Lompat ke isi

Istibsjaroh: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox person|name=Istibsjaroh|birth_date=Jombang, 19 September 1955|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|imagesize=220px|known for=*Penulis buku “Hak-Hak Perempuan Relasi Gender” (2004),  
{{Infobox person|name=Istibsjaroh|birth_date=Jombang, 19 September 1955|image=Berkas:Istibsjaroh.jpeg|imagesize=220px|known for=*Penulis buku “Hak-Hak Perempuan Relasi Gender” (2004),  
*Pebulis buku “Poligami Dalam Cita dan Fakta” (2004)  
*Pebulis buku “Poligami Dalam Cita dan Fakta” (2004)  
*Penulis buku “Aborsi dan Hak-Hak Reproduksi Dalam Islam” (2012)|occupation=*Dosen Pascasarjana IAIN Sunan Ampal Surabaya (Sekarang)  
*Penulis buku “Aborsi dan Hak-Hak Reproduksi Dalam Islam” (2012)|occupation=*Dosen Pascasarjana IAIN Sunan Ampal Surabaya (Sekarang)  
Baris 5: Baris 5:


Istibsjaroh hadir sebagai peserta pada Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) 2017 di Pesantren Kebon Jambu, Cirebon.   
Istibsjaroh hadir sebagai peserta pada Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) 2017 di Pesantren Kebon Jambu, Cirebon.   
== Riwayat Hidup ==
== Riwayat Hidup ==
Bersama suami, KH Zaimuddin Badrus Sholeh, Nyai Istibsjaroh mengasuh Pesantren Al-Hikmah Purwoasri Kediri, Jawa Timur. Guru Besar Ilmu Tafsir pada Fakultas Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya ini memiliki enam orang anak, yakni A`in Ainul Ghurroh, I`ik Atiyatul Husna, Hamidah 'Izzatul Laili, Diyah Halimatus Sa`diyah, Tata Taqiyatuz Zahroh, dan Muhammad Dzu `Izzin. Menantunya yakni M. Arja `Imroni, Bisri Musthofa, dan A. Qisa`i.
Bersama suami, KH Zaimuddin Badrus Sholeh, Nyai Istibsjaroh mengasuh Pesantren Al-Hikmah Purwoasri Kediri, Jawa Timur. Guru Besar Ilmu Tafsir pada Fakultas Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya ini memiliki enam orang anak, yakni A`in Ainul Ghurroh, I`ik Atiyatul Husna, Hamidah 'Izzatul Laili, Diyah Halimatus Sa`diyah, Tata Taqiyatuz Zahroh, dan Muhammad Dzu `Izzin. Menantunya yakni M. Arja `Imroni, Bisri Musthofa, dan A. Qisa`i.
Baris 28: Baris 27:
Baginya, nilai-nilai moral yang mendasari seluruh bangunan hukum tentang aborsi, baik hukum agama maupun hukum negara, ternyata mengalami kesulitan penerapan dan perbenturan di tingkat lapangan. Sekalipun secara moral-ideal dan legal-formal aborsi dilarang, toh praktik aborsi menunjukkan angka yang cukup tinggi. Aborsi juga signifikan menyumbang angka kematian ibu akibat proses reproduksi yang tidak aman. Ini semua menunjukkan bahwa pendekatan terhadap masalah aborsi semata-mata dari sudut moral dan hukum tidak cukup.
Baginya, nilai-nilai moral yang mendasari seluruh bangunan hukum tentang aborsi, baik hukum agama maupun hukum negara, ternyata mengalami kesulitan penerapan dan perbenturan di tingkat lapangan. Sekalipun secara moral-ideal dan legal-formal aborsi dilarang, toh praktik aborsi menunjukkan angka yang cukup tinggi. Aborsi juga signifikan menyumbang angka kematian ibu akibat proses reproduksi yang tidak aman. Ini semua menunjukkan bahwa pendekatan terhadap masalah aborsi semata-mata dari sudut moral dan hukum tidak cukup.


Ia juga malihat baik hukum positif maupun, terutama, fiqh Islam tidak memasukkan agenda hak-hak reproduksi perempuan, dalam hal ini hak untuk memutuskan hamil atau tidak dan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi yang amandalam konsideran hukumnya. Dalam kasus tertentu bahkan hak perempuan ini dinafikan sama sekali. Oleh karen itu, bisa dimengerti jika suara yang menginginkan diberikannya hak ini kepada perempuan kian hari kian nyaring terdengar.
Ia juga malihat baik hukum positif maupun, terutama, [[fiqh]] Islam tidak memasukkan agenda hak-hak reproduksi perempuan, dalam hal ini hak untuk memutuskan hamil atau tidak dan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi yang amandalam konsideran hukumnya. Dalam kasus tertentu bahkan hak perempuan ini dinafikan sama sekali. Oleh karen itu, bisa dimengerti jika suara yang menginginkan diberikannya hak ini kepada perempuan kian hari kian nyaring terdengar.


Di tengah dilema antara nilai moral dan tuntutan kebebasan perempuan untuk menjalankan hak-hak reproduksinya [pro-choice] seperti yang terjadi sekarang, sudah saatnya agama Islam menyatakan pendirian yang tegas dengan segala konsekuensinya. Bila pilihan “pro-life” merupakan pilihan terbaik, atau bahkan satu-satunya, maka Islam juga perlu mempersiapkan berbagai perangkat yang mendukung tersosialisasikannya pilihan itu di tengah masyarakat. Misalnya, menyiapkan sikap mental dan sosial masyarakat agar tidak mau melakukan aborsi, mensosialisasikan sikap bisa menerima anak yang lahir dari kehamilan yang tidak dikehendaki, dan membuat sistem sosial yang siap dengan segala resiko pilihan sikap “pro-life”. Agama dan hukum tidak boleh ambigu, sebab ambiguitas seperti ini terbukti tidak menyelesaikan persoalan.
Di tengah dilema antara nilai moral dan tuntutan kebebasan perempuan untuk menjalankan hak-hak reproduksinya [pro-choice] seperti yang terjadi sekarang, sudah saatnya agama Islam menyatakan pendirian yang tegas dengan segala konsekuensinya. Bila pilihan “pro-life” merupakan pilihan terbaik, atau bahkan satu-satunya, maka Islam juga perlu mempersiapkan berbagai perangkat yang mendukung tersosialisasikannya pilihan itu di tengah masyarakat. Misalnya, menyiapkan sikap mental dan sosial masyarakat agar tidak mau melakukan aborsi, mensosialisasikan sikap bisa menerima anak yang lahir dari kehamilan yang tidak dikehendaki, dan membuat sistem sosial yang siap dengan segala resiko pilihan sikap “pro-life”. Agama dan hukum tidak boleh ambigu, sebab ambiguitas seperti ini terbukti tidak menyelesaikan persoalan.


Mempertimbangkan itu semua, Istibsjaroh berpandangan bahwa aborsi yang dilakukan oleh pasangan yang di luar nikah dalam Islam menurut pendapat para Imam adalah "haram mutlak". Sementara itu dalam kasus yang sudah pasangan yang sudah menikah hukum yang berlaku adalah "kondisional" dalam artian tergantung situasi yang berlaku tersebut.
Mempertimbangkan itu semua, Istibsjaroh berpandangan bahwa aborsi yang dilakukan oleh pasangan yang di luar nikah dalam Islam menurut pendapat para Imam adalah "haram mutlak". Sementara itu dalam kasus yang sudah pasangan yang sudah menikah hukum yang berlaku adalah "kondisional" dalam artian tergantung situasi yang berlaku tersebut.
== Karya-karya ==
== Karya-karya ==


Baris 46: Baris 43:
* Gender Dalam Islam Perspektif al-Qur’an dan Hadits (Penelitian Individual)
* Gender Dalam Islam Perspektif al-Qur’an dan Hadits (Penelitian Individual)
* Buku ”Hak-Hak Perempuan Relasi Gender” (Jakarta, Teraju Mizan, 2004)
* Buku ”Hak-Hak Perempuan Relasi Gender” (Jakarta, Teraju Mizan, 2004)
* Buku “Poligami Dalam Cita dan Fakta” (Jakarta: Blantika Mizan, 2004)
* Buku “[[Poligami]] Dalam Cita dan Fakta” (Jakarta: Blantika Mizan, 2004)
* Kontributor Buku ''Perempuan dalam Perspektif dan Aksi,'' (Surabya, IAIN Pres & Sinar Jaya, 2006).
* Kontributor Buku ''Perempuan dalam Perspektif dan Aksi,'' (Surabya, IAIN Pres & Sinar Jaya, 2006).
* Buku ”Aborsi dan Hak-Hak Reproduksi Dalam Islam” (Yogyakarta, LKiS, 2012)
* Buku ”Aborsi dan Hak-Hak Reproduksi Dalam Islam” (Yogyakarta, LKiS, 2012)
* Buku ”Menimbang Hukum P0rn0grafi, P0rn0aksi” (proses terbit)
* Buku ”Menimbang Hukum P0rn0grafi, P0rn0aksi” (proses terbit)
* Tulisan lainnya dalam berbagai jurnal baik yang sudah terakreditasi maupun yang belum terakreditasi.
* Tulisan lainnya dalam berbagai jurnal baik yang sudah terakreditasi maupun yang belum terakreditasi.
== Penghargaan ==
== Penghargaan ==


* Menteri Agama R.I. Juara II MTQ Nasional Tingkat Remaja tahun 1972.
* Menteri Agama R.I. Juara II MTQ Nasional Tingkat Remaja tahun 1972.
* Menteri Agama R.I. Hakim Nasional MHQ 10 dan 20 juz Tahun 2001 di Jakarta.
* Menteri Agama R.I. Hakim Nasional MHQ 10 dan 20 juz Tahun 2001 di Jakarta.
* Menteri Agama R.I. Hakim Nasional Tafsir al-Qur’an Bahasa Indonesia tahun 2002 di Mataram.
* Menteri Agama R.I. Hakim Nasional [[Tafsir Al-Qur’an|Tafsir al-Qur’an]] Bahasa Indonesia tahun 2002 di Mataram.
* Menteri Agama R.I. Hakim Nasional Tafsir al-Qur’an Bahasa Indonesia dan MHQ 30 juz tahun 2003 di Palangkaraya.
* Menteri Agama R.I. Hakim Nasional Tafsir al-Qur’an Bahasa Indonesia dan MHQ 30 juz tahun 2003 di Palangkaraya.
* Menteri Agama R.I. Hakim Nasional Tafsir al-Qur’an Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris tahun 2004 di Bengkulu.
* Menteri Agama R.I. Hakim Nasional Tafsir al-Qur’an Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris tahun 2004 di Bengkulu.
Baris 77: Baris 72:




 
{|
Penulis: Abdul Rosyidi
|'''Penulis'''
 
|''':'''
Editor: Nor Ismah
|'''Abdul Rosyidi'''
|-
|'''Editor'''
|''':'''
|'''Nor Ismah'''
|-
|'''Reviewer'''
|''':'''
|'''[[Faqihuddin Abdul Kodir]]'''
|}
[[Kategori:Tokoh]]
[[Kategori:Tokoh]]