتكاب أخفهما</big> | ||
</div> | |||
Artinya: ''“Jika bertentangan dua bahaya, maka dipinggirkan bahaya yang lebih besar dengan melaksanakan bahaya yang lebih ringan.”''<ref>Baca Ahmad bin Muhammad al-Zarqâ, ''Syarh al-Qawâ’id al-Fiqhiyyah,'' (Damaskus: Dar al-Qalam, 1989), hlm. 201.</ref> | Artinya: ''“Jika bertentangan dua bahaya, maka dipinggirkan bahaya yang lebih besar dengan melaksanakan bahaya yang lebih ringan.”''<ref>Baca Ahmad bin Muhammad al-Zarqâ, ''Syarh al-Qawâ’id al-Fiqhiyyah,'' (Damaskus: Dar al-Qalam, 1989), hlm. 201.</ref> | ||
| Baris 154: | Baris 185: | ||
''<small>* | ''<small>*Tulisan ini sudah pernah diterbitkan [[Rahima]] dalam buku bunga rampai berjudul "Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan" tahun 2002.</small>'' | ||
{| | |||
|'''Penulis''' | |||
|''':''' | |||
|'''[[Marzuki Wahid]]''' | |||
|- | |||
| | |||
|''':''' | |||
|'''Abdul Moqsith Ghazali''' | |||
|- | |||
|'''Editor''' | |||
|''':''' | |||
|'''[[Faqihuddin Abdul Kodir]]''' | |||
|} | |||
== Referensi == | == Referensi == | ||
<references /> | <references /> | ||
[[Kategori:Hukum | [[Kategori:Diskursus Hukum Islam]] | ||