Sharing Properti Dalam Keluarga: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Ikatan pernikahan tidak hanya mengaitkan dua fisik dan psikis antara perempuan dan laki-laki, tetapi juga harta benda yang mereka bawa, usahakan dan mereka peroleh sejak menyatakan hidup bersama. Dalam relasi ini, idealnya konsep-konsep perolehan harta keluarga seperti maskawin, nafkah, dan waris diperuntukkan bagi jaminan agar tidak ada pihak yang terlantar secara ekonomi akibat ikatan ini. Tetapi dalam relasi suami istri yang timpang, konsep-konsep ini bisa mendiskreditkan perempuan terutama akibat dari pembakuan pembagian peran dimana suami harus bekerja di luar rumah mencari nafkah dan istri harus mengelolanya di dalam rumah. Cara pandang budaya yang patriarkhi juga membuat banyak orang menafsirkan konsep maskawin dan nafkah secara sepihak sebagai dominasi dan domestifikasi atas perempuan. Dengan tafsir ini, perempuan kemudian dijauhkan dari pergaulan sosial, dan terhalang dari akses terhadap manfaat-manfaat ekonomi, politik, kesehatan, dan terutama pengetahuan. | Ikatan pernikahan tidak hanya mengaitkan dua fisik dan psikis antara perempuan dan laki-laki, tetapi juga harta benda yang mereka bawa, usahakan dan mereka peroleh sejak menyatakan hidup bersama. Dalam relasi ini, idealnya konsep-konsep perolehan harta keluarga seperti maskawin, [[nafkah]], dan waris diperuntukkan bagi jaminan agar tidak ada pihak yang terlantar secara ekonomi akibat ikatan ini. Tetapi dalam relasi suami istri yang timpang, konsep-konsep ini bisa mendiskreditkan perempuan terutama akibat dari pembakuan pembagian peran dimana suami harus bekerja di luar rumah mencari nafkah dan istri harus mengelolanya di dalam rumah. Cara pandang budaya yang patriarkhi juga membuat banyak orang menafsirkan konsep maskawin dan nafkah secara sepihak sebagai dominasi dan domestifikasi atas perempuan. Dengan tafsir ini, perempuan kemudian dijauhkan dari pergaulan sosial, dan terhalang dari akses terhadap manfaat-manfaat ekonomi, politik, kesehatan, dan terutama pengetahuan. | ||
Berangkat dari pengalaman perempuan, bab ini akan mendiskusikan ulang konsep-konsep terkait sumber-sumber properti keluarga, seperti maskawin, nafkah, waris, atau yang lain. Diskusi ini mendasarkan pada prinsip, bahwa mereka yang berada dalam ikatan pernikahan harus merasa aman dan terlindungi secara ekonomi. Tidak boleh ada satu orangpun yang terlantar. Ikatan pernikahan juga tidak boleh dijadikan alat dominiasi, subordinasi, dan marginalisasi, terkait hak-hak ekonomi salah satu anggota keluarga. Diskusi bab ini berangkat dari keyakinan bahwa Islam hadir ke muka bumi lima belas abad yang lalu untuk meneguhkan keadilan sosial. Karena itu, ia juga harus dihadirkan kembali saat ini untuk menegaskan keadilan bagi perempuan yang mengalami kekerasan sosial, politik, dan ekonomi, baik dalam kehidupan publik maupun domestik. Nilai-nilai agama tidak selayaknya dijadikan legitimasi untuk merusak hak-hak individu dan semangat kebersamaan dalam keluarga. | Berangkat dari pengalaman perempuan, bab ini akan mendiskusikan ulang konsep-konsep terkait sumber-sumber properti keluarga, seperti maskawin, nafkah, waris, atau yang lain. Diskusi ini mendasarkan pada prinsip, bahwa mereka yang berada dalam ikatan pernikahan harus merasa aman dan terlindungi secara ekonomi. Tidak boleh ada satu orangpun yang terlantar. Ikatan pernikahan juga tidak boleh dijadikan alat dominiasi, subordinasi, dan marginalisasi, terkait hak-hak ekonomi salah satu anggota keluarga. Diskusi bab ini berangkat dari keyakinan bahwa Islam hadir ke muka bumi lima belas abad yang lalu untuk meneguhkan keadilan sosial. Karena itu, ia juga harus dihadirkan kembali saat ini untuk menegaskan keadilan bagi perempuan yang mengalami kekerasan sosial, politik, dan ekonomi, baik dalam kehidupan publik maupun domestik. Nilai-nilai agama tidak selayaknya dijadikan legitimasi untuk merusak hak-hak individu dan semangat kebersamaan dalam keluarga. | ||
Prinsip al-Qur’an (QS. Ar-Rum, 21) mengenai komitmen berkeluarga untuk menumbuhkan rasa cinta (''mawaddah''), kasih (''rahmah''), dan ketentraman (''sakinah'') misalnya, harus dirujuk untuk mengoreksi praktik-praktik hukum fiqh yang bisa jadi dimanfaatkan untuk diskriminasi dan dominasi anggota keluarga. Merujuk pada prinsip ini, reaktualisasi konsep-konsep properti keluarga dilakukan untuk memastikan keberdayaan seluruh anggota keluarga, perempuan maupun laki-laki. Melalui reaktualisasi ini, perempuan tidak boleh didiskriminasi hanya karena menerima nafkah dari suami dan tidak bekerja di luar rumah. Begitupun laki-laki tidak boleh dipojokkan dan didiskriminasi karena persoalan kewajiban nafkah, yang bisa jadi pada praktiknya tidak mampu ia lakukan. Prinsip ''mawaddah-rahmah-sakinah'' ini juga bisa dihadirkan untuk mendorong adanya sharing properti keluarga. Sehingga, di samping ada hak-hak individual ekonomi yang independen bagi masing-masing anggota keluarga, juga ada sharing properti yang menjadi tanggung jawab dan kontrol bersama, misalnya antara suami dan istri, untuk memberikan jaminan ekonomi yang lebih baik terhadap seluruh anggota keluarga. | Prinsip al-Qur’an (QS. Ar-Rum, 21) mengenai komitmen berkeluarga untuk menumbuhkan rasa cinta (''mawaddah''), kasih (''rahmah''), dan ketentraman (''sakinah'') misalnya, harus dirujuk untuk mengoreksi praktik-praktik hukum [[fiqh]] yang bisa jadi dimanfaatkan untuk diskriminasi dan dominasi anggota keluarga. Merujuk pada prinsip ini, reaktualisasi konsep-konsep properti keluarga dilakukan untuk memastikan keberdayaan seluruh anggota keluarga, perempuan maupun laki-laki. Melalui reaktualisasi ini, perempuan tidak boleh didiskriminasi hanya karena menerima nafkah dari suami dan tidak bekerja di luar rumah. Begitupun laki-laki tidak boleh dipojokkan dan didiskriminasi karena persoalan kewajiban nafkah, yang bisa jadi pada praktiknya tidak mampu ia lakukan. Prinsip ''mawaddah-rahmah-sakinah'' ini juga bisa dihadirkan untuk mendorong adanya sharing properti keluarga. Sehingga, di samping ada hak-hak individual ekonomi yang independen bagi masing-masing anggota keluarga, juga ada sharing properti yang menjadi tanggung jawab dan kontrol bersama, misalnya antara suami dan istri, untuk memberikan jaminan ekonomi yang lebih baik terhadap seluruh anggota keluarga. | ||
| Baris 50: | Baris 50: | ||
Sharing properti keluarga, sebagaimana pada kasus-kasus di atas, bukanlah fenomena baru di Indonesia. Hukum adat masyarakat Jawa misalnya telah mengenal istilah harta ''gono-gini'', Aceh menyebut ''harta sihareukat,'' Bali mengenal ''druwe cabro,'' Sunda mengenal ''nyalindung kagelung,'' dan Bugis menyebut ''makruf'' atau ''cakkara.'' Kemudian tradisi ini diadopsi hukum negara sebagai “harta bersama” atau sebelumnya dikenal dengan “harta pencaharian” dalam pernikahan. Baik Undang-undang Perkawinan no. 1 Tahun 1974, maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tahun 1991 membagi harta keluarga ke dalam dua kelompok; harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta yang diperoleh karena usaha dan kerja sejak adanya ikatan pernikahan sampai ikatan itu terputus karena meninggal dunai atau perceraian. Sementara harta bawaan adalah harta yang dimiliki suami atau istri sebelum ikatan pernikahan, atau diperoleh ketika pernikahan dari hibah atau warisan. Harta bersama bisa berasal dari usaha suami, atau usaha istri, atau usaha bersama. Tindakan hukum terhadap harta bersama harus atas persetujuan kedua belah pihak. Sementara tindakan hukum atas harta bawaan, sepenuhnya menjadi hak masing-masing pemilik, suami atau istri.<ref>J. Satrio, ''Hukum Harta Perkawinan,'' Cetakan I, tahun 1991, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti), hlm. 185-195; dan Mohd. Idris Ramulyo, ''Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam,'' Cetakan Pertama, Tahun 1996, (Jakarta: Bumi Aksara), hlm. 225-236.</ref> | Sharing properti keluarga, sebagaimana pada kasus-kasus di atas, bukanlah fenomena baru di Indonesia. Hukum adat masyarakat Jawa misalnya telah mengenal istilah harta ''gono-gini'', Aceh menyebut ''harta sihareukat,'' Bali mengenal ''druwe cabro,'' Sunda mengenal ''nyalindung kagelung,'' dan Bugis menyebut ''makruf'' atau ''cakkara.'' Kemudian [[tradisi]] ini diadopsi hukum negara sebagai “harta bersama” atau sebelumnya dikenal dengan “harta pencaharian” dalam pernikahan. Baik Undang-undang Perkawinan no. 1 Tahun 1974, maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tahun 1991 membagi harta keluarga ke dalam dua kelompok; harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta yang diperoleh karena usaha dan kerja sejak adanya ikatan pernikahan sampai ikatan itu terputus karena meninggal dunai atau perceraian. Sementara harta bawaan adalah harta yang dimiliki suami atau istri sebelum ikatan pernikahan, atau diperoleh ketika pernikahan dari hibah atau warisan. Harta bersama bisa berasal dari usaha suami, atau usaha istri, atau usaha bersama. Tindakan hukum terhadap harta bersama harus atas persetujuan kedua belah pihak. Sementara tindakan hukum atas harta bawaan, sepenuhnya menjadi hak masing-masing pemilik, suami atau istri.<ref>J. Satrio, ''Hukum Harta Perkawinan,'' Cetakan I, tahun 1991, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti), hlm. 185-195; dan Mohd. Idris Ramulyo, ''Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam,'' Cetakan Pertama, Tahun 1996, (Jakarta: Bumi Aksara), hlm. 225-236.</ref> | ||
Konsekuensinya secara perdata, sertifikat properti atas nama suami tidak bisa dijual tanpa persetujuan istri. Begitupun sebaliknya sertifikat yang diatasnamakan istri baru bisa dijual jika atas persetujuan suami. Ketika suami mengajukan kredit ke bank, istri juga secara hukum harus memberikan persetujuan pada saat tanda tangan perjanjian kredit. Persetujuan istri adalah mutlak. Karena, ketika suami tidak bisa membayar cicilan, secara otomatis istri juga harus bertanggung-jawab terhadap hutang suami. Hal yang sama juga terjadi jika yang mengajukan kredit adalah istri.<ref>Lihat: Liputan Khas, ''Femina,'' no. 02/XXXIX.14-20 Januari 2012, hlm. 46-49.</ref> Terobosan hukum ini sangat penting, terutama bagi perempuan yang biasanya tidak mempedulikan pencatatan properti keluarga atas nama dirinya. Pada saat perceraian, atau ditinggal mati suami, perempuan bisa mengklaim pembagian harta bersama. Hal yang sama juga bisa dilakukan suami untuk mengklaim harta bersama, jika ditinggal mati istri atau cerai sementara sang istri yang banyak mencatatkan namanya atas properti keluarga sebagai harta bersama. | Konsekuensinya secara perdata, sertifikat properti atas nama suami tidak bisa dijual tanpa persetujuan istri. Begitupun sebaliknya sertifikat yang diatasnamakan istri baru bisa dijual jika atas persetujuan suami. Ketika suami mengajukan kredit ke bank, istri juga secara hukum harus memberikan persetujuan pada saat tanda tangan perjanjian kredit. Persetujuan istri adalah mutlak. Karena, ketika suami tidak bisa membayar cicilan, secara otomatis istri juga harus bertanggung-jawab terhadap hutang suami. Hal yang sama juga terjadi jika yang mengajukan kredit adalah istri.<ref>Lihat: Liputan Khas, ''Femina,'' no. 02/XXXIX.14-20 Januari 2012, hlm. 46-49.</ref> Terobosan hukum ini sangat penting, terutama bagi perempuan yang biasanya tidak mempedulikan pencatatan properti keluarga atas nama dirinya. Pada saat perceraian, atau ditinggal mati suami, perempuan bisa mengklaim pembagian harta bersama. Hal yang sama juga bisa dilakukan suami untuk mengklaim harta bersama, jika ditinggal mati istri atau cerai sementara sang istri yang banyak mencatatkan namanya atas properti keluarga sebagai harta bersama. | ||
| Baris 69: | Baris 69: | ||
Semarak Cerlang Nusa –Consultancy, Research, Education for Social Transformation (SCN-CREST atau SCN saja) telah melakukan riset pada Tahun 2010-2011 mengenai dua adat istiadat di Indonesia yang berbeda dan secara diametris bertentangan, terkait perempuan dan hak properti dalam keluarga. Yaitu adat istiadat Minangkabau Sumatera Barat dan adat istiadat Sasak Nusa Tenggara Barat. Dalam adat Minangkabau, perempuan adalah sentral kepemilikan terhadap harta pusaka seperti rumah dan harta komunal/ulayat seperti sawah milik keluarga besar. Semua harta pusaka menjadi milik perempuan, dan diwariskan kepada garis keturunan ibu (matrilineal), sedangkan pihak laki-laki hanya mengatur, mengelola, dan mempertahankan saja. | Semarak Cerlang Nusa –Consultancy, Research, Education for Social Transformation (SCN-CREST atau SCN saja) telah melakukan riset pada Tahun 2010-2011 mengenai dua adat istiadat di Indonesia yang berbeda dan secara diametris bertentangan, terkait perempuan dan hak properti dalam keluarga. Yaitu adat istiadat Minangkabau Sumatera Barat dan adat istiadat Sasak Nusa Tenggara Barat. Dalam adat Minangkabau, perempuan adalah sentral kepemilikan terhadap harta pusaka seperti rumah dan harta komunal/ulayat seperti sawah milik keluarga besar. Semua harta pusaka menjadi milik perempuan, dan diwariskan kepada garis keturunan ibu (matrilineal), sedangkan pihak laki-laki hanya mengatur, mengelola, dan mempertahankan saja. | ||
Sebaliknya dalam adat Sasak, perempuan tidak memiliki hak mewarisi harta orangtuanya, terutama yang berupa rumah dan tanah. Perempuan hanya boleh mewarisi peralatan rumah tangga, atau perhiasan saja. Perempuan dianggap tidak membutuhkan rumah dan sawah, karena ia akan tinggal bersama suaminya. Dalam realitas di lapangan, perempuan di Minangkabau yang memiliki hak istemewa secara adat bisa saja harus bergelut panjang untuk memperoleh hak properti, sementara perempuan Sasak, juga ada yang bisa memperoleh dukungan dari berbagai pihak untuk memperoleh hak properti keluarga. Karena di samping norma-norma adat, juga ada nilai-nilai hukum Islam yang berkembang di masyarakat, dan hukum positif yang diintrodusir negara untuk memberikan jaminan pada perempuan. Di hadapan pluralisme hukum ini, perempuan sebenarnya memiliki banyak peluang untuk mengakses dan mengontrol properti keluarga, dengan legitimasi adat, agama, maupun hukum negara. Sekalipun kendala budaya yang patriarkhis masih mempersulit perempuan memperoleh akses hukum, informasi, pengetahuan agama, dan klaim norma adat.<ref>Informasi dan data kedua adat ini terkait perempuan dan hak properti keluarga diambil dari produk-produk tertulis SCN-CREST yang sudah dipublikasikan dalam website mereka: www.scn-crest.org. Secara lebih khusus untuk tulisan ini, saya merujuk pada tiga produk berikut: (1) Pemahaman Progresif tentang Hak Perempuan atas Waris, Kepemilikan, Tanah, dan Kepemilikan Harta Benda Lainnya; (2) Metodologi Peningkatan Kapasitas Hak Perempuan mendapatkan Hak Waris dan Kepemilikan Tanah menggunakan pemahaman progresif terhadap pluralisme hukum, yaitu Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Negara; dan (3) Cerita Perempuan Mempertahankan Waris Tanah Pusaka Kaum. Lihat juga: Wee, Vivienne, “Women’s inheritence rights in Indonesia: an analysis of contexts and strategis in West Sumatra and West Nusa Tenggara”. Tulisan ini dapat dilihat dan diunduh di alamat website berikut: | Sebaliknya dalam adat Sasak, perempuan tidak memiliki hak mewarisi harta orangtuanya, terutama yang berupa rumah dan tanah. Perempuan hanya boleh mewarisi peralatan rumah tangga, atau perhiasan saja. Perempuan dianggap tidak membutuhkan rumah dan sawah, karena ia akan tinggal bersama suaminya. Dalam realitas di lapangan, perempuan di Minangkabau yang memiliki hak istemewa secara adat bisa saja harus bergelut panjang untuk memperoleh hak properti, sementara perempuan Sasak, juga ada yang bisa memperoleh dukungan dari berbagai pihak untuk memperoleh hak properti keluarga. Karena di samping norma-norma adat, juga ada nilai-nilai hukum Islam yang berkembang di masyarakat, dan hukum positif yang diintrodusir negara untuk memberikan jaminan pada perempuan. Di hadapan pluralisme hukum ini, perempuan sebenarnya memiliki banyak peluang untuk mengakses dan mengontrol properti keluarga, dengan legitimasi adat, agama, maupun hukum negara. Sekalipun kendala budaya yang patriarkhis masih mempersulit perempuan memperoleh akses hukum, informasi, pengetahuan agama, dan klaim norma adat.<ref>Informasi dan data kedua adat ini terkait perempuan dan hak properti keluarga diambil dari produk-produk tertulis SCN-CREST yang sudah dipublikasikan dalam website mereka: [https://www.scn-crest.org/ www.scn-crest.org]. Secara lebih khusus untuk tulisan ini, saya merujuk pada tiga produk berikut: (1) Pemahaman Progresif tentang Hak Perempuan atas Waris, Kepemilikan, Tanah, dan Kepemilikan Harta Benda Lainnya; (2) Metodologi Peningkatan Kapasitas Hak Perempuan mendapatkan Hak Waris dan Kepemilikan Tanah menggunakan pemahaman progresif terhadap pluralisme hukum, yaitu Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Negara; dan (3) Cerita Perempuan Mempertahankan Waris Tanah Pusaka Kaum. Lihat juga: Wee, Vivienne, “Women’s inheritence rights in Indonesia: an analysis of contexts and strategis in West Sumatra and West Nusa Tenggara”. Tulisan ini dapat dilihat dan diunduh di alamat website berikut: http://wrrc.wluml.org/archive/wrrc/content/wipr-working-papers</ref> | ||
Relasi kuasa dalam budaya yang patriarkhis terus menerus memproduksi cara pandang budaya yang mendiskreditkan perempuan. Semua ini, pada praktiknya, juga dilakukan dengan menggunakan legitimasi adat, agama, atau hukum negara. Suami sebagai kepala rumah tangga dan berkewajiban mencari nafkah, sebagaimana dalam konsep fiqh dan diadopsi hukum positif kita, seringkali digunakan untuk membatasi hak bekerja bagi perempuan dan memaksa mereka untuk tinggal di dalam rumah. Kerja-kerja para perempuan dianggap tambahan, sampingan, dibayar lebih murah, paroh waktu, dan seringkali dikondisikan hanya dalam kontrak musiman. Pada relasi kuasa yang masih patriarkhis ini, banyak orang masih menafikan eksistensi perempuan pekerja, mendiskreditkan, mendiskriminasi, bahkan melakukan kekerasan terhadap mereka. Pandangan sosial yang telah terbentuk, juga sedemikian rupa, telah membuat perempuan sulit memberdayakan diri ketika berperan secara riil sebagai kepala rumah tangga. Pada akses pinjaman dana mikro misalnya, kebanyakan bank masih memberikan kepercayaan kepada keluarga yang dipimpin laki-laki, tidak yang dipimpin perempuan. Belum lagi keterkucilan budaya yang membuat mereka semakin sulit mengakses manfaat-manfaat lain untuk keberdayaannya, seperti pengetahuan, ekonomi, apalagi posisi sosial dan politik. | Relasi kuasa dalam budaya yang patriarkhis terus menerus memproduksi cara pandang budaya yang mendiskreditkan perempuan. Semua ini, pada praktiknya, juga dilakukan dengan menggunakan legitimasi adat, agama, atau hukum negara. Suami sebagai kepala rumah tangga dan berkewajiban mencari nafkah, sebagaimana dalam konsep fiqh dan diadopsi hukum positif kita, seringkali digunakan untuk membatasi hak bekerja bagi perempuan dan memaksa mereka untuk tinggal di dalam rumah. Kerja-kerja para perempuan dianggap tambahan, sampingan, dibayar lebih murah, paroh waktu, dan seringkali dikondisikan hanya dalam kontrak musiman. Pada relasi kuasa yang masih patriarkhis ini, banyak orang masih menafikan eksistensi perempuan pekerja, mendiskreditkan, mendiskriminasi, bahkan melakukan kekerasan terhadap mereka. Pandangan sosial yang telah terbentuk, juga sedemikian rupa, telah membuat perempuan sulit memberdayakan diri ketika berperan secara riil sebagai kepala rumah tangga. Pada akses pinjaman dana mikro misalnya, kebanyakan bank masih memberikan kepercayaan kepada keluarga yang dipimpin laki-laki, tidak yang dipimpin perempuan. Belum lagi keterkucilan budaya yang membuat mereka semakin sulit mengakses manfaat-manfaat lain untuk keberdayaannya, seperti pengetahuan, ekonomi, apalagi posisi sosial dan politik. | ||
| Baris 83: | Baris 83: | ||
Konsep maskawin dan nafkah yang berbasis jenis kelamin ini didasarkan pada asumsi bahwa pernikahan adalah kontrak tukar menukar (''mu’âwadhah''). Laki-laki menukarkan hartanya (maskawin/nafkah) untuk memperoleh kenikmatan seks dari perempuan (istrinya). Mahar atau maskawin misalnya, didefinisikan ulama fiqh sebagai harta yang wajib diberikan suami kepada istri dalam [[Akad Nikah|akad nikah]] sebagai imbalan atas layanan seks yang diperoleh suami dari istri (''al-mâl alladzî yajibu fî ‘aqd an-nikâh ‘ala az-zawji fî muqâbalat al-budh’i'').<ref>Lihat: Az-Zuhaili, ''al-Fiqh al-Islami'', jilid VII, hlm. 251.</ref> Karena itu, istri berhak penuh atas maskawin hanya jika suami sudah menyetubuhinya. Jika terjadi perceraian sebelum terjadi hubungan intim, maka istri hanya berhak separoh dari maskawin yang diberikan suami, sisanya harus dikembalikan ke suami. Asumsi tukar menukar harta/seks ini berlanjut dalam kehidupan pernikahan terkait kewajiban nafkah suami atas istri. Suami hanya wajib memberikan nafkah kepada istri ketika istri memberi kesempatan tubuhnya bisa dinikmati suami. Istri yang menolak ajakan hubungan intim tanpa sebab, atau melakukan sesuatu yang membuat suami tidak bisa menyetubuhinya, seperti berpuasa sunnah, pergi jauh tanpa persetujuan suami, atau tidak bersedia pindah untuk tinggal serumah dengan suami, ia tidak berhak menerima nafkah dari suami. Pandangan hukum fiqh yang demikian lahir didasarkan pada asumsi bahwa nafkah dari suami setimpal dengan atau sebagai imbalan atas layanan seks dari istri.<ref>Lihat: Az-Zuhaili, ''al-Fiqh al-Islami'', jilid VII, hlm. 778-782.</ref> | Konsep maskawin dan nafkah yang berbasis jenis kelamin ini didasarkan pada asumsi bahwa pernikahan adalah kontrak tukar menukar (''mu’âwadhah''). Laki-laki menukarkan hartanya (maskawin/nafkah) untuk memperoleh kenikmatan seks dari perempuan (istrinya). Mahar atau maskawin misalnya, didefinisikan ulama fiqh sebagai harta yang wajib diberikan suami kepada istri dalam [[Akad Nikah|akad nikah]] sebagai imbalan atas layanan seks yang diperoleh suami dari istri (''al-mâl alladzî yajibu fî ‘aqd an-nikâh ‘ala az-zawji fî muqâbalat al-budh’i'').<ref>Lihat: Az-Zuhaili, ''al-Fiqh al-Islami'', jilid VII, hlm. 251.</ref> Karena itu, istri berhak penuh atas maskawin hanya jika suami sudah menyetubuhinya. Jika terjadi perceraian sebelum terjadi hubungan intim, maka istri hanya berhak separoh dari maskawin yang diberikan suami, sisanya harus dikembalikan ke suami. Asumsi tukar menukar harta/seks ini berlanjut dalam kehidupan pernikahan terkait kewajiban nafkah suami atas istri. Suami hanya wajib memberikan nafkah kepada istri ketika istri memberi kesempatan tubuhnya bisa dinikmati suami. Istri yang menolak ajakan hubungan intim tanpa sebab, atau melakukan sesuatu yang membuat suami tidak bisa menyetubuhinya, seperti berpuasa sunnah, pergi jauh tanpa persetujuan suami, atau tidak bersedia pindah untuk tinggal serumah dengan suami, ia tidak berhak menerima nafkah dari suami. Pandangan hukum fiqh yang demikian lahir didasarkan pada asumsi bahwa nafkah dari suami setimpal dengan atau sebagai imbalan atas layanan seks dari istri.<ref>Lihat: Az-Zuhaili, ''al-Fiqh al-Islami'', jilid VII, hlm. 778-782.</ref> | ||
Asumsi ini bisa dirasakan sejak pembahasan pertama mengenai definisi [[Akad Nikah|akad nikah]] dalam fiqh. Para ulama mendefinisikan akad nikah sebagai akad yang memperbolekan laki-laki memperoleh kenikmatan dari perempuan (''ibâhat al-istimtâ’ bi al-mar’ah''), baik dengan hubungan kelamin, mencium, atau sekedar merapatkan tubuh. Definisi kedua, akad nikah adalah yang dimaksudkan untuk mendatangkan milik kenikmatan (''milk al-mut’ah''), dimana laki-laki dibolehkan menikmati tubuh perempuan (''hillu istimtâ’ ar-rajul min imra’ah''). Definisi ketiga yang sedikit netral, adalah bahwa akad nikah adalah yang dimaksudkan syari’at agar laki-laki memiliki kenikmatan dari tubuh perempuan, dan agar perempuan juga diperbolehkan menikmati tubuh laki-laki.<ref>Ibid, hlm. 29.</ref> Dalam definisi terakhir ini ada perbedaan di predikit “laki-laki memiliki” sementara perempuan hanya “diperbolehkan”. Perbedaan ini memiliki konsekuensi logis turunannya dalam persoalan-persoalan hak dan kewajiban suami istri. Tetapi kebanyakan ulama fiqh memilih definisi yang pertama dan kedua, dimana laki-laki menjadi subyek satu-satunya. Semenara definisi terakhir lebih banyak diusulkan ulama kontemporer.<ref>Lihat: Amir Syarifuddin, ''Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan,'' Cetakan Ke-3, Tahun 2009, (Jakarta: Kencana), hlm. 35-39.</ref> | Asumsi ini bisa dirasakan sejak pembahasan pertama mengenai definisi [[Akad Nikah|akad nikah]] dalam fiqh. Para ulama mendefinisikan [[Akad Nikah|akad nikah]] sebagai akad yang memperbolekan laki-laki memperoleh kenikmatan dari perempuan (''ibâhat al-istimtâ’ bi al-mar’ah''), baik dengan hubungan kelamin, mencium, atau sekedar merapatkan tubuh. Definisi kedua, akad nikah adalah yang dimaksudkan untuk mendatangkan milik kenikmatan (''milk al-mut’ah''), dimana laki-laki dibolehkan menikmati tubuh perempuan (''hillu istimtâ’ ar-rajul min imra’ah''). Definisi ketiga yang sedikit netral, adalah bahwa akad nikah adalah yang dimaksudkan syari’at agar laki-laki memiliki kenikmatan dari tubuh perempuan, dan agar perempuan juga diperbolehkan menikmati tubuh laki-laki.<ref>Ibid, hlm. 29.</ref> Dalam definisi terakhir ini ada perbedaan di predikit “laki-laki memiliki” sementara perempuan hanya “diperbolehkan”. Perbedaan ini memiliki konsekuensi logis turunannya dalam persoalan-persoalan hak dan kewajiban suami istri. Tetapi kebanyakan ulama fiqh memilih definisi yang pertama dan kedua, dimana laki-laki menjadi subyek satu-satunya. Semenara definisi terakhir lebih banyak diusulkan ulama kontemporer.<ref>Lihat: Amir Syarifuddin, ''Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan,'' Cetakan Ke-3, Tahun 2009, (Jakarta: Kencana), hlm. 35-39.</ref> | ||
Dalam fiqh dikenal kaidah ''an-nafaqah fî muqabalat al-budh’'', atau nafkah setimpal dengan seks. Kaidah ini hampir diterima seluruh Mazhab fiqh dan berlaku dalam hampir semua persoalan pernikahan. Tetapi kaidah ini hanya satu arah saja, dari suami (nafkah) kepada istri (seks). Jika pada kasus-kasus umum, seseorang itu berhak menerima pemberian (nafkah) dari orang lain karena ia miskin dan membutuhkan, maka pada kasus istri, ia berhak atas pemberian suami (nafkah) bukan karena persoalan kebutuhan terhadap nafkah tersebut. Istri berhak atas nafkah hanya karena ia memberi kesempatan tubuhnya dinikmati oleh suami, dan suami berkewajiban memberi nafkah ketika istri menyediakan kesempatan tersebut. Dalam penjelasan Wahbah, kewajiban nafkah ini bersifat tunggal, yaitu hanya suami, tidak boleh dilakuan bersama yang lain. Karena yang menerima layanan seks adalah tunggal hanya suami, sebagai timbal baliknya, kewajiban nafkah juga hanya oleh suami.<ref>Ibid, hlm. 774-775.</ref> | Dalam fiqh dikenal kaidah ''an-nafaqah fî muqabalat al-budh’'', atau nafkah setimpal dengan seks. Kaidah ini hampir diterima seluruh Mazhab fiqh dan berlaku dalam hampir semua persoalan pernikahan. Tetapi kaidah ini hanya satu arah saja, dari suami (nafkah) kepada istri (seks). Jika pada kasus-kasus umum, seseorang itu berhak menerima pemberian (nafkah) dari orang lain karena ia miskin dan membutuhkan, maka pada kasus istri, ia berhak atas pemberian suami (nafkah) bukan karena persoalan kebutuhan terhadap nafkah tersebut. Istri berhak atas nafkah hanya karena ia memberi kesempatan tubuhnya dinikmati oleh suami, dan suami berkewajiban memberi nafkah ketika istri menyediakan kesempatan tersebut. Dalam penjelasan Wahbah, kewajiban nafkah ini bersifat tunggal, yaitu hanya suami, tidak boleh dilakuan bersama yang lain. Karena yang menerima layanan seks adalah tunggal hanya suami, sebagai timbal baliknya, kewajiban nafkah juga hanya oleh suami.<ref>Ibid, hlm. 774-775.</ref> | ||
| Baris 135: | Baris 135: | ||
Kecenderungan fiqh yang merumuskan nafkah sebagai sesuatu yang searah dan didasarkan pada asas jenis kelamin harus ditinjau ulang. Sehingga nafkah tidak hanya dari laki-laki (suami) untuk perempuan (istri), tetapi bisa sebaliknya, juga keduanya secara bersamaan mendatangkan nafkah untuk mereka dan anggota keluarga mereka. Sebenarnya dalam pembahasan umum mengenai distribusi kekayaan dalam fiqh, nafkah dan zakat didasarkan pada asas kebutuhan bukan pada asas jenis kelamin. Artinya, distribusi kekayaan dilakukan dari mereka yang mampu dan memiliki harta untuk mereka yang membutuhkan (''tu’khadzu min aghniyâihim wa turaddu ila fuqaraihim''). Mereka yang mampu itu bisa laki-laki, perempuan, orang dewasa, maupun anak kecil. Begitupun mereka yang tidak mampu, bisa siapa saja. Negara berkewajiban untuk mengelola distribusi kekayaan ini pada tingkat masyarakat lebih luas, salah satunya melalui institusi zakat. Asas distribusi kekayaan, untuk kasus zakat, dalam semua pandangan ulama fiqh ini adalah kebutuhan. | Kecenderungan fiqh yang merumuskan nafkah sebagai sesuatu yang searah dan didasarkan pada asas jenis kelamin harus ditinjau ulang. Sehingga nafkah tidak hanya dari laki-laki (suami) untuk perempuan (istri), tetapi bisa sebaliknya, juga keduanya secara bersamaan mendatangkan nafkah untuk mereka dan anggota keluarga mereka. Sebenarnya dalam pembahasan umum mengenai distribusi kekayaan dalam fiqh, nafkah dan zakat didasarkan pada asas kebutuhan bukan pada asas jenis kelamin. Artinya, distribusi kekayaan dilakukan dari mereka yang mampu dan memiliki harta untuk mereka yang membutuhkan (''tu’khadzu min aghniyâihim wa turaddu ila fuqaraihim''). Mereka yang mampu itu bisa laki-laki, perempuan, orang dewasa, maupun anak kecil. Begitupun mereka yang tidak mampu, bisa siapa saja. Negara berkewajiban untuk mengelola distribusi kekayaan ini pada tingkat masyarakat lebih luas, salah satunya melalui institusi zakat. Asas distribusi kekayaan, untuk kasus zakat, dalam semua pandangan ulama fiqh ini adalah kebutuhan. | ||
Asas perkongsian (''musyârakah'') dalam pernikahan dan asas kebutuhan (''hâjah'') dalam konsep nafkah, yang sudah dibahas ulama fiqh, bisa menjadi titik tolak gagasan sharing properti dalam keluarga. Gagasan ini memang belum dibahas ulama fiqh klasik, tetapi bisa dikenalkan ke masyarakat sebagai ijtihad kontemporer bagi menjawab permasalahan kekinian. Gagasan ini sudah dilontarkan para cendekiawan muslim Indonesia di bidang hukum perkwaninan, berdasarkan pada praktik-praktik adat yang ada di sejumlah daerah di Indonesia. Gagasan ini muncul sebagai terobosan atas kebuntuan praktik maskawin dan nafkah yang dilakukan laki-laki, yang tidak serta merta memberikan jaminan ekonomi terhadap kehidupan perempuan dalam perkawinan. Maskawin hanya berupa simbol dalam banyak praktik pernikahan di Indonesia. Sementara konsep nafkah dalam fiqh pada praktiknya menempatkan perempuan sangat tergantung dan rentan secara ekonomi, terutama ketika terjadi kematian suami atau terjadi perpisahan akibat perceraian. | Asas perkongsian (''musyârakah'') dalam pernikahan dan asas kebutuhan (''hâjah'') dalam konsep nafkah, yang sudah dibahas ulama fiqh, bisa menjadi titik tolak gagasan sharing properti dalam keluarga. Gagasan ini memang belum dibahas ulama fiqh klasik, tetapi bisa dikenalkan ke masyarakat sebagai [[ijtihad]] kontemporer bagi menjawab permasalahan kekinian. Gagasan ini sudah dilontarkan para cendekiawan muslim Indonesia di bidang hukum perkwaninan, berdasarkan pada praktik-praktik adat yang ada di sejumlah daerah di Indonesia. Gagasan ini muncul sebagai terobosan atas kebuntuan praktik maskawin dan nafkah yang dilakukan laki-laki, yang tidak serta merta memberikan jaminan ekonomi terhadap kehidupan perempuan dalam perkawinan. Maskawin hanya berupa simbol dalam banyak praktik pernikahan di Indonesia. Sementara konsep nafkah dalam fiqh pada praktiknya menempatkan perempuan sangat tergantung dan rentan secara ekonomi, terutama ketika terjadi kematian suami atau terjadi perpisahan akibat perceraian. | ||
Ada dua pandangan di kalangan cendekiawan Indonesia; pertama yang mengatakan bahwa sharing properti keluarga, atau harta bersama, hanya ada jika dinyatakan secara eksplisit oleh suami dan istri dalam perjanjian yang secara khusus dibuat untuk itu. Baik dibuat sebelum pernikahan, ketika akad nikah, atau ketika sudah dalam perkawinan. Pandangan ini misalnya didukung oleh Amir Syarifuddin. Alasan utama dari pandangan ini adalah independensi setiap masing-masing suami dan istri mengenai harta yang dimiliki masing-masing.<ref>Amir Syarifuddin, ''Hukum Perkawinan Islam di Indonesia,'' hlm. 176.</ref> Pandangan kedua menyatakan bahwa kesepakatan mengenai harta bersama terjadi secara otomatis dengan adanya akad pernikahan. Seseorang yang sepakat untuk menikah, maka baik anak yang dilahirkan maupun harta yang dihasilkan dalam pernikahan ini, secara otomatis menjadi milik mereka berdua, bukan hanya salah satu saja. Suami yang bekerja dan istri yang di rumah, atau sebaliknya, atau kedua-duanya bekerja, semua yang dihasilkan dalam ikatan pernikahan adalah menjadi harta yang dimiliki bersama. Pandangan ini dinyatakan di antaranya oleh Sajuti Talib, Hazairin, dan Idris Ramulyo.<ref>Mohd. Idris Ramulyo, ''Hukum Perkawinan Islam,'' hlm. 232-233.</ref> | Ada dua pandangan di kalangan cendekiawan Indonesia; pertama yang mengatakan bahwa sharing properti keluarga, atau harta bersama, hanya ada jika dinyatakan secara eksplisit oleh suami dan istri dalam perjanjian yang secara khusus dibuat untuk itu. Baik dibuat sebelum pernikahan, ketika akad nikah, atau ketika sudah dalam perkawinan. Pandangan ini misalnya didukung oleh Amir Syarifuddin. Alasan utama dari pandangan ini adalah independensi setiap masing-masing suami dan istri mengenai harta yang dimiliki masing-masing.<ref>Amir Syarifuddin, ''Hukum Perkawinan Islam di Indonesia,'' hlm. 176.</ref> Pandangan kedua menyatakan bahwa kesepakatan mengenai harta bersama terjadi secara otomatis dengan adanya akad pernikahan. Seseorang yang sepakat untuk menikah, maka baik anak yang dilahirkan maupun harta yang dihasilkan dalam pernikahan ini, secara otomatis menjadi milik mereka berdua, bukan hanya salah satu saja. Suami yang bekerja dan istri yang di rumah, atau sebaliknya, atau kedua-duanya bekerja, semua yang dihasilkan dalam ikatan pernikahan adalah menjadi harta yang dimiliki bersama. Pandangan ini dinyatakan di antaranya oleh Sajuti Talib, Hazairin, dan Idris Ramulyo.<ref>Mohd. Idris Ramulyo, ''Hukum Perkawinan Islam,'' hlm. 232-233.</ref> | ||
| Baris 297: | Baris 297: | ||
== Referensi == | == Referensi == | ||
<references /> | <references /> | ||
[[Kategori:Hukum | [[Kategori:Diskursus Hukum Islam]] | ||