Keluarga Berencana: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Agus Munawir memindahkan halaman 2002 Keluarga Berencana ke Keluarga Berencana menimpa pengalihan lama |
||
| (7 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
[[ | '''Informasi Artikel:''' | ||
Keluarga Berencana (''family planning'') merupakan salah satu persoalan yang kini menjadi agenda pembicaraan dalam Islam khususnya kaitannya dengan fiqh dan hak-hak perempuan. Sebagaimana persoalan-persoalan "baru" lainnya, KB juga menjadi kontroversial dalam Islam. Kontroversi itu di sekitar persoalan, apakah KB dibolehkan atau tidak dalam Islam. | {| | ||
|Sumber | |||
|: | |||
| - | |||
|- | |||
|Penulis | |||
|: | |||
|Syafiq Hasyim | |||
|- | |||
| Tahun | |||
|: | |||
|2002 | |||
|- | |||
|Keterangan | |||
|: | |||
|''<small>Tulisan ini sudah pernah diterbitkan [[Rahima]] dalam buku bunga rampai berjudul "Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan" tahun 2002</small>'' | |||
|}Keluarga Berencana (''family planning'') merupakan salah satu persoalan yang kini menjadi agenda pembicaraan dalam Islam khususnya kaitannya dengan [[fiqh]] dan hak-hak perempuan. Sebagaimana persoalan-persoalan "baru" lainnya, KB juga menjadi kontroversial dalam Islam. Kontroversi itu di sekitar persoalan, apakah KB dibolehkan atau tidak dalam Islam. | |||
Sebelum jauh memberikan jawaban atas persoalan di atas terlebih dahulu akan diterangkan beberapa hal mengenai apa saja sebenarnya sumber-sumber otoritatif yang sesungguhnya digunakan dalam tradisi Islam. Pembicaraan tentang tradisi Islam ini sangat penting karena inilah yang menjadi jantung dari Islam itu sendiri. Tanpa sebuah tradisi maka keberadaan Islam ibarat isi yang tidak berwadah. | Sebelum jauh memberikan jawaban atas persoalan di atas terlebih dahulu akan diterangkan beberapa hal mengenai apa saja sebenarnya sumber-sumber otoritatif yang sesungguhnya digunakan dalam [[tradisi]] Islam. Pembicaraan tentang tradisi Islam ini sangat penting karena inilah yang menjadi jantung dari Islam itu sendiri. Tanpa sebuah tradisi maka keberadaan Islam ibarat isi yang tidak berwadah. | ||
Sebagaimana kita ketahui bersama, tradisi keagamaan itu tidak berasal dari satu sumber saja. Di dalam Islam setidaknya ada empat sumber tradisi Islam yang otoritatif yakni: al-Qur'an, hadits Nabi Muhammad, fiqh, dan Syari’ah.<ref>Di sini penulis ikut pada aliran pemikiran yang membedakan antara fiqh dan syari’ah. Apabila fiqh lebih kepada persoalan-persoalan yang menyangkut hukum Islam secara ''ad hoc'', maka syari’ah lebih umum dari fiqh yaitu segala sesuatu yang menyangkut ''human life''.</ref> Empat hal inilah yang pada dasarnya menjadi sumber tradisi Islam. Namun meskipun demikian sumber-sumber di atas tidak membentuk sebuah perangkat norma Islam (''set of Islamic norms'') yang satu. Di sini sering terjadi inkonsistensi antara satu sumber dengan sumber yang lain. Misalnya seringkali terjadi inkonsistensi antara apa yang ada di dalam al-Qur'an dan apa yang ada di dalam hadits. Demikian juga seringkali ada inkonsistensi antara apa yang ada di dalam hadits dengan apa yang ada di dalam fiqh atau syari’ah. Ini memberikan pengertian kepada kita bahwa ketika bicara tentang Islam atau tradisi Islam, maka sesungguhnya sangat sulit kita menemukan bentuknya yang satu. Kita tidak mudah mengatakan bahwa ini Islam tanpa terlebih dahulu melakukan identifikasi secara mendalam terhadap berbagai variasi yang menyusun Islam. Hal ini sangat diperlukan agar kita tidak jatuh dalam generalisasi yang mengatasnamakan Islam. | Sebagaimana kita ketahui bersama, tradisi keagamaan itu tidak berasal dari satu sumber saja. Di dalam Islam setidaknya ada empat sumber tradisi Islam yang otoritatif yakni: al-Qur'an, [[hadits]] Nabi Muhammad, fiqh, dan Syari’ah.<ref>Di sini penulis ikut pada aliran pemikiran yang membedakan antara fiqh dan syari’ah. Apabila fiqh lebih kepada persoalan-persoalan yang menyangkut hukum Islam secara ''ad hoc'', maka syari’ah lebih umum dari fiqh yaitu segala sesuatu yang menyangkut ''human life''.</ref> Empat hal inilah yang pada dasarnya menjadi sumber tradisi Islam. Namun meskipun demikian sumber-sumber di atas tidak membentuk sebuah perangkat norma Islam (''set of Islamic norms'') yang satu. Di sini sering terjadi inkonsistensi antara satu sumber dengan sumber yang lain. Misalnya seringkali terjadi inkonsistensi antara apa yang ada di dalam al-Qur'an dan apa yang ada di dalam hadits. Demikian juga seringkali ada inkonsistensi antara apa yang ada di dalam hadits dengan apa yang ada di dalam fiqh atau syari’ah. Ini memberikan pengertian kepada kita bahwa ketika bicara tentang Islam atau tradisi Islam, maka sesungguhnya sangat sulit kita menemukan bentuknya yang satu. Kita tidak mudah mengatakan bahwa ini Islam tanpa terlebih dahulu melakukan identifikasi secara mendalam terhadap berbagai variasi yang menyusun Islam. Hal ini sangat diperlukan agar kita tidak jatuh dalam generalisasi yang mengatasnamakan Islam. | ||
| Baris 19: | Baris 35: | ||
Artinya: ''“Dan tidaklah Kami alpakan sesuatu apapun di dalam al-Kitab (al-Qur’an)”.'' QS, Al-An’am, 6: 38. | Artinya: ''“Dan tidaklah Kami alpakan sesuatu apapun di dalam al-Kitab ([[al-Qur’an]])”.'' QS, Al-An’am, 6: 38. | ||
Sebenarnya pemuatan itu tidak berarti menjelaskan detil-detilnya, akan tetapi hanya meliputi hal-hal yang bersifat prinsip dan universal saja. Adapun detil-detilnya diserahkan kepada ijtihad umat manusia. Hal ini bukan berarti al-Qur'an tidak lengkap, namun dengan ijtihad ini sesungguhnya Tuhan mengajarkan manusia untuk senantiasa berpikir dan mencari jalan keluar dalam mengatasi segala problem kehidupan. Dengan ini pada dasarnya manusia diberi penghormatan yang sangat tinggi karena mendapat amanah dari Tuhan untuk memakmurkan dunia ini. Seorang feminis muslim berkebangsaan Pakistan, Riffat Hassan, mengatakan bahwa al-Qur'an merupakan buku suci yang berfungsi memberi petunjuk agar manusia dapat mengaktualkan potensi mereka sebagai manusia yang telah dinobatkan Allah sebagai khalifah Tuhan di bumi.<ref>Riffat Hassan, ''Is Family Planning Permitted By Islam?: The Issue of A Woman's Rights To Contraception'', dalam Women Rights and Islam: From The ICPD to Beijing, Paper tidak terpublikasi, h. 35.</ref> | Sebenarnya pemuatan itu tidak berarti menjelaskan detil-detilnya, akan tetapi hanya meliputi hal-hal yang bersifat prinsip dan universal saja. Adapun detil-detilnya diserahkan kepada [[ijtihad]] umat manusia. Hal ini bukan berarti al-Qur'an tidak lengkap, namun dengan ijtihad ini sesungguhnya Tuhan mengajarkan manusia untuk senantiasa berpikir dan mencari jalan keluar dalam mengatasi segala problem kehidupan. Dengan ini pada dasarnya manusia diberi penghormatan yang sangat tinggi karena mendapat amanah dari Tuhan untuk memakmurkan dunia ini. Seorang feminis muslim berkebangsaan Pakistan, Riffat Hassan, mengatakan bahwa al-Qur'an merupakan buku suci yang berfungsi memberi petunjuk agar manusia dapat mengaktualkan potensi mereka sebagai manusia yang telah dinobatkan Allah sebagai khalifah Tuhan di bumi.<ref>Riffat Hassan, ''Is Family Planning Permitted By Islam?: The Issue of A Woman's Rights To Contraception'', dalam Women Rights and Islam: From The ICPD to Beijing, Paper tidak terpublikasi, h. 35.</ref> | ||
Dalam kaitannya dengan keluarga berencana (KB) sesungguhnya al-Qur'an tidak berbicara secara langsung tentang isu keluarga berencana, namun Islam hanya menetapkan kerangka etis bagi isu-isu kontemporer yang muncul, termasuk soal KB. Menurut kalangan Islam yang mendukung KB, sikap diam al-Qur'an terhadap isu KB merupakan simbol persetujuan Islam. [[Tokoh]] yang berpandangan demikian antara lain adalah Fazlur Rahman. Menurut Rahman, ayat-ayat al-Qur'an yang menyatakan perlunya mengontrol tingkat populasi kita dan perlunya mempersiapkan masa depan kita bersama tidak lain pada dasarnya adalah isyarat pentingnya dilaksanakan program KB.<ref>Fazlur Rahman, ''Religion and Planned Parenthood in Pakistan'', dalam ''Muslim Attitudes toward Family Planning'', New York, 1972, h. 94</ref> Namun pendapat yang demikian ini ditolak oleh sebagian kalangan Islam. Mereka menolak keberadaan KB. Abul a’la al Maududi, tokoh Islam garis keras, menyatakan bahwa ayat-ayat al-Qur'an dengan sangat jelas telah mengutuk praktik penguburan bayi perempuan yang baru lahir atau membunuh anak-anak sebagaimana dilukiskan dalam surat ak-Takwir'','' ayat 8-9, an-Nahl ayat 57-59, al-An'am, ayat 137, 140, 151, al-Isra ayat 31, dan al-Mumtahanah ayat 13. Dalam sebuah pernyataannya, Maududi berpendapat bahwa apabila pengendalian perkembangan janin anak ini didasari oleh motivasi takut kekurangan rizki dan sumber kehidupan lainnya, maka hal ini akan menjadi sama dengan praktik pembunuhan anak-anak perempuan yang menjadi budaya masyarakat Arab pra Islam.<ref>Abul Fadl Mohsin Ebrahim, ''Biomedical Issues, Islamic Perspective,'' Edisi Revisi, A.S. Noorden, Kuala Lumpur, h. 52</ref> | Dalam kaitannya dengan keluarga berencana (KB) sesungguhnya al-Qur'an tidak berbicara secara langsung tentang isu keluarga berencana, namun Islam hanya menetapkan kerangka etis bagi isu-isu kontemporer yang muncul, termasuk soal KB. Menurut kalangan Islam yang mendukung KB, sikap diam al-Qur'an terhadap isu KB merupakan simbol persetujuan Islam. [[Tokoh]] yang berpandangan demikian antara lain adalah Fazlur Rahman. Menurut Rahman, ayat-ayat al-Qur'an yang menyatakan perlunya mengontrol tingkat populasi kita dan perlunya mempersiapkan masa depan kita bersama tidak lain pada dasarnya adalah isyarat pentingnya dilaksanakan program KB.<ref>Fazlur Rahman, ''Religion and Planned Parenthood in Pakistan'', dalam ''Muslim Attitudes toward Family Planning'', New York, 1972, h. 94</ref> Namun pendapat yang demikian ini ditolak oleh sebagian kalangan Islam. Mereka menolak keberadaan KB. Abul a’la al Maududi, tokoh Islam garis keras, menyatakan bahwa ayat-ayat al-Qur'an dengan sangat jelas telah mengutuk praktik penguburan bayi perempuan yang baru lahir atau membunuh anak-anak sebagaimana dilukiskan dalam surat ak-Takwir'','' ayat 8-9, an-Nahl ayat 57-59, al-An'am, ayat 137, 140, 151, al-Isra ayat 31, dan al-Mumtahanah ayat 13. Dalam sebuah pernyataannya, Maududi berpendapat bahwa apabila pengendalian perkembangan janin anak ini didasari oleh motivasi takut kekurangan rizki dan sumber kehidupan lainnya, maka hal ini akan menjadi sama dengan praktik pembunuhan anak-anak perempuan yang menjadi budaya masyarakat Arab pra Islam.<ref>Abul Fadl Mohsin Ebrahim, ''Biomedical Issues, Islamic Perspective,'' Edisi Revisi, A.S. Noorden, Kuala Lumpur, h. 52</ref> | ||
| Baris 235: | Baris 251: | ||
== Referensi == | == Referensi == | ||
<references /> | <references /> | ||
[[Kategori:Diskursus Hukum Islam]] | |||