2002 Kesaksian Perempuan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (9 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Masalah kesaksian perempuan seringkali dianggap sebagai salah satu pembenaran teologis atas kurangnya akal perempuan. Argumen yang sering digunakan untuk mendukung hal tersebut adalah Surat al-Baqarah, 2: 282 yang menyatakan: “…. ''Bila tidak ada dua orang laki-laki maka (ambillah saksi) seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu relakan untuk menjadi saksi'' ….”, dan hadits Nabi yang menyatakan bahwa'': “…. Kesaksian dua orang perempuan yang menyamai kesaksian seorang laki-laki menunjukkan kurangnya akal perempuan.”'' Berdasarkan ayat dan hadits ini, pandangan bahwa perempuan bernilai setengah laki-laki dan kurang akal berkembang di benak sebagian (besar) kaum muslimin. Malah ada yang berkeyakinan bahwa kurangnya akal perempuan adalah merupakan kodrat dari Tuhan. | '''Informasi Artikel:''' | ||
{| | |||
|Sumber | |||
|: | |||
| - | |||
|- | |||
|Penulis | |||
|: | |||
|[[Badriyah Fayumi]] | |||
|- | |||
|Tahun | |||
|: | |||
| 2002 | |||
|- | |||
|Keterangan | |||
|: | |||
| <br />''<small>Tulisan ini sudah pernah diterbitkan [[Rahima]] dalam buku bunga rampai berjudul "Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan" tahun 2002</small>'' | |||
|}Masalah kesaksian perempuan seringkali dianggap sebagai salah satu pembenaran teologis atas kurangnya akal perempuan. Argumen yang sering digunakan untuk mendukung hal tersebut adalah Surat al-Baqarah, 2: 282 yang menyatakan: “…. ''Bila tidak ada dua orang laki-laki maka (ambillah saksi) seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu relakan untuk menjadi saksi'' ….”, dan [[hadits]] Nabi yang menyatakan bahwa'': “…. Kesaksian dua orang perempuan yang menyamai kesaksian seorang laki-laki menunjukkan kurangnya akal perempuan.”'' Berdasarkan ayat dan hadits ini, pandangan bahwa perempuan bernilai setengah laki-laki dan kurang akal berkembang di benak sebagian (besar) kaum muslimin. Malah ada yang berkeyakinan bahwa kurangnya akal perempuan adalah merupakan kodrat dari Tuhan. | |||
Pandangan tersebut menjadi dipertanyakan ketika fakta menunjukkan banyak perempuan yang berhasil dalam bidangnya, setara atau malah melebihi laki-laki. Hampir di semua sektor kehidupan, terdapat perempuan yang berprestasi melebihi laki-laki. Banyak kelas di mana terdapat murid perempuan dan laki-laki, perempuan tampil menjadi juara. Ini semua menjadi alasan kuat untuk mempertanyakan kembali kebenaran anggapan sebagaimana disebutkan di atas, sebab jika memang dari ''sono''-nya Tuhan menghendaki akal perempuan lebih rendah dibanding laki-laki, mengapa pada saat yang sama Tuhan juga menganugerahi sebagian perempuan akal dan kecerdasan yang melebihi laki-laki? | Pandangan tersebut menjadi dipertanyakan ketika fakta menunjukkan banyak perempuan yang berhasil dalam bidangnya, setara atau malah melebihi laki-laki. Hampir di semua sektor kehidupan, terdapat perempuan yang berprestasi melebihi laki-laki. Banyak kelas di mana terdapat murid perempuan dan laki-laki, perempuan tampil menjadi juara. Ini semua menjadi alasan kuat untuk mempertanyakan kembali kebenaran anggapan sebagaimana disebutkan di atas, sebab jika memang dari ''sono''-nya Tuhan menghendaki akal perempuan lebih rendah dibanding laki-laki, mengapa pada saat yang sama Tuhan juga menganugerahi sebagian perempuan akal dan kecerdasan yang melebihi laki-laki? | ||
| Baris 7: | Baris 24: | ||
Jika kita telaah ayat-ayat kesaksian, maka akan tampak bahwa ayat dan hadits yang sering dijadikan dalil seperti telah disebutkan di atas hanyalah satu dari sekian banyak ayat dan hadits yang berbicara soal kesaksian perempuan. Lingkup kesaksian perempuan itu sendiri tidak terbatas pada masalah perdagangan, melainkan masalah rujuk, nikah, ''hudud'' (pidana), ''qadzaf'' (tuduhan zina), ''radha’'' (persusuan) dan sebagainya. Penting untuk dicatat bahwa tidak seluruh ''nash'' yang bicara soal kesaksian selalu menganggap kesaksian perempuan separuh kesaksian laki-laki. Namun sayangnya ayat-ayat dan hadits-hadits lain yang tidak membedakan kesaksian perempuan dan laki-laki ini kurang populer dan jarang dimunculkan dalam pembahasan mengenai kesaksian. Yang sering muncul ke permukaan hanya ayat di atas dan hadits tentang kekurangan akal dan agama perempuan sebagaimana akan dijelaskan. | Jika kita telaah ayat-ayat kesaksian, maka akan tampak bahwa ayat dan hadits yang sering dijadikan dalil seperti telah disebutkan di atas hanyalah satu dari sekian banyak ayat dan hadits yang berbicara soal kesaksian perempuan. Lingkup kesaksian perempuan itu sendiri tidak terbatas pada masalah perdagangan, melainkan masalah rujuk, nikah, ''hudud'' (pidana), ''qadzaf'' (tuduhan zina), ''radha’'' (persusuan) dan sebagainya. Penting untuk dicatat bahwa tidak seluruh ''nash'' yang bicara soal kesaksian selalu menganggap kesaksian perempuan separuh kesaksian laki-laki. Namun sayangnya ayat-ayat dan hadits-hadits lain yang tidak membedakan kesaksian perempuan dan laki-laki ini kurang populer dan jarang dimunculkan dalam pembahasan mengenai kesaksian. Yang sering muncul ke permukaan hanya ayat di atas dan hadits tentang kekurangan akal dan agama perempuan sebagaimana akan dijelaskan. | ||
Akibat dari pemaparan informasi yang tidak proporsional ini adalah munculnya stereotipe tentang permpuan seperti perempuan adalah setengah laki-laki, perempuan itu kurang akal, dan sebagainya yang ujung-ujungnya mengkristal pada cara pandang dan sikap hidup yang menomorduakan dan mendiskriminasi perempuan. Akibat ini tidak terelakkan karena sosialisasi prmahaman yang tidak proporsonal itu terjadi selama berabad-abad sehingga menguasai alam pemikiran kaum muslimin. Pemikiran dalam tafsir, hadits, fiqh, dan bahkan sastra tidak terlepas dari warna pemahaman yang demikian. | Akibat dari pemaparan informasi yang tidak proporsional ini adalah munculnya stereotipe tentang permpuan seperti perempuan adalah setengah laki-laki, perempuan itu kurang akal, dan sebagainya yang ujung-ujungnya mengkristal pada cara pandang dan sikap hidup yang menomorduakan dan mendiskriminasi perempuan. Akibat ini tidak terelakkan karena sosialisasi prmahaman yang tidak proporsonal itu terjadi selama berabad-abad sehingga menguasai alam pemikiran kaum muslimin. Pemikiran dalam tafsir, hadits, [[fiqh]], dan bahkan sastra tidak terlepas dari warna pemahaman yang demikian. | ||
Oleh karena itu kita pun patut bertanya mengenai keabsahan penggunaan sebagian (sekali lagi hanya sebagian) ayat dan hadits tentang kesaksian sebagai alasan teologis untuk membenarkan adanya subordinasi dan diskriminasi perempuan. Jika sebagian teks suci itu dianggap absah sebagai alasan teologis untuk menilai harga perempuan setengah laki-laki, maka yang perlu dipertanyakan kemudian adalah bagaimana halnya dengan nasib teks ayat dan hadits lain yang tidak membedakan kesaksian perempuan dan laki-laki? Pertanyaan ini mendorong kita untuk melakukan pembacaan ulang ayat dan hadits mengenai kesaksian agar tidak terjadi generalisasi masalah berdasarkan sebagian teks dengan mengabaikan sebagian teks yang lain. | Oleh karena itu kita pun patut bertanya mengenai keabsahan penggunaan sebagian (sekali lagi hanya sebagian) ayat dan hadits tentang kesaksian sebagai alasan teologis untuk membenarkan adanya subordinasi dan diskriminasi perempuan. Jika sebagian teks suci itu dianggap absah sebagai alasan teologis untuk menilai harga perempuan setengah laki-laki, maka yang perlu dipertanyakan kemudian adalah bagaimana halnya dengan nasib teks ayat dan hadits lain yang tidak membedakan kesaksian perempuan dan laki-laki? Pertanyaan ini mendorong kita untuk melakukan pembacaan ulang ayat dan hadits mengenai kesaksian agar tidak terjadi generalisasi masalah berdasarkan sebagian teks dengan mengabaikan sebagian teks yang lain. | ||
| Baris 13: | Baris 30: | ||
=== Kesaksian dalam Perspektif Al-Qur’an === | === Kesaksian dalam Perspektif Al-Qur’an === | ||
Al-Qur’an menyebutkan kata ''syahadah'' (kesaksian) dalam berbagai bentuk derivasinya tidak kurang dari 140 kali. Dalam pada itu sangat banyak jenis kesaksian yang dikemukakan Al-Qur’an seperti kesaksian tentang keimanan, keislaman, ketuhanan, kenabian, kesaksian akan tanda-tanda kekuasaan dan kebesaran Allah, kesaksian akan kebenaran janji dan ancaman Allah, kesaksian tentang datangnya bulan Ramadhan, kesaksian dalam transaksi perdagangan dan apa saja yang menyangkut harta kekayaan, rujuk, wasiat, dan hudud. Pelaku kesaksian pun tidak terbatas pada manusia biasa saja melainkan juga rasul, jin, malaikat, bahkan Allah SWT. Di luar itu masih ada saksi bisu seperti anggota badan dan patung. Semua ini akan tampak jika kita membaca seluruh ayat tentang kesaksian yang terdapat dalam 30 juz Al-Qur’an. | [[Al-Qur’an]] menyebutkan kata ''syahadah'' (kesaksian) dalam berbagai bentuk derivasinya tidak kurang dari 140 kali. Dalam pada itu sangat banyak jenis kesaksian yang dikemukakan Al-Qur’an seperti kesaksian tentang keimanan, keislaman, ketuhanan, kenabian, kesaksian akan tanda-tanda kekuasaan dan kebesaran Allah, kesaksian akan kebenaran janji dan ancaman Allah, kesaksian tentang datangnya bulan Ramadhan, kesaksian dalam transaksi perdagangan dan apa saja yang menyangkut harta kekayaan, rujuk, wasiat, dan hudud. Pelaku kesaksian pun tidak terbatas pada manusia biasa saja melainkan juga rasul, jin, malaikat, bahkan Allah SWT. Di luar itu masih ada saksi bisu seperti anggota badan dan patung. Semua ini akan tampak jika kita membaca seluruh ayat tentang kesaksian yang terdapat dalam 30 juz Al-Qur’an. | ||
Demikianlah, kesaksian dalam Al-Qur’an tidak dibatasi pada soal-soal horizontal yang menyangkut hubungan antar manusia saja melainkan juga antara manusia dengan Khaliqnya. Menarik untuk dikemukakan, dalam kesaksian-kesaksian vertikal ini laki-laki dan perempuan tidak dibedakan sama sekali. | Demikianlah, kesaksian dalam Al-Qur’an tidak dibatasi pada soal-soal horizontal yang menyangkut hubungan antar manusia saja melainkan juga antara manusia dengan Khaliqnya. Menarik untuk dikemukakan, dalam kesaksian-kesaksian vertikal ini laki-laki dan perempuan tidak dibedakan sama sekali. | ||
| Baris 27: | Baris 44: | ||
<big>وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ</big> | <big>وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ</big> | ||
</div> | </div> | ||
:''“…. Dan persaksikanlah dengan dua orang laki-laki diantaramu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang lain mengingatkanya…..”'' | |||
''“…. Dan persaksikanlah dengan dua orang laki-laki diantaramu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang lain mengingatkanya…..”'' | |||
'''b. Kesaksian mengenai perzinaan (Q.S. An-Nisa, 4: 15 dan An-Nur, 24:4)''' | '''b. Kesaksian mengenai perzinaan (Q.S. An-Nisa, 4: 15 dan An-Nur, 24:4)''' | ||
| Baris 38: | Baris 53: | ||
<big>وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا</big> | <big>وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا</big> | ||
</div> | </div> | ||
:''“....Dan terhadap para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (para wanita itu) dalam rumah sampai menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya.” (QS. An-Nisa, 4: 15).'' | |||
''“....Dan terhadap para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (para wanita itu) dalam rumah sampai menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya.” (QS. An-Nisa, 4: 15).'' | |||
| Baris 46: | Baris 60: | ||
<big>وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ</big> | <big>وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ</big> | ||
</div> | </div> | ||
:''“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya, dan mereka itulah orang-orang yang fasik.”'' (QS. An-Nur, 24: 4). | |||
''“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya, dan mereka itulah orang-orang yang fasik.”'' (QS. An-Nur, 24: 4). | |||
'''c. Kesaksian dalam wasiat (Q.S. Al-Maidah, 5: 106)''' | '''c. Kesaksian dalam wasiat (Q.S. Al-Maidah, 5: 106)''' | ||
| Baris 55: | Baris 67: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ ۚ | <big>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ ۚ</big> | ||
</div> | </div> | ||
:''“Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang ia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat) itu disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian….” (Q.S. Al-Maidah, 5: 106)'' | |||
''“Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang ia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat) itu disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian….” (Q.S. Al-Maidah, 5: 106)'' | |||
'''d. Kesaksian dalam rujuk (Q.S. Ath-Thalaq, 65:2)''' | '''d. Kesaksian dalam rujuk (Q.S. Ath-Thalaq, 65:2)''' | ||
| Baris 68: | Baris 78: | ||
<big>فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ۚ</big> | <big>فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ۚ</big> | ||
</div> | </div> | ||
:''“Apabila mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskan mereka dengan baik dan persaksikanlah kepada dua orang saksi yang adil diantara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah….” (Q.S. Ath-Thalaq, 65:2)'' | |||
''“Apabila mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskan mereka dengan baik dan persaksikanlah kepada dua orang saksi yang adil diantara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah….” (Q.S. Ath-Thalaq, 65:2)'' | |||
Jika lebih dicermati, akan tampak bahwa dari kelima ayat tersebut ternyata hanya ada satu ayat yang secara jelas menyebut perbedaan kesaksian laki-laki dan perempuan yakni ayat yang menganjurkan (bukan mewajibkan) pencatatan hutang–piutang (QS. Al-Baqarah, 2: 282). Sementara untuk kesaksian dalam perzinaan, wasiat, dan ruju’, tidak ada pernyataan khusus bahwa nilai kesaksian perempuan setengah laki-laki dan bahwa perempuan tidak boleh menjadi saksi dalam persoalan tersebut sebagaimana yang kita jumpai dalam pendapat para ahli fiqh. | Jika lebih dicermati, akan tampak bahwa dari kelima ayat tersebut ternyata hanya ada satu ayat yang secara jelas menyebut perbedaan kesaksian laki-laki dan perempuan yakni ayat yang menganjurkan (bukan mewajibkan) pencatatan hutang–piutang (QS. Al-Baqarah, 2: 282). Sementara untuk kesaksian dalam perzinaan, wasiat, dan ruju’, tidak ada pernyataan khusus bahwa nilai kesaksian perempuan setengah laki-laki dan bahwa perempuan tidak boleh menjadi saksi dalam persoalan tersebut sebagaimana yang kita jumpai dalam pendapat para ahli fiqh. | ||
| Baris 80: | Baris 89: | ||
Dengan melihat seluruh ayat kesaksian dalam al-Qur’an, dapat dinyatakan bahwa ayat yang dijadikan landasan teologis untuk menilai harga perempuan setengah laki-laki tidak dapat diklaim sebagai pandangan al-Qur’an karena pandangan umum al-Qur’an tentang kesaksian, sebagaimana diuraikan di atas, justru menganggap sama nilai kesaksian laki-laki dan perempuan. | Dengan melihat seluruh ayat kesaksian dalam al-Qur’an, dapat dinyatakan bahwa ayat yang dijadikan landasan teologis untuk menilai harga perempuan setengah laki-laki tidak dapat diklaim sebagai pandangan al-Qur’an karena pandangan umum al-Qur’an tentang kesaksian, sebagaimana diuraikan di atas, justru menganggap sama nilai kesaksian laki-laki dan perempuan. | ||
=== Hadits Nuqshan Aql: Justifikasi atas Kurangnya Akal Perempuan? === | === Hadits Nuqshan Aql: Justifikasi atas Kurangnya Akal Perempuan? === | ||
| Baris 182: | Baris 190: | ||
<div lang="ar" dir="rtl"> | <div lang="ar" dir="rtl"> | ||
<big>وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ</big> | <big>:وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ</big> | ||
</div> | </div> | ||
| Baris 197: | Baris 205: | ||
<big>وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ</big> | <big>وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ</big> | ||
</div> | </div> | ||
:''“………Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan (keji), hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya) .....” (QS. An-Nisa: 15)'' | |||
''“………Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan (keji), hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya) .....” (QS. An-Nisa: 15)'' | |||
| Baris 209: | Baris 216: | ||
<big>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ</big> | <big>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ</big> | ||
</div> | </div> | ||
:''“…….. Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang diantara kamu menghadapi kematian sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil diantara kamu ………” (QS. Al-Maidah: 106)'' | |||
''“…….. Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang diantara kamu menghadapi kematian sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil diantara kamu ………” (QS. Al-Maidah: 106)'' | |||
| Baris 221: | Baris 227: | ||
<big>وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ</big> | <big>وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ</big> | ||
</div> | </div> | ||
:''“…….. Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasiq……..” (QS. An-Nur: 4)'' | |||
''“…….. Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasiq……..” (QS. An-Nur: 4)'' | |||
| Baris 233: | Baris 238: | ||
<big>فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ۚ</big> | <big>فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ۚ</big> | ||
</div> | </div> | ||
:''“………Apabila mereka telah mendekati iddahnya, maka rujukilah dengan baik dan lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah kapada dua orang saksi yang adil diantara kamu, dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah………..” (QS. Ath-Thalaq: 2)'' | |||
''“………Apabila mereka telah mendekati iddahnya, maka rujukilah dengan baik dan lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah kapada dua orang saksi yang adil diantara kamu, dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah………..” (QS. Ath-Thalaq: 2)'' | |||
Khusus untuk ayat kategori pertama yakni Al- Baqarah, 2: 282 telaah kontekstual perlu dilakukan. Ayat ini turun dalam konteks masyarakat Arab yang tidak memberikan kesempatan kepada perempuan untuk menjadi saksi karena dianggap tidak representatif. Muhammad Abduh memberikan alasan mengapa aturan yang muncul kemudian adalah kesaksian dua orang perempuan sebanding dengan seorang laki-laki. Menurutnya, hal itu bukan karena perempuan lemah ingatan dan kecerdasannya dibanding laki-laki, melainkan karena tugas dan fungsi perempuan ketika itu hanya disibukkan dengan urusan-urusan kerumahtanggaan, sementara laki-laki bertugas untuk urusan-urusan sosial ekonomi di luar rumah.<ref>[[Nasaruddin Umar]], Dr., ''Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an,'' Jakarta: Paramadina, 1999, Cet.I, h.149.</ref> Dengan konteks sosial seperti itu wajar jika perempuan dianggap tidak representatif, dan sebagai solusinya ada ketentuan kesaksian dua berbanding satu dalam hal di mana perempuan memiliki akses yang lebih rendah daripada laki-laki. | Khusus untuk ayat kategori pertama yakni Al- Baqarah, 2: 282 telaah kontekstual perlu dilakukan. Ayat ini turun dalam konteks masyarakat Arab yang tidak memberikan kesempatan kepada perempuan untuk menjadi saksi karena dianggap tidak representatif. Muhammad Abduh memberikan alasan mengapa aturan yang muncul kemudian adalah kesaksian dua orang perempuan sebanding dengan seorang laki-laki. Menurutnya, hal itu bukan karena perempuan lemah ingatan dan kecerdasannya dibanding laki-laki, melainkan karena tugas dan fungsi perempuan ketika itu hanya disibukkan dengan urusan-urusan kerumahtanggaan, sementara laki-laki bertugas untuk urusan-urusan sosial ekonomi di luar rumah.<ref>[[Nasaruddin Umar]], Dr., ''Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an,'' Jakarta: Paramadina, 1999, Cet.I, h.149.</ref> Dengan konteks sosial seperti itu wajar jika perempuan dianggap tidak representatif, dan sebagai solusinya ada ketentuan kesaksian dua berbanding satu dalam hal di mana perempuan memiliki akses yang lebih rendah daripada laki-laki. | ||
| Baris 309: | Baris 313: | ||
|'''[[Faqihuddin Abdul Kodir]]''' | |'''[[Faqihuddin Abdul Kodir]]''' | ||
|} | |} | ||
== Referensi == | == Referensi == | ||
<references /> | <references /> | ||
[[Kategori:Hukum | [[Kategori:Diskursus Hukum Islam]] | ||