Tati Krisnawaty: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Infobox person|name=Tati Krisnawaty|birth_date=24 Januari 1960|image=Berkas:Tati Krisnawaty.jpg|imagesize=220px|known for=*Human Right Training Guidance for Rohingya Refugee Youth, (Juni 2021) | {{Infobox person|name=Tati Krisnawaty|birth_date=24 Januari 1960|image=Berkas:Tati Krisnawaty.jpg|imagesize=220px|known for=*Human Right Training Guidance for Rohingya Refugee Youth, (Juni 2021) | ||
*Rumah Dambaan Buruh Migran Perempuan: Sepuluh Cerita dari dan tentang Rumah Buruh Migran Perempuan Asal Sukabumi, Malang, Lombok Tengah, dan Bone, (2008)|occupation=*Anggota dewan, peneliti senior, dan fasilitator di AJAR (Asia Justice and Rights)}}'''Tati Krisnawaty''' adalah anggota dewan, peneliti senior, dan fasilitator di AJAR (Asia Justice and Rights). Dalam struktur kepanitiaan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]), Tati masuk dalam Divisi Notulensi dan Publikasi. Ia terlibat dalam proses persiapan, pelaksanaan, dan paska kongres. Di antaranya, ia ikut dalam pertemuan pra kongres untuk mendiskusikan metodologi fatwa KUPI. Pada hari perhelatan KUPI, ia menjadi moderator dalam diskusi paralel bersama Kiai [[Marzuki Wahid]] untuk tema “Peran ulama perempuan dalam penyelesaian ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan”. | *Rumah Dambaan Buruh Migran Perempuan: Sepuluh Cerita dari dan tentang Rumah Buruh Migran Perempuan Asal Sukabumi, Malang, Lombok Tengah, dan Bone, (2008)|occupation=*Anggota dewan, peneliti senior, dan fasilitator di AJAR (Asia Justice and Rights)}}'''Tati Krisnawaty''' adalah anggota dewan, peneliti senior, dan fasilitator di AJAR (Asia Justice and Rights). Dalam struktur kepanitiaan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]), Tati masuk dalam Divisi Notulensi dan Publikasi. Ia terlibat dalam proses persiapan, pelaksanaan, dan paska kongres. Di antaranya, ia ikut dalam pertemuan pra kongres untuk mendiskusikan metodologi fatwa KUPI. Pada hari perhelatan KUPI, ia menjadi moderator dalam diskusi paralel bersama Kiai [[Marzuki Wahid]] untuk tema “Peran ulama perempuan dalam penyelesaian ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan”. | ||
== Riwayat Hidup == | == Riwayat Hidup == | ||
Tati Krisnawaty lahir di Karawang pada 24 Januari 1960. Pendidikan dasar dan menengah pertamanya diselesaikan di Karawang. Sedangkan pendidikan menengah atasnya dilalui di SMA Santa Maria, Yogyakarta. Tati menamatkan pendidikan tingginya di Fakultas Psikologi UGM pada tahun 1986. Sekarang Tati tinggal di Bali. | Tati Krisnawaty lahir di Karawang pada 24 Januari 1960. Pendidikan dasar dan menengah pertamanya diselesaikan di Karawang. Sedangkan pendidikan menengah atasnya dilalui di SMA Santa Maria, Yogyakarta. Tati menamatkan pendidikan tingginya di Fakultas Psikologi UGM pada tahun 1986. Sekarang Tati tinggal di Bali. | ||
| Baris 23: | Baris 21: | ||
Sejak pandemi Covid-19 mulai Maret 2020, Tati memutuskan untuk menetap di Tibubeneng, Kuta Utara, Bali, sembari aktif melakukan penguatan-penguatan untuk pengungsi Rohingya (Myanmar). | Sejak pandemi Covid-19 mulai Maret 2020, Tati memutuskan untuk menetap di Tibubeneng, Kuta Utara, Bali, sembari aktif melakukan penguatan-penguatan untuk pengungsi Rohingya (Myanmar). | ||
== Tokoh dan Keulamaan Perempuan == | == Tokoh dan Keulamaan Perempuan == | ||
Tati memulai pengabdian untuk kerja-kerja kemanusiaan pada tahun 80an dengan menjadi relawan di Kelompok Studi Bantuan Hukum di Yogyakarta. Pada saat itu, Tati sudah mulai bersentuhan dengan isu-isu perempuan dan menangani kasus yang terbilang besar, Dua kasus di antara adalah ''pertama'', Peristiwa Kedung Ombo, yaitu, pembangunan waduk yang menenggelamkan 37 desa, 7 kecamatan di tiga kabupaten, dan sebanyak 5.268 keluarga kehilangan tanah akibat pembangunan waduk raksasa ini. ''Kedua'' adalah pendampingan perempuan nelayan. Dua pengalamannya mendampingi kasus yang terkait isu perempuan membawanya semakin mantap untuk melakukan kerja-kerja kemanusiaan. | Tati memulai pengabdian untuk kerja-kerja kemanusiaan pada tahun 80an dengan menjadi relawan di Kelompok Studi Bantuan Hukum di Yogyakarta. Pada saat itu, Tati sudah mulai bersentuhan dengan isu-isu perempuan dan menangani kasus yang terbilang besar, Dua kasus di antara adalah ''pertama'', Peristiwa Kedung Ombo, yaitu, pembangunan waduk yang menenggelamkan 37 desa, 7 kecamatan di tiga kabupaten, dan sebanyak 5.268 keluarga kehilangan tanah akibat pembangunan waduk raksasa ini. ''Kedua'' adalah pendampingan perempuan nelayan. Dua pengalamannya mendampingi kasus yang terkait isu perempuan membawanya semakin mantap untuk melakukan kerja-kerja kemanusiaan. | ||
| Baris 53: | Baris 49: | ||
Berpuluh-puluh tahun bekerja pada isu perempuan, kebanggaan terbesar bagi Tati adalah ketika menyaksikan organisasi-organisasi perempuan memiliki regenerasi pemimpin secara berkala. Bagi Tati, proses demokrasi dalam organisasi harus memberikan ruang kepada generasi muda untuk terus berproses. Dan organisasi yang sehat dan baik, bagi Tati, adalah organisasi yang tidak menghasilkan kultus kepada satu orang dan tidak stagnan dalam kepemimpinan. Tati berharap semakin banyak ruang yang memberikan kesempatan bagi generasi muda sehingga gerakan perempuan menjadi tanah subur, bukan ruang sempit yang dimonopoli oleh pikiran-pikiran lama. | Berpuluh-puluh tahun bekerja pada isu perempuan, kebanggaan terbesar bagi Tati adalah ketika menyaksikan organisasi-organisasi perempuan memiliki regenerasi pemimpin secara berkala. Bagi Tati, proses demokrasi dalam organisasi harus memberikan ruang kepada generasi muda untuk terus berproses. Dan organisasi yang sehat dan baik, bagi Tati, adalah organisasi yang tidak menghasilkan kultus kepada satu orang dan tidak stagnan dalam kepemimpinan. Tati berharap semakin banyak ruang yang memberikan kesempatan bagi generasi muda sehingga gerakan perempuan menjadi tanah subur, bukan ruang sempit yang dimonopoli oleh pikiran-pikiran lama. | ||
== Penghargaan atau Prestasi == | == Penghargaan atau Prestasi == | ||
Tati secara aktif terlibat dan berkontribusi dalam merumuskan kebijakan, seperti UU PKDRT. Kerja-kerja kolektif yang menghasilkan kebijakan positif, menurut Tati, bisa terus dilanjutkan oleh para aktivis dan feminis muda. | Tati secara aktif terlibat dan berkontribusi dalam merumuskan kebijakan, seperti UU PKDRT. Kerja-kerja kolektif yang menghasilkan kebijakan positif, menurut Tati, bisa terus dilanjutkan oleh para aktivis dan feminis muda. | ||
== Karya-Karya == | == Karya-Karya == | ||
| Baris 67: | Baris 59: | ||
# ''Human Right Training Guidance for Rohingya Refugee Youth'', (Juni 2021) | # ''Human Right Training Guidance for Rohingya Refugee Youth'', (Juni 2021) | ||
# ''Module on Community Organizing in the Village Communities'', (Indonesian Development of Human Resources in Rural Asia, November 2019). | # ''Module on Community Organizing in the Village Communities'', (Indonesian Development of Human Resources in Rural Asia, November 2019). | ||
== Bacaan Lanjutan == | == Bacaan Lanjutan == | ||
| Baris 75: | Baris 65: | ||
# https://www.komnasperempuan.go.id/ | # https://www.komnasperempuan.go.id/ | ||
# http://alimatindonesia.blogspot.com/2010/03/tentang-alimat.html | # http://alimatindonesia.blogspot.com/2010/03/tentang-alimat.html | ||
{| | {| | ||