Lompat ke isi

Siti Mahmudah: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox person|name=Siti Mahmudah|birth_date=Wates, 04 Juni 1967|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|imagesize=220px|known for=*Penulis buku “Historisitas Syariah: Kritik Relasi-Kuasa Khalil Abdul Karim” (2016)
{{Infobox person|name=Siti Mahmudah|birth_date=Wates, 04 Juni 1967|image=Berkas:Siti Mahmudah.jpeg|imagesize=220px|known for=*Penulis buku “Historisitas Syariah: Kritik Relasi-Kuasa Khalil Abdul Karim” (2016)
*Penulis buku “Muslim Subjectivity; Spektrum Islam Indonesia” (2017)|occupation=*Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum Univeristas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.  
*Penulis buku “Muslim Subjectivity; Spektrum Islam Indonesia” (2017)|occupation=*Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum Univeristas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.  
*Kepala Program Studi Hukum Keluarga Program Doktor (S3) di Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung (2019-sekarang)}}'''Siti Mahmudah''' lahir di Wates, 04 Juni 1967. Ia adalah dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum Univeristas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung. Dosen dengan segudang prestasi ini menjadi bagian dari Kongres [[Ulama Perempuan]] Indoensia ([[KUPI]]) tahun 2017 yang berlangsung di Pesantren Kebon Jambu, Cirebon, Jawa Barat sebagai peserta.
*Kepala Program Studi Hukum Keluarga Program Doktor (S3) di Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung (2019-sekarang)}}'''Siti Mahmudah''' lahir di Wates, 04 Juni 1967. Ia adalah dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum Univeristas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung. Dosen dengan segudang prestasi ini menjadi bagian dari Kongres [[Ulama Perempuan]] Indoensia ([[KUPI]]) tahun 2017 yang berlangsung di Pesantren Kebon Jambu, Cirebon, Jawa Barat sebagai peserta.
== Riwayat Hidup ==
== Riwayat Hidup ==
Siti Mahmudah yang tinggal bersama suami dan anak-anaknya di Gunung Terang, Kemiling, Bandar Lampung, ini memulai sekolahnya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karang Rejo, Gunung Sugih, Lampung Tengah. Setelah itu ia menempuh pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) LPI Darul Ma’arif, Tagineneng, Lampung Selatan. Jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Akhir (SLTA) ia tamatkan di Madrasah Aliyah (MA) Darussalam, Tagineneng, kemudian melanjutkan studi S1 Peradilan Agama di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Intan, Bandar Lampung. Setelah itu ia mengambil magister (S2) Sejarah Pendidikan Islam di IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Jenjang S3 ia mengambil jurusan Studi Islam di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, dan menyelesaikan disertasinya pada 2016.
Siti Mahmudah yang tinggal bersama suami dan anak-anaknya di Gunung Terang, Kemiling, Bandar Lampung, ini memulai sekolahnya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karang Rejo, Gunung Sugih, Lampung Tengah. Setelah itu ia menempuh pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) LPI Darul Ma’arif, Tagineneng, Lampung Selatan. Jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Akhir (SLTA) ia tamatkan di Madrasah Aliyah (MA) Darussalam, Tagineneng, kemudian melanjutkan studi S1 Peradilan Agama di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Intan, Bandar Lampung. Setelah itu ia mengambil magister (S2) Sejarah Pendidikan Islam di IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Jenjang S3 ia mengambil jurusan Studi Islam di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, dan menyelesaikan disertasinya pada 2016.


Selama karirnya, Siti Mahmudah aktif melakukan presentasi dan terlibat dalam kegiatan akademik, misalnya, ia terpilih sebagai peserta konferensi tingkat internasional di Melbourne pada 2015 yang diselenggarakan ''Centre of Indonesian Law, Islam, and Society Melbourne Law School The University of Melbuorne''. Pada 2016, ia terpilih menjadi panitia Annual International Conference in Islamic Studies (AICIS) di UIN Raden Intan, Lampung. Tahun 2016, menjadi “Author of Book Discussion” dan moderator dalam Sesi Paralel pada Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) UIN Raden Intan Lampung.
Selama karirnya, Siti Mahmudah aktif melakukan presentasi dan terlibat dalam kegiatan akademik, misalnya, ia terpilih sebagai peserta konferensi tingkat internasional di Melbourne pada 2015 yang diselenggarakan ''Centre of Indonesian Law, Islam, and Society Melbourne Law School The University of Melbuorne''. Pada 2016, ia terpilih menjadi panitia Annual International Conference in Islamic Studies (AICIS) di UIN Raden Intan, Lampung. Tahun 2016, menjadi “Author of Book Discussion” dan moderator dalam Sesi Paralel pada Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) UIN Raden Intan Lampung.
== Tokoh dan Keulamaan Perempuan ==
== Tokoh dan Keulamaan Perempuan ==
Pada tahun 2015 Mahmudah terpilih sebagai peserta program ''The Partnership in Islamic Education Scholarship'' (PIES). Program ini berupa studi jangka pendek di ''Austalian National University'' (ANU) Canberra-Australia selama dua semester untuk proses penyelesaian disertasi. Disertasi yang ditulis di bawah bimbingan Prof. Virginia Hooker ini terseleksi sebagai disertasi terbaik periode 2016/2017 di Program Doktor Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga. Disertasi ini juga membawa Siti Mahmudah menjadi salah satu Peneliti Muda Indonesia terbaik 2017 dan mengantarkan tulisannya untuk dibukukan bersama karya lainnya dalam buku ''Muslim Subjectivity: Spectrum Islam Indonesia''.
Pada tahun 2015 Mahmudah terpilih sebagai peserta program ''The Partnership in Islamic Education Scholarship'' (PIES). Program ini berupa studi jangka pendek di ''Austalian National University'' (ANU) Canberra-Australia selama dua semester untuk proses penyelesaian disertasi. Disertasi yang ditulis di bawah bimbingan Prof. Virginia Hooker ini terseleksi sebagai disertasi terbaik periode 2016/2017 di Program Doktor Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga. Disertasi ini juga membawa Siti Mahmudah menjadi salah satu Peneliti Muda Indonesia terbaik 2017 dan mengantarkan tulisannya untuk dibukukan bersama karya lainnya dalam buku ''Muslim Subjectivity: Spectrum Islam Indonesia''.
Baris 21: Baris 17:
Dengan karakter adaptasi tersebut maka bentuk-bentuk aturan syari’at bisa sangat dinamis, fleksibel, dan mengalami penyesuaian, saat bertemu watak dan karakter sosio kultural wilayah atau negara tertentu. Tentunya dengan tidak menghilangkan substansi ajarannya seperti kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, perdamaian, keamanan dan sebagainya.
Dengan karakter adaptasi tersebut maka bentuk-bentuk aturan syari’at bisa sangat dinamis, fleksibel, dan mengalami penyesuaian, saat bertemu watak dan karakter sosio kultural wilayah atau negara tertentu. Tentunya dengan tidak menghilangkan substansi ajarannya seperti kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, perdamaian, keamanan dan sebagainya.


Perkenalan pertama dengan KUPI terjadi saat Siti Mahmudah aktif memberikan ceramah dalam acara-acara yang digelar oleh Damar Perempuan, sebuah [[lembaga]] di Lampung yang aktif mendampingi perempuan korban kekerasan dan memperjuangkan nasib kaum perempuan. Mahmudah dianggap mewakili segelintir perempuan di Lampung yang mampu mendobrak tradisi dan membuktikan kepada khlayak bahwa perempuan pun mempunyai potensi dan prestasi yang layak dibanggakan. Pada penyelenggaraan KUPI 2017, atas rekomendasi dari Damar, ia hadir sebagai peserta dan mendapatkan banyak pengetahuan dan jejaring untuk melanjutkan perjuangannya membela kaum perempuan.
Perkenalan pertama dengan KUPI terjadi saat Siti Mahmudah aktif memberikan ceramah dalam acara-acara yang digelar oleh Damar Perempuan, sebuah [[lembaga]] di Lampung yang aktif mendampingi perempuan korban kekerasan dan memperjuangkan nasib kaum perempuan. Mahmudah dianggap mewakili segelintir perempuan di Lampung yang mampu mendobrak [[tradisi]] dan membuktikan kepada khlayak bahwa perempuan pun mempunyai potensi dan prestasi yang layak dibanggakan. Pada penyelenggaraan KUPI 2017, atas rekomendasi dari Damar, ia hadir sebagai peserta dan mendapatkan banyak pengetahuan dan jejaring untuk melanjutkan perjuangannya membela kaum perempuan.


Pada saat kongres, Siti Mahmudah sangat terkesan dengan pengakuan para istri teroris yang didatangkan ke dalam acara kongres. Menurutnya, dari pengakuan-pengakuan tersebut dia mengetahui apa yang ada di dalam kepala mereka. Mahmudah sendiri suka mengkaji Islam politik, termasuk bagaimana seseorang bisa menjadi radikal bahkan teroris. Ia kemudian menelusuri motif-motif tersebut termasuk membaca gerak kelompok-kelompok Islam baik yang moderat maupun yang radikal di Indonesia.
Pada saat kongres, Siti Mahmudah sangat terkesan dengan pengakuan para istri teroris yang didatangkan ke dalam acara kongres. Menurutnya, dari pengakuan-pengakuan tersebut dia mengetahui apa yang ada di dalam kepala mereka. Mahmudah sendiri suka mengkaji Islam politik, termasuk bagaimana seseorang bisa menjadi radikal bahkan teroris. Ia kemudian menelusuri motif-motif tersebut termasuk membaca gerak kelompok-kelompok Islam baik yang moderat maupun yang radikal di Indonesia.
Baris 27: Baris 23:
Selain itu, Mahmudah juga sangat mengagumi Nyi [[Masriyah Amva]] saat kongres. Ia tertarik dengan semua cerita Nyai Mas dan memutuskan untuk membawa mahasiswanya dari UIN Raden Intan ke Pesantren Jambu di Cirebon. Ia berharap mahasiswanya bisa belajar dari cerita Nyai Mas sebagai ulama perempuan yang membawa Pesantren Jambu menjadi pesantren besar.
Selain itu, Mahmudah juga sangat mengagumi Nyi [[Masriyah Amva]] saat kongres. Ia tertarik dengan semua cerita Nyai Mas dan memutuskan untuk membawa mahasiswanya dari UIN Raden Intan ke Pesantren Jambu di Cirebon. Ia berharap mahasiswanya bisa belajar dari cerita Nyai Mas sebagai ulama perempuan yang membawa Pesantren Jambu menjadi pesantren besar.


Pada 1 Agustus 2019, Mahmudah dilantik Rektor sebagai Kepala Program Studi [[Hukum Keluarga]] Program Doktor (S3) di Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung. Bukan hal kebetulan jika ilmu, pengetahuan, dan jaringan yang ia peroleh dari KUPI akan bermanfaat untuk melakukan reformasi kajian hukum keluarga di UIN Raden Intan. Ia kini menggunakan dan mengajarkan perspektif [[mubadalah]] yang ia peroleh dari KUPI kepada mahasiswa S2 dan S3 di UIN Raden Intan, Lampung. Banyak tantangan yang ia hadapi, baik dari mahasiswanya sendiri maupun dari rekan kerjanya sesama dosen. Akan tetapi ia yakin, perubahan itu harus segera diraih dengan terus menawarkan pemikiran-pemikiran baru dalam melihat ajaran-ajaran Islam. Selain membawa mubadalah ke dalam kurikulum kampus, ia juga berencana untuk melakukan riset tentang KUPI.
Pada 1 Agustus 2019, Mahmudah dilantik Rektor sebagai Kepala Program Studi [[Hukum Keluarga]] Program Doktor (S3) di Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung. Bukan hal kebetulan jika ilmu, pengetahuan, dan [[jaringan]] yang ia peroleh dari KUPI akan bermanfaat untuk melakukan reformasi kajian hukum keluarga di UIN Raden Intan. Ia kini menggunakan dan mengajarkan perspektif [[mubadalah]] yang ia peroleh dari KUPI kepada mahasiswa S2 dan S3 di UIN Raden Intan, Lampung. Banyak tantangan yang ia hadapi, baik dari mahasiswanya sendiri maupun dari rekan kerjanya sesama dosen. Akan tetapi ia yakin, perubahan itu harus segera diraih dengan terus menawarkan pemikiran-pemikiran baru dalam melihat ajaran-ajaran Islam. Selain membawa mubadalah ke dalam kurikulum kampus, ia juga berencana untuk melakukan riset tentang KUPI.


Secara pribadi, mubadalah sendiri seperti menjadi jawaban bagi perjalanan kehidupan Mahmudah. Sejak menikah, ia selalu berusaha menjadi seorang istri yang patuh terhadap suami, sepatuh-patuhnya, selugu-lugunya, demi menjaga tradisi, nama baik keluarga besar dan masyarakat. Dulu, dia meyakini, sejak menjadi seorang istri secara otomatis tidak lagi melakukan hal-hal yang mengharuskan keluar rumah. Jadi, Mahmudah dulu lebih banyak diam di rumah, dan hanya keluar rumah seperlunya saja untuk pergi kuliah atau mengajar, tanpa banyak bicara, apalagi di forum-forum diskusi atau seminar. Mahmudah takut salah bicara dan dimarahi suami sesampainya di rumah.
Secara pribadi, mubadalah sendiri seperti menjadi jawaban bagi perjalanan kehidupan Mahmudah. Sejak menikah, ia selalu berusaha menjadi seorang istri yang patuh terhadap suami, sepatuh-patuhnya, selugu-lugunya, demi menjaga tradisi, nama baik keluarga besar dan masyarakat. Dulu, dia meyakini, sejak menjadi seorang istri secara otomatis tidak lagi melakukan hal-hal yang mengharuskan keluar rumah. Jadi, Mahmudah dulu lebih banyak diam di rumah, dan hanya keluar rumah seperlunya saja untuk pergi kuliah atau mengajar, tanpa banyak bicara, apalagi di forum-forum diskusi atau seminar. Mahmudah takut salah bicara dan dimarahi suami sesampainya di rumah.
Baris 37: Baris 33:
== Karya-Karya ==
== Karya-Karya ==
Karya-karya tulis Mahmudah diantaranya adalah: ''Peranan Bayt al-Hikmah dalam Transmisi Pengetahuan Masa Klasik'' (Buku, 2002); ''Sejarah dan Peradaban Islam I'' (Buku Ajar, 2002); ''Rehabilitasi Korban Narkoba di Panti Bina Laras, Kemiling, Bandar Lampung'' (Penelitian, 2004); ''Pengembangan Metodologi dalam Studi Islam'' (Jurnal, 2004); ''Reformasi Hukum Islam Versi an-Naim'' (Jurnal, 2004); ''Gerakan Penerjemahan dan Pengaruhnya dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan Masa Klasik'' (Jurnal, 2006); ''Strategi Penyebaran Islam di Indonesia'' (Jurnal, 2008); ''Kontroversi Asal Usul Hukum Islam'' (Jurnal, 2008); ''Rekonstruksi Syari’at Islam (Pemikiran Khalil Abdul Karim tentang Hubungan Syariat Islam dan Tradisi Lokal'' (Jurnal, 2011); ''Gagasan Islam Tradisional: Studi Pemikiran Sayyed Hossein Nasr'' (Jurnal, 2011); ''Politik Penerapan Syariat Islam dalam Hukum Positif di Indonesia-Pemikiran Mahfudz MD'' (Jurnal, 2011); ''Historisitas Syariah: Kritik Relasi-Kuasa Khalil Abdul Karim'' (Buku, 2016); ''dan Muslim Subjectivity; Spektrum Islam Indonesia'' (Buku, 2017).  
Karya-karya tulis Mahmudah diantaranya adalah: ''Peranan Bayt al-Hikmah dalam Transmisi Pengetahuan Masa Klasik'' (Buku, 2002); ''Sejarah dan Peradaban Islam I'' (Buku Ajar, 2002); ''Rehabilitasi Korban Narkoba di Panti Bina Laras, Kemiling, Bandar Lampung'' (Penelitian, 2004); ''Pengembangan Metodologi dalam Studi Islam'' (Jurnal, 2004); ''Reformasi Hukum Islam Versi an-Naim'' (Jurnal, 2004); ''Gerakan Penerjemahan dan Pengaruhnya dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan Masa Klasik'' (Jurnal, 2006); ''Strategi Penyebaran Islam di Indonesia'' (Jurnal, 2008); ''Kontroversi Asal Usul Hukum Islam'' (Jurnal, 2008); ''Rekonstruksi Syari’at Islam (Pemikiran Khalil Abdul Karim tentang Hubungan Syariat Islam dan Tradisi Lokal'' (Jurnal, 2011); ''Gagasan Islam Tradisional: Studi Pemikiran Sayyed Hossein Nasr'' (Jurnal, 2011); ''Politik Penerapan Syariat Islam dalam Hukum Positif di Indonesia-Pemikiran Mahfudz MD'' (Jurnal, 2011); ''Historisitas Syariah: Kritik Relasi-Kuasa Khalil Abdul Karim'' (Buku, 2016); ''dan Muslim Subjectivity; Spektrum Islam Indonesia'' (Buku, 2017).  
== Daftar bacaan lanjutan ==
== Daftar bacaan lanjutan ==


Baris 46: Baris 40:




 
{|
Penulis: Abdul Rosyidi
|'''Penulis'''
 
|''':'''
Editor: Nor Ismah
|'''Abdul Rosyidi'''
|-
|'''Editor'''
|''':'''
|'''Nor Ismah'''
|-
|'''Reviewer'''
|''':'''
|'''[[Faqihuddin Abdul Kodir]]'''
|}
[[Kategori:Tokoh]]
[[Kategori:Tokoh]]