Lompat ke isi

Faqihuddin Abdul Kodir: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 11: Baris 11:
*Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)}}
*Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)}}


'''Faqihuddin Abdul Kodir,''' lahir di Cirebon, Jawa Barat pada 31 Desember 1971, adalah penulis dan dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Institut Studi Islam [[Fahmina]] (ISIF), dan Wakil Direktur Ma’had Aly Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon. Sosok yang lebih akrab disapa dengan Kang Faqih ini juga merupakan founder Media [[Mubadalah]].id, penulis, narasumber, dan fasilitator khususnya yang berkaitan dengan tema gender dan Islam, juga salah satu dari anggota Majelis Musyawarah Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]).     
'''Faqihuddin Abdul Kodir,''' lahir di Cirebon, Jawa Barat pada 31 Desember 1971, adalah penulis dan dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Institut Studi Islam [[Fahmina]] (ISIF), dan Wakil Direktur Ma’had Aly Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon. Sosok yang lebih akrab disapa dengan Kang Faqih ini juga merupakan founder Media [[Mubadalah]].id, penulis, narasumber, dan fasilitator khususnya yang berkaitan dengan tema gender dan Islam, juga salah satu dari anggota Majelis [[Musyawarah]] Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]).     


Kang Faqih adalah eksekutor perhelatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Pertama di Indonesia tahun 2017. Sebagai sosok yang sudah berkecimpung lama di dalam isu tentang Islam dan gender serta melakukan kerja-kerja pemberdayaan perempuan, perannya di dalam KUPI sangat esensial. Ia memimpin dan mengkoordinasi kerja-kerja teknis di lapangan untuk mengundang dan mempertemukan semua elemen, baik para [[tokoh]], [[lembaga]] kemasyarakatan dan pemerintahan, akademisi, praktisi, maupun ulama perempuan yang memiliki perspektif, tujuan, dan nilai yang sama untuk hadir dan menyatukan gerakan di dalam KUPI.     
Kang Faqih adalah eksekutor perhelatan [[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]] (KUPI) Pertama di Indonesia tahun 2017. Sebagai sosok yang sudah berkecimpung lama di dalam isu tentang Islam dan gender serta melakukan kerja-kerja pemberdayaan perempuan, perannya di dalam KUPI sangat esensial. Ia memimpin dan mengkoordinasi kerja-kerja teknis di lapangan untuk mengundang dan mempertemukan semua elemen, baik para [[tokoh]], [[lembaga]] kemasyarakatan dan pemerintahan, akademisi, praktisi, maupun ulama perempuan yang memiliki perspektif, tujuan, dan nilai yang sama untuk hadir dan menyatukan gerakan di dalam KUPI.     


== Riwayat Hidup ==
== Riwayat Hidup ==
Kang Faqih lahir, berkeluarga, dan tinggal di Cirebon. Ia menempuh pendidikan sekolah dasar di SDN Kedongdong, Susukan Cirebon (1983), melanjutkan pendidikan menengah pertama di MTsN Arjawinangun, Cirebon (1983-1986) dan pendidikan menengah atas di MA Nusantara, Arjawinangun, Cirebon (1986-1989), sambil mesantren di Dar al-Tauhid Arjawinangun, Cirebon (1983-1989), asuhan KH Ibnu Ubadillah Syathori atau Abah Inu dan KH [[Husein Muhammad]] atau Buya Husein.
Kang Faqih lahir, berkeluarga, dan tinggal di Cirebon. Ia menempuh pendidikan sekolah dasar di SDN Kedongdong, Susukan Cirebon (1983), melanjutkan pendidikan menengah pertama di MTsN Arjawinangun, Cirebon (1983-1986) dan pendidikan menengah atas di MA Nusantara, Arjawinangun, Cirebon (1986-1989), sambil mesantren di Dar al-[[Tauhid]] Arjawinangun, Cirebon (1983-1989), asuhan KH Ibnu Ubadillah Syathori atau Abah Inu dan KH [[Husein Muhammad]] atau Buya Husein.


Kang Faqih kemudian melanjutkan pendidikan S1 di Damaskus Syria mengambil ''double degree,'' Fakultas Da’wah Abu Nur (1989-1995) dan Fakultas Syari’ah Universitas Damaskus (1990-1996). Di Damaskus, ia belajar pada Syekh Ramadhan al-Buthi, Syekh Wahbah, dan Muhammad Zuhaili, serta hampir setiap Jumat mengikuti zikir dan pengajian Khalifah Naqsyabandiyah, Syekh Ahmad Kaftaro. Ia pun aktif di Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) orsat Damaskus.
Kang Faqih kemudian melanjutkan pendidikan S1 di Damaskus Syria mengambil ''double degree,'' Fakultas Da’wah Abu Nur (1989-1995) dan Fakultas Syari’ah Universitas Damaskus (1990-1996). Di Damaskus, ia belajar pada Syekh Ramadhan al-Buthi, Syekh Wahbah, dan Muhammad Zuhaili, serta hampir setiap Jumat mengikuti zikir dan pengajian Khalifah Naqsyabandiyah, Syekh Ahmad Kaftaro. Ia pun aktif di Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) orsat Damaskus.
Baris 22: Baris 22:
Kang Faqih sempat melanjutkan jenjang master prodi Fiqih Ushul [[Fiqh]] di Universitas Khortoum-Cabang Damaskus, namun sebelum menulis tesis, ia pindah ke Malaysia. Ia melanjutkan pendidikan S2 di International Islamic University Malaysia, Fakultas Islamic Revealed Knowledge and Human Sciences, tepatnya pada bidang Pengembangan Fiqih Zakat (1996-1999). Di Kuala Lumpur, ia dipercaya menjadi Sekretaris Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama, PCI NU pertama di dunia yang berdiri, lalu mendaftar dan bisa ikut Muktamar NU di Kediri pada tahun 1999.
Kang Faqih sempat melanjutkan jenjang master prodi Fiqih Ushul [[Fiqh]] di Universitas Khortoum-Cabang Damaskus, namun sebelum menulis tesis, ia pindah ke Malaysia. Ia melanjutkan pendidikan S2 di International Islamic University Malaysia, Fakultas Islamic Revealed Knowledge and Human Sciences, tepatnya pada bidang Pengembangan Fiqih Zakat (1996-1999). Di Kuala Lumpur, ia dipercaya menjadi Sekretaris Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama, PCI NU pertama di dunia yang berdiri, lalu mendaftar dan bisa ikut Muktamar NU di Kediri pada tahun 1999.


Awal tahun 2000, ia memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan aktif di kerja-kerja sosial keislaman untuk pengembangan masyarakat, terutama pemberdayaan perempuan. Pada tahun 2009, ia melanjutkan pendidikan doktoralnya di Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) UGM Yogyakarta, dan lulus pada tahun 2015 dengan topik disertasi tentang ‘Interpretasi Abu Syuqqah terhadap Teks-teks Hadits untuk Penguatan Hak-hak Perempuan dalam Islam’.
Awal tahun 2000, ia memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan aktif di kerja-kerja sosial keislaman untuk pengembangan masyarakat, terutama pemberdayaan perempuan. Pada tahun 2009, ia melanjutkan pendidikan doktoralnya di Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) UGM Yogyakarta, dan lulus pada tahun 2015 dengan topik disertasi tentang ‘Interpretasi Abu Syuqqah terhadap Teks-teks [[Hadits]] untuk Penguatan Hak-hak Perempuan dalam Islam’.


Selain itu, ia juga aktif menjadi narasumber, fasilitator, dan konsultan di beberapa kegiatan, antara lain konsultan Yayasan al-Madani Banda Aceh (2006-2007), konsultan dan fasilitator pelatihan gender di Aceh (2007-2009), narasumber Lokakarya Islam dan Gender di Bangkok Thailand (2009), narasumber Pelatihan Islam dan Gender untuk aktivis perempuan yang diselenggarakan oleh Sister in Islam, Kuala Lumpur Malaysia (2009), dan konsultan UNIFEM untuk pelatihan CEDAW bagi aktivis NGO di Aceh (2009).
Selain itu, ia juga aktif menjadi narasumber, fasilitator, dan konsultan di beberapa kegiatan, antara lain konsultan Yayasan al-Madani Banda Aceh (2006-2007), konsultan dan fasilitator pelatihan gender di Aceh (2007-2009), narasumber Lokakarya Islam dan Gender di Bangkok Thailand (2009), narasumber Pelatihan Islam dan Gender untuk aktivis perempuan yang diselenggarakan oleh Sister in Islam, Kuala Lumpur Malaysia (2009), dan konsultan UNIFEM untuk pelatihan CEDAW bagi aktivis NGO di Aceh (2009).
Baris 33: Baris 33:
Selain aktif di berbagai lembaga, Kang Faqih sebagai seorang akademisi juga memiliki pemikiran dan gagasan kunci yang sampai sekarang dipakai sebagai nilai dari gerakan KUPI, yakni tentang Qira’ah Mubadalah. Mubadalah diinisiasi oleh Kang Faqih sekitar tahun 2008-2009. Gagasan itu lahir saat ia jeda dari dunia aktivismenya selama dua semester ketika ia berkesempatan belajar di Australian National University (ANU) Canberra Australia.
Selain aktif di berbagai lembaga, Kang Faqih sebagai seorang akademisi juga memiliki pemikiran dan gagasan kunci yang sampai sekarang dipakai sebagai nilai dari gerakan KUPI, yakni tentang Qira’ah Mubadalah. Mubadalah diinisiasi oleh Kang Faqih sekitar tahun 2008-2009. Gagasan itu lahir saat ia jeda dari dunia aktivismenya selama dua semester ketika ia berkesempatan belajar di Australian National University (ANU) Canberra Australia.


Pada tahun-tahun tersebut, seluruh pertanyaan tentang relasi laki-laki dan perempuan, serta pertautannya dengan teks-teks Islam menemukan ruang temu, melalui berbagai literatur dan referensi yang melimpah di perpustakaan kampus tersebut. Menurutnya, konsep “Mubādalah” adalah kisah mengenai pergumulan bagaimana tradisi Islam diakui, dirujuk, dan dimaknai dalam konteks transformasi sosial masyarakat Muslim Indonesia kontemporer untuk keadilan relasi laki-laki dan perempuan.
Pada tahun-tahun tersebut, seluruh pertanyaan tentang relasi laki-laki dan perempuan, serta pertautannya dengan teks-teks Islam menemukan ruang temu, melalui berbagai literatur dan referensi yang melimpah di perpustakaan kampus tersebut. Menurutnya, konsep “Mubādalah” adalah kisah mengenai pergumulan bagaimana [[tradisi]] Islam diakui, dirujuk, dan dimaknai dalam konteks transformasi sosial masyarakat Muslim Indonesia kontemporer untuk keadilan relasi laki-laki dan perempuan.


Sepanjang pengalaman aktivisme untuk pemberdayaan perempuan, Kang Faqih dihadapkan pada tantangan dan pertanyaan bagaimana teks-teks rujukan Islam memiliki makna bagi kerja transformasi sosial ini. Lebih khusus pada teks-teks hadits, yang dianggap banyak pihak sebagai sumber ajaran yang misoginis di satu sisi, tetapi di sisi lain, ia menjadi menjadi rujukan utama dalam kehidupan sehari-hari umat Islam.
Sepanjang pengalaman aktivisme untuk pemberdayaan perempuan, Kang Faqih dihadapkan pada tantangan dan pertanyaan bagaimana teks-teks rujukan Islam memiliki makna bagi kerja transformasi sosial ini. Lebih khusus pada teks-teks hadits, yang dianggap banyak pihak sebagai sumber ajaran yang misoginis di satu sisi, tetapi di sisi lain, ia menjadi menjadi rujukan utama dalam kehidupan sehari-hari umat Islam.
Baris 49: Baris 49:
Karya Kang Faqih yang juga diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia adalah kitab ''Sittina al’adliyah.'' Ini adalah kitab tentang 60 hadits yang membahas soal hak-hak perempuan dalam Islam sebagaimana dinarasikan dalam hadits-hadits itu. Saat ini terjemahan itu telah menjadi aplikasi android “Qiraah Mubadalah: 60 hadits Nabi tentang Hak-Hak Perempuan dalam Islam”, yang dapat diunduh melalui platform Google Play Store. Dengan cara itu tanpa koneksi internet siapa pun bisa belajar lebih mendalam tentang Mubadalah.
Karya Kang Faqih yang juga diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia adalah kitab ''Sittina al’adliyah.'' Ini adalah kitab tentang 60 hadits yang membahas soal hak-hak perempuan dalam Islam sebagaimana dinarasikan dalam hadits-hadits itu. Saat ini terjemahan itu telah menjadi aplikasi android “Qiraah Mubadalah: 60 hadits Nabi tentang Hak-Hak Perempuan dalam Islam”, yang dapat diunduh melalui platform Google Play Store. Dengan cara itu tanpa koneksi internet siapa pun bisa belajar lebih mendalam tentang Mubadalah.


Sementara untuk karya berbahasa Indonesia, lahir buku utama dari referensi perspektif mubadalah, yakni “''Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif Keadilan Gender dalam Islam''” (IRCISOD, 2019). Selain itu buku “''60 Hadits Sahih tentang Hak-hak Perempuan dalam Islam: Teks dan Penjelasannya”'' (Diva Press, 2019), “''Sunnah Monogami: Mengaji al-Qur’an dan Hadits''” (Umah Sinau Mubadalah, 2020), dan buku lainnya sebagai karya bersama dengan para kolega jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia KUPI). Dan yang terbaru adalah buku “''Perempuan Bukan Sumber Fitnah: Mengaji Ulang Hadits dengan Metode Mubadalah''” (Afkaruna, 2021) dan telah dikaji di berbagai forum online hingga saat ini.
Sementara untuk karya berbahasa Indonesia, lahir buku utama dari referensi perspektif mubadalah, yakni “''Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif Keadilan Gender dalam Islam''” (IRCISOD, 2019). Selain itu buku “''60 Hadits Sahih tentang Hak-hak Perempuan dalam Islam: Teks dan Penjelasannya”'' (Diva Press, 2019), “''Sunnah Monogami: Mengaji [[al-Qur’an]] dan Hadits''” (Umah Sinau Mubadalah, 2020), dan buku lainnya sebagai karya bersama dengan para kolega jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia KUPI). Dan yang terbaru adalah buku “''Perempuan Bukan Sumber [[Fitnah]]: Mengaji Ulang Hadits dengan Metode Mubadalah''” (Afkaruna, 2021) dan telah dikaji di berbagai forum online hingga saat ini.


Sebagai gagasan, Mubadalah adalah bagian dari aktivisme keadilan gender Islam di Indonesia. Gagasan tentang kesetaraan dan keadilan gender telah diawali oleh program ''Fiqh An-Nisa'' yang dikelola oleh P3M menjelang konferensi kependudukan di Kairo pada tahun 1994 dan Konferensi Beijing tahun 1995. Pada saat itu, tema Fiqh An-Nisa berfokus pada isu hak-hak reproduksi perempuan yang dibahas dengan pendekatan keadilan gender dari perspektif Islam. Gagasan itu kemudian dilanjutkan oleh banyak lembaga dan individu termasuk oleh Kang Faqih sejak tahun 2000 bersama Rahima dan Fahmina. Saat itu, isu gender mulai dikenalkan dengan menggunakan istilah-istilah yang lebih egaliter dan menggambarkan hubungan dua pihak seperti “timbal-balik”, “resiprositi”, “kesalingan”, dan “tabaduliyah”. Semua kata ini mengandung gagasan serupa, namun baru menjadi konsep utuh pada Kongres Ulama Perempuan Indonesia.
Sebagai gagasan, Mubadalah adalah bagian dari aktivisme keadilan gender Islam di Indonesia. Gagasan tentang kesetaraan dan keadilan gender telah diawali oleh program ''Fiqh An-Nisa'' yang dikelola oleh P3M menjelang konferensi kependudukan di Kairo pada tahun 1994 dan Konferensi Beijing tahun 1995. Pada saat itu, tema Fiqh An-Nisa berfokus pada isu hak-hak reproduksi perempuan yang dibahas dengan pendekatan keadilan gender dari perspektif Islam. Gagasan itu kemudian dilanjutkan oleh banyak lembaga dan individu termasuk oleh Kang Faqih sejak tahun 2000 bersama Rahima dan Fahmina. Saat itu, isu gender mulai dikenalkan dengan menggunakan istilah-istilah yang lebih egaliter dan menggambarkan hubungan dua pihak seperti “timbal-balik”, “resiprositi”, “kesalingan”, dan “tabaduliyah”. Semua kata ini mengandung gagasan serupa, namun baru menjadi konsep utuh pada Kongres Ulama Perempuan Indonesia.


Untuk lebih mempopulerkan gagasan ini, dua tahun setelah KUPI, diselenggarakan Festival Mubadalah pada April 2019. Di dalam Festival Mubadalah para peserta mendiskusikan rencana-rencana penulisan akademik terkait isu-isu relasi keadilan gender dalam perspektif Islam. Kegiatan tersebut dilakukan bekerjasama dengan Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan diikuti oleh para calon sarjana, magister hingga doktor yang tengah menggarap tugas akhir skripsi, tesis, serta disertasi. Diharapkan, Mubadalah dapat hadir sebagai tulisan populer, atau berada dalam ruang lingkup yang luas namun bisa dipertanggungjawabkan dalam tradisi akademis dan intelektual.
Untuk lebih mempopulerkan gagasan ini, dua tahun setelah KUPI, diselenggarakan [[Festival Mubadalah]] pada April 2019. Di dalam Festival Mubadalah para peserta mendiskusikan rencana-rencana penulisan akademik terkait isu-isu relasi keadilan gender dalam perspektif Islam. Kegiatan tersebut dilakukan bekerjasama dengan Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan diikuti oleh para calon sarjana, magister hingga doktor yang tengah menggarap tugas akhir skripsi, tesis, serta disertasi. Diharapkan, Mubadalah dapat hadir sebagai tulisan populer, atau berada dalam ruang lingkup yang luas namun bisa dipertanggungjawabkan dalam tradisi akademis dan intelektual.


Sebagai pelopor gagasan, Kang Faqih diundang di berbagai forum akademik di perguruan tinggi Islam, negeri dan swasta, sampai lembaga-lembaga di komunitas seperti pesantren, pengajian remaja, majlis taklim, remaja masjid, acara perkawinan dan perkumpulan-perkumpulan di komunitas akar rumput. Sementara dari kelompok pengambil kebijakan, diskusi dilakukan dengan Pemerintah Daerah di berbagai daerah, jajaran Kementerian Agama dan jajaran Peradilan Agama di lingkungan Mahkamah Agung. Cakupan wilayahnya juga sangat luas bahkan sampai ke luar negeri yang tak terbatas hanya diikuti oleh warga Indonesia di perantauan. Di berbagai negara Kang Faqih diundang untuk memaparkan gagasannya, seperti di Malaysia, Thailand, Inggris, Belanda, USA, Jerman, Prancis, Belgia, dan Qatar UEA.
Sebagai pelopor gagasan, Kang Faqih diundang di berbagai forum akademik di perguruan tinggi Islam, negeri dan swasta, sampai lembaga-lembaga di komunitas seperti pesantren, pengajian remaja, majlis taklim, remaja masjid, acara perkawinan dan perkumpulan-perkumpulan di komunitas akar rumput. Sementara dari kelompok pengambil kebijakan, diskusi dilakukan dengan Pemerintah Daerah di berbagai daerah, jajaran Kementerian Agama dan jajaran Peradilan Agama di lingkungan Mahkamah Agung. Cakupan wilayahnya juga sangat luas bahkan sampai ke luar negeri yang tak terbatas hanya diikuti oleh warga Indonesia di perantauan. Di berbagai negara Kang Faqih diundang untuk memaparkan gagasannya, seperti di Malaysia, Thailand, Inggris, Belanda, USA, Jerman, Prancis, Belgia, dan Qatar UEA.
Baris 59: Baris 59:
Mubadalah sebagai media gerakan dapat dilihat dari berbagai indikator. ''Pertama,'' gerakan penguatan literasi akademis. Ini bisa dilihat dari banyaknya penelitian terkait Mubadalah maupun penggunaan perspektifnya dalam membaca berbagai persoalan. ''Kedua,'' gerakan penguatan etika relasi dalam institusi keluarga. Sebagai sebuah konsep, mubadalah telah dijadikan pondasi dalam “Bimbingan Perkawinan” Kementerian Agama sejak tahun 2015. Sejak tahun 2017 hingga saat ini, ''Rahima'' juga mengembangkan program penguatan prinsip Mubadalah untuk keluarga dalam program pelatihan mereka. Bersama Rahima, tim Media Mubadalah menyusun standar operasional prosedur (SOP) khutbah nikah dan nasihat perkawinan. Beberapa Kepala KUA mengenalkan “Pakta Kesalingan” kepada mempelai setelah pengucapan [[Akad Nikah|akad nikah]] sebagai bentuk implementasi konsep Mubadalah.
Mubadalah sebagai media gerakan dapat dilihat dari berbagai indikator. ''Pertama,'' gerakan penguatan literasi akademis. Ini bisa dilihat dari banyaknya penelitian terkait Mubadalah maupun penggunaan perspektifnya dalam membaca berbagai persoalan. ''Kedua,'' gerakan penguatan etika relasi dalam institusi keluarga. Sebagai sebuah konsep, mubadalah telah dijadikan pondasi dalam “Bimbingan Perkawinan” Kementerian Agama sejak tahun 2015. Sejak tahun 2017 hingga saat ini, ''Rahima'' juga mengembangkan program penguatan prinsip Mubadalah untuk keluarga dalam program pelatihan mereka. Bersama Rahima, tim Media Mubadalah menyusun standar operasional prosedur (SOP) khutbah nikah dan nasihat perkawinan. Beberapa Kepala KUA mengenalkan “Pakta Kesalingan” kepada mempelai setelah pengucapan [[Akad Nikah|akad nikah]] sebagai bentuk implementasi konsep Mubadalah.


''Ketiga,'' gerakan dakwah keagamaan. Dalam gerakan dakwah keagamaan, Mubadalah disosialisasikan di forum-forum lembaga dakwah secara lisan. Gerakan ini tersebar baik di dalam negeri, maupun luar negeri. Secara nasional dan global, konsep Mubadalah terintegrasi dengan Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia sejak tahun 2017. Visi serta misi KUPI menjadi bagian dari materi dakwah yang disampaikan. Dakwah keagamaan yang pernah dilakukan di antaranya adalah Majelis Mubadalah, yang dibarengi dengan bedah buku ''Qira’ah Mubadalah''. Majelis Mubadalah ini digelar secara maraton dari satu kota ke kota lain, dan dari satu negara ke negara lain.
''Ketiga,'' gerakan dakwah keagamaan. Dalam gerakan dakwah keagamaan, Mubadalah disosialisasikan di forum-forum lembaga dakwah secara lisan. Gerakan ini tersebar baik di dalam negeri, maupun luar negeri. Secara nasional dan global, konsep Mubadalah terintegrasi dengan Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia sejak tahun 2017. Visi serta misi KUPI menjadi bagian dari materi dakwah yang disampaikan. Dakwah keagamaan yang pernah dilakukan di antaranya adalah [[Majelis Mubadalah]], yang dibarengi dengan bedah buku ''Qira’ah Mubadalah''. Majelis Mubadalah ini digelar secara maraton dari satu kota ke kota lain, dan dari satu negara ke negara lain.


''Keempat,'' Mubadalah.id untuk Literasi Media Sosial. Sebagai sebuah media, Mubadalah.Id dihidupi oleh para kontributor penulis. Selain melalui website, Mubadalah.Id juga tersebar melalui berbagai platform media sosial (Facebook, Instagram, Twitter, Youtube, dan TikTok) yang bertujuan untuk menyebarkan nilai-nilai mubadalah dengan konten-konten segar agar bisa dinikmati berbagai kalangan.
''Keempat,'' Mubadalah.id untuk Literasi Media Sosial. Sebagai sebuah media, Mubadalah.Id dihidupi oleh para kontributor penulis. Selain melalui website, Mubadalah.Id juga tersebar melalui berbagai platform media sosial (Facebook, Instagram, Twitter, Youtube, dan TikTok) yang bertujuan untuk menyebarkan nilai-nilai mubadalah dengan konten-konten segar agar bisa dinikmati berbagai kalangan.
Baris 74: Baris 74:


== Karya-Karya ==
== Karya-Karya ==
=== Buku ===
Beberapa karya-karya Buku dan Kitab yang ditulis oleh Kang Faqih adalah sebagai berikut:
Beberapa karya-karya Buku dan Kitab yang ditulis oleh Kang Faqih adalah sebagai berikut:


# ''Shalawat Keadilan: Relasi Laki-laki dan Perempuan dalam Teladan Nabi''. Cirebon: The Fahmina Institute, 2003.
# ''[[Shalawat Keadilan: Relasi Laki-laki dan Perempuan dalam Teladan Nabi]]''. Cirebon: The Fahmina Institute, 2003.
# ''Bangga menjadi Perempuan; Perbincangan dari Sisi Kodrat dalam Islam''. Jakarta: Gramedia, 2004.
# ''Bangga menjadi Perempuan; Perbincangan dari Sisi Kodrat dalam Islam''. Jakarta: Gramedia, 2004.
# ''Bergerak Menuju Keadilan; Pembelaan Nabi terhadap Perempuan''. Jakarta: Rahima Foundation, 2006.
# ''Bergerak Menuju Keadilan; Pembelaan Nabi terhadap Perempuan''. Jakarta: Rahima Foundation, 2006.
Baris 87: Baris 89:
# ''Perempuan Bukan Sumber Fitnah.'' Bandung: Afkaruna.Id, 2021
# ''Perempuan Bukan Sumber Fitnah.'' Bandung: Afkaruna.Id, 2021


=== Lagu dan Shalawat ===
Lagu/Shalawat yang Kang Faqih ciptakan:
Lagu/Shalawat yang Kang Faqih ciptakan:


Baris 94: Baris 97:


== Daftar Bacaan Lanjutan: ==
== Daftar Bacaan Lanjutan: ==
Ensiklopedia Khittah NU, Nur Khalik Ridwan, Yogyakarta: Diva Press, 2020  
Ensiklopedia Khittah NU, Nur Khalik Ridwan, Yogyakarta: Diva Press, 2020  
 
 
 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             


{|
{|