Kupipedia:Perihal: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Faqihuddin (bicara | kontrib) |
|||
| (3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kupipedia''' adalah | '''Kupipedia''' adalah ensiklopedia digital yang memuat seluruh dokumen, informasi, dan pengetahuan tentang KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) yang akan terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan data itu sendiri. Seluruh entri pada Kupipedia ini merupakan kontribusi dari lembaga-lembaga dan individu-individu yang tergabung dalam Jaringan KUPI. | ||
| Baris 10: | Baris 10: | ||
* Faqihuddin Abdul Kodir | * Faqihuddin Abdul Kodir | ||
* Nur Rofiah | * Nur Rofiah | ||
* Kamala | * Kamala Chandrakirana | ||
* Nani Zulminarni | * Nani Zulminarni | ||
* Rubiyanti Kholifah | * Rubiyanti Kholifah | ||
| Baris 44: | Baris 44: | ||
''' | '''Divisi Informasi dan Teknologi''' | ||
{| | {| | ||
| Baris 55: | Baris 55: | ||
|Agus Munawir | |Agus Munawir | ||
|} | |} | ||
== Konten KUPIPEDIA == | == Konten KUPIPEDIA == | ||
| Baris 68: | Baris 67: | ||
* Ketiga, kelompok yang memiliki basis keilmuan sosial dalam isu-isu keadilan gender, baik sebagai akademisi, penulis, dan atau aktivis sosial, serta aktif berkontribusi pada gerakan keulamaan perempuan. | * Ketiga, kelompok yang memiliki basis keilmuan sosial dalam isu-isu keadilan gender, baik sebagai akademisi, penulis, dan atau aktivis sosial, serta aktif berkontribusi pada gerakan keulamaan perempuan. | ||
c). Diskursus Hukum Islam | c). Diskursus Hukum Islam merupakan repositori (gudang penyimpanan yang mudah diakses kembali) artikel-artikel yang telah dipublikasikan, yang menjadi landasan diskursus Hukum Islam dalam pengembangan perspektif KUPI selama ini. Entri Diskursus Hukum Islam diutamakan merupakan tulisan dari tokoh-tokoh yang terlibat dalam gerakan KUPI dan yang menyetujui ide-ide dasar KUPI yang sudah dipublikasi, baik dalam bentuk artikel jurnal, bagian dari buku kumpulan tulisan, materi atau prosiding seminar dan workshop. Penyimpanan materi-materi Dikursus Hukum Islam ini akan dilakukan atas seizin penerbit dan atau penulisnya masing-masing. Penyimpanan di sini dilakukan agar sekaligus bisa dirujuk lebih banyak lagi oleh para pengguna. | ||
d). Jaringan adalah entri tentang lembaga-lembaga formal dan non formal meliputi komunitas dan forum-forum yang termasuk dalam jaringan KUPI dan bekerja untuk mendakwahkan dan membumikan perspektif KUPI | d). Jaringan adalah entri tentang lembaga-lembaga formal dan non formal meliputi komunitas dan forum-forum yang termasuk dalam jaringan KUPI dan bekerja untuk mendakwahkan dan membumikan perspektif KUPI | ||
| Baris 82: | Baris 81: | ||
== Update Konten per 1 November 2021 == | == Update Konten per 1 November 2021 == | ||
Sementara ini per 1 November 2021, baru tersedia 110 entri tokoh, 20 konsep kunci, 10 entri Jaringan, | Sementara ini per 1 November 2021, baru tersedia 110 entri tokoh, 20 konsep kunci, 10 entri Jaringan, 10 entri Khazanah, dan 256 entri Tentang Kongres. Entri-entri ini akan ditambahkan lagi dari kontribusi jaringan KUPI sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan Redaksi KUPIPEDIA. | ||